Rabu, 24 Februari 2021

Abyadi : 79,5 Persen Pemda di Sumut Belum Patuhi Layanan Publik

    Rabu, Februari 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 79,5 persen atau sekitar 12 pemerintah daerah (Pemda) serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumatera Utara (Sumut) belum mematuhi standar pelayanan publik kepada masyarakat. 


Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut sejak 2015 hingga 2019, tentang kepatuhan pemda dalam standar pelayanan publik.


"Dari 2015, kita melakukan survei terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik. Namun hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi. Ketujuh pemda ini berada di zona hijau," sebut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, saat diwawancarai ketika menghadiri Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Sumut - Dewan Pers, Rabu (24/2) di Medan, .


Menurut Abyadi, ketujuh pemda zona hijau (baik) tersebut adalah Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kabupaten Pakpakbharat. 


Sedangkan pemda yang masuk zona kuning (peringatan) adalah Tobasamosir, Tapanuli Utara, Tanjungbalai dan Tebingtinggi, dan pemda zona merah (buruk) adalah Simalungun, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Pemkab Labuhanbatu, Karo dan Asahan.


Abyadi menuturkan, pihaknya akan melakukan usulan perbaikan standar pelayanan publik kepada 12 pemda tersebut. Sedangkan untuk ketujuh pemda yang memiliki kepatuhan tinggi, pihaknya akan memberikan reward (penghargaan).


"Kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. Semua pemda belum menerapkan standar layanan publik, sehingga berakibat merugikan masyarakat," pungkasnya.


Menurutnya setiap kepala daerah dan OPD-OPDnya wajib menyusun, menetapkan dan memublikasikan standar pelayanan publik dan melaksanakannya sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


Abyadi menambahkan standar layanan publik ini adalah, jenis-jenis layanannya, dasar hukumnya, syarat-syaratnya, biaya-biaya, sarana dan fasilitas layanannya termasuk alurnya seperti ada toilet, ada loket dan sebagainya.


Terkait sanksi yang diberikan, Abyadi mengatakan, Ombudsman RI bukanlah lembaga penindakan, tetapi Ombudsman hanya sebagai pengingat. Mengingatkan pemda-pemda untuk melakukan perbaikan-perbaikan standar pelayanan publiknya. (don)


Staf Ahli : Sesuai Peraturan Menteri BUMN, Lahan Eks PTPN II Diberikan Ke Pensiunan

    Rabu, Februari 24, 2021  



PATIMPIS.COMSejumlah pensiunan PTPN II kembali melakukan aksi  unjukrasa di rumah dinas Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (24/2/2021) menuntut Gubsu agar menyelesaikan permasalahan perumahan pensiunan PTPN II yang sudah ditempati selama puluhan tahun.

Dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk tuntutan kordinator aksi, Masidi mulai berorasi.


"Ayah (Gubernur-red) tolong kami, kami minta perlindungan ayah, bahwa kami akan digusur oleh PTPN II demi proyek Kota Deli Megapolitan," pinta Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.


Bahkan Masidi menjelaskan dalam orasinya menyebutkan sejak puluhan tahun mereka sudah menempati rumah, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada Gubernur agar PTPN II tidak menganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.


"Ayah, kami minta supaya kami aman dan nyaman tinggal di rumah kami, dan berharap rumah kami jangan digusur oleh PTPN II," sebut Masidi. (don)

Mobil Damkar Dapat Panggilan 'Hoax'

    Rabu, Februari 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Empat unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Medan, mendatangi sebuah warung Ayam Penyet di Jalan Denai, Simpang Mandala By Pass Medan, karena mendapat laporan adanya kebakaran, Selasa (23/2/2021) jam 10.00 WIB.

Namun sesampai di lokasi ternyata tak ada asap yang membumbung tinggi begitu juga dengan apinya. Alhasil, petugas Dankar hanya memarkirkan empat unit mobilnya di depan warung berlantai 3 tersebut.

Menurut informasi di lokasi kejadian, kedatangan 4 unit Damkar tersebut akibat laporan warga yang menghubungi Nomor Panggilan Darurat Kebakaran, yang menginformasikan adanya kebakaran di TKP.

Namun nyatanya, tidak ditemukan gedung yang terbakar, melainkan sisa kabel listrik yang hangus akibat korsleting listrik di kamar karyawan warung Two One Muda yang menjual ayam penyet, yang berhasil dipadamkan.

