Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juni 2021

Kondisi Covid-19 Abu-Abu, Gubsu Edy Rahmayadi Tunda Belajar Tatap Muka

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Belum pastinya kapan pandemi Vovid-19 berakhir membuat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi belum berani menerapkan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Dalam hal itu Gubsu mengatakan Pemprov Sumut masih melakukan kajjan bersama para ahli.

"Pembelajaran tatap muka kita tunda, sampai kita kumpulkan tokoh pendidikan, kita bicara lagi nanti dengan kondisi COVID saat ini," kata Edy Rahmayadi kepada wartawan, Senin (31/5/2021) di rumah dinas Gubsu.

Mantan Pangkostrad ini enggan terburu-buru mengambil keputusan. Dia tidak mau angka penularan COVID-19 di Sumut kian tinggi akibat pembelajaran tatap muka.

"Jangan sampai seperti negara tetangga, anak umur 6 bulan sudah kena. Ini saya tak mau sepeti ini, saya akan cek dan tanyakan ke orang yang berkompeten," ucap Edy.

Edy mengatakan, bila nantinya hasil kajian dari peneliti memungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka, Pemprov Sumut akan segera menindaklanjutinya.

"Segera, tapi kita masih punya waktu sampai 9 Juli. Tapi kepastian buka, dari awal saya katakan lihat situasi kondisi," kata Edy.

Edy menjelaskan, angka penularan COVID-19 di Sumut saat ini terus menurun. Namun di setiap hari besar, jumlahnya akan meningkat.

"Jumlah kasus saat ini sudah mulai melandai, tapi masih terlalu riskan. Kenapa? Ini kebiasaan Sumatera Utara, saya mulai tahu, setiap hari besar dan berlimpah PMI (Pekerja Migran Indonesia) pasti meningkat di sini," kata Edy.

Oleh sebab itu Edy mengatakan, jika para PMI pulang melalui bandara pihaknya akan dengan mudah mengisolasinya. Namun bila masuk secara ilegal seperti jalur laut Kota Tanjung Balai, sulit mendeteksinya.

"Yang susah dia yang ilegal, tenaga kerja perkebunan di Malaysia mau lebaran pulang mereka, itu yang pulang ke daerah akhirnya buat terpapar. Pernah dilakukan Wali Kota Tanjung Balai, dibuatkan tempat isolasi di Tanjung Balai tapi begitu wali kota alami proses hukum (tersangka korupsi) jadi terbengkalai," tutup dia.

Sabtu, 29 Mei 2021

Muhammadiyah Dukung Percepatan Vaksinasi, 115 RSM Siap Bantu

    Sabtu, Mei 29, 2021  


PATIMPUS.COM - Muhammadiyah mendukung program vaksinasi berjalan cepat agar pandemi segera berakhir.  Untuk itu, Muhammadiyah siap menjadikan 115 Rumah Sakit yang dimiliki di seluruh Indonesia dapat dijadikan lokasi vaksinasi. Demikian dijelaskan Ketua Muhammadiyah Covid19 Command Center (MCCC) Agus Samsuddin kepada media, Sabtu (29/5/2021).

Sejalan dengan pernyataan Ketua MCCC Pusat itu, di Medan Muhammadiyah Sumatera Utara melalui RS Muhammadiyah menyelenggarakan program vaksinasi tahap kedua melalui program vaksinasi lintas agama. Valsinasi tahap pertama berlangsung pada 10 April di Kampus Utama Jl Mukhtar Basri, kemudian vaksinasi kedua diakukan dua tahap karena dilakukan pemisahan peserta sebelum 60 tahun dan usia diatas 60 tahun.

Proses terakhir, vaksinasi tahap II berlangsung Sabtu (29/5/2021) di gedung Pascasarjana UMSU Jalan Denai Medan.

Rektor UMSU Prof. Agussani menyampaikan apresiasi kepada semua pihak suksesnya pelaksanaan vaksinasi lintas agama di Kampus UMSU. Vaksinasi UMSU dilakukan oleh tim medis RS Muhammadiyah Medan.

