
Kerap Delay, Ketua GKN Minta Maskapai Bertanggung Jawab
PATIMPUS.COM – Kerap terjadinya keterlambatan penerbangan atau flight delay kembali menjadi sorotan publik, khususnya berkaitan dengan pelayanan kepada penumpang di bandara.
Ketua Garda Konsumen Nasional (GKN), Hidayat Tanjung, menyoroti persoalan tersebut setelah menerima banyak keluhan dari penumpang, khususnya yang terjadi baru-baru ini dari salah satu maskapai penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Hidayat, maskapai penerbangan semestinya memberikan kepastian waktu keberangkatan kepada para penumpang. Pasalnya, setiap penumpang yang hendak bepergian, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis, tentu memiliki agenda yang sudah dijadwalkan atau bahkan mungkin ada sesuatu yang mendesak dan darurat seperti ada keluarga atau orang tuanya yang sakit parah dan sebagainya.
"Maskapai harus mampu memberikan kepastian keberangkatan. Penumpang bukan sekadar pengguna jasa, mereka adalah konsumen yang harus dilayani dengan baik. Jangan sampai ketidakpastian ini terus merugikan masyarakat," ujar Hidayat kepada awak media, Minggu (15/6).
" Selain itu, siapa tau dari salah satu penumpang ada keperluan mendesak seperti ada keluarga nya yang sakit parah atau meninggal dunia, seperti info yang kita kutip dari iNews.id, sore tadi, terjadinya protes penumpang pesawat delay di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten akibat keterlambatan penerbangan dengan rute penerbangan Bandara Soetta menuju Palembang, Sumatera Selatan. salah satu penumpangnya mengaku hendak terbang ke Palembang ingin menjenguk sang ayah yang sedang dirawat di rumah sakit," tambah Hidayat.
Ia menambahkan, sebagai konsumen, penumpang berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari maskapai penerbangan. Jika terjadi keterlambatan (delay), maskapai wajib memberikan kompensasi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sesuai durasi keterlambatan yang dialami.
"Setiap keterlambatan penerbangan harus disertai dengan kompensasi yang sesuai, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia," jelas Hidayat.
Dalam aturan tersebut disebutkan, penumpang berhak untuk memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai penyebab keterlambatan serta estimasi waktu keberangkatan. Hal ini menjadi penting agar penumpang tidak merasa diabaikan dan tetap mendapatkan haknya sebagai konsumen.
Sering terjadinya hal tersebut seolah sudah dianggap biasa. Lebih lanjut, Hidayat meminta pemerintah melalui otoritas penerbangan untuk memperketat pengawasan terhadap maskapai yang kerap melakukan penundaan tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, pemerintah bertanggung jawab dalam menjamin kenyamanan, keamanan, dan kepastian jasa transportasi udara.
“Pengawasan ketat dari pemerintah sangat diperlukan. Maskapai yang merugikan masyarakat dengan keterlambatan tanpa penanganan yang layak, seharusnya diberikan sanksi,” tegasnya.
Sebelumnya, diwaktu yang sama tempat berbeda juga terjadi keluhan akibat pesawat delay. Pagi tadi, keluhan datang dari sejumlah penumpang yang mengalami penundaan penerbangan hingga tiga kali berturut-turut pada Sabtu, 14 Juni 2025 dengan rute Penerbangan Bandara Kualanamu, Deli Serdang menuju Bandara Juanda, Surabaya. Para penumpang mengaku kecewa karena kurangnya informasi dan ketidakpastian waktu keberangkatan.
Hidayat mengingatkan bahwa keamanan, kenyamanan, dan kepastian adalah hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. Ia berharap maskapai dapat memperbaiki sistem pelayanan dan menjaga kepercayaan masyarakat. (Soni)