Tampilkan postingan dengan label TNI-Polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TNI-Polri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Oktober 2022

Pencurian Marak, Kodam I/BB Diminta Tes Urine Seluruh Penghuni Asrama Kowilhan

    Sabtu, Oktober 08, 2022  


PATIMPUS.COM - Aksi pencurian makin marak terjadi di rumah dinas prajurit TNI AD di wilayah Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB). Aksi kriminalitas itu kerap dialami penghuni rumah dinas Asrama Eks Kowilhan yang berlokasi di Jalan Sejati Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.

Sejumlah penghuni rumah dinas TNI AD telah dibuat resah. Diduga para pelakunya nekad melakukan aksi pencurian di rumah dinas TNI disebabkan pengaruh narkoba.

Untuk memimalisir pengaruh narkoba di lingkungan rumah dinas prajurit TNI AD, sudah selayaknya Kodam I/BB melakukan gebrakan dengan mengetes urine seluruh penghuni rumah dinas secara berkala.  

"Kami warga Asrama Eks Kowilhan berharap kepada Kodam I/BB melakukan gebrakan pemberantasan narkoba di lingkungan TNI AD, dengan melakukan tes urine kepada seluruh penghuni rumah dinas. Agar  pemuda-pemudi generasi prajurit terbebas dari jeratan narkoba," harap Haslan Tambunan, salah seorang penghuni Asrama Eks Kowilhan, Sabtu (8/10).

Mantan Caleg DPRD Medan ini mengaku, tidak menjadi rahasia umum lagi, sejumlah rumah dinas TNI AD telah dijadikan 'markas' bagi pengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, ada juga yang menjadi pengedar narkoba. 

Sebab, lingkungan rumah dinas TNI AD, dinilai aman dari jangkauan aparat kepolisian untuk melakukan razia atau penggerebekan sarang-sarang narkoba dan juga pemakainya. 

Imbas dari bebasnya peredaran narkoba di lingkungan rumah dinas Asrama Eks Kowilhan, menyebabkan semakin maraknya aksi pembobolan rumah penghuni.

"Para pelaku pembobolan rumah diduga merupakan orang dalam juga, yang nekad melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan sabu. Pelakunya terbilang nekad, siapa pun bisa menjadi korbannya. Penghuni Asrama mau aktif berdinas maupun pensiunan prajurit, bisa menjadi korban aksi pencurian," beber Haslan Tambunan.

Pria berjenggot ini kepada awak media mengaku resah, karena lingkungan Asrama Eks Kowilhan yang sudah ia tempati selama 35 tahun, kini dicap sebagai 'markas' narkoba.

"Image buruk markas narkoba kini melekat di lingkungan rumah dinas kami. Sangat miris mendengarnya. Kadang, pemakainya secara terang-terangan mengkonsumsi barang haram tersebut dan mengakui baru saja pompa," sebutnya.

Bahkan, dampak dari narkoba itu sangat besar dialami penghuni Asrama. "Gegara sabu, nekad melakukan pencurian dan pembobolan rumah. Siapa lagi pelakunya kalau tidak orang dalam sendiri," ucap Haslan Tambunan.  

Pria bertubuh kurus ini membeberkan telah menjadi korban pembobolan rumah dinas. "Sangat nekad pelakunya masuk ke dalam rumah dan menjarah sejumlah barang berharga, seperti 4 unit handphone dan tas kerja berisikan sejumlah uang tunai dan dokumen penting," jelas mantan Caleg DPRD Medan ini.

Peristiwa pencurian yang dialami Haslan Tambunan telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan bernomor STTLP/3127/X/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 7 Oktober 2022. 

"Kemarin (Jumat), rumah saya dimasuki maling. Kemungkinan pelakunya lebih dari 3 orang. Bukan saya saja yang mengalami keresahkan, sejumlah penghuni rumah dinas Asrama Eks Kowilhan juga menjadi korban pencurian. Diduga gegara pengaruh narkoba sehingga pelakunya nekad mencuri di rumah dinas," ucap politisi muda ini sembari menambahkan, pencurian yang dialami sudah kedua kalinya.