Program vaksinasi di Kampus UMSU melibatkan tokoh dari berbagai agama yang dikoordinir oleh Forum Komunikasi Umat Beragama. Ketua FKUM Medan H. Ilyas Halim memberi apresiasi atas baiknya pelaksanaan vaksinasi tokoh lintas agama di Medan. Program vaksinasi ini melibatkan lebih dari 1000 umat dari berbagai agama,

Dari Yogyakarta, Ketua MCCC PP Muhammadiyah Agus Samsudin, mengatakan, sangat mendukung program percepatan vaksinasi karena sebagai bagian dari ikhtiar agar terbebas dari pandemic Covid-19. Dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan, Muhammadiyah sudah melakukan vaksinasi ke-10.

Vaksinasi yang dilakukan oleh Muhammadiyah tidak terbatas hanya untuk warga Muhammadiyah saja, tetapi untuk kepentingan seluruh bangsa Indonesia. “Seperti yang dilakukan di UMS kemarin, kami memvaksinasi 2.500 orang lintas agama,” lanjutnya. (don)

UMSU Masuk Nominasi 10 Besar Lomba Pantun

    Sabtu, Mei 29, 2021  


PATIMPUS.COM - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi  di Indonesia yang berhasil masuk nominasi 10 besar lomba berbalas pantun Tingkat Nasional Tahun 2021 yang di selenggarakan oleh Balai Pustaka bekerjasama dengan kementerian BUMN.

"Prestasi ini menjadi kabar yang menggembirakan, apalagi UMSU menjadi satu-satunya kampus yang lolos masuk 10 besar. Kini tim pantun menunggu hasil akhir, semoga bisa memuncaki hasil sebagai hasil terbaik," ujar Kabiro Bimawa Radiman kepada wartawan Sabtu (29/5/2021) di Medan.

Lomba berbalas pantun ini di ikuti sebanyak 1.083 peserta seluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua. Masing-masing peserta menyertakan videklip rekaman yang berisi pantun sesuai persyaratan yang disampaikan Balai Pustaka selaku penyelenggara lomba.

Besarnya jumlah peminat lomba ini tentu saja menjadi kabar gembira karena anak-anak milenial ternyata masih gandrung berpantuk sebagai salah satu warisan budaya nusantara yang berasal dari Melayu.

Dijelaskan, kategori lomba pantun di bagi menjadi dua yaitu milenial BUMN dan Umum

Dari 10 besar nantinya UMSU akan bersaing merebutkan juara terbaik 1,2,3 dan Favorit, yang akan di umumkan pada tanggal 1 Juni 2021.

Kepala Biro Bimawa Radiman berharap UMSU dapat meraih hasil terbaik, Untuk kepada parap pecinta pantun mohon dukungan  kepada tim Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dengan cara like, share dan comment video Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di akun Instagram balai pustaka https://www.instagram.com/tv/CPTcZqnB0nT/?utm_medium=copy_link dan YouTube https://youtu.be/jfMhur6Th1I. (don)

Sabtu, 08 Mei 2021

MA Batalkan SKB Tiga Menteri Larangan Berjilbab di Sekolah

    Sabtu, Mei 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Dinilai bertentangan dengan undang-undamg, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah. 


SKB tersebut dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Februari lalu. 


Pokok isinya melarang pemerintah daerah dan instansi di bawahnya mengeluarkan peraturan maupun imbauan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan atribut agama pada seragam sekolah negeri. Provinsi Aceh dikecualikan dari aturan tersebut.


Seperti tertuang dalam naskah putusan gugatan uji materi SKB dengan nomor perkara 17 P/HUM/2021, hakim yang menyidangkan gugatan uji materi terhadap SKB tersebut adalah Yulius, Sudaryono, dan Irfan Fachrudi. Sementara, gugatan dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat.


Salah satu yang menurut hakim MA dilanggar SKB tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.


Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menghargai keputusan MA terkait pencabutan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Dia pun meminta ketiga Kementerian bisa segera mencabut SKB tersebut.


