Tampilkan postingan dengan label Deliserdang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Deliserdang. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Maret 2021

Edy Rahmayadi Tinjau Progres Pembangunan Gedung VIP Bandara Kualanamu

    Senin, Maret 15, 2021  



PATIMPUS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meninjau progres pembangunan Gedung VIP (Very Important Person) Bandara Kualanamu, Deliserdang, Senin (15/03/2021). Gedung VIP ini akan menjadi fasilitas ruang tunggu bagi pejabat negara.


"Saya minta ini harus terbangun dan tertata dengan rapi, tata letak interiornya, serta saya minta untuk di luar agar ditanam pohon-pohon sebagai penghijauan. Ini agar terlihat indah dan nyaman," ucap Edy Rahmayadi yang hadiri bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumut Nawal Lubis.


Dalam kunjungan ini, Edy Rahmayadi meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, serta Angkasa Pura  (AP) II untuk mempercepat merapikan pengerjaan interior dan eksterior Ruang Tunggu VIP tersebut, sehingga terlihat lebih bagus dan rapi. 


"Saya minta ini harus terbangun dan tertata dengan rapi, tata letak interiornya, serta saya minta untuk di luar agar ditanam pohon-pohon sebagai penghijauan. Ini agar terlihat indah dan nyaman," ucap Edy Rahmayadi. 


Selain itu dalam arahanya, Edy Rahmayadi juga meminta pada pihak Dishub Sumut dan PT AP II untuk dapat merapikan bangunan di sekeliling Ruang Tunggu VIP, agar terlihat lebih indah lagi dan tertata rapi.


Kepala Dinas Perhubungan Sumut Abdul Haris Lubis saat dimintai keterangannya menyatakan akan segara melaksanakan pengerjaan interior dan eksterior secepatnya, sesuai arahan Gubernur Sumut.


"Perencanaan interior pada bulan ini sudah selesai. Nah sekarang kita akan melakukan lelang untuk pembangunan interior, diharapkan tiga bulan ke depan pengerjaannya dapat terlaksana," katanya. 


Haris juga mengatakan, Ruang Tunggu VIP ini nantinya akan diperuntukan untuk menyambut para tamu pejabat negara yang akan berkunjung ke Sumut. 


"Apalagi saat ini kita akan menjadi tuan rumah PON 2024. Dimana pejabat negara dipastikan akan berkunjung ke Sumut. Dipastikan Presiden juga akan berkunjung," katanya. 


Sementara itu, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Djodi Prasetyo mengatakan PT AP II salah satu bagian dari stakeholder Pemerintah Provinsi dipastikan akan mendukung setiap kebijakan, dimana bagian ruang tunggu VIP ini merupakan suatu kebutuhan.


"Fasilitas ini lah yang ditunggu, karena fasilitas yang selama ini terlihat tidak nyaman dan tidak terpisah dengan yang lainya. Jadi prinsipnya akan kita suport dalam pembangunan di lahan 1,2 hektare dan nantinya akan ada penambahan 200 meter untuk lahan serbaguna," katanya. (don)

Selasa, 09 Maret 2021

Gubsu dan Bupati DS Lakukan Ground Breaking Kota Deli Megapolitan, Pensiunan PTPN II Bentang Poster

    Selasa, Maret 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Mengetahui adanya informasi Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramahyadi dan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan melakukan Ground Breaking Kota Deli Megapolitan, di Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, para pensiunan PTPN II melakukan aksi membentangkan poster tuntutan di depan pintu masuk proyek Kota Deli Megapolitan, Selasa (9/3/2021).


Aksi yang dilakukan para pensiunan dengan membentang spanduk dengan berisikan dengan kalimat, "Memprihatikan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa oleh PTPN II, Bapak Jokowi & Gubernur Sumut Tolong Kami !!!", dan juga kalimat "PTPN II & PT. Ciputra Melakukan Keputusan Sepihak & Semena-mena Tanpa Ada Proses Hukum & Keputusan Pengadilan Mereka Telah Mengebiri Hak-hak Kami !!".


