Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

RS Haji Belum Kedatangan Pasien Super Flu, Tapi Tetap Siaga

Rabu, September 30, 2026



MEDAN (patimpus.com) - Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyebaran Influenza A.


Meski demikian, hingga saat ini belum ada pasien yang terdiagnosis Influenza A dan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.


Plh Wadir Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RS Haji Medan drg Fitrady Ulianda Siregar MKes mengatakan pelayanan kepada pasien tetap dilakukan sesuai kondisi dan kebutuhan medis masing-masing.


“Kami tetap melakukan pelayanan dan penanganan sesuai kondisi pasien. Saat ini tidak ada ketentuan khusus dalam penanganan Influenza A,” ujar Fitrady, Selasa (29/9/2026).


Ia menjelaskan, apabila ada pasien datang dengan keluhan atau gejala influenza, dokter akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan penanganan yang diperlukan.


Bila tidak terdapat indikasi untuk menjalani rawat inap, pasien akan mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Sampai saat ini belum ada pasien dengan diagnosis Influenza A yang dirawat di RS Haji,” katanya.


Menurut Fitrady, pasien dengan infeksi tidak harus ditempatkan di ruang isolasi khusus. Namun, pasien yang mengalami infeksi akan dipisahkan atau ditempatkan pada ruang maupun area infeksi sesuai kondisi pasien.


Untuk penanganannya, tenaga medis yang dilibatkan juga disesuaikan dengan usia pasien. Pasien anak akan ditangani dokter spesialis anak, sedangkan pasien dewasa ditangani dokter spesialis penyakit dalam.


Sementara pasien yang tidak memiliki indikasi rawat inap akan ditangani oleh dokter IGD.


Fitrady menambahkan, RS Haji Medan telah menerima pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait kesiapsiagaan menghadapi penyakit Influenza A melalui surat tertanggal 23 September 2026.


“Untuk penanganannya, rumah sakit tetap mengikuti ketentuan dan arahan yang berlaku,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan belum terdapat peningkatan jumlah pasien di RS Haji Medan yang disebabkan oleh Influenza A. Hal ini karena hingga kini belum ada pasien yang terdiagnosis penyakit tersebut.


“Sampai saat ini belum ada pasien yang terdiagnosis Influenza A di RS Haji, sehingga belum dapat dikatakan terdapat kenaikan pasien yang disebabkan oleh Influenza A,” pungkasnya. (don)

RS Pirngadi Siap Siaga Hadapi Ancaman Super Flu

Selasa, September 29, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi Influenza A serta penyakit infeksi saluran pernapasan lainnya.


Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD Dr Pirngadi Medan Ester br Pinem SKM MKM, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah dan Dinas Kesehatan, termasuk Surat Dinas Kesehatan Kota Medan Nomor 400.7.8/34393 tertanggal 28 September 2026.


“RS Pirngadi Medan telah meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap Influenza A serta penyakit infeksi saluran pernapasan lainnya,” kata Ester dalam keterangan resmi, Selasa (29/9/2026).


Ia menjelaskan, kesiapsiagaan rumah sakit meliputi promosi kesehatan dan edukasi kepada masyarakat, penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), etika batuk dan bersin, serta penggunaan masker bagi masyarakat yang mengalami gejala maupun kelompok rentan.


Rumah sakit juga melakukan skrining terhadap pasien yang masuk, khususnya pasien dengan demam lebih dari 38 derajat Celsius atau batuk dengan durasi gejala tidak lebih dari 10 hari yang membutuhkan perawatan inap.


Selain itu, RS Pirngadi meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kemungkinan Kejadian Luar Biasa (KLB) Influenza A serta memperkuat surveilans Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA dan pneumonia.


“Rumah sakit juga tetap menjalankan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), menyiapkan fasilitas pelayanan termasuk ruang isolasi sesuai indikasi, dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan sesuai perkembangan situasi,” ujarnya.


Meski meningkatkan kesiapsiagaan, Ester menegaskan hingga saat ini belum terdapat pasien rawat inap yang dapat dinyatakan sebagai kasus Influenza A terkonfirmasi berdasarkan pemeriksaan spesifik.


RS Pirngadi tetap memberikan pelayanan terhadap pasien dengan keluhan infeksi saluran pernapasan, termasuk pasien dengan gejala ISPA, ILI maupun SARI, sesuai kondisi klinis masing-masing.