Syaiful lalu menjelaskan, sebetulnya SKB 3 Menteri itu dibuat untuk menjaga keragaman dan mempertahankan kebangsaan di lingkungan sekolah sehingga tidak terjadi ruang diskriminasi di sekolah terhadap siswa dan siswi.


Syaiful lantas menyinggung keputusan MA agar SKB 3 Menteri dicabut, yakni UU Nomor 23 soal kewenangan sekolah berada di tangan pemda. Atas dasar itulah, dia pun mengingatkan agar pemda tidak menjadikan keputusan MA tersebut sebagai euforia untuk membuat kebijakan intoleran.


"Karena itu, kita imbau kepada pemda masing-masing untuk menjadikan sekolah sebagai area zona yang anti diskriminasi khususnya terkait penggunaan dan pemakaian seragam sekolah anak kita. Karena memang mereka yang punya kewenangan yang diatur dalam UU nomor 23 soal Pemda. Jadi kejadian ini jangan sampai menjadi euforia malah Pemda berlomba lomba keluarkan kebijakan yang malah kontradiktif bagi penjagaan kita terhadap keragaman yang ada di Indonesia," jelasnya.

Kamis, 06 Mei 2021

Perhumas Muda Medan Sosialisasikan Cara Pencegahan Covid-19

    Kamis, Mei 06, 2021  


PATIMPUS.COM - Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi Medan bersama Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Muda Medan dan BPC Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Medan mensosialisasikan cara pencegahan Covid-19 melalui acara Public Relations Talk Series #3 'Vaksin Aman Hidup Nyaman' yang digelar secara virtual dan live Youtube Perhumas Medan, Kamis (6/5/2021).


Adapun yang menjadi pembicara acara tersebut yaitu, Anggota DPR RI Komisi IX yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat BPC Perhumas Medan, H Gus Irawan Pasaribu, sebagai Keynote speaker, Ketua BPC Perhumas Medan, Saurma MGP Siahaan M.I.Kom, MIPR, sebagai Opening speech, Rektor Bidang Tata Kelola Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Dr. Hendry Aspan, sebagai Special Speech, anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara, dr. Rizkia Pratiwi, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Soekowardojo, serta Rektor Universitas Sari Mutiara (USM), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Dr Dra Ivan Elisabeth Purba.


Gus Irawan Pasaribu, mengatakan pandemi covid-19 ini sudah menewaskan banyak korban juga telah memperburuk pertumbuhan ekonomi, oleh karena itu saya mengajak masyarakat agar mendukung program vaksinasi ini, dan jangan pernah takut divaksin. Vaksinasi ini sangat aman dan halal sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan MUI. ungkapnya.


Dijelaskannya lagi bahwa vaksin ini bukan untuk menghilangkan Covid-19 tapi vaksin ini untuk menjaga daya tahan tubuh, maka yang sudah divaksin jangan merasa sudah kebal dari Covid-19 karena masih akan bisa kembali tertular bila mengabaikan protokol kesehatan.


Mestinya organisasi pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat menggandeng organisasi seperti Perhumas Muda Medan dan Perhumas Medan untuk membantu mensosialisasikan program vaksinasi ini. 


"Saya berharap Perhumas Muda Medan dan Perhumas Medan menjadi bahagia dalam mensosialisasikan program vaksinasi ini, dan saya juga berharap kepada pemerintah agar melakukan akselarasi. Bila masyarakat sehat maka ekonomi pelan-pelan akan kembali membaik," tutupnya.


Sementara itu ketua BPC Perhumas Medan, Saurma Siahaan, dalam sambutannya menjelaskan "Kegiatan ini dilaksanakan Perhumas Muda Medan yang merupakan wadah mahasiswa komunikasi dari 10 kampus di Sumatera Utara yang tiap bulannya dilaksanakan secara bergilir hingga 10 seri, dan bulan depan giliran UMSU dengan tema yang berbeda" ucapnya.