"Di lantai dua itu tadi ada ledakan mengeluarkan api. Suaranya keras sampai ke luar. Ada beberapa kali. Tapi untung listriknya sudah diputus," ucap warga yang melintas. 

Ledakan akibat korsleting itu sempat menjadi tontonan warga yang melintas sehingga menimbulkan kemacatan. Adanya ledakan itu sempat menimbulkan tandanya warga. Warga menduga ada mesin yang dioperasikan secara illegal di lantai 2 gedung tersebut.

Setelah PatimpusTV menelusurinya ke lantai 2, ternyata tak ditemukan adanya mesin, melainkan sebuah panel listrik yang terbakar akibat korsleting.




Setelah di tunjukkan videonya, warga pun percaya dan mulai bubar meninggalkan lokasi. Namun belum jauh melangkah, empat unit mobil Damkar milik Pemko Medan tiba di lokasi, sehingga kembali menjadi perhatian warga.

Di lokasi kejadian, petugas tak menemukan asap yang mengepul bersama apinya, sehingga petugas tak melakukan penyemprotan. Sementara warga kembali berkerumun menyaksikan kedatangan mobil Damkar tersebut. (don)


Selasa, 23 Februari 2021

UMSU Dukung Uji Kompetensi Wartawan Sumut

    Selasa, Februari 23, 2021  



PATIMPUS.COM - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendukung Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan PWI Sumatera Utara, 24 - 25 Februari 2021 di Hotel Grand City Hall, Medan.

"PWI memberikan apresiasi kepada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang telah memberikan dukungan guna mensukseskan pelaksanaan UKW yang diselenggarakan dewan pers bekerjasama dengan PWIt," ungkap Ketua PWI Sumut, H Hermansjah SE, didampingi Wakil Sekretaris, Rifki Warisan, kepada wartawan di sela Rapid Tes Antigen 49 calon peserta UKW di Klinik Pratama UMSU di Jalan Kapten Muktar Basri Medan.

Dijelaskan, partisipasi dan dukungan UMSU dalam pelaksanaan kegiatan UKW  merupakan wujud kepedulian kampus tersebut dalam pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya khususnya di lingkungan wartawan.  

"Dukungan dan kepedulian UMSU dalam peningkatan SDM wartawan sebelumnya juga diwujudkan dalam bentuk pemotongan biaya pendidikan bagi wartawan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana," katanya.

Lebih lanjut, kepedulian dan komitmen UMSU  dalam pengembangan SDM di lingkungan media, diawali dengan penandatanganan naskah kerjasama dengan PWI Sumut. 

"Selaku Ketua dan Pengurus PWI Sumut , kami tentu sangat mengapresiasi UMSU dengan kiprahnya dan kepedulian di tengah masyarakat khususnya dalam peningkatan kualitas SDM wartawan " katanya.

UMSU sebagai mitra kerja wartawan ke depannya diharapkan terus bersinergi terutama dengan PWI Sumut dalam membantu para wartawan di dalam pengembangan profesi wartawan. Apa yang dilakukan UMSU sebagai perguruan tinggi sangat berarti dalam meningkatkan kualitas wartawan dalam menjalankan profesinya.

Sementara Rektor UMSU, Dr. Agussani, MAP mengungkapkan,  dukungan kepada PWI Sumut dalam penyelenggaraan UKW merupakan komitmen  dalam merealisasikan kerjasama yang ditandatangani sebelumnya.

"Sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, maka sudah seharusnya UMSU sebagai mitra PWI Sumut peduli dengan upaya-upaya peningkatan kualitas SDM di lingkungan wartawan," kata Rektor, didampingi Kepala Biro Humas dan Protokoler UMSU, Dr. Ribut Priadi, M. IKom.

Sebagai mitra PWI Sumut, UMSU juga memberikan  apresiasi kepada pengurus PWI yang terus berupaya  melakukan pelatihan dan pembekalan kepada seluruh anggota PWI Sumut mulai jenjang tingkat muda, madya dan utama, melalui kegiatan UKW.

Menurut Rektor, UKW merupakan salah satu yang patut memdapatkan dukungan karena  bertujuan agar wartawan di Sumut mampu menjadi jurnalis yang profesional, bertanggung jawab dan mandiri. Wartawan sudah seharusnya memiliki kompetensi dasar bagaimana menyajikan berita yang baik dan benar sesuai kaidah UU Pokok Pers dan kode etik jurnalistik dan hukum pers.  

