Tampilkan postingan dengan label Deliserdang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Deliserdang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2021

SPP PTPN II Seharusnya Membela Pensiunan

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyikapi pernyataan Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang meminta agar LBH Medan objektif atau berimbang.


Dengan tegas, LBH Medan mengatakan bahwa sikapnya tetap subjektif kepada PTPN II untuk membela hak dan kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


"Sikap kami subjektif tentunya kepada PTPN II sehingga sikap kami tetap membela hak kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB)," jelas Kapala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Sabtu (20/2/2021).


Namun sangat disayangkan, jelas Alinafiah Matondang, hingga saat ini tidak ada itikad baik PTPN II untuk menyelesaikan perselisihan ini ke LBH Medan.


"Perselisihan ini sudah lama terjadi, namun juga sangat disayangkan hingga saat ini DPRD Propinsi Sumut dan DPRD Kab. Deli Serdang masih terkesan tutup mulut untuk memediasi persoalan ini, padahal LBH Medan sudah menyampaikan pengaduan kepada para wakil rakyat disana," ungkap Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa LBH Medan bersikap subjektif terhadap pensiunan bertujuan agar apa yang dialami oleh pensiunan yang didampingi LBH Medan saat ini tidak berulang kepada para karyawan aktif PTPN II lainnya yang memasuki usia pensiun.


Sementara itu, seorang pensiunan bernama Masidi mengungkapkan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai PKB yang dibuat, malah berpaling dari apa yang disepakati.


"Seharusnya SPP PTPN II mendukung para pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai PKB yang dibuat, bukan malah sebaliknya," jelas Masidi kepada awak media.


Jelas Masidi seperti yang terjadi kemarin, Jumat (19/2/2021) pengurus SPP PTPN II yang diketuai oleh Ketua Umum, Ir Mahdian Tri Wahyudi SH malah tidak ada malunya mendatangi LBH Medan dan membuat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris agar LBH Medan agar lebih objektif dan berimbang.


"Seharusnya SPP PTPN II punya rasa malu untuk melakukan pertemuan dengan LBH Medan, karena yang harus mereka bela mantan pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun," ungkap Masidi lagi. (don)

Kamis, 18 Februari 2021

LBH Medan: SPP PTPN II Tidak Akan Beri Solusi Bagi Pensiunan

    Kamis, Februari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima surat dari Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) sebagai dukungan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga mereka meminta untuk dilakukan pengosongan rumah yang ditempati puluhan tahun bagi karyawan pensiunan.


"Kami dari LBH Medan disurati oleh SPP PTPN II untuk beraudensi dengan tujuan bahwa mereka mendukung proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga para pensiunan yang sudah puluhan tahun tinggal harus mengkosongkan rumah tersebut," jelas Kepala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum, Kamis (18/2/2021).


Atas hal tersebut, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum menjelaskan bahwa surat audensi yang dilakukan oleh Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) tidak akan memberikan solusi bagi pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya, dengan alasan mereka tidak mempunyai kebijakan penuh dari permasalahan yang dihadapi para pensiunan dan keluarga pensiun 


"Jelas masalah ini tidak ada solusi yang diberikan oleh para Serikat Perkerja Perkebunan PTPN II ini, walaupun Ketua Umum serikat ini hadir," sebut Ali sebagai sapaan kawan-kawan di LBH Medan.


Ali juga menjelaskan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat.


"Seharusnya turut mendukung dan menguatkan pensiunan tuk mendapatkan hak atas mendapatkan rumah dinas tersebut sesuai dengan PKB apabila tidak maka SPP PTPN II melanggar amanat dari para pekerja perkebunan yang tengah diemban saat ini sesuai PKB, bukan malah mendukung perbuatan melawan hukum," sebut Ali lagi.


Bahkan Ali tidak gentar walaupun pihak PTPN II mengutus para cukongnya untuk melakukan mediasi dengan cara apapun untuk mempelancarkan proyek Kota Deli Megapolitan yang merupakan proyek yang menyalahi hukum ini.


"Jelas bila pensiunan ini tidak menginginkan pindah rumah, maka pihak PTPN II sudah melakukan perlawanan hukum, bahkan proyek ini menyalahi aturan," ungkap Ali lagi dengan menunjukkan beberapa data pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.


Menyingung data yang dimiliki LBH Medan, Ali menduga bahwa Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana terliunan rupiah ini, akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya dibeberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.


"Bayangkan proyek Kota Deli Megapolitan di lokasi Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara tentunya, saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran  dilokasi proyek ini," beber Ali kepada para awak media.


Tambah Ali lagi bahwa rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan, mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN II Kebun Helvetia.


"Kami himbau agar pihak PTPN II jangan mengangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan terutama pensiunan di Emplasmen PTPN II Kebun Helvetia, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli," harapnya.


Bukan hanya itu aja, Ali meminta agar DPRD Propinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.


"Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi Para Pensiunan karyawan PTPN II yang sudah puluhan tahun tinggal," himbaunya lagi. (don/rel)


Minggu, 14 Februari 2021

Mahali Sumut Minta Cabut Izin Prinsip Proyek Pembangunan Kota Deli Megapolitan

    Minggu, Februari 14, 2021  



PATIMPUS.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Jaring Mahali) Sumatera Utara meminta Bupati Deli Serdang mencabut izin prinsip nomor 640/3327 pada tanggal 6 Oktober 2020 atas mendukung proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.


Hal ini ditegaskan Ketua DPW Jaring Mahali Sumut, Ajie Lingga, Sabtu (13/2/2021) di sekretariatnya. Disebutnya proyek pembangunan Kota Deli megapolitan berdasarkan rancangan Rencana tata ruang dan tata wilayah yang sesungguhnya belum mendapatkan pengesahan.