Bahkan acara Ground Breaking yang dihadiri petinggi Sumatera Utara dan Deliserdang ini, dilihat dari luar pintu masuk melakukan pelepasan balon sebagai tanda bahwa dilakukan Ground Breaking untuk proyek Kota Deli Megapolitan dengan didampingi beberapa bendera pihak swasta atau pihak ketiga dari PT Ciputra di sepanjang jalan masuk dengan dikawal oleh anggotq TNI lengkap menggunakan senjata laras panjang.


Sementara itu, seorang pensiunan bernama Masidi yang melakukan aksi unjukrasa di depan pintu proyek Kota Deli Megapolitan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka membutuhkan keadilan di negeri ini, bahkan meminta Presiden Jokowi agar memberikan keadilan seadil-adilnya.


"Bapak Presiden Jokowi, kami minta perlindungan dari Bapak... sebab para pentinggi di Sumatera Utara sudah  tidak memperdulikan rakyatnya seperti kami para pensiunan yang sudah puluhan tahun tinggal disini," jelas Masidi kepada sejumlah wartawan.


Bahkan Masidi bersama para pensiunan yang didampingi LBH Medan juga mengungkapkan akan tetap mempertahankan rumah mereka sebelum ada kepastian yang jelas dari Pemprovsu bahkan PTPN II.


"Kami tetap mempertahankan rumah kami, sebab kami punya hak yang selama ini kami bekerja di PTPN II," sebut Masidi.


Masidi juga mengungkapkan bahwa diduga di sekitar proyek Kota Deli Megapolitan ini akan dilakukan penggusuran besar-besar.


Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN II Sastra SH Mkn mengungkapkan bahwa ini adalah dalam rangka pengoptimalisasi aset yang dikelola oleh PTPN II, sehingga kerjasama antara PTPN II dengan Ciputra bisa menguntungkan perusahan.


Disinggung tentang pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan dikelola oleh pihak ketiga seperti Ciputra bahwa ini disewa atau dijual, Sastra tidak bisa menjelaskan.


"Ini soal teknis, nanti pihak pengembang yang bisa menjelaskan, sebab saya hanya legalnya aja," jelas Sastra.


Sastra juga menjelaskan bahwa adanya penolakan dari para pensiunan itu adalah hal biasa, bahwa setiap ada pembangunan pasti ada penolakan tapi penolakan itu tidak akan menghambat pembangunan ini.


"Penolakan itu hal biasa disana sini, tapi penolakan ini tidak menghambat pembangunan, karena PTPN II ini adalah BUMN dalam rangka meningkatkan investasi sesuai program pemerintah pusat," ungkap Sastra kepada wartawan. 


Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan aksi yang pensiunan lakukan ini adalah sebagai bentuk kekecewaan para pensiunan atas ungkapan Gubernur Sumatera Utara saat mereka melakukan aksi di depan rumah Dinas Gubernur, Senin (8/3/2021) kemarin yang tidak ada solusi bagi para pensiunan.


"Bahkan para pensiunan malah dimarahi dan tidak boleh berunjuk rasa di rumah dinas, karena melanggar hukum," ungkap Ali.


Bahkan Ali menyayangkan sikapnya, sebagai Gubernur Sumatera Utara dengan menyampaikan kalimat seperti itu, karena rakyatnya saat ini meminta perlindungan kepada pimpinannya untuk menuntut hak-haknya.


"Kami disebut juga oleh Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Ramahyadi bahwa LBH Medan layaknya seperti preman dengan pakaian yang kami gunakan saat itu," beber Ali kepada Wartawan. (don)

Senin, 08 Maret 2021

DPRD DS Akan Panggil Kepala Desa dan PTPN II

    Senin, Maret 08, 2021  



PATIMPUS.COM - Akibat surat tidak direspon anggota dewan, sejumlah pensiunan PTPN II kembali melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD TK II Deliserdang, Senin (8/3/2021).


Sebelumnya mereka menyurati DPRD Deliserdang untuk menyelesaikan pernasalahan pengosongan perumahan PTPN II yang sudah ditempati selama puluhan tahun.


Dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk mereka kembali meminta anggota DPRD Deliserdang menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi dengan PTPN II.


"Yang terhormat bapak anggota dewan, mohon perlindungannya bahwa rumah kami akan digusur, bahkan kami hanya mendapatkan tali asih sebesar 26 juta," jelas Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.