Manase Sirait, penghuni Asrama Eks Kowilhan, juga mengaku rumahnya kemalingan. "Pompa air pun diembat pencuri. Kejadian itu terjadi 2 minggu lalu. Sudah tak aman lagi Asrama Eks Kowilhan ini. Banyak kali maling akibat pengaruh narkoba," bebernya. 

Diberitakan beberapa waktu lalu, saat petugas Kodam I/BB melakukan penggusuran rumah dinas Asrama Eks Kowilhan, mendapatkan dua rumah yang dihuni keluarga pensiunan TNI yang diduga terlibat peredaran narkoba. Dari dalam rumah tersebut, petugas berhasil menyita alat hisap sabu, plastik kecil, korek api dan kertas tulis judi togel. (don)

Sabtu, 24 September 2022

Kapoldasu : E-Tilang Akan Diberlakukan di 4 Kabupaten/Kota di Sumut

    Sabtu, September 24, 2022  


PATIMPUS.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Lalulintas ke 67 di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (22/09).

Acara tersebut turut juga dihadiri Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi, Irwasda Polda Sumut beserta para pejabat utama Polda Sumut, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lantas Dishub Provsu, Sekretaris Bapeda Provsu, Sekretaris Dishub Kota Medan, Kepala Bapeda Kota Medan, Kacab PT Jasa Raharja, Ka BPTD II Sumut dan Kapolres/ta/tabes jajaran beserta jajaran Satlantas.

Dengan mengusung tema "Polantas yang Presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju" perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 tahun 2022 yang terhubung langsung dengan Kapolri via Zoom Meeting kemudian dilanjutkan dengan syukuran oleh Polda Sumut. 

Kapolda Sumut dalam sambutannya mengatakan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat mendukung program pemerintah menuju Indonesia maju

"Masalah lalulintas bukan masalah Polisi semata, namun tanggung jawab kita bersama melibatkan berbagai steakholder dan peran serta masyarakat," ujar Irjen Panca.

Menurutnya, ETLE salah satu cara untuk mengurangi penyimpangan dan melakukan pengawasan terhadap ketaatan dan ketertiban masyarakat di bidang lalulintas. 

"Diharapkan aplikasi ETLE ini terus dikembangkan, tidak hanya di Kota Medan saja, namun juga di Kab/Kota lain diantaranya Pematangsiantar, Deliserdang, Binjai dan Tebingtinggi," ucap Jenderal bintang dua tersebut.

Selain itu, seluruh jajaran mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan guna mendongkrak pendapatan daerah yang dapat dipergunakan untuk memberikan pelayanan masyarakat khususnya pada bidang Lalulintas. 

"Manfaatkan teknologi yang ada untuk meningkatkan pengawasan guna menekan berbagai permasalahan lalu lintas di Sumatera Utara," pungkas Irjen Panca. (rel/son)

Selasa, 09 Agustus 2022

Judi Online di Cemara Asri Digrebek Poldasu dan Polrestabes Medan

    Selasa, Agustus 09, 2022  


PATIMPUS.COM - Judi online di Komplek perumahan Elit Cemara Asri Percut Sei Tuan, Medan, yang beromset ratusan juta rupiah digrebek aparat kepolisian dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Selasa (09/08/2022) dinihari.

Sebanyak ratusan personil gabungan Brimob, Sabhara, Propam, Reserse, Intelijen dikerahkan dalam penggerebekan tersebut.

Penggerebekan ini dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Didampingi Wakapolda Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Waka Polrestabes AKBP Yudhi Heri Setiawan beserta seluruh jajarannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan Penggerebekan itu. "Iya betul dinihari tadi, Pak Kapolda yang langsung turun lokasi judi online itu," ucap Hadi

Lokasi beroperasi judi ini berada di kawasan perumahan elit Medan, berkedok sebagai tempat kuliner dengan nama Warung WW.

Lokasi ini diduga kuat sebagai operator situs judi online terbesar di Sumut LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D.

Seluruh personil gabungan tiba dilokasi pada jam 00.30 WIB dan hingga jam 02.15 WIB, seluruh personil masih terus memeriksa, menggeledah dan melakukan pengamanan disekitar lokasi.

