Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Kacab BPJS Kesehatan Medan Butuh Media Untuk Salurkan Informasi Program JKN Ke Masyarakat Luas

Senin, September 28, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Peran media tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama melalui pemberitaan yang akurat mengenai hak, kewajiban, serta perkembangan layanan kesehatan.


Hal itu terungkap dalam Media Workshop bertajuk “Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN” yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin (28/9/2026). 


Kegiatan tersebut juga menjadi ruang pembaruan informasi bagi wartawan sekaligus membahas standar pelayanan informasi publik.


Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan kolaborasi dengan media dibutuhkan agar informasi mengenai Program JKN dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan memberikan pemahaman yang benar.


“Memang kita mengharapkan peran media untuk bisa memberitakan tentang program JKN dalam rangka optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kegiatan ini rutin kita laksanakan untuk meng-update informasi terbaru terkait program JKN,” ujar Yasmine.


Menurutnya, workshop kali ini memiliki pembahasan tambahan karena BPJS Kesehatan menghadirkan Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, untuk memberikan pemahaman mengenai standar pelayanan informasi publik.


Yasmine menilai pemahaman tersebut penting bagi wartawan karena berkaitan dengan batasan informasi yang dapat diperoleh dan dipublikasikan, termasuk bagaimana memperoleh informasi dari badan publik.


“Selain silaturahmi, tujuan kita juga menambah ilmu dan menginformasikan hal-hal terbaru terkait program JKN. Kami berharap media dapat membantu mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang benar tentang program JKN,” katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Yasmine turut menyinggung tingginya pemanfaatan layanan kesehatan dalam sekitar tiga pekan terakhir. Kondisi itu, menurut dia, terlihat dari kepadatan sejumlah instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit di Kota Medan dan sekitarnya.


Ia mengatakan peningkatan kasus influenza menjadi salah satu faktor yang ikut berkontribusi terhadap kepadatan layanan kesehatan. Namun, Yasmine menegaskan bahwa informasi kesiapsiagaan yang diterima BPJS Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara belum menyatakan kondisi tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.


“Kami sudah menerima surat dari Dinkes Provinsi pada 22 September. Surat itu sifatnya kesiapsiagaan karena ada peningkatan kasus di Medan dan Deli Serdang, tetapi belum menyatakan bahwa ini adalah KLB,” jelasnya.


Yasmine mengatakan pihaknya juga melakukan pemantauan ke sejumlah rumah sakit. Dalam pemantauan tersebut, kondisi IGD di beberapa rumah sakit memang terlihat padat, termasuk Rumah Sakit Haji Medan pada Jumat sebelumnya.


“Memang saat ini rumah sakit kita ada yang penuh. Saya minggu lalu juga berkeliling ke beberapa rumah sakit dan melihat IGD penuh. Terakhir hari Jumat, Rumah Sakit Haji juga penuh sekali,” katanya.


Meski demikian, Yasmine memastikan BPJS Kesehatan terus berkomunikasi dengan rumah sakit melalui pemantauan layanan agar kepadatan tersebut tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara keseluruhan.


Menurutnya, rumah sakit juga melakukan pemilahan terhadap pasien berdasarkan kondisi medis. Pasien yang membutuhkan perawatan akan tetap ditangani, sementara pasien yang setelah observasi dinilai dapat pulang diharapkan tidak perlu menempati ruang perawatan.


“Kami tetap memantau melalui BPJS Satu dan sudah berkomunikasi dengan rumah sakit supaya kondisi ini tidak mengganggu pelayanan peserta JKN secara umum. Harapannya kondisi ini cepat teratasi, tidak ada lagi penumpukan pasien di IGD, tetapi pasien tetap bisa ditangani,” ujarnya.


Yasmine juga meminta masyarakat dan media melihat kondisi kepadatan rumah sakit secara proporsional. Kepadatan IGD dalam beberapa pekan terakhir, menurutnya, merupakan kondisi yang sedang ditangani bersama dan tidak serta-merta menunjukkan terjadinya KLB.


Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, memaparkan perkembangan Program JKN secara nasional.


Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,51 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.


Ikhwal mengatakan capaian tersebut menunjukkan luasnya cakupan kepesertaan JKN. Di tingkat daerah, sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).


Ia menjelaskan UHC bukanlah program baru, melainkan kondisi ketika cakupan kepesertaan JKN di suatu daerah telah memenuhi ambang tertentu.