Rektor Bidang Tata Kelola Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Dr. Hendry Aspan dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya terhadap mahasiswa Universitas Panca Budi Medan yang tergabung dalam Perhumas Muda Medan yang menjadi panitia kegiatan ini. "Saya bangga dan apresiasi  dengan mahasiswa saya yang telah menggelar acara semenarik ini," ujarnya.


Selanjutnya dari dr. Rizkia Pratiwi yang mewakili Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan penularan Covid-19 sangat cepat karena kita terlalu menganggap enteng, setelah vaksin tidak 100 persen kebal sama seperti yang telah dikatakan bapak Gus Irawan Pasaribu tadi. katanya.


"Kita terkhususnya masyarakat muslim selalu mengacu keputusan fatwa dari MUI, yang mana MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksinasi virus Covid-19. Berdasarkan fatwa MUI vaksin halal, jadi masyarakat jangan takut untuk divaksin. Setelah divaksin, salah satu cara untuk mencegah penularan Covid-19 ialah dengan menerapkan 5 M seperti Menjauhi Kerumunan, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Membatasi Mobilitas". tambahnya.


Sementara itu dari sisi ekonomi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Soekowardojo, mengatakan kurs ekonomi di masa pandemi semakin kecil artinya kesejahteraan masyarakat semakin menurun. "Salah satu solusi pulihnya pertumbuhan ekonomi bila vaksinasi berhasil," ujarnya.


Dakhir acara, Dr Dra Ivan Elisabeth Purba, menjelaskan penerima vaksin itu diharapkan mencapai 21 juta jiwa belum tercapai, terkendala karena masyarakat masih takut untuk divaksin. Target pemerintah itu lansia, karena angka kematian nasional terjadi kepada masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas.


"Hanya saja masih jauh dari target kita. Mau divaksin supaya kita bisa hidup normal kembali. Untuk memutus tali rantai penularan diperlukan kolaborasi semua sektor, orang, profesi harus berperang dalam menghentikan virus ini, dan harus saling menginformasikan berita yang benar ke masyarakat," harapnya. (son)

Senin, 03 Mei 2021

60 Juta Siswa Indonesia Perokok

    Senin, Mei 03, 2021  



PATIMPUS.COM - Prevalensi jumlah perokok anak dari tahun ke tahun menunjukan angka yang cukup mengkhawatirkan dan peningkatan. Dari data riset kesehatan dasar kementrian kesehatan, di tahun 2013 prevalensi perokok anak di usia 15 tahun ke bawah 7,2%, ditahun 2016 meningkat menjadi 8,8% dan  tahun 2018 sebanyak 9,1%.


Atau diperkirakan dalam jumlah lebih dari 60 juta anak melakukan aktivitas merokok. Padahal rokok sangat berbahaya bagi kesehatan anak. 


Tantangan untuk menurunkan jumlah perokok anak bukan saja dari iklan promosi dan sponsor rokok saja yang begitu gencar mempengaruhi anak-anak tetapi kalangan internal sendiri termasuk orang tua dan tenaga pengajar.




Yayasan Pusaka Indonesia yang konsen terhadap perlindungan kesehatan anak melihat di banyak sekolah belum memiliki komitmen bersama untuk menurunkan angka perokok anak.


"Masalah perokok anak harusnya menjadi masalah serius di tataran lembaga pendidikan, apalagi kita harus mencapai target Indonesia emas di tahun 2024 ini," ujar Elisabet Juniarti Koordinator program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, dalam siaran persnya, Senin (3/5/2021).


YPI mengapresiasi sekolah yang sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah. Namun disayangkan masih ada juga sekolah yang belum melakukan itu bahkan masih menemukan guru yang merokok di sekolah.


"Guru itu teladan bagi anak-anak. Sehingga penting bagi guru untuk bisa ikut mengimplementasikan perda KTR di sekolah-sekolah. Jadi guru tak sekedar melarang siswa merokok tetapi ia juga tidak seharusnya merokok di sekolah," ujar Elisabet menambahkan.


