Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Juni 2021

Buronan Korupsi Adelin Lis Diupayakan Dideportasi Dari Singapura

    Kamis, Juni 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Kejaksaan Agung RI berupaya memulangkan Adelin Lis, buronan kelas kakap kasus korupsi dan pembalakan liar di Sumatera Utara setelah ditangkap Singapura saat memasuki negara itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membenarkan Adelin Lis ditangkap di Singapura.

Adelin Lis ditangkap lantaran menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.

Oleh karena itu, Eben Ezer menyebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan tersebut.

“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah ‘standby’ di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” kata Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/6/2021) malam.

Sejak mendapatkan kabar tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.

“Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” kata Leonard.

Diketahui, Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar ‘red notice’ Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.

Pada 2008 Adelin Lis divonis 10 tahun penjara karena kasus pembalakan liar. Namun sebelum dieksekusi, ia kabur dengan mengganti namanya menjadi Hendro Leonardi.

Buronan kakap Kejaksaan Agung dalam kasus pembalakan liar hutan Adelin Lis diketahui tengah diupayakan agar bisa di deportasi ke Indonesia setelah otoritas keamanan Singapura menangkap Adelin atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi dan denda US$ 14 ribu pada 9 Juni 2021 silam.

>>>>Raja Kayu Sumut

Dari informasi yang didapatkan dari Wikipedia, Adelin Lis (53) adalah putra dari Acak Lis, pemilik PT Mujur Timber, perusahaan pengolah kayu gelondongan menjadi tripleks serta kayu lapis (plywood) di Sibolga.

Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatra Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.

Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarga Lis sebagai raja perkayuan Sumatra dan menjadi penggerak utama ekonomi Kota Sibolga.

Keluarga ini juga memasuki bisnis perkebunan dan perhotelan. Namun, bisnis kayu yang menjerumuskan Adelin Lis akibat tuduhan perambahan hutan di luar wilayah haknya.

Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT KNDI dan Direktur Utama di PT Rimba Mujur Mahkota, suatu perusahaan perkebunan. Ia terkena kasus pembalakan liar yang dituduhkan ke PT KNDI.

Setelah sempat kabur, ia tertangkap di Beijing pada bulan September 2006, setelah sebelumnya dilakukan pencarian oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Saat itu namanya sudah santer sebagai cukong perkayuan, baik legal maupun ilegal.

Namanya benar-benar mencuat ke tingkat nasional setelah Pengadilan Negeri Medan membebaskannya dari segala tuduhan pembalakan liar. Akibat keputusan ini dan sejumlah kejanggalan yang menyertainya, hakim serta jaksa yang menanganinya harus diperiksa oleh atasan masing-masing dan menimbulkan polemik luas di media massa.

Nama Adelin Lis dari situs Kejaksaan Negeri Medan disebutkan beralamat di Jalan Hang Jebat Nomor 6 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Ia diketahui sebagai Direktur Keuangan/ Umum PT Keang Nam Development Indonesia.

Jumat, 11 Juni 2021

Diduga Gelapkan Uang, Direktur PT MSC Dilaporkan Komisaris

    Jumat, Juni 11, 2021  



PATIMPUS.COM  -  Ngariyanto, Komisari PT Metal Sukses Cemerlang (MSC) melaporkan direktur perusahaan tersebut berinisial DJ ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Rabu (9/6/2021).

Ngariyanto melalui kuasa hukumnya melaporkan DJ karena diduga menggelapkan uang perusahaan. Laporan terdaftar dengan Nomor LP/923/V/2020/SUMUT/SPKT III, Pada tanggal 28 Mei 2020 yang lalu.

Atas Laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut  melalui Kompol Otniel Siahaan SIK MIK, yang ditunjuk sebagai penyidik dan dibantu oleh Bripka Ricard Siahaan itu melakukan penyidikan ke PT MSC yang berada di Jalan Pulau Karimun No.35-36 Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Penyelidikan pabrik PT MSC yang memproduksi besi batang dan plat itu dilakukan selama tiga jam. Di lokasi tampak juga hadir tim kuasa hukum Ngariyanto dari kantor Salim Halim SH MSC.


Dalam melakukan penyelidikan tersebut sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan pabrik. Selesai melakukan penyelidikan tampak petugas dari Reserse Kriminal Umum Polda Sumut membawa sejumlah dokumen pembukuan milik PT MSC.

Saat dimintai keterangan, Bripka Ricard Siahaan tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun dan hanya mengatakan harus ada ijin dari Humas "Gak bisa, maaf bang. Karena abang tidak ada ijin dari Humas Polda," cetusnya dengan singkat.

Sementara Kuasa Hukum Komisaris PT MSC, Wilson Tambunan SH,  menjelaskan bahwasannya penyelidikan yang dilakukan oleh personil Ditreskrimum Polda Sumut, terkait dugaan penggelapan yang dilakukan DJ selaku direktur PT MSC. 

Wilson juga menjelaskan ada beberapa barang yang disita seperti dokumen pembukuan, faktur bon penjualan, stok barang bahan baku juga bahan produksi.

"Kami selaku kuasa hukum Ngariyanto selaku pemegang saham PT MSC berharap kepada pihak kepolisian agar bisa menegakan hukum dan segera membuka perkara ini secara terang benderang. Karena klien kami sangat dirugikan akibat dari perbuatan DJ tersebut yang besarannya ditaksir mencapai Rp.3 miliyar," pungkasnya.


Sementara itu, Salim Halim SH, saat dikonfirmasi via Telpon mengatakan laporan dugaan penipuan/penggelapan yang dilaporkannya itu sudah ada setahun berjalan, namun baru ini dilakukan penyitaan itu pun setelah mengajukan keberatan/perlindungan hukum pada Dirreskrimum Polda Sumut pada tanggal, 24 Mei 2021 yang lalu.

