Tampilkan postingan dengan label Pemko Medan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemko Medan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Februari 2021

Tidak Patuhi Prokes, Medan Night Market Ditutup Satgas Covid-19

    Minggu, Februari 14, 2021  


PATIMPUS.COM - Satgas Covid-19 Kota Medan melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, menutup sementara Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan, Sabtu (13/2/2021) jam 23.20 WIB.


Tim Satgas yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan Muhammad Sofyan, MSP bersama Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono harus bertindak tegas. 


Mengingat pengelola Medan Night Market telah berulang kali diberikan peringatan untuk mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan berdasarkan SE Walikota Medan No. 440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Sofyan mengatakan pengelola Medan Night Market tidak perduli dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan yang belakangan ini masih meningkat jumlah yang terkonfirmasi Covid-19.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Telah berulang kali kami ingatkan, namun masih dilanggar juga hingga akhirnya kami harus bertindak tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut," ungkap Sofyan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Selanjutnya Sofyan berharap pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Perwal No. 27 Tahun 2020 dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

“Saya berharap semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi  semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dimasa pandemi yang belum berakhir ini dan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha, ujar Sofyan.





Hal senada juga disampaikan Kadispar, pengelola Medan Night Market tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sehingga penutupan sementara atas usaha tersebut terjadi. Penutupan sementara selama 14 hari kelender ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Untuk pelaku usaha yang ada di Kota Medan jangan sampai abai terhadap peraturan yang ada. Hal ini dilakukan agar wabah Covid-19 segera berakhir," pungkas Agus. (don)

ㅤㅤㅤㅤㅤ

Senin, 08 Februari 2021

Gedung Di Jalan Merbabu Dibongkar Satpol PP

    Senin, Februari 08, 2021  



PATIMPUS.COM - Lantaran tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), gedung yang terletak di Jalan Merbabu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, dibongkar Tim Gabungan Pemerintah Kota Medan, Senin (8/2/2021).


Pasalnya, bangunan tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik bangunan malah mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang dari SIMB No 0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020. 


Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sekip, Babinsa dan Babinkamtibmas terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Petisah Jalan Iskandar Muda No 270A Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung mengeksekusi dengan merobohkan lantai 6 yang berada pada bangunan tersebut. 


Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya tim mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.


Usai melakukan pembongkaran bangunan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis mengatakan, penertiban ini dilakukan karena menyimpang dari izin yang telah diberikan. Atas penyimpangan tersebut, sambung Irvan, pihak terkait telah memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun pemilik / penanggung jawab bangunan tersebut tidak melaksanakan surat peringatan yang dimaksud. 


"Penertiban ini dilakukan karena menyimpangnya bangunan berupa jumlah lantai bangunan tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan dan kami juga sudah menyurati dalam waktu 1x24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1x24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran," jelas Irvan.


Di akhir penertiban, mandor bangunan terbut membuat surat pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. "Hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat," pesannya. (don/hpm)

Minggu, 07 Februari 2021

Angkringan Kesawan Dibongkar Satgas Covid-19

    Minggu, Februari 07, 2021  


PATIMPUS.COM - Pedagang anhkringan yang menggelar lapak di trotoar seputaran kawasan heritage Kesawan, Kecamatan Medan Barat, ditertibkan Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS, Sabtu (6/2/2021) malam.


Penertiban dilakukan dalam upaya penegakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus corona di tengah-tengah masyarakat.


Penertiban yang dilakukan berupa penutupan lapak dan membubarkan seluruh pengunjung. Pasalnya, para pedagang abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penyediaan cuci tangan dan social distancing (jaga jarak) sehingga terjadinya kerumunan. 


Ditambah lagi pengunjung yang datang juga kebanyakan tidak mengenakan masker. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19.


Tim gabungan ini mulai melakukan penertiban sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan sejak petang sudah berkumpul di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. 



Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat lebih dulu memberikan arahan jelang penertiban dilakukan. Dalam arahannya, seluruh tim gabungan yang diturunkan agar mengedepankan penertiban persuasif dalam melakukan penertiban.