“UHC itu bukan program, tetapi kondisi. Suatu daerah dikatakan UHC apabila minimal 98 persen penduduknya sudah terdaftar sebagai peserta JKN,” jelas Ikhwal.


Adapun status UHC Prioritas, lanjutnya, memiliki ketentuan tambahan terkait tingkat keaktifan peserta. Dengan kondisi tersebut, peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh akses kepesertaan tanpa harus menunggu masa aktivasi sebagaimana berlaku pada daerah yang belum mencapai status tersebut.


Dari sisi jejaring pelayanan, BPJS Kesehatan secara nasional telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sekitar 3.800 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, serta lebih dari 6.600 apotek.


Untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan mencatat realisasi biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp190,3 triliun. Sementara hingga April 2026, realisasinya telah mencapai Rp65,3 triliun.


Ikhwal mengatakan angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus dikelola dalam penyelenggaraan JKN.

Ikhwal juga menekankan komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan melalui Janji Layanan JKN, yang mengedepankan tiga prinsip, yakni mudah, cepat dan setara.


Prinsip mudah berarti peserta memperoleh akses pelayanan tanpa dibebani persyaratan administratif yang tidak diperlukan. Sementara cepat berkaitan dengan kemudahan proses layanan dan antrean, sedangkan setara menegaskan bahwa peserta JKN tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan pasien umum maupun pasien asuransi.


“Janji layanan itu ada tiga, yaitu mudah, cepat, setara,” ujarnya.


Sejumlah perbaikan yang didorong bersama fasilitas kesehatan antara lain menghilangkan persyaratan fotokopi berkas yang tidak diperlukan, menggunakan NIK sebagai identitas tunggal, memastikan tidak ada pembatasan hari rawat yang tidak sesuai ketentuan, menghilangkan diskriminasi pelayanan, serta mencegah adanya iur biaya yang tidak semestinya.


Ikhwal menegaskan media mempunyai posisi strategis dalam mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta JKN.


“Kami harapkan media dapat memberikan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban peserta serta regulasi. Media juga bisa menjadi salah satu kanal penerima keluhan peserta,” katanya.


Menurutnya, pemberitaan media dapat menjadi jembatan antara masyarakat, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan ketika ditemukan persoalan pelayanan.


Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, dalam paparannya menjelaskan mekanisme permohonan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Dedy mengatakan setiap badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari mekanisme pelayanan informasi publik.


Ia juga mengingatkan wartawan untuk membedakan antara konfirmasi jurnalistik dan permohonan informasi publik.


“Konfirmasi itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara permohonan informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujarnya.


Menurut Dedy, perbedaan jalur tersebut berpengaruh terhadap waktu memperoleh informasi. Dalam mekanisme permohonan informasi publik, terdapat tahapan dan batas waktu yang harus dilalui, sehingga tidak selalu sesuai dengan kebutuhan kerja jurnalistik yang membutuhkan respons cepat.


Ia menjelaskan permohonan informasi pada tahap awal memiliki waktu tanggapan 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila pemohon mengajukan keberatan atas jawaban badan publik, terdapat tahapan berikutnya yang memiliki batas waktu tersendiri.


Karena itu, Dedy menyarankan wartawan memahami mekanisme yang digunakan sesuai kebutuhan informasi, termasuk membedakan kebutuhan konfirmasi pemberitaan dengan permohonan informasi publik formal.


Dedy kemudian memaparkan empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.


Informasi berkala, antara lain, mencakup gambaran umum badan publik, profil, struktur organisasi, kinerja serta informasi tertentu mengenai realisasi anggaran dan kegiatan. Informasi tersebut harus diperbarui sesuai periode yang ditentukan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.


Sementara informasi serta-merta berkaitan dengan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kondisi yang membutuhkan penyampaian segera kepada masyarakat.


Dalam konteks pelayanan kesehatan, Dedy mencontohkan informasi mengenai peningkatan kondisi penyakit atau situasi kesehatan tertentu yang berdampak terhadap masyarakat luas sebagai jenis informasi yang perlu mendapatkan perhatian dalam keterbukaan informasi.

Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batas. Dedy menegaskan tidak seluruh data dapat diberikan kepada publik, terutama informasi yang menyangkut data pribadi dan kerahasiaan medis pasien.


“Untuk BPJS, yang tidak bisa kita minta langsung adalah terkait perlindungan data pribadi. Kita tidak bisa meminta rekam medis pasien, alamat pasien, NIK pasien atau data pribadi lainnya secara sembarangan,” katanya.


Ia menjelaskan perlindungan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.