"Kita berharap UKW akan melahirkan wartawan yang profesional dan mampu menghasillan produk pers yang benar-benar mendorong kemajuan dan mencerdaskan  masyarakat," katanya. (don)


Destanul Aulia Dilantik Menjadi Ketua IAKMI Sumut

    Selasa, Februari 23, 2021  


PATIMPUS.COM - Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Pengda Sumatera Utara (Sumut) periode 2021-2024 dilantik secara resmi oleh Pengurus Pusat IAKMI secara virtual, oleh Ketua Umum IAKMI Ede Surya Darmawan, Senin (22/2/2021).


Turut hadir dalam pelantikan, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan, Kadis Pemberdayaan Desa Sumut Aspan Batubara dan tamu undangan lainnya. Dalam pelantikan tersebut, sekaligus digelar seminar yang juga secara daring.


Ketua IAKMI Pengda Sumut periode 2021-2024 terpilih, Destanul Aulia menyampaikan, organisasi profesi di bidang kesehatan masyarakat ini mempunyai motto 'MIRACLE', yang merupakan kepanjangan dari Manager, Inovator, Researcher, Apprenticer, Communitarian, Leadership, dan Edukator. 


"MIRACLE ini harus tangguh apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Kita tidak bisa menolak bencana, sehingga dituntut mampu beradaptasi dan tangguh dengan penerapan protokol kesehatan. Ketangguhan ini dapat menjadi suatu hal yang biasa dan diaplikasikan," ujar Destanul didampingi Wakil Ketua I Edy Syahrial, Sekretaris Pendi Nasution, dan Ketua Panitia Pelantikan Ganti Paruntungan Pulungan saat diwawancarai di Medan, Selasa (23/2/2021).


Dikatakan Destanul, selama tiga tahun ke depan telah menyusun rencana program dan membentuk beberapa komite. Antara lain, Komite Kesehatan Masyarakat Desa, dengan tujuan salah satunya turun ke lapangan memberikan bimbingan atau arahan bersama dinas terkait agar masyarakat di desa bisa lebih sehat lagi.


Kemudian, Komite Penanggulangan Bencana dan Pandemi yang berperan untuk membantu pemerintah dalam hal penanggulangan bencana dan pandemi. Selanjutnya, Komite Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yang diharapkan berperan membantu masyarakat tidak mampu atau miskin.


Terakhir, Komite Pengendalian Tembakau yang bertujuan lebih mengimplementasi lagi KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Sebab, sejauh ini implementasi KTR yang sudah ada belum maksimal.


"Banyak sekali penyakit yang disebabkan akibat rokok. Namun, di satu sisi rokok menyumbang cukai terbesar. Akan tetapi, kalau diteliti lebih dalam maka biaya dari penyakit yang disebabkan rokok ternyata jauh lebih besar ketimbang sumbangan cukai rokok," ungkapnya.


Lebih lanjut dia mengatakan, era Covid-19 menyadarkan semua orang bahwa aktivitas preventif, promotif dan rehabilitatif itu adalah bagian yang sangat penting sekali. Untuk itu, pandemi ini menjadi momen mencegah harus lebih baik daripada mengobati.


"Kita akan mendorong pemerintah khususnya Sumut dengan terus memotivasi masyarakat agar sadar kesehatan. Sebab betapa demikian mahalnya kesehatan itu jika orang sudah sakit," kata dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat USU ini.


Sementara, Sekretaris IAKMI Pengda Sumut Pendi Nasution menambahkan, secara internal, pihaknya akan terus memperluaskan jaringan IAKMI di Sumut hingga menyebar pada 33 kabupaten/kota. "Sejauh ini baru 6 pengurus cabang yang sudah terbentuk yakni di Padangsidimpuan, Batu Bara, Simalungun, Asahan, Tebing Tinggi, dan Padang Lawas Utara. Maka dari itu, tentu kita perluas hingga mengjangkau 33 daerah," pungkasnya. (don)

Senin, 22 Februari 2021

Jelang Pelantikan Walikota Baru, Pemko Medan Potong Gaji Kepling

    Senin, Februari 22, 2021  


PATIMPUS.COM - Gaji Kepala Lingkungan dan Pekerja Harian Lepas (PHL) akan dipotong oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebelum pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Medan yang baru.


Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan Pemko Medan No.900/0647 tentang pengurangan jumlah gaji Pekerjaan Harian Lepas (PHL).


Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman itu menyebutkan, beberapa pertimbangan sebelum memutuskan menurunkan gaji PHL antara lain keterbatasan APBD 2021 akibat pandemi Covid-19.