Terpantau ratusan unit komputer dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar situs online judi diamankan dan masih terus didalami oleh tim gabungan. (don)

Selasa, 02 Agustus 2022

276 Kendaraan Kena Photo Polantas Dari Belakang

    Selasa, Agustus 02, 2022  


PATIMPUS.COM - Tercatat 276 pengendara roda dua dan roda empat terekam kamera E-Tilang atau ETLE di Medan. Kebanyakan diphoto dari belakang oleh petugas Satlantas.

“Ada 276 kenderaan terekam kamera tilang atau ETLE dan hari ini kita sudah mulai melakukan penegakan hukum bagi pelanggaran kasat mata dengan menggunakan camera ETLE mobile,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/8/22).

Hadi mengatakan dari 276 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE sebanyak 231 diantaranya sudah tervalidasi.

 “Sebanyak 230 yang terkirim ke pemilik kendaraan, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 48 kendaraan,” jelasnya.

Juru bicara Poldasu itu menegaskan, sebanyak 8 kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile melanggar rambu dan marka. “Tervalidasi 7 kendaraan, terkirim 7 kendaraan dan dihentikan 2 kendaraan,” ujarnya.

Sedangkan jumlah kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile yang tidak menggunakan helm sebanyak 268.

“Tervalidasi sebanyak 224 kendaraan, terkirim 223, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 46,” tambahnya.

Dia menyebutkan, kalau seluruh kendaraan yang tertangkap ETLE mobile itu dikenakan sanksi tilang.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalulintas. “Kita imbau kepada pengendara untuk tetap patuhi aturan lalulintas,” kata Hadi.

Sebelumnya, Direktur Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat menyebutkan, tilang yang menggunakan handphone ini merupakan jenis baru. Dimana pelanggar atau kendaraan akan dijepret menggunakan handphone oleh personel jika kedapatan melanggar di jalan raya.

“Sementara untuk wilayah hukum itu baru Polrestabes Medan, yang wilayah lain belum bisa seperti di Binjai dan lain-lain,” katanya, Minggu (31/7/2022).

Dia menjelaskan kalau, pelanggaran yang akan difoto personel yang bergerak seperti melanggar rambu lalu lintas, parkir sembarangan dan melanggar lampu traffict ligh atau lampu lampu lalulintas. Setelah pelanggar dijepret nantinya personel akan mengirimkan data ke Box office dan divalidasi.

Kemudian surat dikirim ke pelanggar melalui kantor pos. Jika pelanggar mau membayar denda secara online maka tersedia barcode bank BRI. Kemudian apabila pelanggar mau membayar denda secara manual maka datang ke kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan.

“Apabila dia memenuhi data langsung menerima kode BRI Virtual Account dan kemudian dia datang ke bank terdekat. Semua langsung dibayar ke bank BRI, kita hanya mengkonfirmasi saja,” ujarnya.

Dia menyebutkan, saat menindak polisi tak memberhentikan kendaraan namun langsung menjepret. Sejauh ini terdapat 5 perangkat yang digunakan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut dan baru 10 personel yang bisa menilang mobile. (don)


Jumat, 15 Juli 2022

Ethics Care : Polrestabes Medan Harus Gelar Razia Kendaraan Knalpot Bising

    Jumat, Juli 15, 2022  


PATIMPUS.COM - Kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dilengkapi knalpot sesuai standar pabrikan. 

Namun, tidak jarang sebagian pengguna mengganti atau memodifikasi knalpot bawaan dengan yang tidak standar, sehingga menimbulkan suara bising. 

Masalahnya para pengguna motor akan merasa lebih gahar jika motornya telah menggunakan knalpot free flow (racing), padahal knalpot tidak standar itu menghasilkan polusi suara bahkan sampai memekakkan telinga.

Apalagi suara bising tersebut seringkali terjadi malam hari dan tidak hanya berada dijalan protokol tapi merengsek ke wilayah permukiman warga.