Dedy juga menjelaskan bahwa permohonan informasi harus memperhatikan kedudukan hukum pemohon atau legal standing. Untuk pemohon perseorangan, misalnya, identitas menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Sementara badan hukum perlu menunjukkan dokumen legalitas yang relevan.


Menurutnya, pemahaman terhadap legal standing diperlukan agar badan publik dapat memastikan permohonan informasi diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan kepentingan yang jelas.


Di sisi lain, media tetap memiliki ruang yang kuat untuk memperoleh informasi publik sepanjang menggunakan jalur dan mekanisme yang tepat.


Workshop tersebut mempertemukan dua kepentingan yang saling berkaitan yakni kebutuhan BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi program JKN secara lebih luas dan kebutuhan media memperoleh informasi yang akurat untuk kepentingan publik.


Yasmine menegaskan kolaborasi tersebut dibutuhkan karena sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan belum tentu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


“Kami sangat meminta bantuan Bapak-Ibu media untuk bisa menyosialisasikan program ini dengan lebih masif lagi, sehingga masyarakat mendapat informasi yang benar tentang program JKN,” ujar Yasmine. (don)

Dinkes Sumut Deteksi 27 Kasus Super Flu, Terbanyak di Puskesmas Teladan dan RS Amri Tambunan

Jumat, September 25, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Dinas Kesehatan Sumatera Utara mencatat 27 kasus influenza A (super flu) berdasarkan pemeriksaan melalui dua sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) di Sumatera Utara.


Kasus tersebut terdeteksi dari dua lokasi pemeriksaan, yakni Puskesmas Teladan untuk wilayah Kota Medan dan Rumah Sakit Amri Tambunan untuk wilayah Kabupaten Deli Serdang.


Kepala Dinas Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy melalui Kasie P2PM (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular), dr Nora Nasution, mengatakan jumlah kasus yang terdeteksi melalui dua sentinel tersebut mengalami peningkatan pada Agustus hingga September.


“Influenza A sampai saat ini sudah ada 27 kasus. Itu pun kita dapatkan dari data Sentinel ILI,” ujar Nora.


Menurut dia, dari 27 kasus tersebut, tiga kasus ditemukan pada Agustus, sedangkan pada September jumlahnya meningkat menjadi 18 kasus berdasarkan data yang telah diperoleh dari pemeriksaan sentinel.


Nora menjelaskan, cakupan pemeriksaan ILI tersebut belum menggambarkan seluruh kasus influenza yang ada di Sumatera Utara. Hal itu karena pemeriksaan melalui sistem sentinel masih dilakukan pada lokasi tertentu dengan keterbatasan anggaran dan logistik.


“Di Provinsi Sumatera Utara itu ada dua site-nya. Di Puskesmas Keladan dan satu lagi di Rumah Sakit Amri Tambunan. Jadi 27 kasus ini kita dapat dari situ, dari dua site-nya,” katanya.


Ia mengatakan, masyarakat yang diperiksa melalui dua fasilitas tersebut pada dasarnya berasal dari wilayah sekitar lokasi site sentinel. Puskesmas Teladan menjadi salah satu lokasi pemeriksaan untuk masyarakat Kota Medan, sedangkan Rumah Sakit Amri Tambunan melayani pemeriksaan untuk masyarakat di wilayah Deli Serdang.


Nora menegaskan, istilah suspek influenza tidak dapat disamakan dengan kasus influenza A yang sudah terkonfirmasi melalui pemeriksaan. Orang yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek atau batuk kering dapat masuk kategori suspek, sedangkan 27 kasus yang disebutkan merupakan hasil pemeriksaan yang menunjukkan influenza A.


“Kalau suspek itu artinya semua orang yang dengan gejala, demam, batuk, pilek, batuk kering. Itu suspek semuanya disebutkan. Tapi kalau kalian mau cari yang influenza A itu cuma 27 orang,” ujarnya.


Nora mengatakan gejala influenza dapat menyerupai COVID-19 karena sama-sama dapat menimbulkan demam dan gangguan saluran pernapasan. Namun, tingkat keparahan gejala dapat berbeda pada masing-masing penyakit maupun pasien.


Menurut dia, COVID-19 dapat menimbulkan gangguan pernapasan yang lebih berat dan menyerang bagian paru-paru. Sementara influenza musiman pada umumnya dapat sembuh dengan sendirinya, terutama apabila daya tahan tubuh seseorang dalam kondisi baik.