“Gejala infeksi saluran pernapasan tidak dengan sendirinya dapat dinyatakan sebagai Influenza A. Penegakan diagnosis dilakukan berdasarkan pemeriksaan klinis dan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi,” jelasnya.


Untuk pasien yang membutuhkan isolasi, rumah sakit telah memiliki fasilitas ruang isolasi. Penempatan pasien dilakukan berdasarkan hasil asesmen medis, kondisi klinis, risiko dan cara penularan serta pertimbangan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.


Dalam penanganannya, tenaga medis yang dapat dilibatkan antara lain dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter pelayanan IGD serta dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya sesuai indikasi medis.


Ester juga mengatakan rumah sakit belum dapat mengaitkan dinamika atau peningkatan jumlah kunjungan pasien secara langsung dengan Influenza A.


Menurutnya, kesimpulan mengenai peningkatan kasus Influenza A harus didasarkan pada data diagnosis, pemeriksaan penunjang, hasil surveilans, periode pengamatan dan analisis epidemiologis yang memadai.


“Rumah sakit terus melakukan pemantauan terhadap pola kunjungan dan penyakit saluran pernapasan serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan sesuai mekanisme surveilans dan pelaporan yang berlaku,” katanya.


Ia menambahkan, RS Pirngadi telah menerima sejumlah arahan dari pemerintah, di antaranya Surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tertanggal 22 September 2026 mengenai kesiapsiagaan dan penanganan kondisi IGD penuh di rumah sakit se-Sumut serta surat tertanggal 23 September 2026 mengenai pemberitahuan kesiapsiagaan penyakit Influenza A.


Sementara dari Dinas Kesehatan Kota Medan, rumah sakit menerima surat tertanggal 28 September 2026 yang memuat langkah kesiapsiagaan Influenza A, termasuk promosi kesehatan, pengendalian faktor risiko, skrining pasien, kewaspadaan dini terhadap kemungkinan KLB, penguatan surveilans serta pelaporan.


RS Pirngadi Medan mengimbau masyarakat tetap tenang dan menerapkan PHBS, mencuci tangan secara teratur, menerapkan etika batuk dan bersin serta menggunakan masker apabila mengalami gejala batuk atau pilek maupun termasuk kelompok rentan.


Masyarakat juga diminta memperoleh informasi mengenai perkembangan Influenza A dari sumber resmi pemerintah dan tidak menyimpulkan suatu penyakit sebagai Influenza A hanya berdasarkan gejala tanpa pemeriksaan dan penegakan diagnosis yang sesuai. (don)

Kacab BPJS Kesehatan Medan Butuh Media Untuk Salurkan Informasi Program JKN Ke Masyarakat Luas

Senin, September 28, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Peran media tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama melalui pemberitaan yang akurat mengenai hak, kewajiban, serta perkembangan layanan kesehatan.


Hal itu terungkap dalam Media Workshop bertajuk “Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN” yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin (28/9/2026). 


Kegiatan tersebut juga menjadi ruang pembaruan informasi bagi wartawan sekaligus membahas standar pelayanan informasi publik.


Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan kolaborasi dengan media dibutuhkan agar informasi mengenai Program JKN dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan memberikan pemahaman yang benar.


“Memang kita mengharapkan peran media untuk bisa memberitakan tentang program JKN dalam rangka optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kegiatan ini rutin kita laksanakan untuk meng-update informasi terbaru terkait program JKN,” ujar Yasmine.


Menurutnya, workshop kali ini memiliki pembahasan tambahan karena BPJS Kesehatan menghadirkan Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, untuk memberikan pemahaman mengenai standar pelayanan informasi publik.


Yasmine menilai pemahaman tersebut penting bagi wartawan karena berkaitan dengan batasan informasi yang dapat diperoleh dan dipublikasikan, termasuk bagaimana memperoleh informasi dari badan publik.


“Selain silaturahmi, tujuan kita juga menambah ilmu dan menginformasikan hal-hal terbaru terkait program JKN. Kami berharap media dapat membantu mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang benar tentang program JKN,” katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Yasmine turut menyinggung tingginya pemanfaatan layanan kesehatan dalam sekitar tiga pekan terakhir. Kondisi itu, menurut dia, terlihat dari kepadatan sejumlah instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit di Kota Medan dan sekitarnya.