Surat edaran tersebut terbit 5 Februari 2021 lalu, atau beberapa pekan jelang pelantikan menantu Presiden Jokowi Bobby Nasution – Aulia Rachman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2021-2026. Direncanakan pelantikan Bobby – Aulia 26 Februari 2021 mendatang.


Adapula pertimbangan kenaikan UMK tiap tahun yang sangat memberatkan APBD. Penguragan gaji PHL ini juga disesuaikan dengan gaji ASN golongan II.


Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman membenarkan adanya pengurangan gaji PHL. Pengurangan gaji itu juga berlaku untuk kepala lingkungan (Kepling).


“Kalau kalau yang lalu (2020) gaji Rp3,2 juga sekian. Dengan  pertimbanganAPBD turun dari Rp6,3 T jadi Rp5,3 T, dengan ada covid pendapatan anjlok, sehingga apa, tim anggaran mengkaji ini, tidak mungkin kita ikuti terus UMK ini. Sementara ini PHL itu buruh harian lepas, sehingga ditetapkan 3 juta/bulan, dipotong iuran BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja,” kata Wirya di Medan, Senin (22/2/2021).


Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Medan ini menyebut dengan keputusan menyesuaikan gaji PHL di tahun anggaran 2021, ada anggaran yang dihemat. “Sekitar Rp 30 miliar dihemat,” terangnya.


Informasi dihimpun ribuan PHL yang masih aktif bekerja di Pemko Medan sampai hari ini belum menerima gaji sejak Januari lalu. (don/hpm)

Surat Tak Direspon, Pensiunan Bentang Spanduk Depan DPRD Sumut

    Senin, Februari 22, 2021  



PATIMPUS.COM - Sejumlah pensiunan PTPN II membentangkan spanduk, Senin (22/2/2021) di depan Gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara, akibat lambatnya DPRD Sumatera Utara merespon surat mereka. Atas akan dilakukan pengkosongan rumah oleh PTPN II yang mereka tempati selama puluhan tahun.


Sebelum melakukan aksi, perwakilan pensiunan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan  konfirmasi ke ruangan Ketua DPRD Sumatera Utara, namun surat tidak ada diterima, selanjutnya mereka menuju ke Komisi A atas deposisi yang mereka ketahui dan ditemukan surat masuk pada tanggal 29 Januari 2021 dan hingga saat ini belum direspon oleh Komisi A.


"Kami kecewa kepada DPRD Sumatera Utara, sebab surat yang kami masukkan melalui LBH Medan tidak ditanggapi hingga sudah selama 1 bulan ini," sebut Masidi yang membentangkan spanduk bersama para pensiunan lainnya.


Aksi Masidi bersama para pensiunan ini membentangkan dengan kalimat 'Bapak/Ibu DPR yang terhormat jangan diam aja dengarkan kami', bukan hanya itu saja, spanduk juga berisikan 'Rakyat sudah susah karena Covid-19 jangan bebani kami oleh keserakahan pihak pengembang'.


Bukan hanya itu, spanduk yang mereka buat dan bentang juga berisikan 'Memprihatinkan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa Oleh PTPN 2 Bapak Jokowi & Gunernur Sumut Tolong Kami !!!'.


Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka adalah sebagai respon lambatnya DPRD Sumatera Utara yang ingin menyampaikan keluh dan kesah para pensiunan.


"Kami datang kemari ingin menyampaikan keluh kesah para pensiunan kepada Anggota DPRD Sumatera Utara, bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut yang dihadapi oleh para pensiunan," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum.


Bahkan Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan menjelaskan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan pihak lain.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali lagi.


Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.


"Saya menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut. (don)

Minggu, 21 Februari 2021

Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga

    Minggu, Februari 21, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menentang peralihan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke pihak ketiga atau pihak lain sebab Eks HGU dikuasai langsung oleh negara, termasuk perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli adalah merupakan bahagian dari Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha.


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Minggu (21/2/2020) yang berdasarkan adanya SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluhan tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.


"Jelas perumahan pensiunan yang ditempati Masidi,dkk merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan kepada pihak lain," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum.


Ali sapaan di LBH Medan ini juga menjelaskan, bila pun mengikuti seleranya PTPN II, bahwa di Pasal 14 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan tapi saat ini PTPN II mengalihkan sebahagian Hak Guna Usaha untuk Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan maka tidak sesuai peruntukan.