Dalam orasinya Masidi menjelaskan bahwa sejak puluhan tahun sudah menempati rumah tersebut, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada anggota dewan agar PTPN II tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.


"Pak dewan sebagai wakil kami, tolonglah kami pak dewan para pensiunan dan para janda ini, yang membutuhkan pertolongan," sebut Masidi.


Setelah beberapa menit berorasi, pihak staf DPRD Deliserdang mempersilakan masuk perwakilan pensiunan dan pihak LBH Medan di ruangan Rapat Komisi A.


Dalam kesempatan tersebut para pensiunan dan LBH Medan diterima oleh Ketua Komisi I, Ketua Komisi I, Imran Obos SE, Wakil Ketua, Rahmadsyah SH dan Anggota, M. Adami Sulaiman dalam sikapnya bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait hingga Kepala Desa setempat untuk meminta perjelas dalam permasalahan ini.


"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, hingga Kepala Desa, agar permasalahan ini ada titik terang," sebut Ketua Komisi I, Imran Obos SE.


Sementara dalam bersamaan juga Komisi I yang sedang melakukan Rapat Paripurna di ruang Rapat terjadi kericuhan atas sesama Anggota Komisi I, bahwa salah seorang Anggota Dewan bernama Mikail Purba yang biasa disapa Ucok dari Partai Golkar meminta ikut dalam Rapat dengan Pensiunan tidak diperbolehkan oleh sesama rekannya dari Komisi I.


Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka meminta kejelasan dari DPRD Deliserdang khususnya Komisi I tentang Lahan PTPN II yang ditempati oleh klien Masidi, dkk.


"Bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum," sebut Ali sapaan di LBH Medan.


Bahkan Ali menjelaskan sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," sebut Ali lagi.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali. (don)

Minggu, 21 Februari 2021

Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga

    Minggu, Februari 21, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menentang peralihan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke pihak ketiga atau pihak lain sebab Eks HGU dikuasai langsung oleh negara, termasuk perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli adalah merupakan bahagian dari Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha.


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Minggu (21/2/2020) yang berdasarkan adanya SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluhan tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.


"Jelas perumahan pensiunan yang ditempati Masidi,dkk merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan kepada pihak lain," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum.


Ali sapaan di LBH Medan ini juga menjelaskan, bila pun mengikuti seleranya PTPN II, bahwa di Pasal 14 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan tapi saat ini PTPN II mengalihkan sebahagian Hak Guna Usaha untuk Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan maka tidak sesuai peruntukan.


Sebagaimana Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Pengelolaan Aset Komisi XI DPR RI ke Propinsi Sumatera Utara tanggal 8 s/d 10 Juli 2012, diketahui bahwa untuk areal Deli Megapolitan letaknya bukan dilahan eks HGU.


Dikhawatirkan dalam proses pendistribusian tanah eks HGU PTPN II ini dimanfaatkan oleh mafia tanah mencoba untuk mengambil keuntungan yang sangat besar mentransaksikan tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara ini.


Ali menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya. 


Ali juga menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana puluhan triliunan rupiah ini, berpotensi akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya yang menguasai dan mengusahai di beberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.


"Saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan kepada masyarat adat, pensiunan karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat," beber Ali menghimbau agar masyarakat tahu. (don)

Sabtu, 20 Februari 2021

SPP PTPN II Seharusnya Membela Pensiunan

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyikapi pernyataan Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang meminta agar LBH Medan objektif atau berimbang.


Dengan tegas, LBH Medan mengatakan bahwa sikapnya tetap subjektif kepada PTPN II untuk membela hak dan kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


"Sikap kami subjektif tentunya kepada PTPN II sehingga sikap kami tetap membela hak kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB)," jelas Kapala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Sabtu (20/2/2021).


Namun sangat disayangkan, jelas Alinafiah Matondang, hingga saat ini tidak ada itikad baik PTPN II untuk menyelesaikan perselisihan ini ke LBH Medan.