“Semua gejala influenza itu semuanya mirip pasti sama COVID. Tapi lihat tingkat keparahannya,” katanya.


Ia menuturkan, influenza musiman merupakan penyakit yang dapat muncul setiap tahun dan dipengaruhi berbagai kondisi, termasuk perubahan cuaca. Kondisi panas dan hujan yang bergantian dinilai dapat mendukung meningkatnya infeksi saluran pernapasan.


Meski demikian, Nora meminta masyarakat tidak panik. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk melihat apakah terdapat peningkatan kasus yang signifikan.


Ia juga menyebut kelompok yang lebih rentan mengalami influenza antara lain anak-anak, terutama balita, lansia dan ibu hamil. Berdasarkan data yang dimiliki Dinkes Sumut saat ini, kasus yang terdeteksi melalui pemeriksaan ILI lebih banyak ditemukan pada kelompok anak-anak dan lansia.


Nora mengatakan pasien yang menjalani pemeriksaan di site ILI tersebut merupakan pasien yang telah menunjukkan gejala sehingga membutuhkan pemeriksaan dan penanganan.


Dinkes Sumut menyatakan belum menerima laporan adanya kematian akibat kasus influenza A yang terdeteksi tersebut.


“Tidak sampai ada orang yang dilaporkan meninggal dunia. Tidak ada,” ujar Nora.


Ia mengatakan, influenza musiman pada kondisi tertentu dapat sembuh tanpa pengobatan khusus karena sangat dipengaruhi daya tahan tubuh. Namun, kondisi pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid dapat memperberat infeksi yang dialami.


Pada kelompok lansia, misalnya, keberadaan penyakit seperti diabetes, penyakit jantung atau penyakit lainnya dapat menjadi faktor yang memperberat kondisi ketika mengalami infeksi influenza.


Karena itu, masyarakat tetap diminta menjaga kondisi tubuh, antara lain dengan mencukupi kebutuhan cairan dan mengonsumsi makanan bergizi. Apabila mengalami demam atau gejala lainnya, pengobatan dilakukan sesuai kondisi pasien dan anjuran tenaga kesehatan.


Perhatian terhadap influenza, menurut Nora, tidak semata-mata disebabkan oleh meningkatnya kasus yang ditemukan saat ini. Kementerian Kesehatan juga meminta daerah meningkatkan kewaspadaan dan deteksi terhadap berbagai virus influenza.


Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan berbagai tipe influenza sehingga apabila terdapat virus yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa atau pandemi dapat dideteksi lebih awal.


“Kami diminta sama Kementerian Kesehatan untuk mewaspadai peningkatan kasus terhadap yang namanya influenza-influenza ini, virus influenza secara keseluruhan,” katanya.


Nora menyebut pengalaman pandemi COVID-19 menjadi salah satu pelajaran agar sistem surveilans penyakit pernapasan tidak kembali lengah. Karena itu, pemeriksaan melalui jaringan sentinel terus dimanfaatkan untuk mengetahui jenis influenza yang beredar.


“Pelajaran dari COVID-19 itu, jangan sampai kita kecolongan lagi,” ujarnya.


Melalui dua site sentinel yang ada di Sumut, pemeriksaan dapat membantu menentukan apakah virus yang ditemukan termasuk influenza A atau influenza B. Pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui subtipe tertentu dilakukan melalui pemeriksaan dan pengiriman spesimen ke Jakarta karena membutuhkan jenis reagen dan fasilitas pemeriksaan yang berbeda.


Untuk mencegah penularan, Nora mengimbau masyarakat yang sedang sakit menggunakan masker dan membatasi kontak dengan orang lain selama masa infeksi.


Ia juga meminta masyarakat membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga asupan makanan bergizi, mencukupi kebutuhan cairan serta menjaga daya tahan tubuh melalui pola hidup sehat dan olahraga teratur.


“Kalau ada orang yang sakit, itu jangan didekatin lah dulu selama masa infeksi dia. Jadi paling tidak masyarakat yang sakit ini, dia harus isolasi dulu,” katanya.


Selain langkah tersebut, vaksinasi influenza juga dapat menjadi salah satu pilihan pencegahan. Nora mengatakan vaksin influenza dapat diperoleh di klinik maupun rumah sakit yang menyediakan layanan vaksinasi.


Menurut dia, vaksin influenza diberikan secara berkala dan perlindungannya perlu diperbarui setiap tahun. Terdapat vaksin yang mencakup tiga maupun empat strain influenza.