"Penertiban yang kita lakukan malam ini untuk penegakan protokol kesehatan, terutama mencegah terjadinya kerumunan guna menekan laju penyebaran virus Corona. Utamakan pendekatan persuasif saat meminta pedagang menutup usahanya dan membubarkan pengunjung yang ada," kata Kabag Ops.


Selanjutnya tim gabungan meninggalkan Balai Kota Medan dan bergerak menuju Jalan Ahmad Yani VII. Di tempat tersebut, tim gabungan mendapati belasan pedagang membuka lapak dan pengunjung yang hadir cukup banyak. Tim gabungan langsung meminta kepada pedagang untuk menutup usahanya, sedangkan pengunjung diimbau segera meninggalkan lokasi. 


Bersamaan itu mobil yang dilengkapi pengeras suara milik Dinas Kominfo Kota Medan berulangkali mengingatkan agar pentingnya melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini.


Dalam penertiban tersebut, Zulkarnain dan F Tarigan dari Satpol PP bertindak selaku komandan lapangan. Setelah berkoordinasi dengan aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS, keduanya memberikan waktu setengah jam kepada pedagang untuk tutup dan mengemasi lapaknya, termasuk kepada pengunjung untuk meninggalkan lokasi. 


Setelah seluruh pedagang tutup dan pengunjung membubarkan diri, tim gabungan kemudian bergerak menuju Jalan Perdana. Di kawasan tersebut, pedagang angkringan sudah menutup usahanya sehingga tidak dilakukan penertiban.


Setelah itu tim gabungan memasuki Jalan Masjid, kembali ditemukan banyak pedagang angkringan buka lapak dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak. Melalui pendekatan persuasif, tim gabungan pun meminta kepada pedagang untuk tutup dan pengunjung agar meninggalkan lokasi. Tindakan yang sama juga dilakukan di Jalan Ahmad Yani (Kesawan), tim meminta kepada seluruh pedagang angkringan tutup dan pengunjung agar membubarkan diri.


Usai penertiban, Zulkarnain didampingi F Tarigan menjelaskan, penertiban yang dilakukan merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Dikatakannya, lantaran penertiban yang dilakukan selama ini sifatnya sosialisasi tidak membuat efek jera kepada pedagang asongan. 


"Nanti kita sampaikan kepada pimpinan agar penertiban yang dilakukan selanjutnya akan diikuti dengan penindakan. Tanpa penindakan, penertiban yang dilakukan tidak memberikan hasil maksimal," jelas Zulkarnain. (don/hpm)

Senin, 01 Februari 2021

Pemko Medan Anggarkan Rp 7,8 Miliar, Bangun Jalan Pancing I Medan Labuhan

    Senin, Februari 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Protes warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang memblokir jalan karena rusak parah akibat truk-truk yang melintas ditanggapi Pemko Medan dengan membangun jalan tersebut pada tahun ini.


Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Pemoo Medan di Tahun Anggaran 2021 ini telah menganggarkan biaya Rp 7,8 miliar untuk pembangunan Jalan Pancing I tersebut.


“Kita berharap agar masyarakat segera membuka portal di Jalan Pancing I,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Medan Khairul Syahnan ketika memimpin rapat pembahasan pemasangan portal di Jalan Pancing I di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Senin (1/2/2021).


Guna mendukung masyarakat secepatnya membuka portal, Syahnan selanjutnya minta kepada Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy segera menjembatani pertemuan antara warga sekitar dengan para pengusaha industri yang  ada di kawasan tersebut. Sebab, pemortalan jalan itu menyebabkan truk-truk sulit melintasi Jalan Pancing I.


“Saya minta pertemuan antara warga sekitar dengan pengusaha industri dilakukan secepatnya. Sampaikan hasil rapat yang telah disepakati, termasuk rencana perbaikan Jalan Pancing I yang akan dilakukan tahun ini. Dengan demikian tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,” ungkapnya.


