Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Mei 2021

'Ngundang' Orang, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

    Senin, Mei 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Jaksa menuntut Habib Rizieq Sihab 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa membacakan tuntutan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menilai Habib Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Bunyinya:

Pasal 160 KUHP soal penghasutan: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.

Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sempat memberikan ceramah di depan jemaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

Menurut jaksa, Habib Rizieq menghasut masyarakat dengan berkata,

"Semua yang ada di sini, insyaAllah, besok malam, di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?".

Selain itu, jaksa menyebut bahwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video ke YouTube yang mengatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'. Menurut jaksa, pernyataan Habib Rizieq di Tebet pun turut diunggah ke YouTube.

Menurut jaksa, Habib Rizieq bersama Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, tidak menghiraukan kondisi Jakarta yang sedang masih dalam kondisi pandemi. Dan dinilai malah mendorong masyarakat untuk menghadiri acara tersebut.

"Dalam perkara ini, terdakwa telah menghasut ribuan orang untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata jaksa.

Menurut jaksa, kerumunan ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Selain itu, jaksa juga menilai Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan terkait UU Ormas. UU ini terkait aktivitas FPI dalam peristiwa kerumunan di Petamburan.

Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, pasal 82A ayat (1) : Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 59 ayat (3): Ormas dilarang: Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; Dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kamis, 18 Maret 2021

Hutang Tak Dibayar, CV Mida Mas Gugat PT GML

    Kamis, Maret 18, 2021  


PATIMPUS.COM -  Tidak punya itikad baik untuk membayar hutang CV Mida Mas ajukan Gugatan Pailit terhadap PT GML yang berkantor di Cakung Cilincing Timur Raya Jakarta Timur.


Diketahui Gugatan Pailit tersebut terdaftar dengan nomor :13/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021 yang lalu.


Dari informasi yang dihimpun adapun yang menjadi objek diajukannya Gugatan Pailit adalah PT GML memiliki kewajiban hutang Rp 119.326.104. kepada CV Mida Mas.


Berawal dari tahun 2018 CV Mida Mas menyuplai bahan proyek yang dikerjakan oleh PT GML yang berlokasi di Medan. Adapun produk yang di suplai adalah kabel dengan total tagihan hampir mencapai Rp 2 miliaran, hingga waktu pembayaran tiba  PT GML hanya membayar sebagian dari total hutangnya.


CV Mida Mas sudah beberapa kali memberi peringatan kepada PT GML melalui kuasa hukumnya agar melunasi seluruh kewajibannya.


RHP Law Firm melalui Fendi Wiliam SH MKn Kuasa Hukum CV Mida Mas kepada wartawan mengatakan sisa hutang PT GML sebesar Rp 330.673.896. 


"Adanya pandemi Covid-19 klien kami menjual sebagian hutang dan hak tagihnya kepada salah satu kreditur, hal ini juga sudah diberitahukan kepada Arvin Lie anak dari salah satu pemegang saham PT.Gaya Makmur Lestari," pungkas Fendi.


Fendi juga mengatakan bahwasanya PT GML melalui saudara AL yang kemudian diketahui sebagai anak dari salah satu pemegang saham pernah menawarkan kabel yang bukan disuplay oleh CV Mida Mas untuk mengurangi kewajiban hutang PT GML, dikarenakan perusahan belum mampu bayar sebab tidak mempunyai dana langsung dan berjanji akan membayarkan sisanya dengan uang tunai.


"Namun apa yang dijanjikan oleh AL tidaklah sesuai keadaannya dengan apa yang dikirimkan pada klien kami  karena ternyata barang yang dikirim banyak mengalami kerusakan, sehingga klien kami meminta agar kabel tersebut dikembalikan. Namun AL selaku perwakilan PT GML itu menolak dikarenakan faktur penjualan telah dikeluarkan dan juga setelah pengembalian barang tersebut, sisa hutang juga tidak dibayarkan lagi. Dari sini kita bisa lihat bahwasanya PT GML ini seakan- akan lari dari tanggung jawab dan tidak berkomitmen dengan apa yang dijanjikannya," pungkas Fendi kesal.


Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, AL tidak memberikan tanggapan apapun. (son)

© 2023 patimpus.com.