Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPJS Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Mei 2021

Peserta JKN-KIS Jangan Khawatir Saat Libur Lebaran, Tetap Dilayani BPJS Kesehatan

    Senin, Mei 10, 2021  

 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. foto : ist


PATIMPUS.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.


Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengungkapkan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.   


“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily, Senin (10/5/2021).


Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.


Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP. 


Lily juga menegaskan, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  


"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," kata Lily.  


Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.  


Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.


Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.  (don)

Sabtu, 20 Maret 2021

Pemko Medan Berencana Semua Pasien PBI Dirujuk Ke RS Pirngadi

    Sabtu, Maret 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan betencana merujuk seluruh pasien JKN KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBD Medan ke RSUD dr Pirngadi Medan, guna meningkatkan pendapatan rumah sakit tersebut.


Hal itu terungkap dalam rapat antara Pemko Medan yang dipimpin Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dengan pihak BPJS Kesehatan Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan, Jumat kemarin di Pemko Medan.


Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan Medan menegaskan, saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, untuk pasien dengan kebutuhan khusus, misal kemo atau radioterapi bisa langsung rujuk ke kelas B atau bahkan A kalau memang kebutuhan pasien tidak tersedia di RS kelas C.


"Saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang. Belum ada perubahan. Tentunya kami mendukung upaya Pemko Medan untuk menjadikan Rs Pirngadi sebagai pusat rujukan terbaik di kota Medan. Perbaikan terhadap layanan peserta, penanganan keluhan dan pemberian informasi yang seimbang menjadi kunci kepuasan masyarakat saat ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Medan dr. Sari Quratulainy kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).


Dijelaskannya, di Medan ada 3 rayon rujukan sesuai wilayah yang membagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan RS kelas C dalam 3 wilayah.  


"Tapi untuk RS kelas B termasuk Pirngadi bisa dirujuk dari seluruh FKTP di Kota Medan (tidak dibagi dalam 3 rayon). Tapi secara sistem rujukan dari FKTP membaca kebutuhan pasien berdasarkan diagnosa dan jenis spesialisasi yang diinput. Misal rujuk ke Poli Obgyn  akan terbaca ke RS kelas C yang ada di rayonnya dulu. Rujukan ke RS kelas B akan terbuka kalau kapasitas di RS kelas C diatas 30 persen, supaya nggak numpuk di kelas C," tambahnya.


Sari Quratulainy membeberkan rapat bersama dengan jajaran Pemko Medan yang dipimpin Wakil Walikota Medan Aulia Rachman di Ruang Rapat II Kantor Walikota Medan, Jumat (19/3/2021). 


"Yang dibahas tadi utamanya untuk pasien non register JKN, kan ada anggaran Pemko di luar JKN, Direktur RS minta semua difull-kan di RS Pirngadi," katanya sembari menyampaikan harapannya kalau sdh UHC (Universal Healthy Coverage) tidak perlu lagi ada anggaran non register.


Dia juga mengakui dalam rapat dengan Pemko Medan ada dicetuskan semua PBI dirujuk ke RS dr Pirngadi. "Tapi jelas jawaban Pak Wakil Walikota RS harus memperbaiki dulu layanan. Permintaan tentang semua PBI harus ke RS Pirngadi belum ada jawaban, baik dari BPJS dan juga belum dibahas lebih lanjut," imbuhnya.


Dalam rapat itu, Wakil Walikota H Aulia Rachman, meminta semua pasien PBI yang merupakan penduduk Kota Medan dan pembiayaannya ditanggung pemerintah agar rujukannya ditujukan ke RSUD dr Pirngadi.


Berkaitan dengan itu, Wakil Walikota mengharapkan pihak RSUD dr Pirngadi terus meningkatkan pelayanan. "Tolong di-upgrade sistem pelayanan. Layani pasien dengan baik, dengan bahasa yang santun," ucap Aulia.


Aulia menegaskan, Walikota ingin masyarakat Medan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Karena itu, RSUD dr Pirngadi harus terus berbenah demi peningkatan pelayanan. "Buat sistem kerja dengan baik. Bangun aplikasi berbasis kinerja," ucapnya. (don)

Senin, 08 Maret 2021

"BPJS Kesehatan Mendengar" Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya

    Senin, Maret 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Dalam  rangka  membangun  ekosistem  Program  JKN-KIS  yang  ideal,  BPJS  Kesehatan  berupaya melakukan  optimalisasi  sinergi  lintas  sektoral  dengan  kementerian/lembaga,  pemerintah  daerah,  manajemen  fasilitas  kesehatan, tenaga  medis,  pemberi  kerja,  asosiasi  fasilitas  kesehatan,  organisasi  profesi,  akademisi,  pakar,  dan  stakeholders JKN-KIS lainnya.  