Nora menjelaskan, virus influenza memiliki berbagai jenis, termasuk influenza A yang dapat menginfeksi manusia maupun hewan, sedangkan influenza B disebutnya menginfeksi manusia.


Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu menunggu akan melakukan perjalanan ibadah seperti haji atau umrah untuk mendapatkan vaksin influenza. Vaksinasi dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap infeksi influenza, sesuai kebutuhan dan layanan kesehatan yang tersedia. (don)

BKKBN Sumut Perkuat Mutu Pelayanan KB dan Tata Kelola Alokon

Rabu, September 09, 2026


MEDAN (patimpus.com) – Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Pengendalian Mutu Pelayanan KB sekaligus Penguatan Komitmen Penggerakan Sistem Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026, di Hotel Santika, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti sebanyak 50 peserta serta melibatkan 33 OPD KB kabupaten/kota se-Sumatera Utara. 

Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat komitmen, koordinasi, dan pemahaman lintas sektor dalam meningkatkan mutu pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR), sekaligus memperkuat sistem tata kelola alat dan obat kontrasepsi (alokon).

Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Ari Armawan SKom, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Ari menyampaikan bahwa peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMN Tahun 2025–2029, khususnya agenda transformasi sosial melalui tujuan pembangunan Indonesia Emas “Kesehatan untuk Semua”. 

Dalam mendukung agenda tersebut, diperlukan kebijakan keluarga berencana yang komprehensif, peningkatan pemahaman masyarakat, serta jaminan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang merata.

“Program KB bertujuan untuk mengatur kehamilan, menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, meningkatkan akses dan kualitas informasi, konseling dan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, serta sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia,” ujar Ari.

Menurut Ari, keberhasilan program KB membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dalam memastikan ketersediaan alat dan obat kontrasepsi.

Ketersediaan alokon menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin pelayanan KB yang berkualitas dan berkesinambungan bagi masyarakat.

“Pelayanan yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap fasilitas pelayanan kesehatan memperoleh pasokan alokon yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Karena itu, tata kelola alokon harus kita perkuat bersama,” tegasnya.

Penguatan tersebut dilakukan melalui pengelolaan alokon secara terintegrasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan dan pelaporan hingga pemantauan dan evaluasi.

Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan alokon sekaligus memastikan kebutuhan pelayanan KB di setiap wilayah dapat terpenuhi.

Namun, pengelolaan alokon masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain ketidakseimbangan stok antarwilayah, risiko kekosongan stok (stockout) maupun kelebihan stok (overstock), serta perlunya peningkatan pemanfaatan data dalam pengambilan keputusan.

Kondisi geografis Sumatera Utara yang beragam juga memerlukan sistem distribusi yang lebih adaptif agar ketersediaan alokon di fasilitas pelayanan kesehatan tetap terjaga.

Selain penguatan tata kelola alokon, pemerintah juga terus mendorong peningkatan mutu pelayanan KB. Komitmen tersebut dituangkan melalui Keputusan Bersama Empat Kementerian/Lembaga Tahun 2026 tentang Pengendalian Mutu Pelayanan KB, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kemendukbangga/BKKBN, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Keputusan bersama tersebut menjadi panduan bagi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengendalian mutu pelayanan KB. Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pelayanan KB diharapkan semakin terstandar, aman, berkualitas, dan dapat diandalkan.

“Mari kita jadikan pertemuan ini sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kolaborasi, serta membangun sistem pelayanan KB yang semakin baik di Sumatera Utara,” kata Ari.

Melalui kegiatan ini, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pengelolaan alokon mulai dari perencanaan kebutuhan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan dalam pelayanan kontrasepsi, pencatatan dan pelaporan hingga pemantauan dan evaluasi.

Pada akhir kegiatan, peserta melakukan pembahasan Instrumen Tata Kelola Alokon serta penyusunan rencana tindak lanjut.

Hasil pembahasan diharapkan dapat memperkuat kebijakan, sistem, dan penggerakan tata kelola alokon di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta mendukung terwujudnya pelayanan KB yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan di Sumatera Utara. (rel/don)

Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut

Rabu, September 02, 2026


JAKARTA (patimpus.com) - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr H Wihaji SAg MPd, resmi melantik Ari Armawan SKom, sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026), di Auditorium Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Jakarta.


Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola organisasi dan dukungan manajemen Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara dalam mengakselerasi berbagai program prioritas kependudukan dan pembangunan keluarga.


Sebagai Sekretaris Perwakilan, Ari Armawan mengemban peran strategis dalam memastikan dukungan administrasi dan manajemen organisasi berjalan efektif, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, barang milik negara, layanan umum, hingga penguatan akuntabilitas kinerja organisasi.