"Perselisihan ini sudah lama terjadi, namun juga sangat disayangkan hingga saat ini DPRD Propinsi Sumut dan DPRD Kab. Deli Serdang masih terkesan tutup mulut untuk memediasi persoalan ini, padahal LBH Medan sudah menyampaikan pengaduan kepada para wakil rakyat disana," ungkap Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa LBH Medan bersikap subjektif terhadap pensiunan bertujuan agar apa yang dialami oleh pensiunan yang didampingi LBH Medan saat ini tidak berulang kepada para karyawan aktif PTPN II lainnya yang memasuki usia pensiun.


Sementara itu, seorang pensiunan bernama Masidi mengungkapkan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai PKB yang dibuat, malah berpaling dari apa yang disepakati.


"Seharusnya SPP PTPN II mendukung para pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai PKB yang dibuat, bukan malah sebaliknya," jelas Masidi kepada awak media.


Jelas Masidi seperti yang terjadi kemarin, Jumat (19/2/2021) pengurus SPP PTPN II yang diketuai oleh Ketua Umum, Ir Mahdian Tri Wahyudi SH malah tidak ada malunya mendatangi LBH Medan dan membuat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris agar LBH Medan agar lebih objektif dan berimbang.


"Seharusnya SPP PTPN II punya rasa malu untuk melakukan pertemuan dengan LBH Medan, karena yang harus mereka bela mantan pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun," ungkap Masidi lagi. (don)

Kamis, 18 Februari 2021

LBH Medan: SPP PTPN II Tidak Akan Beri Solusi Bagi Pensiunan

    Kamis, Februari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima surat dari Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) sebagai dukungan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga mereka meminta untuk dilakukan pengosongan rumah yang ditempati puluhan tahun bagi karyawan pensiunan.


"Kami dari LBH Medan disurati oleh SPP PTPN II untuk beraudensi dengan tujuan bahwa mereka mendukung proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga para pensiunan yang sudah puluhan tahun tinggal harus mengkosongkan rumah tersebut," jelas Kepala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum, Kamis (18/2/2021).


Atas hal tersebut, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum menjelaskan bahwa surat audensi yang dilakukan oleh Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) tidak akan memberikan solusi bagi pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya, dengan alasan mereka tidak mempunyai kebijakan penuh dari permasalahan yang dihadapi para pensiunan dan keluarga pensiun 


"Jelas masalah ini tidak ada solusi yang diberikan oleh para Serikat Perkerja Perkebunan PTPN II ini, walaupun Ketua Umum serikat ini hadir," sebut Ali sebagai sapaan kawan-kawan di LBH Medan.


Ali juga menjelaskan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat.


"Seharusnya turut mendukung dan menguatkan pensiunan tuk mendapatkan hak atas mendapatkan rumah dinas tersebut sesuai dengan PKB apabila tidak maka SPP PTPN II melanggar amanat dari para pekerja perkebunan yang tengah diemban saat ini sesuai PKB, bukan malah mendukung perbuatan melawan hukum," sebut Ali lagi.


Bahkan Ali tidak gentar walaupun pihak PTPN II mengutus para cukongnya untuk melakukan mediasi dengan cara apapun untuk mempelancarkan proyek Kota Deli Megapolitan yang merupakan proyek yang menyalahi hukum ini.


"Jelas bila pensiunan ini tidak menginginkan pindah rumah, maka pihak PTPN II sudah melakukan perlawanan hukum, bahkan proyek ini menyalahi aturan," ungkap Ali lagi dengan menunjukkan beberapa data pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.


Menyingung data yang dimiliki LBH Medan, Ali menduga bahwa Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana terliunan rupiah ini, akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya dibeberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.


"Bayangkan proyek Kota Deli Megapolitan di lokasi Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara tentunya, saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran  dilokasi proyek ini," beber Ali kepada para awak media.


Tambah Ali lagi bahwa rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan, mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN II Kebun Helvetia.


"Kami himbau agar pihak PTPN II jangan mengangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan terutama pensiunan di Emplasmen PTPN II Kebun Helvetia, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli," harapnya.


Bukan hanya itu aja, Ali meminta agar DPRD Propinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.


"Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi Para Pensiunan karyawan PTPN II yang sudah puluhan tahun tinggal," himbaunya lagi. (don/rel)


© 2023 patimpus.com.