Ia mengatakan peningkatan kasus influenza menjadi salah satu faktor yang ikut berkontribusi terhadap kepadatan layanan kesehatan. Namun, Yasmine menegaskan bahwa informasi kesiapsiagaan yang diterima BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara belum menyatakan kondisi tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.


“Kami sudah menerima surat dari Dinkes Provinsi pada 22 September. Surat itu sifatnya kesiapsiagaan karena ada peningkatan kasus di Medan dan Deli Serdang, tetapi belum menyatakan bahwa ini adalah KLB,” jelasnya.


Yasmine mengatakan pihaknya juga melakukan pemantauan ke sejumlah rumah sakit. Dalam pemantauan tersebut, kondisi IGD di beberapa rumah sakit memang terlihat padat, termasuk Rumah Sakit Haji Medan pada Jumat sebelumnya.


“Memang saat ini rumah sakit kita ada yang penuh. Saya minggu lalu juga berkeliling ke beberapa rumah sakit dan melihat IGD penuh. Terakhir hari Jumat, Rumah Sakit Haji juga penuh sekali,” katanya.


Meski demikian, Yasmine memastikan BPJS Kesehatan terus berkomunikasi dengan rumah sakit melalui pemantauan layanan agar kepadatan tersebut tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara keseluruhan.


Menurutnya, rumah sakit juga melakukan pemilahan terhadap pasien berdasarkan kondisi medis. Pasien yang membutuhkan perawatan akan tetap ditangani, sementara pasien yang setelah observasi dinilai dapat pulang diharapkan tidak perlu menempati ruang perawatan.


“Kami tetap memantau melalui BPJS Satu dan sudah berkomunikasi dengan rumah sakit supaya kondisi ini tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara umum. Harapannya kondisi ini cepat teratasi, tidak ada lagi penumpukan pasien di IGD, tetapi pasien tetap bisa ditangani,” ujarnya.


Yasmine juga meminta masyarakat dan media melihat kondisi kepadatan rumah sakit secara proporsional. Kepadatan IGD dalam beberapa pekan terakhir, menurutnya, merupakan kondisi yang sedang ditangani bersama dan tidak serta-merta menunjukkan terjadinya KLB.


Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, memaparkan perkembangan Program JKN secara nasional.


Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,51 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.


Ikhwal mengatakan capaian tersebut menunjukkan luasnya cakupan kepesertaan JKN. Di tingkat daerah, sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).


Ia menjelaskan UHC bukanlah program baru, melainkan kondisi ketika cakupan kepesertaan JKN di suatu daerah telah memenuhi ambang tertentu.


“UHC itu bukan program, tetapi kondisi. Suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” jelas Ikhwal.


Adapun status UHC Prioritas, lanjutnya, memiliki ketentuan tambahan terkait tingkat keaktifan peserta. Dengan kondisi tersebut, peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses kepesertaan tanpa harus menunggu masa aktivasi sebagaimana berlaku pada daerah yang belum mencapai status tersebut.


Dari sisi jejaring pelayanan, BPJS Kesehatan secara nasional telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sekitar 3.800 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, serta lebih dari 6.600 apotek.


Untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat realisasi biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp190,3 triliun. Sementara hingga April 2026, realisasinya telah mencapai Rp65,3 triliun.


Ikhwal mengatakan angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus dikelola dalam penyelenggaraan JKN.

Ikhwal juga menekankan komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan melalui Janji Layanan JKN, yang mengedepankan tiga prinsip, yakni mudah, cepat dan setara.


Prinsip mudah berarti peserta memperoleh akses pelayanan tanpa dibebani persyaratan administratif yang tidak diperlukan. Sementara cepat berkaitan dengan kemudahan proses layanan dan antrean, sedangkan setara menegaskan bahwa peserta JKN tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan pasien umum maupun pasien asuransi.


“Janji layanan itu ada tiga, yaitu mudah, cepat, setara,” ujarnya.


Sejumlah perbaikan yang didorong bersama fasilitas kesehatan antara lain menghilangkan persyaratan fotokopi berkas yang tidak diperlukan, menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, memastikan tidak ada pembatasan hari rawat yang tidak sesuai ketentuan, menghilangkan diskriminasi pelayanan, serta mencegah adanya iur biaya yang tidak semestinya.


Ikhwal menegaskan media mempunyai posisi strategis dalam mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.


“Kami harapkan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban peserta serta regulasi. Media juga bisa menjadi salah satu kanal penerima keluhan peserta,” katanya.