Data dari dinas kesehatan Kota Medan. Sudah sekitar 90 % sekolah yang  telah menerapkan perda KTR. Perda KTR ini mengatur larangan merokok di 7 kawasan termasuk di sarana pendidikan. Selain melarang aktifitas merokok, memasang iklan dan sponsor, bahkan tidak dibenarkan penyediaan tempat asbak rokok


Namun yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah merebaknya rokok vave. Disebutkan Elisabet konsumsi rokok elektronik ini juga mengalami peningkatan di usia pelajar di antara usia 10 sampai 18 tahun.  Dari tahun 2016 yang hanya 1,2%, di tahun 2018 meningkat menjadi 10,9%.


Di momen hari pendidikan nasional ini, Elisabet berharap guru bisa menyampaikan informasi yang baik dan larangan merokok kepada pelajar. Sebab angka perokok anak sudah begitu mengkhawatirkan bagi kesehatan mereka di masa yang akan datang.

Kamis, 29 April 2021

Mahasiswa Unimed Bakal Dibekali Pengalaman Kerja Nyata di Pegadaian

    Kamis, April 29, 2021  



PATIMPUS.COM - Generasi milenial yang duduk dibangku perkuliahan Universitas Negeri Medan (Unimed) akan dibekali pengalaman bekerja nyata di perusahaan PT Pegadaian (Persero).


Hal ini sebagai bukti kepedulian PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam menyukseskan program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yakni Kampus Merdeka, Merdeka Belajar.


Kolaborasi tersebut segera direalisasikan antara PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan dan Unimed, setelah melakukan penandatanganan kerjasama Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.


Penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin S Inkiriwang dan Prof  Drs Manihar Situmorang MSc PhD selaku Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Kamis, 29 April 2021, di Biro Rektorat Unimed.


Sebelumnya, Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin S Inkiriwang mengatakan, sebagai perusahaan BUMN yang sedang bertransformasi digital, memberikan kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswi Unimed untuk melakukan pemagangan belajar.


"Pemagangan yang wajib dilakukan mahasiswa di luar kampus merupakan bagian dari program Kampus Merdeka. Kita (Pegadaian) siap memberikan wadah pembelajaran tersebut bagi mahasiswa-mahasiswi Unimed," ungkap Edwin.


Menurut Edwin, mahasiswa Unimed yang melakukan pemagangan di Pegadaian akan dibekali pengalaman pembelajaran di bidang pemasaran. 


"Tak hanya belajar, anak-anak didik nanti juga diberikan bekal pengalaman bekerja secara nyata di perusahaan, sehingga kelak mampu beradaptasi dalam dunia kerja," sebut Edwin.


Dalam kesempatan itu, Edwin S Inkiriwang berjanji akan mendatangkan Direktur Teknologi dan Digital PT Pegadaian (Persero) untuk bisa mengajar di Unimed. "Namun, belum bisa terealisasikan saat ini berhubungan pandemi masih melanda pelosok negeri, sehingga agenda tersebut masih tertunda," beber Edwin.


Sementara itu, Wakil Rektor IV Unimed, Prof Drs Manihar Situmorang MSc PhD berterimakasih kepada PT Pegadaian (Persero) yang telah bersedia memberikan kesempatan bagi mahasiswanya untuk belajar magang di perusahaan plat merah tersebut.


"Seharusnya kami (Unimed) yang datang ke Pegadaian untuk menjalin kerjasama ini. Dan ternyata, sudah terlebih dahulu disambut oleh Pegadaian," ungkapnya.


Ia berharap, mahasiswa-mahasiswa Unimed yang kelak melakukan proses pemagangan di PT Pegadaian (Persero) dapat beradaptasi dan menggali sebanyak mungkin informasi maupun pengalaman bekerja secara nyata. 


"Kerjasama dengan Pegadaian, tak hanya sampai disini saja. Mungkin dalam kesempatan lain akan diperluas lagi program-program kerjasama lainnya," ucap Wakil Rektor. 