Dalam hal itu, BPJS  Kesehatan  menciptakan  Program  “BPJS  Kesehatan  Mendengar” guna  menjaring  berbagai  masukan  dan saran  yang  konstruktif  dari  para  stakeholders  JKN-KIS  tersebut.  Hal  ini  demi  meningkatkan  mutu  layanan  dan  mendongkrak kepuasan  peserta  JKN-KIS. 


"BPJS  Kesehatan  Mendengar  ini  membantu  kami  melakukan  pemetaan  kebutuhan  stakeholders  untuk  kami  jadikan  evaluasi, masukan,  dan  acuan  dalam  mengelola  Program  JKN-KIS  lima  tahun  ke  depan.  Bahkan  tidak  menutup  kemungkinan  bila  suara mereka  akan  menjadi  sasaran  strategis  jangka  panjang  BPJS  Kesehatan,"  kata  Direktur  Utama  BPJS  Kesehatan,  Ali  Ghufron Mukti  dalam  acara  Konferensi  Pers  Kick  Off  BPJS Kesehatan  Mendengar,  Senin (8/3/2021). 


Ghufron  menjelaskan,  pelaksanaan  kegiatan  “BPJS  Kesehatan  Mendengar”  menggunakan  tiga  metode  yaitu  melalui  pertemuan offline  atau  kunjungan  langsung  ke  pemangku  kepentingan,  melalui  pertemuan  online,  serta  melalui  e-Form,  yakni  formulir elektronik  yang  akan  diedarkan  BPJS  Kesehatan  untuk  diisi  oleh  para  pemangku  kepentingan.  Hasil  kegiatan  tersebut selanjutnya  akan  dikompilasi  dan  menjadi  masukan  bagi  penyusunan  strategi  organisasi. 


"Di  samping  itu,  masukan  tersebut  juga  akan  kami  manfaatkan  untuk  mengembangkan  inovasi  dalam  rangka  peningkatan  mutu layanan,  kepuasan  peserta  serta  menjaga  keberlangsungan  Program  JKN-KIS,"  kata  Ghufron  yang  bersama-sama  melakukan Kick  Off  BPJS  Kesehatan  Mendengar  dengan  Wakil  Menteri  Kesehatan  RI,  Dante  Saksono  Harbuwono  dan  Ketua  Dewan Pengawas  BPJS Kesehatan,  Achmad  Yurianto.   


Menurutnya,  berdasarkan  pemetaan  yang  dilakukan  BPJS  Kesehatan,  stakeholders  yang  menjadi  prioritas  utama  untuk  dikelola secara  intensif  adalah  mereka  yang  memiliki  wewenang  besar  serta  kepentingan  tinggi  terhadap  organisasi.  


Misalnya,  peserta JKN-KIS,  fasilitas  kesehatan,  dan  pemerintah  (dalam  hal  ini,  kementerian/lembaga  yang  terkait  langsung  dengan  operasional BPJS  Kesehatan,  seperti  Kementerian  Koordinator  Pembangunan  Manusia  dan  Kebudayaan,  Kementerian  Kesehatan, Kementerian  Keuangan,  Kementerian  Dalam  Negeri,  Kementerian  Sosial,  Dewan  Jaminan  Sosial  Nasional,  Otoritas  Jasa Keuangan,  Kejaksaan  Republik  Indonesia,  dan  sebagainya).   


Sementara,  Direktur  Pengawasan,  Pemeriksaan,  dan  Hubungan  Antar  Lembaga  BPJS  Kesehatan,  Mundiharno  selaku  pengarah kegiatan  BPJS  Kesehatan  Mendengar  mengatakan,  kegiatan  tersebut  diharapkan  mempererat  jalinan  komunikasi  yang  lebih  baik lagi  antara  BPJS  Kesehatan  dengan  berbagai  stakeholders,  yang  pada  akhirnya  diharapkan  dapat  makin  memperkuat  ekosistem penyelenggaraan  JKN-KIS  ke  depan. 