Menurutnya, pemberitaan media dapat menjadi jembatan antara masyarakat, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan ketika ditemukan persoalan pelayanan.


Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, dalam paparannya menjelaskan mekanisme permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dedy mengatakan setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik.


Ia juga mengingatkan wartawan untuk membedakan antara konfirmasi jurnalistik dan permohonan informasi publik.


“Konfirmasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara permohonan informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.


Menurut Dedy, perbedaan jalur tersebut berpengaruh terhadap waktu memperoleh informasi. Dalam mekanisme permohonan informasi publik, terdapat tahapan dan batas waktu yang harus dilalui, sehingga tidak selalu sesuai dengan kebutuhan kerja jurnalistik yang membutuhkan respons cepat.


Ia menjelaskan permohonan informasi pada tahap awal memiliki waktu tanggapan 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila pemohon mengajukan keberatan atas jawaban badan publik, terdapat tahapan berikutnya yang memiliki batas waktu tersendiri.


Karena itu, Dedy menyarankan wartawan memahami mekanisme yang digunakan sesuai kebutuhan informasi, termasuk membedakan kebutuhan konfirmasi pemberitaan dengan permohonan informasi publik formal.


Dedy kemudian memaparkan empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.


Informasi berkala, antara lain, mencakup gambaran umum badan publik, profil, struktur organisasi, kinerja serta informasi tertentu mengenai realisasi anggaran dan kegiatan. Informasi tersebut harus diperbarui sesuai periode yang ditentukan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.


Sementara informasi serta-merta berkaitan dengan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kondisi yang membutuhkan penyampaian segera kepada masyarakat.


Dalam konteks pelayanan kesehatan, Dedy mencontohkan informasi mengenai peningkatan kondisi penyakit atau situasi kesehatan tertentu yang berdampak terhadap masyarakat luas sebagai jenis informasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam keterbukaan informasi.

Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batas. Dedy menegaskan tidak seluruh data dapat diberikan kepada publik, terutama informasi yang menyangkut data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.


“Untuk BPJS, yang tidak bisa kita minta langsung adalah terkait perlindungan data pribadi. Kita tidak bisa meminta rekam medis pasien, alamat pasien, NIK pasien atau data pribadi lainnya secara sembarangan,” katanya.


Ia menjelaskan perlindungan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.


Dedy juga menjelaskan bahwa permohonan informasi harus memperhatikan kedudukan hukum pemohon atau legal standing. Untuk pemohon perseorangan, misalnya, identitas menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Sementara badan hukum perlu menunjukkan dokumen legalitas yang relevan.


Menurutnya, pemahaman terhadap legal standing diperlukan agar badan publik dapat memastikan permohonan informasi diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kepentingan yang jelas.


Di sisi lain, media tetap memiliki ruang yang kuat untuk memperoleh informasi publik sepanjang menggunakan jalur dan mekanisme yang tepat.


Workshop tersebut mempertemukan dua kepentingan yang saling berkaitan yakni kebutuhan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi program JKN secara lebih luas dan kebutuhan media memperoleh informasi yang akurat untuk kepentingan publik.


Yasmine menegaskan kolaborasi tersebut dibutuhkan karena sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan belum tentu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


“Kami sangat meminta bantuan Bapak-Ibu media untuk bisa menyosialisasikan program ini dengan lebih masif lagi, sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar tentang program JKN,” ujar Yasmine. (don)

Dinkes Sumut Deteksi 27 Kasus Super Flu, Terbanyak di Puskesmas Teladan dan RS Amri Tambunan

Jumat, September 25, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Dinas Kesehatan Sumatera Utara mencatat 27 kasus influenza A (super flu) berdasarkan pemeriksaan melalui dua sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) di Sumatera Utara.


Kasus tersebut terdeteksi dari dua lokasi pemeriksaan, yakni Puskesmas Teladan untuk wilayah Kota Medan dan Rumah Sakit Amri Tambunan untuk wilayah Kabupaten Deli Serdang.


Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy melalui Kasie P2PM (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular), dr Nora Nasution, mengatakan jumlah kasus yang terdeteksi melalui dua sentinel tersebut mengalami peningkatan pada Agustus hingga September.


“Influenza A sampai saat ini sudah ada 27 kasus. Itu pun kita dapatkan dari data Sentinel ILI,” ujar Nora.