Sebagaimana Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Pengelolaan Aset Komisi XI DPR RI ke Propinsi Sumatera Utara tanggal 8 s/d 10 Juli 2012, diketahui bahwa untuk areal Deli Megapolitan letaknya bukan dilahan eks HGU.


Dikhawatirkan dalam proses pendistribusian tanah eks HGU PTPN II ini dimanfaatkan oleh mafia tanah mencoba untuk mengambil keuntungan yang sangat besar mentransaksikan tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara ini.


Ali menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya. 


Ali juga menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana puluhan triliunan rupiah ini, berpotensi akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya yang menguasai dan mengusahai di beberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.


"Saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan kepada masyarat adat, pensiunan karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat," beber Ali menghimbau agar masyarakat tahu. (don)

Hingga 20 Februari, 400 Warga Medan Meninggal Dunia

    Minggu, Februari 21, 2021  


PATIMPUS.COM - Bertambahnya 2 orang meninggal dunia akibat positif terinfeksi virus corona (Covid-19) pada Sabtu (20/2/2021) menjadikan total warga Kota Medan yang meninggal sebanyak 400 orang.


Berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, data pasien terkait Covid-19 per Sabtu, 20 Februari 2021, jam 18.15 WIB, yang dirilis Humas Pemko Mesan menyebutkan total warga Kota Medan yang terkonfirmasi terinfeksi virus corona mencapai 11.850 orang.


Sedangkan total yang sembuh sebanyak 10.155 orang setelah 92 orang dinyakan sembuh kemarin. Dan yang masih dalam perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Medan mencapai 1295 orang.


Sementara, sebanyak 6 orang dirawat karena dinyatakan suspek Covid-19 sehingga total warga Medan yang suspek virus asal Wuhan, China itu mencapai 17.055 orang. Meninggal dunia 444 orang, yang masih dalam perawatan 452 orang dan yang sudah pulang sebanyak 16.159 orang.


Hingga saat ini seluruh kecamatan di Kota Medan masih berstatus Zona Merah. Disebabkan masih ditemukan warga Kota Medan yang terinfeksi virus corona.


Tak lupa Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan juga menyampaikan kepada warga Kota Medan tetap selalu waspada, menjaga kebersihan dan daya tahan tubuh agar terhindar dari virus mematikan tersebut. (don)

Sabtu, 20 Februari 2021

SPP PTPN II Seharusnya Membela Pensiunan

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyikapi pernyataan Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang meminta agar LBH Medan objektif atau berimbang.


Dengan tegas, LBH Medan mengatakan bahwa sikapnya tetap subjektif kepada PTPN II untuk membela hak dan kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


"Sikap kami subjektif tentunya kepada PTPN II sehingga sikap kami tetap membela hak kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB)," jelas Kapala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Sabtu (20/2/2021).


Namun sangat disayangkan, jelas Alinafiah Matondang, hingga saat ini tidak ada itikad baik PTPN II untuk menyelesaikan perselisihan ini ke LBH Medan.


"Perselisihan ini sudah lama terjadi, namun juga sangat disayangkan hingga saat ini DPRD Propinsi Sumut dan DPRD Kab. Deli Serdang masih terkesan tutup mulut untuk memediasi persoalan ini, padahal LBH Medan sudah menyampaikan pengaduan kepada para wakil rakyat disana," ungkap Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa LBH Medan bersikap subjektif terhadap pensiunan bertujuan agar apa yang dialami oleh pensiunan yang didampingi LBH Medan saat ini tidak berulang kepada para karyawan aktif PTPN II lainnya yang memasuki usia pensiun.


Sementara itu, seorang pensiunan bernama Masidi mengungkapkan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai PKB yang dibuat, malah berpaling dari apa yang disepakati.


"Seharusnya SPP PTPN II mendukung para pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai PKB yang dibuat, bukan malah sebaliknya," jelas Masidi kepada awak media.


Jelas Masidi seperti yang terjadi kemarin, Jumat (19/2/2021) pengurus SPP PTPN II yang diketuai oleh Ketua Umum, Ir Mahdian Tri Wahyudi SH malah tidak ada malunya mendatangi LBH Medan dan membuat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris agar LBH Medan agar lebih objektif dan berimbang.


"Seharusnya SPP PTPN II punya rasa malu untuk melakukan pertemuan dengan LBH Medan, karena yang harus mereka bela mantan pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun," ungkap Masidi lagi. (don)

© 2023 patimpus.com.