"Dengan  terjalinnya  komunikasi  yang  baik  dengan  berbagai  stakeholders,  diharapkan  ekosistem  JKN-KIS  dapat  lebih  kondusif dan  pada  akhirnya  Program  JKN-KIS  dapat  dilaksanakan  lebih  baik  lagi.  Untuk  itu  kepada  seluruh  jajaran  BPJS  Kesehatan  kami menekankan  tentang  pentingnya  mendengar  suara  publik;  mendengar  dengan  empati  untuk  memahami  dan  mengerti,  bukan sekedar  mendengar  untuk  menjawab  dengan  kata-kata.  Pemikiran  dan  masukan-masukan  mereka  merupakan  hal  yang  sangat penting  karena  Program  JKN-KIS  merupakan  program  nasional  yang  dalam  pelaksanaannya  perlu  dukungan  dari  berbagai stakeholders,  baik  di  tingkat  pusat  maupun  di  tingkat  daerah,"  ujar Mundiharno. 


Sementara  itu,  Wakil  Menteri  Kesehatan  RI,  Dante  Saksono  Harbuwono  mengatakan,  ada  sejumlah  upaya  yang  harus  dilakukan untuk  menjaga  sustainabilitas  Program  JKN-KIS  antara  lain  dengan  menyesuaikan  besaran  iuran,  redefinisi  paket  manfaat  JKN berbasis  kebutuhan  dasar  kesehatan  dan  rawat  inap  standar,  peningkatan  kepatuhan  pembayaran  iuran  (khususnya  dari  sektor informal  atau  Pekerja  Bukan  Penerima  Upah/PBPU),  dan  perbaikan  tata  kelola  JKN.  Selain  itu,  dalam  hal  keadilan  dan  mutu layanan,  juga  diperlukan  penambahan  fasilitas  kesehatan  di  daerah,  penguatan  mutu  layanan,  serta  penguatan  manfaat  promotif preventif  di  Fasilitas  Kesehatan  Tingkat  Pertama  (FKTP). 


“Kementerian  Kesehatan  berperan  sebagai  regulator  sistem  dan  fasilitas  pelayanan  kesehatan  di  Indonesia.  Segala  peraturan terkait  JKN-KIS  perlu  diharmonisasikan  dengan  peraturan  Presiden,  Kementerian  Kesehatan,  dan  Dinas  Kesehatan,  agar  sesuai dengan  kerangka  pembangunan  kesehatan.  Kami  juga  siap  bersinergi  dengan  BPJS  Kesehatan  untuk  menguatkan  kerja  sama dalam  peningkatan  akses  fasilitas  pelayanan,  sustainabilitas  finansial,  integrasi  data,  dan  hal  prioritas  nasional  lainnya,  seperti vaksinasi  Covid-19.  Kami  dari  Kementerian  Kesehatan  sangat  mendukung  Program  JKN-KIS,”  ucap  Dante. (don)

Senin, 08 Februari 2021

Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Membaik

    Senin, Februari 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.

Sampai dengan akhir tahun 2020, pendanaan program ini terhitung cukup bahkan cashflow/arus kas DJS Kesehatan mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat.


“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019. Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun. Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam keterangan pers daring, Senin (8/2/2021).


“Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi 

ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. Tongkat estafet ini diharapkan 

dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” tambah Fachmi.


Cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas 

pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien. 


“Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1% di tahun 2020 naik menjadi 81,5%. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat

menjadi 81,3% di tahun 2020 dari angka 79,1% di tahun 2019,” ujar Fachmi.


Ia juga menghimbau Peserta JKN-KIS juga diharapkan secara aktif memberikan feedback (umpan balik) atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan. Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS.


“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga 

terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal. Fachmi menambahkan, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.


“Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” ujar Fachmi. (don)

Selasa, 12 Januari 2021

Kekgini Cara Mencairkan BST KIS Rp 300 Ribu

    Selasa, Januari 12, 2021  


PATIMPUS.COM - Alhamdulillah…! Beruntung sekali bagi peserta pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu. Berikut ini cara mencairkannya dan cara cek penerima BST di dtks.kemensos.go.id.


Buka dtks.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000/bulan per Kepala Keluarga secara online.


Maka, akan muncul kolom Pencarian Data Penerima BST dan pilih ID Kepesertaan yang dimiliki.


ID Kepesertaannya meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.


Bila Anda terdaftar sebagai penerima bansos Rp 300 ribu, maka akan menerima surat undangan dari Ketua RT.