Dikatakan Syahnan, inti dari pemasangan portal dilakukan karena warga protes menyusul rusaknya Jalan Pancing I akibat berseliwerannya truk-truk dengan tonase besar. Selain rusak, kenyamanan warga juga terganggu akibat banyaknya debu. Apabila jalan diperbaiki, Syahnan optimis warga akan membuka portal. “Itulah tugas camat untuk meyakinkan warganya bahwasannya Jalan Pancing I akan diperbaiki tahun ini,” ujarnya.


Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari Dinas PU Kota Medan, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy mengungkapkan, pemasangan portal dilakukan warga untuk mencegah truk dengan tonase besar milik pengusaha industri melintasi Jalan Pancing I. Sebab, kehadiran truk itu yang menyebabkan Jalan Pancing 1 rusak.


Sementara itu menurut perwakilan Dinas Perhubungan, pemasangan portal dilakukan secara illegal karena tanpa izin. Sedangkan utusan dari Dinas PU menerangkan, mereka sebenarnya telah menganggarkan pembangunan Jalan Pancing I di Tahun Anggaran 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, pembangunan urung dilakukan akibat dilakukan refocusing anggaran.


“Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali sebesar Rp7,8 miliar untuk pembangunan Jalan Pancing I. Semoga tidak dilakukan refocusing anggaran kembali, sehingga pembangunan berjalan lancar,” jelas utusan Dinas PU tersebut. 


Dalam rapat tersebut, Syahnan juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mengecek perizinan usaha-usaha yang ada di kawasan Jalan Pancing I dan Platina III itu. Informasi yang disampaikan Camat Medan Labuhan menyebutkan ada usaha yang operasional-nya tidak sesuai dengan perizinan, di antaranya izin perbengkelan namun beroperasi sebagai tempat parkir truk-truk.  


Selain Jalan Pancing I, rapat juga membahas soal pengaduan warga yang keberatan atas penutupan dan penimbunan Jalan Melati Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal yang dilakukan pengembang Mansyur Residence. Warga keberatan karena tindakan developer itu dinilai mendatangkan bahaya banjir. Dari hasil rapat, diputuskan Jalan Melati akan dikembalikan fungsinya dan pengembang tidak diperkenankan melakukan penutupan jalan. (don/hpm)


Kamis, 28 Januari 2021

Pemko Medan Kucurkan Dana Hibah Untuk Hotel Hingga Restoran

    Kamis, Januari 28, 2021  

PATIMPUS.COM - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata, akan memberikan dana hibah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Kota Medan sebesar Rp 24,4 miliar.


Dana tersebut berasal dari dana bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjadi program pemerintah RI di tengah pandemi Covid-19.


Hal itu terungkap dalam kegiatan Penegasan Penggunaan Dana Hibah Pariwisata Kota Medan Tahun 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan, Jalan Adinegoro, Rabu (27/1). Kemudian dirangkai dengan penerangan/penyuluhan hukum bagi pelaku usaha Parekraf dalam pembuatan pelaporan dana hibah.


Kegiatan yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, Kepala BPKAD T Ahmad Sofyan dan perwakilan dari Inspektorat Kota Medan tersebut bertujuan memberikan penekanan dan penegasan kepada pengelola usaha Parekraf di Kota Medan yang menerima dana hibah untuk menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam rangka PEN. Dengan harapan, guna menghindari terjadinya permasalahan di waktu mendatang.


Dalam laporannya, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengatakan Pemko Medan menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI sebesar Rp.24,4 Milyar. Kemudian, lanjut Agus, dana hibah dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak tahun 2019.


"Dana hibah yang kita terima, dibagikan secara proporsional. Dengan besaran angka untuk hotel sebesar Rp.16, 1 M dan usaha kuliner menerima sebesar Rp. 8,3 M. Tentunya, pelaku usaha Parekraf yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah tersebut," kata Agus.


