Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Maret 2021

Hutang Tak Dibayar, CV Mida Mas Gugat PT GML

    Kamis, Maret 18, 2021  


PATIMPUS.COM -  Tidak punya itikad baik untuk membayar hutang CV Mida Mas ajukan Gugatan Pailit terhadap PT GML yang berkantor di Cakung Cilincing Timur Raya Jakarta Timur.


Diketahui Gugatan Pailit tersebut terdaftar dengan nomor :13/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021 yang lalu.


Dari informasi yang dihimpun adapun yang menjadi objek diajukannya Gugatan Pailit adalah PT GML memiliki kewajiban hutang Rp 119.326.104. kepada CV Mida Mas.


Berawal dari tahun 2018 CV Mida Mas menyuplai bahan proyek yang dikerjakan oleh PT GML yang berlokasi di Medan. Adapun produk yang di suplai adalah kabel dengan total tagihan hampir mencapai Rp 2 miliaran, hingga waktu pembayaran tiba  PT GML hanya membayar sebagian dari total hutangnya.


CV Mida Mas sudah beberapa kali memberi peringatan kepada PT GML melalui kuasa hukumnya agar melunasi seluruh kewajibannya.


RHP Law Firm melalui Fendi Wiliam SH MKn Kuasa Hukum CV Mida Mas kepada wartawan mengatakan sisa hutang PT GML sebesar Rp 330.673.896. 


"Adanya pandemi Covid-19 klien kami menjual sebagian hutang dan hak tagihnya kepada salah satu kreditur, hal ini juga sudah diberitahukan kepada Arvin Lie anak dari salah satu pemegang saham PT.Gaya Makmur Lestari," pungkas Fendi.


Fendi juga mengatakan bahwasanya PT GML melalui saudara AL yang kemudian diketahui sebagai anak dari salah satu pemegang saham pernah menawarkan kabel yang bukan disuplay oleh CV Mida Mas untuk mengurangi kewajiban hutang PT GML, dikarenakan perusahan belum mampu bayar sebab tidak mempunyai dana langsung dan berjanji akan membayarkan sisanya dengan uang tunai.


"Namun apa yang dijanjikan oleh AL tidaklah sesuai keadaannya dengan apa yang dikirimkan pada klien kami  karena ternyata barang yang dikirim banyak mengalami kerusakan, sehingga klien kami meminta agar kabel tersebut dikembalikan. Namun AL selaku perwakilan PT GML itu menolak dikarenakan faktur penjualan telah dikeluarkan dan juga setelah pengembalian barang tersebut, sisa hutang juga tidak dibayarkan lagi. Dari sini kita bisa lihat bahwasanya PT GML ini seakan- akan lari dari tanggung jawab dan tidak berkomitmen dengan apa yang dijanjikannya," pungkas Fendi kesal.


Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, AL tidak memberikan tanggapan apapun. (son)

© 2023 patimpus.com.