Surat tersebut, wajib dibawa ketika datang ke kantor pos terdekat untuk mencairkan bantuan.


Selain itu, masyarakat perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk bantuan sosial se-Indonesia tahun 2021.


Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan.


Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap melalui Himbara.


Lalu, program sembako akan disalurkan dari mulai Januari-Desember tahun 2021.


"Nilainya 200 ribu per KK per bulan," kata Jokowi saat meluncurkan bansos di Istana Merdeka, Senin (4/1/2021).


Kemudian, Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April nilainya Rp 300 ribu per bulan per KK.


"Ini sudah jelas semuanya," jelas Jokowi.


Kepala Negara mengatakan, bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.


"Artinya bantuan ini dimulai hari ini disalurkan ke 34 provinsi," tambahnya. (don/int)

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Cek Status Penerima BST Kemensos di dtks.kemensos.go.id

    Selasa, Januari 12, 2021  



PATIMPUS.COM - Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pasalnya pemerintah mengucurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tahun 2021.


Bagi yang ingin mengetahui namanya mendapatkan bantuan sosial tersebut, bisa dicek di laman dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga bisa dicek menggunakan kartu KIS.


Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa program bansos terus berjalan pada tahun 2021 ini.


Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi masyarakat karena pandemi Covid-19.


Anggaran yang disiapkan tidak main-main, pemerintah telah menyiapkan dana hingga Rp110 triliun untuk program bansos atau perlindungan sosial tersebut.


Hal ini dikatakan langsung oleh Jokowi terkait masalah bansos yang diperpanjang pada tahun 2021.


Menurut Jokowi, diperpanjangnya program Bansos guna membantu perekonomian masyarakat, karena kondisi ekonomi pada 2021 belum pulih sepenuhnya.


Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi.


Jokowi menambahkan pemerintah memberikan bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19.


Sementara itu, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.


Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), seperti diberikan Cerdik Indonesia pada artikel 'AYO Pemegang KIS Segera Cek Laman dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan BST Kemensos Rp300 Ribu'.


"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.


Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.


Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.


Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK /KIS.


Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:


1. Klik dan login kemensos.go.id


2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS


3.Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS


4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS


5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia


Baca Juga: Ada Bantuan Rp3,55 Juta untuk Pekerja Buruh yang Terkena PHK dan Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya


Baca Juga: 170 KK di Surabaya Hidup di Kolong Jembatan dan Tol, Hidayat Nur Wahid Sindir Blusukan Mensos Risma


6. Klik Cari


7. Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak. (don/pir)


Jumat, 01 Januari 2021

3.683 KK Ikut Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN KIS

    Jumat, Januari 01, 2021  

3.683 KK Ikut Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN KIS


PATIMPUS.com - Program relaksasi tunggakan BPJS Kesehatan membuahkan hasil. Sebab, sampai 5 Desember di kantor BPJS Kesehatan cabang Medan, ada 3.683 KK (Kartu Keluarga) yang sudah bayar dan mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat)-nya.


“Jumlah peserta yang sudah mendaftar program relaksasi iuran JKN sampai 5 Desember 4.263 KK. Namun yang sudah membayar dan mengaktifkan kembali 3.683 KK, dengan jumlah iuran relaksasi melebihi Rp1 M,” kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Medan Sari Quratul Ainy, Kamis (31/12/2020).


Pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini berakhir sampai 25 Desember 2020 ini. Namun, Sari belum mengetahui apakah pendaftaran program ini diperpanjang untuk tahun depan atau tidak. “Belum ada info lebih lanjut tentang adanya  perpanjangan program ini,” sebut Sari.


Program keringanan pembayaran tunggakan iuran ini diluncurkan beberapa bulan lalu untuk menurunkan jumlah tunggakan hingga 50 persen. Program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.


Program relaksasi ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” kata Asisten Deputi Perencanaan Keuangan Manajemen Resiko (PKMR) BPJS Sumut, Idris Halomoan saat Ngopi Bareng JKN bersama Forwakes, Senin (7/9/2020) beberapa waktu lalu.


Melalui program relaksasi tunggakan iuran ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 (enam) bulan cukup membayar 6 bulan tunggakan, plus 1 bulan iuran berjalan. Setelah itu, kepesertaan JKN otomatis diaktifkan dan peserta dapat berobat. Namun, sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. (don)

© 2023 patimpus.com.