Selasa, 06 Desember 2022

NSYTCM dan YPI Himbau Waspadai Kebohongan Industri Dibalik Rokok Elektrik

    Selasa, Desember 06, 2022  


PATIMPUS.COM - North Sumatera Youth Tobacco Control Movement (NSYTCM) menggelar kegiatan pelatihan Advokasi pengendalian tembakau dengan  mengusung tema “North Sumatera Youth Tobacco Control : Young People Come Together to Speak Truth”.  


Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah peserta dari berbagai lembaga dan organisasi diantaranya TC Sumut, Duta Bahasa Sumatera Utara, Forum Anak Kota Medan, Forum Anak Kota Binjai, Duta Genre Sumatera Utara, Duta Genre Kota Medan, SEMA BPM FMIPA Unimed, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) FMIPA Unimed, Komnas P3A dan ISMKMI.


Kegiatan ini memberikan ruang diskusi bagi para pemuda Sumatera Utara dalam menyuarakan dan memberikan pendapat untuk menekan tingkat penggunaan rokok di Sumatera Utara khususnya pada usia anak. 


Hadir sebagai narasumber,  Muhammad Bigwanto merupakan TI Mentoring Focal Point Indonesia, SEATCA., Manik Marganamahendra, S. KM. merupakan Ketua BEM UI 2019, Elisabeth Juniarti SH merupakan Kodif Advokasi Yayasan Pusaka Indonesia dan Zulqadri merupakan Koordinator TC Sumut.


Sekretaris TC Sumut yaitu Khairul Ichsan Sipahutar menyampaikan kata sambutannya mengajak para peserta agar berpartisipasi aktif dalam forum pelatihan yang diadakan. 


“Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan kaum muda dalam mendukung pemerintah pada pengendalian tembakau. Hingga saat ini belum adanya peraturan yang komprehensif, penegakan-penegakan di kawasan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) perlu dilakukan secara radikal dalam implementasi Perda KTR Kota Medan,” ujar Khairul.


Manik Marganamahendra menyatakan bahwa adanya modus di balik industri raksasa rokok yang menggunakan anak sebagaibahan promosi mereka. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya anak yang mendaftar dalam suatu beasiswa yang disediakan oleh industri rokok mencapai lebih dari 40 ribu anak. Akan tetapi, jumlah total anak yang menjadi penerima beasiswa tersebutt idak lebih dari 30 orang saja.


 Hal ini sungguh miris jika dibandingkan dengan total pendaftar yang ada. Zulqadri menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadikan wilayah sebagai kota ramah anak adalah dengan berjalannya Perda KTR dan minimnya tingkat prevalensi perokok aktif usiaanak. 


Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada tahun2018 menunjukkan bahwa persentase perokok aktif pada rentang usia 15 – 24 tahun sebesar 22,4%. Dengan persentase setinggi ini, Sumatera Utara masih memiliki banyak hal yang harus diperbaiki untuk menangani tingkat perokok aktif yang tinggi terutama di kalangan anak bawah umur.


Dalam fenomena yang saat ini menjamur, banyak anak muda yang menggunakan vape (rokok elektrik) sebagai alternatif rokok konvensional. 


Menurut mereka vape memiliki dampak buruk yang lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Akan tetapi, sebenarnya itu semua adalah propaganda yang dilakukan oleh industri rokok elektrik.


“Tidak benar adanya vape itu lebih baik dibandingkan denganrokok konvensional. Hal ini disebabkan dalam vape juga terdapat kandungan yang dapat membahayakan kesehatanseperti nikotin, karsinogen, serta bahan toksik atau bahan yang mengandung racun lainnya yang dibuat dalam bentuk liquid (cair).” ujar Bigwanto dalam diskusi pada pembahasan, manipulasi dan Kebohongan Industri di Balik Rokok Elektrik.


Sebagai salah satu bentuk aksi nyata yang dilakukan oleh Yayasan Pusaka Indonesia dalam penegakan Perda KTR di kota Medan, diluncurkannya sebuah aplikasi yang bernama Pantau KTR. 


Aplikasi ini berfungsi sebagai salah satu cara dalam mengumpulkan data mengenai pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan rokok di wilayah KTR. Misalnya dilarang mengkonsumsi rokok di rumah ibadah, tempat umum, instansipedidikan, tempat bermain anak dan sebagainya. 


Lewat aplikas ini pengguna dapat melaporkan pelanggaran di kawasan KTR dengan cara mengunggah poto pelanggaran jenis apapun pada aplikasi Pantau KTR. 


Elisabeth menyatakan bahwa data yang masuk lewat aplikasiPantau KTR ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi danaudiensi terhadap penegakan Perda KTR di Kota Medan. Dengan begitu, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasiuntuk menekan penggunaan rokok khususnya bagi pelanggaran yang masih banyak terjadi di wilayah KTR.


"Lewat kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat menyatukan aspirasi dan ide guna mewujudkan aksi nyata menekan angka penggunaan rokok di Indonesia khususnya wilayah Sumatera Utara. Dengan begitu, slogan NSYTCM “Pemuda Sehat, Indonesia Hebat” dapat tercapai dan terwuju," ujar Elisabeth (rel)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.