"Secara hukum penggunaan knalpot tidak standar ini tidak dibenarkan, bahkan terdapat sanksi pidananya. Untuk kendaraan dengan knalpot bising ini dapat menjadi salah satu sasaran sasaran petugas polisi ketika menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan," ujar Farid Wajdi, Founder Ethics Care, kepada wartawan, Jumat (15/07/2022) di Medan.

Petugas kepolisian khususnya Polrestabes Medan, lanjutnya Farid Wajdi, perlu giat razia lalu lintas, dan kembali menertibkan bahkan jika perlu menyita penggunaan knalpot racing atau bising yang tidak sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Intinya sebagai upaya pencegahan sekaligus tindakan represi petugas dapat menilangnya untuk kemudian diberi sanksi sesuai undang-undang. 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Peraturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB.

Sanksi Pidana

Karena itu, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.”

"Kepada petugas polisi dapat melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditengarai menjual dan memasang knalpot bising. Perlu didata dan tindakan edukasi," himbau Farid Wajdi.

Selain itu, petugas kepolisian senantiasa melakukan pendidikan bagi pemilik kendaraan dalam hal melakukan pergantian baik yang berhubungan dengan kebisingan suara, kelayakan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu, klakson atau spare part yang tidak lulus uji teknis. 

Knalpot racing juga sangat berdampak pada pencemaran udara, karena knalpot ini tidak mempunyai penyaringan emisi gas buang (catalytic converter). 

Emisi gas buang yang dihasilkan oleh knalpot racing menjadi lebih berbahaya. 

Bagi orang di sekitar motor yang menggunakan knalpot racing adalah polusi suara. 

Knalpot ini menghasilkan suara yang berisik dan sangat mengganggu orang lain yang ada di sekitarnya. (rel)

Surya Adinata Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi

    Jumat, Juli 15, 2022  


PATIMPUS.COM - Maraknya pemberitaan pribadi tentang sosok istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya mendapat sorotan publik.

Dalam case polisi tembak polisi, oleh publik harus bisa dibedakan, bahkan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Jangan lah publik langsung menjustice kasus hukum dengan melibatkan privasi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Bahkan, tersiar opini desakan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya," ungkap Surya Adinata SH MKn, tokoh muda pengamat hukum yang juga Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Jumat (15/07/2022).

Mantan Direktur LBH Medan ini mengungkapkan, yang sangat disayangkan adalah berseliwerannya narasi hingga opini-opini yang tak dapat dipertanggungjawabkan yang menguap ke publik. 

"Harusnya, bagi publik dapat memisahkan apa yang sebetulnya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan narasi apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional," jelasnya.

Sekretaris Taruna Merah Putih Sumut ini menambahkan, janganlah sampai publik terhasut dengan berbagai macam narasi dan opini yang mengkaitan insiden berdarah dengan sosok Irjen Ferdy Sambo.   

"Negara kita negara hukum. Kita percayakan saja seluruh kasus tersebut kepada institusi Polri untuk mengusut dan mengungkap kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo," sebut pria berkacamata ini.

Surya Adinata mengharapkan, publik dapat dengan cerdas menerima dan memilah narasi yang muncul. "Publik jangan menerima langsung narasi yang muncul mengabaikan fakta dan data, sehingga kesan yang muncul adanya teori konspirasi untuk menjatuhkan seseorang. Begitu juga, menanggapi opini dengan mengindahkan kebenaran/fakta yang membuat seseorang sudah terhukum secara sosial, sehingga berdampak pada karirnya," pesan pengacara muda ini.

Surya Adinata sangat yakin dengan keprofesionalan Polri dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo serta mengungkap fakta dan kebenarannya ke publik. 

"Saya sangat yakin dengan keprofesionalan dan motto Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak akan terpengaruh dengan narasi yang berkembang saat ini, untuk memerintahkan jajarannya menuntaskan pengungkapan kasus yang menimpa Irjen Ferdy Sambo," beber Surya. 

Irjen Fredy Sambo merupakan lulusan Akpol 1994, berpengalaman dalam bidang reserse semasa karir di Polri meraih Bintang Bhayangkara Nararya. Sebelum diamanahkan menjadi Kadiv Propam Polri, jenderal bintang dua ini menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri. (rel)

© 2023 patimpus.com.