Di hadapan pelaku usaha Parekraf yang hadir, Agus mengingatkan agar dana hibah yang diterima akhir tahun 2020 lalu tersebut , benar-benar digunakan dalam rangka PEN sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang diberlakukan oleh pemerintah di sektor pariwisata.


"Secara tegas dana hibah digunakan dalam mendukung keberhasilan pariwisata lewat CHSE (Cleanliness/kebersihan, Health/kesehatan, Safety/keamanan dan Environtment/ramah lingkungan). Lalu, untuk keperluan dan kepentingan pegawai lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional. Semua ketentuan sudah jelas sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi bersama. Artinya, dana hibah bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan untuk dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan," jelasnya.


Sementara itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH menuturkan bahwa kegiatan penegasan penggunaan dana hibah juga menjadi program Kejaksaan Agung RI untuk mendukung kesuksesan program pemerintah dalam rangka PEN. Tujuannya, untuk menghindari dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.


"Kegiatan ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari. Apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari ada penyimpangan. Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang negara termasuk di Kota Medan," pungkas Kajari. (don)

Jumat, 15 Januari 2021

Harta Warisan Lagi Sengketa, Kuldip Singh Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Jalan Gajah Mada

    Jumat, Januari 15, 2021  

 




PATIMPUS.COM - Kuldip Singh meminta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan yang terletak di Jalan Gajah Mada No 21 M.

"Tanah seluas 1601 m2 itu adalah warisan dari kakek kami, sementara paman saya berinisial JS  ingin menguasainya sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami," ujar Kuldip Sing, yang juga selaku ahli waris pengganti kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Menurut Kuldip, meskipun masih bersengketa, pamannya JS masih tetap meneruskan pembangunan rumah atau gudang di lahan warisan tersebut.

"Selain tidak mengeluarkan IMB, kami juga meminta Satpol PP membongkar bangunan di Jalan Gajah Mada No 21 M itu, karena saya lihat, disana sedang ada pembangunan," pinta Kuldip.

Kuldip menerangkan, lahan seluas 1601 m2 itu adalah milik kakeknya Almarhum Darbara Singh selaku Pewaris. Darbara Singh memilik 4 anak laki-laki selaku ahli waris, masing-masing Alm D Balwanat Singh, Alm D Pritam Singh, Alm D Ranjit Singh dan JS sendiri yang masih hidup. Karena ketiga saudaranya sudah meninggal dunia, maka JS ingin menguasai lahan itu sendirian tanpa memandang ahli waris pengganti, yang notabene anak-anak saudaranya itu.



"Tanah itu belum dibagi-bagikan kepada ahli waris pengganti, namun sudah dikuasai sepihak oleh paman kami JS," sebutnya.

Bahkan lanjut Kuldip, sertifikat hak pakai No. 28  atas lahan yang dimaksud atas nama D Balwan Singh dan D Pritam Singh, sudah terblokir di BPN Medan. Oleh sebab itu Pemko Medan tidak bisa mengeluarkan IMB atas bangunan tersebut.

"Kami harap Pemko Medan tanggap dan bertindak dengan menghentikan dan membongkar bangunan tersebut sebelum pembangunannya rampung, karena itu adalah harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris," bebernya.

Bahkan lanjut Kuldip Singh, pada 28 April 1999, Pengadilan Negeri Medan, telah memvonis hukuman penjara selama 5 bulan kepada JS karena terbukti telah memalsukan surat dan tandatangan ketiga saudaranya untuk menguasai lahan tersebut.

Atas penguasaan sepihak dari pamannya itu, Kuldip telah melayangkan surat permohonan agar tidak diterbitkannya IMB dan meminta Satpol PP untuk membongkar bangunan illegal tersebut.

"Saya juga sudah surati Pemko Medan, Gubernur, Ombudsman dan pihak kepolisian untuk membongkar bangunan itu. Saya juga akan melayangkan surat kedua," ujarnya.

Jika hal tersebut mentah, maka Kuldip Singh akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke PTUN dan pidana ke kepolisian.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi ke pihak JS, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. (don)


© 2023 patimpus.com.