Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Sikapi Kabut Asap, RSU Haji Medan Bagi-Bagi Masker

Jumat, Oktober 16, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Menyikapi kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara, UPTD Khusus RSU Haji Medan membagikan masker kepada masyarakat di depan gedung rumah sakit, Kamis (15/10/2026). 


Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah menurunnya kualitas udara.


Direktur RSU Haji Medan, dr Yulinda Elvi Nasution MKes, bersama jajaran direksi dan pejabat struktural turun langsung membagikan masker kepada pengguna jalan, mulai dari pengendara sepeda motor, pengemudi mobil hingga pejalan kaki yang melintas di sekitar rumah sakit.


Yulinda mengatakan, pembagian masker tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Sumatera Utara agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap.


“Berdasarkan imbauan Gubernur Sumatera Utara, kami membagikan masker kepada pengguna jalan, baik pengendara roda dua, roda empat maupun pejalan kaki yang melintas di kawasan RSU Haji Medan. Kondisi udara kita sedang tidak baik karena asap menyelimuti Provinsi Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir,” ujar Yulinda.


Ia menjelaskan, penggunaan masker merupakan salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk membantu mengurangi paparan partikel asap saat beraktivitas di luar ruangan.


Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan ketika kualitas udara mengalami penurunan.


Yulinda mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menghindari paparan asap secara langsung hingga kondisi udara kembali membaik.


Berdasarkan pemantauan BMKG Sumatera Utara, kualitas udara di sejumlah wilayah berada pada kategori sedang hingga tidak sehat. Kondisi ini perlu diwaspadai karena paparan kabut asap dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan.


Melalui pembagian masker tersebut, RSU Haji Medan berharap masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan diri dan keluarga serta melakukan langkah pencegahan untuk mengurangi dampak kabut asap.


“Selalu gunakan masker, jaga kesehatan, dan kurangi aktivitas di luar rumah,” imbau Yulinda. (don)

Kasus ISPA di Sumut Bulan September Capai 89.638

Jumat, Oktober 16, 2026


MEDAN (patimpus.com) – Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan tren fluktuatif sepanjang Januari hingga September 2026.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang ditampilkan dalam grafik, jumlah kasus tertinggi tercatat pada Januari sebanyak 91.136 kasus, sedangkan terendah terjadi pada Maret dengan 77.921 kasus.


Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rijal Lubis, menjadi narasumber terkait perkembangan kasus ISPA di wilayah tersebut. Data menunjukkan, jumlah kasus pada Februari mencapai 88.780 kasus, kemudian turun menjadi 77.921 kasus pada Maret.


Pada April, kasus ISPA kembali meningkat menjadi 85.727 kasus, sebelum turun menjadi 78.288 kasus pada Mei. Selanjutnya, jumlah kasus tercatat sebanyak 79.418 kasus pada Juni dan 80.081 kasus pada Juli.


Tren peningkatan terlihat pada Agustus dengan 88.650 kasus, kemudian kembali naik menjadi 89.638 kasus pada September 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa kasus ISPA masih mengalami perubahan dari bulan ke bulan.


Peningkatan kasus pada Agustus dan September menjadi perhatian dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat.


Meski demikian, data grafik tersebut belum menjelaskan faktor penyebab kenaikan kasus maupun persebarannya berdasarkan kabupaten dan kota di Sumatera Utara.


Hamid Rijal Lubis, selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai faktor yang mempengaruhi perkembangan kasus serta langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah.


Masyarakat juga diimbau menjaga kebersihan diri, mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker saat mengalami gejala gangguan pernapasan, dan menerapkan pola hidup sehat. (don)

Pemprov Sumut Beri Peringatan Waspadai Polusi Udara dan Ancaman Penyakit

Kamis, Oktober 15, 2026

MEDAN (patimpus.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), polusi udara, serta penyakit sensitif iklim.


Pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi dampak kesehatan akibat memburuknya kualitas udara.


Penerbitan surat edaran tersebut menyusul hasil pemantauan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Sumatera Utara pada Rabu (14/10), pukul 00.00–09.00 WIB. Konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) terpantau berfluktuasi pada kisaran 55,5–150,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³).


Disampaikan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Faisal Hasrimy bahwa dalam surat edaran itu disebutkan, sebagian besar wilayah Sumatera Utara dilaporkan berada pada kategori kualitas udara sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap.


"Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel halus. Risiko yang perlu diantisipasi antara lain gangguan pernapasan, penyakit sensitif iklim, serta penyakit berbasis lingkungan lainnya," katanya pada Kamis (11/10)


Melalui surat edaran Nomor 400.7.23/XXX/X/2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara serta Penyakit Sensitif Iklim di Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota diminta mengambil sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan.


"Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah menginstruksikan perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat faktor lingkungan, polusi udara, serta perubahan kondisi iklim.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengoordinasikan perangkat daerah terkait dalam melaksanakan intervensi lingkungan, memperbaiki kualitas media lingkungan, mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit, serta memastikan ketersediaan dan pemeriksaan kualitas air sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, pemerintah daerah didorong menerapkan strategi peningkatan kualitas udara dan pengelolaan dampak kesehatan melalui koordinasi lintas sektor," ujarnya.


Upaya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat juga harus diperkuat. Materi edukasi mencakup pencegahan penyakit, pengenalan gejala, pemberantasan sarang nyamuk, penerapan higiene dan sanitasi, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).


Fasilitas pelayanan kesehatan di setiap daerah turut didorong menerapkan standar diagnosis dan tata laksana penyakit sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan polusi udara.


Pemerintah kabupaten/kota diminta menyebarluaskan informasi mengenai kondisi kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan BMKG dan instansi berwenang lainnya.


Masyarakat diimbau memantau kualitas udara melalui aplikasi atau situs resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, serta membatasi paparan asap.


Ketika polusi udara tinggi, warga disarankan menutup pintu, jendela, dan ventilasi yang terpapar udara luar dengan tetap memperhatikan kebutuhan ventilasi yang aman. Penggunaan penjernih udara di dalam ruangan juga dianjurkan apabila tersedia.


Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan saat polusi udara tinggi diimbau menggunakan masker yang sesuai dan mampu menyaring partikel halus, terutama PM2.5.


Warga juga diminta menghindari sumber polusi lainnya, termasuk asap rokok dan pembakaran terbuka, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.


Surat edaran itu turut mencantumkan imbauan memenuhi kebutuhan cairan harian minimal dua liter per hari. Apabila mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan pernapasan lainnya, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.


Kelompok Rentan Jadi Perhatian


Perlindungan khusus diminta diberikan kepada kelompok rentan, meliputi bayi dan anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.


Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengoordinasikan ketersediaan dan distribusi masker yang mampu menyaring partikel halus untuk membantu melindungi masyarakat dari paparan polusi udara.


Sementara itu, pengelola sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lingkungan kerja didorong mengambil langkah perlindungan yang diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan risiko kesehatan.


Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang lebih rentan terhadap paparan polusi udara.


Faisal Hasrimy menjelaskan juga, selain pengendalian dampak polusi udara, surat edaran tersebut meminta Dinas Kesehatan kabupaten/kota memperkuat pengendalian faktor risiko penyakit yang penularannya berkaitan dengan vektor, air, dan udara.


Langkah yang perlu dilakukan meliputi upaya preventif dan promotif melalui penyuluhan kesehatan, penyediaan media komunikasi dan edukasi, serta penyampaian informasi mengenai pencegahan dan pengenalan gejala penyakit.


Dinas Kesehatan juga diminta melakukan intervensi atau rekayasa lingkungan, memperbaiki kualitas media lingkungan, mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit, serta memastikan ketersediaan air dan pemeriksaan kualitasnya secara rutin.


Sosialisasi mengenai standar diagnosis dan tata laksana penyakit sensitif iklim juga perlu dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan di wilayah masing-masing.


Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan penyakit akibat perubahan kondisi lingkungan dan iklim, sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat di Sumatera Utara.


Surat edaran tersebut ditandatangani Timur Tumanggor, dengan jabatan Pembina Utama Madya sebagaimana tercantum dalam dokumen yang tembusannya Gubernur Sumatera Utara. (don)

Kualitas Udara Medan Tidak Sehat, Warga Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, Oktober 14, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Kualitas udara di Kota Medan masuk kategori tidak sehat. Berdasarkan laporan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (14/10) pukul 10.00 WIB, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di Kota Medan mencapai 116,3 mikrogram per meter kubik (µg/m³).