Demi kepentingan hukum kliennya pada tanggal 8 Februari 2021 lawyer specialist paten Kota Medan itu juga telah mengajukan gugatan perdata atas RUPS LB PT MSC yang tidak sah, yaitu pemberhentian operasional PT MSC dan juga pemberhentian Kliennya Ngariyanto selaku Komisaris Utama yang digantikan oleh anak kandung Direksi DJ yaitu Bryan Jakob (20), yang mana tugas dari Komisaris adalah mengawasi tindakan Direksi DJ yang tidak lain adalah ayah kandungnya Bryan Jakob. Salim juga mengatakan struktur kepengurusan ini tidak masuk akal karena anak akan mengawasi kinerja orangtuanya.

"Hal ini sangat tidak lazim mengingat PT MSC bukan perusahaan keluarga melainkan ada saham orang lain dan direksi bertanggung jawab atas tidak berjalannya operasional perusahaan sejak Maret 2020 hingga saat ini, yang mana kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, dan berdasarkan UU Perseroan terbatas dalam hal omset mencapai Rp 50 miliar lebih, wajiblah dilakukan audit setiap tahunnya. Namun Komisaris lainnya Udin Tantoso dan Direksi DJ enggan dilakukan audit laporan keuanggan PT MSC ini yang menjadi tanda tanya besar buat kita," ujar Salim. (son)

Selasa, 01 Juni 2021

Dipecat Tidak Hormat, AKP Robin Minta Maaf Sama KPK dan Polri

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Dewan Pengawas KPK akhirnya memberhentikan secara tidak hormat AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai Penyidik KPK, melalui sidang vonis etik, Senin (31/5/2021).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menganggap beberapa perbuatan AKP Robin dinilai terbukti melanggar etik. 

Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi dan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.

Termasuk berhubungan dengan pihak yang berperkara, hingga menerima uang dari pihak-pihak tersebut. AKP Robin merupakan tersangka kasus dugaan suap.

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean.

Dia diduga menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Walikota Tanjungbalai Syahrial. Suap itu bertujuan agar Robin menghentikan kasus yang diduga tengah menjerat Syahrial. 

Karena bersalah melanggar kode etik. Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri.

"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya, Polri," kata AKP Robin di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Robin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia mengatakan tidak akan menyeret orang lain.

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," katanya.

 Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selasa, 11 Mei 2021

KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai, Hanya Minta Serahkan Tugas

    Selasa, Mei 11, 2021  



PATIMPUS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan.


Lembaga anti rasuah tersebut mengatakan, SK tersebut berisi penonaktifan pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) sebagai ASN.


"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (11/5).


Ali mengatakan, pegawai hanya diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya masing-masing. Hal ini sampai adanya keputusan lebih lanjut.


Ali menyebut SK itu diteken berdasarkan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.


"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali.


Ia mengatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang tak lulus TWK selanjutnya berdasarkan arahan atasan langsung yang ditunjuk.


Ali menyatakan KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan KemenPANRB untuk menentukan nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK. 


"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," pungkasnya.


Diketahui terdapat 4 poin dalam SK pimpinan itu:


Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK

    Selasa, Mei 11, 2021  



PATIMPUS.COM - Novel Baswedan dan 75 pegawai KPK dinonaktifkan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021, karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.


SK tersebut ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.


Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin kedua menyatakan, bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK, menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, hingga Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut. Kini mereka dinonaktifkan.


Berikut rincian isi SK penonaktifan 75 pegawai KPK tak lolos TWK:


Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Senin, 10 Mei 2021

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Ternyata Anggota Ini

    Senin, Mei 10, 2021  



PATIMPUS.COM - Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (9/5/2021).

KPK menyebutkan bahwa operasi tangkap tangan di Nganjuk Jawa Timur terkait dengan perkara korupsi dalam lelang jabatan di Pemkab Nganjuk.


Hal tersebut dipaparkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (10/5/2021) dinihari saat dikonfirmasi wartawan.


"Diduga tindak pidana korupsi (TPK) dalam lelang jabatan, detilnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita ekspose (gelar perkara)," kata Ghufron, Senin (10/5/2021) dini hari.


Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021).


Ghufron masih belum memerinci siapa saja pihak yang turut diamankan. Dia juga masih belum membeberkan berapa jumlah uang yang ikut diamankan tim Satgas KPK.


"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.


Bantah Anggota Banser


Setelah kabar operasi tangkap tangan itu beredar, nama Novi pun ramai diperbincangkan di media sosial. Dia disebut-sebut sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna alias Banser.


Berbagai akun twitter mengunggah foto Novi mengenakan seragam loreng-loreng khas Banser.


"Saya Indonesia..

Saya Pancasila..

Saya Banser..

Saya Ditangkap KPK..," ungkap akun twitter @MeghanReborn, lengkap dengan unggahan foto Novi mengenakan seragam Banser.


Terdapat juga akun @maspiyuaja yang menyebut secara gamblang bahwa Bupati Nganjuk yang kena OTT KPK adalah Anggofa Banser.


Berdasarkan penelusuran di media sosial, akun Facebook Ansor Nogosari menyebut bahwa Novi merupakan Bupati Nganjuk yang juga anggota Banser.


Di sisi lain, Wasatkorwas Banser Hasan Basri membantah bahwa Novi merupakan anggota maupun kader Banser.


"Bukan anggota dan kader," ucap Hasan saat dihubungi Bisnis, Senin (10/5/2021).



© 2023 patimpus.com.