Amanah tersebut juga menuntut kemampuan membangun koordinasi yang solid antarunit kerja serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana di Sumatera Utara.


Di tengah transformasi Kemendukbangga/BKKBN, fungsi sekretariat memiliki posisi penting sebagai penggerak organisasi. Tata kelola yang semakin adaptif, transparan, efektif, dan berbasis hasil menjadi fondasi agar setiap program dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Di bawah kepemimpinan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si., kehadiran Sekretaris Perwakilan yang baru diharapkan semakin memperkuat sinergi internal sekaligus mempercepat pencapaian target-target strategis organisasi.


Ari Armawan menyampaikan bahwa jabatan yang diembannya merupakan amanah sekaligus tanggung jawab besar untuk memberikan dukungan terbaik bagi organisasi.


“Amanah ini bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang tanggung jawab untuk memastikan seluruh sumber daya organisasi dapat bergerak secara efektif dalam mendukung keberhasilan program. Dengan kolaborasi, integritas, dan semangat melayani, kami siap memperkuat tata kelola Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara agar semakin solid, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ari.


Ke depan, penguatan kualitas perencanaan dan penganggaran, percepatan transformasi digital, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, optimalisasi pengelolaan aset, peningkatan kualitas pelayanan internal, serta penguatan akuntabilitas menjadi bagian penting dari agenda dukungan manajemen Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara.


Pelantikan ini sekaligus menjadi awal dari tanggung jawab baru bagi Ari Armawan untuk ikut mengawal transformasi organisasi dan memastikan setiap kebijakan serta program Kemendukbangga/BKKBN dapat diterjemahkan menjadi kerja nyata di Sumatera Utara.


Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi seluruh jajaran, Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara optimistis mampu terus meningkatkan kinerja dan menghadirkan pelayanan serta program pembangunan keluarga yang semakin berkualitas.


Amanah baru, semangat baru, dan satu tujuan: memperkuat tata kelola organisasi untuk mewujudkan keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. (rel/don)

Dampak Erupsi Gunung Sinabung, Dinkes Sumut Terjunkan 2 Tim Medis

Rabu, September 02, 2026

MEDAN (patimpus.com) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) menurunkan dua tim medis untuk menangani dampak erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo.


Tim tersebut diterjunkan ke lokasi pengungsian dan sejumlah titik yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat terdampak bencana.


Kepala Dinkes Sumut melalui Sekretaris Dinkes Sumut Hamid Rijal Lubis mengatakan, tim Dinkes Sumut telah bergerak sejak Senin malam dan tiba di lokasi pada Selasa pagi.


"Kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, Puskesmas maupun rumah sakit. Tim kita sendiri sudah berada di sana sejak kemarin," ujar Hamid, Rabu (2/9/2026).


Hamid menjelaskan, dua tim yang diturunkan terdiri dari tim pelayanan kesehatan dan tim surveillance. Tim surveillance bertugas melakukan pemantauan terhadap potensi penularan penyakit yang dapat muncul akibat kondisi bencana.


Sementara tim pelayanan kesehatan bertugas memperkuat pelayanan kesehatan di lapangan, terutama apabila terjadi kondisi kegawatdaruratan. Tim tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, termasuk dokter dan perawat.


"Surveillance itu terkait dengan pemantauan penularan penyakit akibat bencana. Satu lagi tim pelayanan, ini memperkuat pelayanan kesehatan saat ada kegawatdaruratan di lapangan, dokter, perawat dan sebagainya," jelasnya.


Selain itu, tim Dinkes Sumut juga melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di wilayah terdampak, mulai dari Puskesmas, klinik hingga rumah sakit.


Untuk mendukung pelayanan, posko kesehatan juga telah disiapkan di sejumlah titik yang menjadi lokasi masyarakat berkumpul. Posko tersebut dibangun melalui kolaborasi Dinkes Sumut, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dan Puskesmas setempat.


Menurut Hamid, seluruh Puskesmas yang berada di Kabupaten Karo diminta terlibat sesuai fungsi dan perannya masing-masing. Puskesmas yang berada dekat dengan wilayah bencana menjadi fasilitas utama pelayanan kesehatan.


"Misalnya Puskesmas Tigapanah dan Puskesmas Kabanjahe/Korpri menjadi posko utama untuk memberikan pelayanan kesehatan. Sementara Puskesmas lainnya dalam posisi siaga," katanya.