Turut mendampingi Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Deputi Bisnis Area Medan I, M Aries Aviani; Kepala Departemen Bisnis Gadai Area Medan 2, Sofie Martin; Humas & Protokoler, Gopher Manurung dan para staf Wakil Rektor IV Unimed. (don)

Kamis, 15 April 2021

Mangkir Panggilan Pertama, Ombudsman Panggil Lagi Kepala LLDikti

    Kamis, April 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Sumut melayangkan Surat Panggilan ke-II kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah-I Sumut, Prof Ibnu Hajar, untuk hadir tanpa diwakilkan di Kantor Ombudsman Sumut, pada Jumat, 16 April 2021 Jam 10.00 WIB.


"Kepala LLDikti dipanggil untuk hadir tanpa diwakillan guna menjalani serangkaian pemeriksaan terkait laporan alumni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM)," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (15/4/2021).


Dijelaskan, Surat Panggilan-II ini dilayangkan karena Kepala LLDikti mangkir atau tidak hadir secara langsung dalam pemanggilan pertama, yakni pada Jumat 9 April 2021. Ketika itu, Kepala LLDikti hanya mengutus tiga orang staf untuk mewakili. Sementara, untuk menindaklanjuti laporan para alumni USBM ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membutuhkan kehadiran Kepala LLDikti secara langsung.


Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menambahkan, kasus ini berawal dari laporan 12 orang alumni sebuah perguruan tinggi Sumut yang kampusnya sudah ditutup, yakni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM).


"Dalam laporan tersebut, alumni Universitas Setia Budi Mandiri yang kampusnya telah ditutup itu mengaku bahwa data mereka tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Sehingga mereka kesulitan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya," jelasnya. 


Karena perguruan tingginya sudah tutup, seharusnya LLDikti Wilayah-I Sumut  berperan memvalidasi dan memverifikasi data para alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut. "Tapi itu tidak mereka (LLDikti) lakukan. Apa penyebabnya? Itu yang belum diketahui," jelas James.


Inilah salah satu hal mendasar, sehingga betapa pentingnya kehadiran Kepala LLDikti di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Kita belum mengetahui di mana duduk persoalannya. Karena Kepala LLDikti Wilayah-I Sumut tidak hadir pada panggilan pertama. Namun yang jelas, 12 alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut, mayoritas ijazahnya tidak dapat diakses pada Aplikasi SIVIL Kemendikbud RI," sebutnya. 


Untuk itu, James mengharapkan, agar Kepala LLDikti hadir dalam panggilan kedua. Dalam Surat Panggilan-II, lanjut James, juga telah dijelaskan kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan  pemanggilan paksa itu, diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.


Disebutkan, dalam hal terlapor telah dipanggil tiga kali berturut-turut tapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan secara paksa. "Kita berharap, Kepala LLDikti kooperatif dan mematuhi peraturan perundangan," timpal Abyadi Siregar.


Menanggapi kasus yang dilaporkan para alumni USBM tersebut, Abyadi Siregar menduga, ada pengelolaan yang kurang baik di LLDikti. (lim)

Rabu, 31 Maret 2021

Pemerintah Akhirnya Bolehkan Belajar Tatap Muka

    Rabu, Maret 31, 2021  



PATIMPUS.COM - Pemerintah akhirnya membolehkan pembelajaran tatap muka dengan syarat seluruh tenaga didik sudah divaksinasi secara lengkap dan menerapkan protokol kesehatan.


Mengenai hal itu pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa (30/03/2021), mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.


"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.


Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). (don)

Kamis, 04 Februari 2021

UN Ditiadakan Karena Covid-19, Begini Cara Penentuan Kelulusan Siswa

    Kamis, Februari 04, 2021  


PATIMPUS.COM - Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin meningkat menjadi alasan Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan oleh pemerintah.


"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.


Surat ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.


Surat Edaran tersebut tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).


Dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


Penentuan kelulusan dilakukan melalui:


1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:


a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

b. Penugasan

c. Tes secara luring atau daring dan atau

d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.


Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.


Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:


1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. (don/det)

© 2023 patimpus.com.