Minggu, 14 November 2021

Syaiful Ramadhan Sosialisasi Perda ke Masyarakat Aur

    Minggu, November 14, 2021  


PATIMPUS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Kota Medan, Syaiful Ramadhan bersilaturahmi bersama warga Kampung Aur dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Kota Medan, Sabtu (13/11/2021).

Sosperda yang berlangsung di Jalan Syahbandar tersebut merupakan agenda kerja rutin yang dilakukan Syaiful Ramadhan guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah Kota Medan sekaligus untuk menyerap dan mendengarkan Aspirasi masyarakat untuk disuarakan ke DPRD dan pemerintah.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh masyarakat, Lurah Kelurahan Aur dan DPK KNPI Kecamatan Maimun memaparkan tentang Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higinies untuk masyarakat.

Syaiful yang dikenal sebagai aleg anak sungai menjelaskan bahwa PKS sudah menyuarakan dan mengajukan agar anggaran bantuan untuk bencana alam seperti banjir agar ditambah. Sebagai warga yang juga tinggal di pinggiran Sungai Deli, ia faham betul saat Banjir datang bahwa yang dibutuhkan warga pertama kali adalah Makanan dan Minuman jadi pemerintah harus cepat tanggap.

"Kita sudah menyuarakan dan mengajukan agar pemerintah peduli dengan keadaan warga saat musibah banjir. Yang dibutuhkan warga pertama sekali adalah Bantuan makanan dan minuman. Jadi kita PKS sudah mengajukan anggaran bencana alam untuk musibah banjir agar ditambah karena sudah tugas pemerintah melayani rakyat," ujar Syaiful.

Syaiful juga memaparkan isu tentang penggusuran, dia berharap agar warga Aur jangan termakan isu tentang penggusuran. Menurut syaiful sebagai Anggota DPRD salah satu tugasnya sebagai pengawasan mengawasi hal tersebut karena anggarannya belum ada dan DPRD memiliki data yang lengkap.

Politisi Muda PKS ini menjelaskan lebih lanjut sosperda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higinies. Bahwa dalam Perda tersebut diatur tentang halal dan higiniesnya produk yang di sajikan para pengusaha atau pelaku usaha dan harus memiliki izin dan tunjuki Label HALAL dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bagi produk makanan yang tidak halal pengusaha atau pelaku usaha wajib memberitahukan makanan tersebut tidak halal. Dan ini berlaku untuk pelaku usaha khususnya di mall, pasar, dan swalayan.

Dalam Hal Pengawasan didalam Perda tersebut, Pemerintah Kota Medan harus membentuk TIM Pengawasan agar Perda ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya oleh Pelaku Usaha/Usaha agar masyarakat tidak khawatir lagi dengan Makanan Halal dan Tidak Halal.

"Jadi Perda ini dibuat supaya masyarakat nyaman akan label halal dan tidak halal, dan bagi yang melanggar akan dihukum," jelas Syaiful.

Diakhir pembicaraannya, syaiful mengatakan bahwa kalau dalam pemerintah kota makan dibuatlah Perda. Sementara itu Peraturan yang dibuat oleh pusat yaitu Undang- Undang (UU). Jadi PKS Saat ini sedang memperjuangkan dan mengawal 2 (dua) undang-undang yaitu Undang-undang menaikkan pajak penghasilan. Menurut PKS disaat sulit seperti ini Pajak Penghasilan yang dianikkan pemerintah 12-15% sangat memberatkan masyarakat. Dan kedua UU tentang pelecehan seksual. Dan kedua UU ini merupakan Kekhawatiran PKS. (son)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.