Puskesmas yang berada lebih jauh dari lokasi erupsi disiapkan sebagai fasilitas pendukung, termasuk untuk mengantisipasi kebutuhan pergantian petugas, obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).


Dinkes Sumut juga telah mengirimkan sejumlah kebutuhan kesehatan ke lokasi terdampak, di antaranya masker, obat-obatan dan pembersih mata.


Hamid mengatakan, tenaga kesehatan yang diturunkan akan bekerja secara bergantian setiap pekan. Lama penugasan akan menyesuaikan dengan perkembangan aktivitas erupsi Gunung Sinabung.


"Per minggu bergantian. Tergantung erupsinya. Kalau erupsinya sudah mereda dan tidak lagi menjadi kekhawatiran, tentu petugas akan kembali," ujarnya.


Terkait jumlah masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan, Hamid mengatakan data masih dalam proses pengumpulan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.


Di tengah penanganan dampak erupsi, Dinkes Sumut mengimbau masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak Gunung Sinabung untuk menggunakan alat pelindung diri (APD), terutama masker.


Penggunaan masker dinilai penting untuk mengurangi risiko abu vulkanik masuk ke saluran pernapasan dan menimbulkan gangguan kesehatan.


"Masyarakat diimbau menggunakan alat pelindung diri, yang merupakan bagian penting dari menjaga kesehatan di daerah berisiko bencana," kata Hamid.


Selain menggunakan masker, masyarakat juga diminta meningkatkan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Hal ini penting karena kondisi di wilayah terdampak bencana dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular.


"Kami imbau untuk tegakkan PHBS, karena kita ketahui bersama untuk daerah-daerah yang rawan bencana ataupun terdampak bencana, risiko penularan penyakit menular bisa lebih tinggi," ujarnya.


Hamid juga mengingatkan masyarakat untuk lebih sering mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri maupun lingkungan selama berada di wilayah terdampak.


Selain itu, masyarakat diminta mematuhi seluruh arahan dan ketentuan yang dikeluarkan instansi berwenang terkait penanganan erupsi Gunung Sinabung.


"Misalnya dalam hal ini instansi Badan Penanggulangan Bencana atau instansi berwenang lainnya. Kami imbau masyarakat mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh instansi tersebut," pungkasnya. (don)

Dinkes Medan Sebut Vaksin Tak Hanya Ada di Pirngadi Tapi Ada Di Lima Puskesmas Rabies Center

Jumat, Agustus 28, 2026


MEDAN (patimpus.com) - Ketersediaan vaksin rabies di rumah sakit sempat mengalami keterlambatan akibat adanya perubahan sistem pendataan dari pemerintah pusat. Namun, saat ini stok vaksin tersedia dan pelayanan terhadap pasien tetap dapat dilakukan.


Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan,  dr. Mardohar Tambunan, M.Kes  terkait penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR).


Disebutkan, sebelumnya proses pemberian vaksin berjalan normal karena pendataan pasien hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Namun, kini sistem pendataan juga mewajibkan pencantuman nomor telepon pasien.


“Dulu untuk kasus rabies, kita tangani di rumah sakit dan vaksin sudah sesuai kebutuhan. Kenapa sempat terhenti karena ada perubahan sistem pendataan dari pusat. Sekarang selain NIK harus ada nomor telepon, sehingga prosesnya menjadi lebih lambat,” ujarnya pada Jumat, (28/8).


Ia menjelaskan, distribusi vaksin rabies merupakan program nasional yang alurnya berasal dari pemerintah pusat, kemudian disalurkan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan diteruskan ke kabupaten/kota.


“Informasinya perubahan sistem ini sedikit lambat, sehingga beberapa bulan terakhir vaksin datangnya agak terlambat dari Dinas Kesehatan Provinsi. Saat ini stok sudah ada, sambil melengkapi data yang diminta Kementerian Kesehatan melalui dinas terkait,” katanya.


Menurutnya, rumah sakit tetap siap memberikan pelayanan apabila ada pasien yang terkena gigitan hewan berisiko rabies. Namun, ketersediaan vaksin sangat bergantung pada distribusi dari instansi yang berwenang.


“Kalau ada pasien tetap bisa kita tangani. Tapi rumah sakit menerima vaksin dari Dinas terkait. Kalau tidak ada, bagaimana kami mencarinya, karena itu bukan tugas rumah sakit,” jelasnya.