"Sebagai peraturan daerah di Kabupaten Deli Serdang dan terkesan transaksional sepanjang menjamin asset-asset milik pemerintah kabupaten Deli Serdang yang diduga berada didalam pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan," jelas Ajie Lingga.


Apabila dihubungkan besarnya kebutuhan lahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan ex HGU PTPN II yang saat ini tidak jelas pendistribusiannya.


"Diduga pengusiran dan penggusuran besar-besaran akan terjadi dibanyak lokasi yang selama ini dikelola oleh Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya antara lain berpotensi terjadi pada lokasi di Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara," sebut Ajie lagi.


Bahkan Ajie meminta Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi Para Pensiunan karyawan PTPN II.


"Untuk mendapatkan rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan serta mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN2 Kebun Helvetia," tegasnya.


Bukan hanya itu aja, DPW Jaring Mahasiswa Sumut ini meminta agar DPRD Propinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.


"Segera Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap para pensiunan Karyawan PTPN II dengan Pihak PTPN II, serta melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah Provinsi dalam pendistribusian lahan ex PTPN II khususnya yang saat ini yang tengah diperjuangkan oleh Para Pensiunan Karyawan PTPN II," tambahnya.


Ajie Lingga berpesan sekali lagi agar Bupati Deli Serdang mencabut izin prinsip yang telah diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.


"Diharapkan segera DPRD Kab. Deli Serdang mendesak Bupati untuk mencabut izin prinsip yang diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan," himbau Ajie Lingga. (don)


Rabu, 23 Desember 2020

Pentingnya Program 1000 HPK Cegah Anak Stunting

    Rabu, Desember 23, 2020  

Pentingnya Program 1000 HPK Cegah Anak Stunting


PATIMPUS.COM - 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) atau sejak bayi dalam kandungan sampai usia 2 tahun merupakan hal yang harus diperhatikan. Hal itu agar anak dapat tumbuh kembang dengan sehat dan mencegah terjadinya stunting.


Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI) Sumut dr. RA Dwipuji Astuti, MKed (Neu), SpS (K) usai Peresmian Program Dukungan Kesehatan Anak Melalui Program 1000 HPK, di Desa Marindal 2, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/12/2020).


Acara tersebut dilaksanakan kerjasama PT. PLN UIW Sumut dan AIMI Sumut didukung Pemkab Deli Serdang. "Kita usahakan cegah stunting dengan program ini. AIMI Sumut fokus ke menyusui ekskelusif dan ibu hamil, makanan bergizi," katanya.


Namun, lanjutnya, masih ditemui informasi yang kurang dan juga dukungan yang kurang dari ayah atau masyarakat untuk ibu menyusui. 


"Data yang kita dapat, angka menyusui belum memuaskan. Angka ASI Ekskelusif di Sumut sekitar 40 persen, jauh dari target. Diharapkan lebih dari 50 persen. ASI penting diberikan selama 6 bulan.Diharapkan desa ini menjadi pilot projek," katanya. 


Dijelaskannya, 1000 HPK, untuk menyusui manfaatnya gizi terbaik dan tidak bisa ditiru susu manapun. Juga hubungan anak dengan orangtua semakin bagus. Dengan ASI  juga mengurangi angka kesakitan seperti diare, infeksi dan menjadikan pertumbuhan anak maksimal


"Pelaksanaan program ini selama 12 bulan dan kita pantau serta kita berikan edukasi," imbuhnya.


Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Deli Serdang Dra Hj Miskagewasari MM Deli menegaskan ASI adalah hak anak.


"3 hal besar penyebab terjadinya stunting yaitu masalah gizi, pola asuh dan lingkungan serta sanitasi yang tidak baik," ujarnya.


Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Elmi Haryuni SKM MKes mengatakan, hasil Riskesdas 2018 angla prevalensi stunting di Deli Serdang 25,68 persen (dalam 10 Balita ada 2 atau 3 orang).


"Maka, bagaimana menurunkan prevalensi tersebut dengan melaksanakan intervensi intensif secara konvergensi.


Assisten Manejer CSR dan PKBL  PT PLN UIW Wilayah Sumut Abdullah Sani Samosir menyampaikan, PLN tidak hanya penyedia tenaga listrik tetapi juga memberikan bantuan.

Ia juga menyebutkan bantuan yang diberikan dalam program ini sebesar Rp 119.660.000 untuk meningkatkan status gizi bayi sampai anak usia 2 tahun dan menurunkan status kekurangan gizi anak dibawah usia 5 tahun di desa Marindal 2.


Kepada AIMI, ia juga meminta agar konsisten dalam program. Kepada penerima manfaat, agar serius dan antusias sehingga bantuan yang diberikan benar benar bermanfaat.

B nenar benar bermanfaat. 


"Semoga program dapat berjalan sesuai yang diharapkan," pintanya.


Sedangkan Camat patumbak Danang P Yuda SSTP mengatakan,  program ini sangat dibutuhkan.


"Harapannya, Desa Marindal 2 menjadi pilot projek di Deli Serdang," ucapnya.


Danang juga berharap agar AIMI mensosialisasikan di semua kecamatan. Semoga program setahun ke depannya ini sukses.


"Persentase stunting masih kecil. Program ini sangat mendukung dan jadi pilot projek. Kami siapmenerima semua program yang ada dari  PT PLN dan AIMI," katanya.


Acara tersebut juga menghadirkan narasumber dan tanya jawab mengenai materi Pencegahan Stunting melalui Program 1000 HPK oleh Kadis P2KBP3A Deli Serdang Dra Hj Miskagewasari MM.

Materi ASI, selamatkan Generasi oleh Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Elmi Haryuni SKM MKes. (don)

© 2023 patimpus.com.