Menurut dia, dari 27 kasus tersebut, tiga kasus ditemukan pada Agustus, sedangkan pada September jumlahnya meningkat menjadi 18 kasus berdasarkan data yang telah diperoleh dari pemeriksaan sentinel.


Nora menjelaskan, cakupan pemeriksaan ILI tersebut belum menggambarkan seluruh kasus influenza yang ada di Sumatera Utara. Hal itu karena pemeriksaan melalui sistem sentinel masih dilakukan pada lokasi tertentu dengan keterbatasan anggaran dan logistik.


“Di Provinsi Sumatera Utara itu ada dua site-nya. Di Puskesmas Keladan dan satu lagi di Rumah Sakit Amri Tambunan. Jadi 27 kasus ini kita dapat dari situ, dari dua site-nya,” katanya.


Ia mengatakan, masyarakat yang diperiksa melalui dua fasilitas tersebut pada dasarnya berasal dari wilayah sekitar lokasi site sentinel. Puskesmas Teladan menjadi salah satu lokasi pemeriksaan untuk masyarakat Kota Medan, sedangkan Rumah Sakit Amri Tambunan melayani pemeriksaan untuk masyarakat di wilayah Deli Serdang.


Nora menegaskan, istilah suspek influenza tidak dapat disamakan dengan kasus influenza A yang sudah terkonfirmasi melalui pemeriksaan. Orang yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek atau batuk kering dapat masuk kategori suspek, sedangkan 27 kasus yang disebutkan merupakan hasil pemeriksaan yang menunjukkan influenza A.


“Kalau suspek itu artinya semua orang yang dengan gejala, demam, batuk, pilek, batuk kering. Itu suspek semuanya disebutkan. Tapi kalau kalian mau cari yang influenza A itu cuma 27 orang,” ujarnya.


Nora mengatakan gejala influenza dapat menyerupai COVID-19 karena sama-sama dapat menimbulkan demam dan gangguan saluran pernapasan. Namun, tingkat keparahan gejala dapat berbeda pada masing-masing penyakit maupun pasien.


Menurut dia, COVID-19 dapat menimbulkan gangguan pernapasan yang lebih berat dan menyerang bagian paru-paru. Sementara influenza musiman pada umumnya dapat sembuh dengan sendirinya, terutama apabila daya tahan tubuh seseorang dalam kondisi baik.


“Semua gejala influenza itu semuanya mirip pasti sama COVID. Tapi lihat tingkat keparahannya,” katanya.


Ia menuturkan, influenza musiman merupakan penyakit yang dapat muncul setiap tahun dan dipengaruhi berbagai kondisi, termasuk perubahan cuaca. Kondisi panas dan hujan yang bergantian dinilai dapat mendukung meningkatnya infeksi saluran pernapasan.


Meski demikian, Nora meminta masyarakat tidak panik. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk melihat apakah terdapat peningkatan kasus yang signifikan.


Ia juga menyebut kelompok yang lebih rentan mengalami influenza antara lain anak-anak, terutama balita, lansia dan ibu hamil. Berdasarkan data yang dimiliki Dinkes Sumut saat ini, kasus yang terdeteksi melalui pemeriksaan ILI lebih banyak ditemukan pada kelompok anak-anak dan lansia.


Nora mengatakan pasien yang menjalani pemeriksaan di site ILI tersebut merupakan pasien yang telah menunjukkan gejala sehingga membutuhkan pemeriksaan dan penanganan.


Dinkes Sumut menyatakan belum menerima laporan adanya kematian akibat kasus influenza A yang terdeteksi tersebut.


“Tidak sampai ada orang yang dilaporkan meninggal dunia. Tidak ada,” ujar Nora.


Ia mengatakan, influenza musiman pada kondisi tertentu dapat sembuh tanpa pengobatan khusus karena sangat dipengaruhi daya tahan tubuh. Namun, kondisi pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid dapat memperberat infeksi yang dialami.


Pada kelompok lansia, misalnya, keberadaan penyakit seperti diabetes, penyakit jantung atau penyakit lainnya dapat menjadi faktor yang memperberat kondisi ketika mengalami infeksi influenza.


Karena itu, masyarakat tetap diminta menjaga kondisi tubuh, antara lain dengan mencukupi kebutuhan cairan dan mengonsumsi makanan bergizi. Apabila mengalami demam atau gejala lainnya, pengobatan dilakukan sesuai kondisi pasien dan anjuran tenaga kesehatan.