Angka tersebut telah melampaui nilai ambang batas 55 µg/m³ yang tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kondisi ini perlu menjadi perhatian masyarakat karena paparan partikulat halus dapat berdampak terhadap kesehatan, terutama sistem pernapasan. Sejumlah wilayah di Sumatera Utara juga dilaporkan mengalami kualitas udara kategori sedang hingga tidak sehat, disertai kabut asap di beberapa daerah.


Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, diharapkan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan polusi udara.


"Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya ketika kondisi udara terlihat berasap atau kualitasnya memburuk. Apabila harus beraktivitas di luar rumah, warga disarankan menggunakan masker yang sesuai untuk membantu mengurangi paparan partikel halus.


Kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit penyerta lainnya, perlu mendapatkan perhatian khusus. Mereka disarankan membatasi kegiatan di luar rumah ketika kualitas udara memburuk.


Selain itu, masyarakat diminta terus memantau perkembangan kualitas udara melalui kanal informasi resmi BMKG. Menjaga pola hidup sehat, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, dan memenuhi kebutuhan cairan juga penting untuk mendukung kesehatan tubuh.


Warga yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, nyeri dada, mata perih, atau gejala lain yang memburuk setelah terpapar udara berpolusi disarankan segera memeriksakan diri ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.


"Kewaspadaan juga diperlukan saat berkendara karena kabut asap dapat mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas," ungkapnya pada Rabu (14/10).


Masyarakat turut diimbau tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara terbuka. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi sumber pencemaran udara dan menjaga lingkungan tetap sehat.


Pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan serta mengikuti perkembangan informasi kualitas udara guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan. (don)

RS Haji Belum Kedatangan Pasien Super Flu, Tapi Tetap Siaga

Rabu, September 30, 2026



MEDAN (patimpus.com) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyebaran Influenza A.


Meski demikian, hingga saat ini belum ada pasien yang terdiagnosis Influenza A dan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.


Plh Wadir Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RS Haji Medan drg Fitrady Ulianda Siregar MKes mengatakan pelayanan kepada pasien tetap dilakukan sesuai kondisi dan kebutuhan medis masing-masing.


“Kami tetap melakukan pelayanan dan penanganan sesuai kondisi pasien. Saat ini tidak ada ketentuan khusus dalam penanganan Influenza A,” ujar Fitrady, Selasa (29/9/2026).


Ia menjelaskan, apabila ada pasien datang dengan keluhan atau gejala influenza, dokter akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan penanganan yang diperlukan.


Bila tidak terdapat indikasi untuk menjalani rawat inap, pasien akan mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Sampai saat ini belum ada pasien dengan diagnosis Influenza A yang dirawat di RS Haji,” katanya.


Menurut Fitrady, pasien dengan infeksi tidak harus ditempatkan di ruang isolasi khusus. Namun, pasien yang mengalami infeksi akan dipisahkan atau ditempatkan pada ruang maupun area infeksi sesuai kondisi pasien.


Untuk penanganannya, tenaga medis yang dilibatkan juga disesuaikan dengan usia pasien. Pasien anak akan ditangani dokter spesialis anak, sedangkan pasien dewasa ditangani dokter spesialis penyakit dalam.


Sementara pasien yang tidak memiliki indikasi rawat inap akan ditangani oleh dokter IGD.


Fitrady menambahkan, RS Haji Medan telah menerima pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait kesiapsiagaan menghadapi penyakit Influenza A melalui surat tertanggal 23 September 2026.


“Untuk penanganannya, rumah sakit tetap mengikuti ketentuan dan arahan yang berlaku,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan belum terdapat peningkatan jumlah pasien di RS Haji Medan yang disebabkan oleh Influenza A. Hal ini karena hingga kini belum ada pasien yang terdiagnosis penyakit tersebut.


“Sampai saat ini belum ada pasien yang terdiagnosis Influenza A di RS Haji, sehingga belum dapat dikatakan terdapat kenaikan pasien yang disebabkan oleh Influenza A,” pungkasnya. (don)

RS Pirngadi Siap Siaga Hadapi Ancaman Super Flu

Selasa, September 29, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi Influenza A serta penyakit infeksi saluran pernapasan lainnya.


Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD Dr Pirngadi Medan Ester br Pinem SKM MKM, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah dan Dinas Kesehatan, termasuk Surat Dinas Kesehatan Kota Medan Nomor 400.7.8/34393 tertanggal 28 September 2026.


“RS Pirngadi Medan telah meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap Influenza A serta penyakit infeksi saluran pernapasan lainnya,” kata Ester dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).


Ia menjelaskan, kesiapsiagaan rumah sakit meliputi promosi kesehatan dan edukasi kepada masyarakat, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), etika batuk dan bersin, serta penggunaan masker bagi masyarakat yang mengalami gejala maupun kelompok rentan.


Rumah sakit juga melakukan skrining terhadap pasien yang masuk, khususnya pasien dengan demam lebih dari 38 derajat Celsius atau batuk dengan durasi gejala tidak lebih dari 10 hari yang membutuhkan perawatan inap.


Selain itu, RS Pirngadi meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kemungkinan Kejadian Luar Biasa (KLB) Influenza A serta memperkuat surveilans Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA dan pneumonia.


“Rumah sakit juga tetap menjalankan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), menyiapkan fasilitas pelayanan termasuk ruang isolasi sesuai indikasi, dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan sesuai perkembangan situasi,” ujarnya.


Meski meningkatkan kesiapsiagaan, Ester menegaskan hingga saat ini belum terdapat pasien rawat inap yang dapat dinyatakan sebagai kasus Influenza A terkonfirmasi berdasarkan pemeriksaan spesifik.


RS Pirngadi tetap memberikan pelayanan terhadap pasien dengan keluhan infeksi saluran pernapasan, termasuk pasien dengan gejala ISPA, ILI maupun SARI, sesuai kondisi klinis masing-masing.


“Gejala infeksi saluran pernapasan tidak dengan sendirinya dapat dinyatakan sebagai Influenza A. Penegakan diagnosis dilakukan berdasarkan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi,” jelasnya.


Untuk pasien yang membutuhkan isolasi, rumah sakit telah memiliki fasilitas ruang isolasi. Penempatan pasien dilakukan berdasarkan hasil asesmen medis, kondisi klinis, risiko dan cara penularan serta pertimbangan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.


Dalam penanganannya, tenaga medis yang dapat dilibatkan antara lain dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter pelayanan IGD serta dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya sesuai indikasi medis.


Ester juga mengatakan rumah sakit belum dapat mengaitkan dinamika atau peningkatan jumlah kunjungan pasien secara langsung dengan Influenza A.


Menurutnya, kesimpulan mengenai peningkatan kasus Influenza A harus didasarkan pada data diagnosis, pemeriksaan penunjang, hasil surveilans, periode pengamatan dan analisis epidemiologis yang memadai.


“Rumah sakit terus melakukan pemantauan terhadap pola kunjungan dan penyakit saluran pernapasan serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan sesuai mekanisme surveilans dan pelaporan yang berlaku,” katanya.


Ia menambahkan, RS Pirngadi telah menerima sejumlah arahan dari pemerintah, di antaranya Surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tertanggal 22 September 2026 mengenai kesiapsiagaan dan penanganan kondisi IGD penuh di rumah sakit se-Sumut serta surat tertanggal 23 September 2026 mengenai pemberitahuan kesiapsiagaan penyakit Influenza A.


Sementara dari Dinas Kesehatan Kota Medan, rumah sakit menerima surat tertanggal 28 September 2026 yang memuat langkah kesiapsiagaan Influenza A, termasuk promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko, skrining pasien, kewaspadaan dini terhadap kemungkinan KLB, penguatan surveilans serta pelaporan.


RS Pirngadi Medan mengimbau masyarakat tetap tenang dan menerapkan PHBS, mencuci tangan secara teratur, menerapkan etika batuk dan bersin serta menggunakan masker apabila mengalami gejala batuk atau pilek maupun termasuk kelompok rentan.


Masyarakat juga diminta memperoleh informasi mengenai perkembangan Influenza A dari sumber resmi pemerintah dan tidak menyimpulkan suatu penyakit sebagai Influenza A hanya berdasarkan gejala tanpa pemeriksaan dan penegakan diagnosis yang sesuai. (don)

Ekobis

Pendidikan

Hukum

Kesehatan

Komunitas

Jajanan

Peristiwa

Tradisi