Selain persoalan vaksin, ia juga menyoroti pentingnya penanganan terhadap anjing yang terindikasi rabies. Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan menangani korban gigitan, tetapi harus dilakukan dari sumber masalah.


“Anjing yang gila atau terindikasi rabies harus ada penanganan. Di Malaysia misalnya ada tim khusus yang menangani dan menangkap anjing liar yang berbahaya. Kita juga perlu langkah antisipasi agar tidak terus memakan korban,” katanya.


Ia berharap dinas terkait dapat lebih aktif melakukan pengawasan dan penanganan terhadap hewan penular rabies, sehingga angka kasus dapat ditekan.


“Kalau anjing yang berpotensi rabies tidak ditangani, kasus akan terus terjadi. Harus ada kerja sama lintas sektor untuk melakukan pencegahan,” pungkasnya.


Sementara itu, Keterangan dr Shereivia Faradillah, M.K.M selaku 

Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit dinas kesehatan kota medan menjelaskan, bahwa  pelayanan vaksin rabies tidak hanya tersedia di RSUD dr Pirngadi Medan. Saat ini terdapat enam fasilitas kesehatan yang menjadi pusat layanan rabies (rabies center) di Kota Medan.


Katanya, selain RSUD dr Pirngadi, rabies center juga terdapat di sejumlah puskesmas, yakni Puskesmas Bestari, Sunggal, Helvetia, Tuntungan, dan Johor.


“Jadi kalau vaksin rabies tidak tersedia di Pirngadi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan di rabies center lainnya. Tidak hanya bergantung pada satu rumah sakit,” ujarnya.


Ia menjelaskan, kasus gigitan hewan penular rabies sebenarnya tidak termasuk kondisi darurat yang harus langsung mendapatkan suntikan vaksin pada saat kejadian. Penanganan awal yang paling penting adalah membersihkan luka dengan baik.


“Kalau digigit hari ini tidak harus langsung disuntik. Penanganan awal dilakukan dengan pembersihan luka, pemberian antiseptik, kemudian dilakukan penilaian apakah gigitan tersebut berisiko atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Kesehatan,” katanya.


Menurutnya, risiko tinggi terjadi apabila gigitan berada di area tertentu seperti wajah dan ujung jari. Selain itu, petugas juga akan melihat kondisi hewan yang menggigit, termasuk melakukan observasi terhadap hewan tersebut.


“Masa inkubasi sampai muncul gejala biasanya kita lihat sekitar 14 hari. Hewannya juga harus diobservasi. Kalau hewan peliharaan mati, barulah dilakukan penyuntikan. Kalau hewannya tidak mati, tidak diberikan suntikan,” jelasnya.


Terkait ketersediaan vaksin, Dinkes Medan menyebut distribusi vaksin berasal dari pemerintah pusat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, kemudian disalurkan berdasarkan jumlah kasus di masing-masing daerah.


“Kabupaten/kota mendapatkan vaksin dari provinsi sesuai distribusi dan jumlah kasus. Kota Medan termasuk yang kasusnya cukup banyak, sehingga vaksin harus dibagi ke beberapa rabies center,” katanya.


Ia menerangkan, lima puskesmas yang ditetapkan sebagai rabies center dipilih berdasarkan pertimbangan wilayah dan jumlah kasus, sehingga pelayanan dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Medan.


Terkait sering kosongnya vaksin di RSUD dr Pirngadi, ia mengatakan hal itu terjadi karena rumah sakit tersebut beroperasi selama 24 jam dan menerima pasien dari berbagai daerah.


“Pirngadi sering menjadi rujukan karena buka 24 jam dan bisa melayani siapa saja dari daerah mana pun. Sementara vaksin yang diberikan provinsi merupakan alokasi untuk masyarakat Kota Medan. Kalau pasien bukan warga Medan, seharusnya dikembalikan ke kabupaten/kota asal karena masing-masing daerah sudah memiliki alokasi vaksin,” ujarnya.


Ia menambahkan, tidak bisa seluruh pasien dialihkan ke rabies center lain seperti Puskesmas Tuntungan karena masing-masing pusat layanan sudah memiliki pembagian pelayanan, baik untuk pasien baru maupun pasien lanjutan.


“Setiap rabies center sudah memiliki peruntukannya. Karena itu masyarakat tidak perlu hanya datang ke Pirngadi, tetapi bisa memanfaatkan rabies center yang lebih dekat dengan wilayah tempat tinggalnya,” pungkasnya.(don)

Ekobis

Pendidikan

Hukum

Kesehatan

Komunitas

Jajanan

Peristiwa

Tradisi