Perhatian terhadap influenza, menurut Nora, tidak semata-mata disebabkan oleh meningkatnya kasus yang ditemukan saat ini. Kementerian Kesehatan juga meminta daerah meningkatkan kewaspadaan dan deteksi terhadap berbagai virus influenza.


Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan berbagai tipe influenza sehingga apabila terdapat virus yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau pandemi dapat dideteksi lebih awal.


“Kami diminta sama Kementerian Kesehatan untuk mewaspadai peningkatan kasus terhadap yang namanya influenza-influenza ini, virus influenza secara keseluruhan,” katanya.


Nora menyebut pengalaman pandemi COVID-19 menjadi salah satu pelajaran agar sistem surveilans penyakit pernapasan tidak kembali lengah. Karena itu, pemeriksaan melalui jaringan sentinel terus dimanfaatkan untuk mengetahui jenis influenza yang beredar.


“Pelajaran dari COVID-19 itu, jangan sampai kita kecolongan lagi,” ujarnya.


Melalui dua site sentinel yang ada di Sumut, pemeriksaan dapat membantu menentukan apakah virus yang ditemukan termasuk influenza A atau influenza B. Pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui subtipe tertentu dilakukan melalui pemeriksaan dan pengiriman spesimen ke Jakarta karena membutuhkan jenis reagen dan fasilitas pemeriksaan yang berbeda.


Untuk mencegah penularan, Nora mengimbau masyarakat yang sedang sakit menggunakan masker dan membatasi kontak dengan orang lain selama masa infeksi.


Ia juga meminta masyarakat membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga asupan makanan bergizi, mencukupi kebutuhan cairan serta menjaga daya tahan tubuh melalui pola hidup sehat dan olahraga teratur.


“Kalau ada orang yang sakit, itu jangan didekatin lah dulu selama masa infeksi dia. Jadi paling tidak masyarakat yang sakit ini, dia harus isolasi dulu,” katanya.


Selain langkah tersebut, vaksinasi influenza juga dapat menjadi salah satu pilihan pencegahan. Nora mengatakan vaksin influenza dapat diperoleh di klinik maupun rumah sakit yang menyediakan layanan vaksinasi.


Menurut dia, vaksin influenza diberikan secara berkala dan perlindungannya perlu diperbarui setiap tahun. Terdapat vaksin yang mencakup tiga maupun empat strain influenza.


Nora menjelaskan, virus influenza memiliki berbagai jenis, termasuk influenza A yang dapat menginfeksi manusia maupun hewan, sedangkan influenza B disebutnya menginfeksi manusia.


Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menunggu akan melakukan perjalanan ibadah seperti haji atau umrah untuk mendapatkan vaksin influenza. Vaksinasi dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap infeksi influenza, sesuai kebutuhan dan layanan kesehatan yang tersedia. (don)

BKKBN Sumut Perkuat Mutu Pelayanan KB dan Tata Kelola Alokon

Rabu, September 09, 2026


MEDAN (patimpus.com) – Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Pengendalian Mutu Pelayanan KB sekaligus Penguatan Komitmen Penggerakan Sistem Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, di Hotel Santika, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti sebanyak 50 peserta serta melibatkan 33 OPD KB kabupaten/kota se-Sumatera Utara. 

Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat komitmen, koordinasi, dan pemahaman lintas sektor dalam meningkatkan mutu pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR), sekaligus memperkuat sistem tata kelola alat dan obat kontrasepsi (alokon).

Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Ari Armawan SKom, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Ari menyampaikan bahwa peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMN Tahun 2025–2029, khususnya agenda transformasi sosial melalui tujuan pembangunan Indonesia Emas “Kesehatan untuk Semua”. 

Dalam mendukung agenda tersebut, diperlukan kebijakan keluarga berencana yang komprehensif, peningkatan pemahaman masyarakat, serta jaminan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang merata.

“Program KB bertujuan untuk mengatur kehamilan, menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, meningkatkan akses dan kualitas informasi, konseling dan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, serta sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia,” ujar Ari.

Menurut Ari, keberhasilan program KB membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dalam memastikan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi.

Ketersediaan alokon menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin pelayanan KB yang berkualitas dan berkesinambungan bagi masyarakat.

“Pelayanan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap fasilitas pelayanan kesehatan memperoleh pasokan alokon yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Karena itu, tata kelola alokon harus kita perkuat bersama,” tegasnya.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pengelolaan alokon secara terintegrasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan dan pelaporan hingga pemantauan dan evaluasi.

Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan alokon sekaligus memastikan kebutuhan pelayanan KB di setiap wilayah dapat terpenuhi.

Namun, pengelolaan alokon masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketidakseimbangan stok antarwilayah, risiko kekosongan stok (stockout) maupun kelebihan stok (overstock), serta perlunya peningkatan pemanfaatan data dalam pengambilan keputusan.

Kondisi geografis Sumatera Utara yang beragam juga memerlukan sistem distribusi yang lebih adaptif agar ketersediaan alokon di fasilitas pelayanan kesehatan tetap terjaga.

Selain penguatan tata kelola alokon, pemerintah juga terus mendorong peningkatan mutu pelayanan KB. Komitmen tersebut dituangkan melalui Keputusan Bersama Empat Kementerian/Lembaga Tahun 2026 tentang Pengendalian Mutu Pelayanan KB, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Keputusan bersama tersebut menjadi panduan bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengendalian mutu pelayanan KB. Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pelayanan KB diharapkan semakin terstandar, aman, berkualitas, dan dapat diandalkan.

“Mari kita jadikan pertemuan ini sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kolaborasi, serta membangun sistem pelayanan KB yang semakin baik di Sumatera Utara,” kata Ari.

Melalui kegiatan ini, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pengelolaan alokon mulai dari perencanaan kebutuhan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan dalam pelayanan kontrasepsi, pencatatan dan pelaporan hingga pemantauan dan evaluasi.

Pada akhir kegiatan, peserta melakukan pembahasan Instrumen Tata Kelola Alokon serta penyusunan rencana tindak lanjut.

Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkuat kebijakan, sistem, dan penggerakan tata kelola alokon di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta mendukung terwujudnya pelayanan KB yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan di Sumatera Utara. (rel/don)

Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut

Rabu, September 02, 2026


JAKARTA (patimpus.com) - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr H Wihaji SAg MPd, resmi melantik Ari Armawan SKom, sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026), di Auditorium Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Jakarta.


Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola organisasi dan dukungan manajemen Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara dalam mengakselerasi berbagai program prioritas kependudukan dan pembangunan keluarga.


Sebagai Sekretaris Perwakilan, Ari Armawan mengemban peran strategis dalam memastikan dukungan administrasi dan manajemen organisasi berjalan efektif, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, barang milik negara, layanan umum, hingga penguatan akuntabilitas kinerja organisasi.


Amanah tersebut juga menuntut kemampuan membangun koordinasi yang solid antarunit kerja serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di Sumatera Utara.


Di tengah transformasi Kemendukbangga/BKKBN, fungsi sekretariat memiliki posisi penting sebagai penggerak organisasi. Tata kelola yang semakin adaptif, transparan, efektif, dan berbasis hasil menjadi fondasi agar setiap program dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Di bawah kepemimpinan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si., kehadiran Sekretaris Perwakilan yang baru diharapkan semakin memperkuat sinergi internal sekaligus mempercepat pencapaian target-target strategis organisasi.


Ari Armawan menyampaikan bahwa jabatan yang diembannya merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar untuk memberikan dukungan terbaik bagi organisasi.


“Amanah ini bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang tanggung jawab untuk memastikan seluruh sumber daya organisasi dapat bergerak secara efektif dalam mendukung keberhasilan program. Dengan kolaborasi, integritas, dan semangat melayani, kami siap memperkuat tata kelola Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara agar semakin solid, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ari.


Ke depan, penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran, percepatan transformasi digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan kualitas pelayanan internal, serta penguatan akuntabilitas menjadi bagian penting dari agenda dukungan manajemen Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara.


Pelantikan ini sekaligus menjadi awal dari tanggung jawab baru bagi Ari Armawan untuk ikut mengawal transformasi organisasi dan memastikan setiap kebijakan serta program Kemendukbangga/BKKBN dapat diterjemahkan menjadi kerja nyata di Sumatera Utara.


Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi seluruh jajaran, Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara optimistis mampu terus meningkatkan kinerja dan menghadirkan pelayanan serta program pembangunan keluarga yang semakin berkualitas.


Amanah baru, semangat baru, dan satu tujuan: memperkuat tata kelola organisasi untuk mewujudkan keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. (rel/don)

Ekobis

Pendidikan

Hukum

Kesehatan

Komunitas

Jajanan

Peristiwa

Tradisi