Minggu, 06 Juni 2021

BKM Al Hasanah Mulai Renovasi Menara Masjid

    Minggu, Juni 06, 2021  



PATIMPUS.COM - Setelah terbentuknya panitia,  Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Hasanah, memulai pelaksanaan Renovasi Menara Masjid secara bergotong-royong yang berada di Jalan Merpati I, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu (5/6/2021).

Pelaksanaan renovasi masjid tersebut dikoordinir langsung Ketua Panitia Renovasi Pembangunan Menara Masjid Al Hasanah, Faisal Rahman Panjaitan SE.

"Ini adalah hari pertama pelaksanaan pekerjaan renovasi pembangunan menara dan berharap dukungan dana serta doa dari semua pihak agar pembangunan masjid ini berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan," ujarnya.

Dia optimis semoga renovasi menara ini sesuai dengan yang diharapkan, dan mengajak masyarakat muslimin dan muslimat agar sama-sama membantu demi terselesaikannya pembangunan menara masjid tersebut, sebab merupakan impian dari seluruh masyarakat khususnya di Perumnas Mandala ini.

Faisal juga berharap agar pembangunan menara masjid ini mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait.

Sementara itu Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Hasanah, H Bahrum Hasibuan, mengatakan menara masjid ini masih terlalu kependekan dan agar lebih baik menara itu ditinggikan agar seimbang sesuai dengan bangunan masjidnya.

Ada pun susunan Kepanitiaan Renovasi Pembangunan Menara Masjid Al Hasanah tahun 2021 ini terdiri dari Penanggungjawab yakni Ketua BKM Al Hasanah, Ketua STM Al Muhajirin dan Kepala Lingkungan A dan B.

Sedangkan untuk Ketua Panitia Faisal Rahman Panjaitan, SE, Ketua I Muhammad Haris Muammar, Ketua II, Helmi.

Sekretaris Panitia Syarifuddin SE, Sekretaris I, Chairuddin Hutasuhut, Sekretaris II, Amrizal dan Bendahara Panitia H Syafran Tanjung.

Seksi-seksi terdiri dari Seksi Dana, Ketua Reza Pahlevi Lubis dengan anggota terdiri dari Zulkifli, Yudhi Hamdani Nasution, Juherman, Hudayah, T Harun Harahap, Akmaludin, Fahmi dan Helmi Sirait.

Seksi Humas, Ketua H Hamzah Nasution dengan anggota terdiri dari Zoelkifly Issa, Marasutan Harahap, M Yunus Nasution dan Heru Kurnia.

Seksi Pembangunan, Ketua Suhadak dengan anggota yang terdiri dari Ir Teddy Syahputra, Herman Lubis, H Asrianto dan Massaib Harahap serta Seksi Keamanan terdiri dari Misran Waruwu sebagai Ketua dan Nasution sebagai anggota. (son)

Sabtu, 05 Juni 2021

Buat Konten Sambil Merokok, Wakil Walikota Medan Langgar Perda KTR

    Sabtu, Juni 05, 2021  

 


PATIMPUS.COM - Wakil Walikota Medan Aulia Rachman mendapat kecaman sejumlah tokoh masyarakat berkaitan dengan konten yang diunggah di media sosial  Instagram atas nama #bungauliarahman.

Dalam konten yang diunggah tersebut terlihat Aulia Rahman sedang duduk di sebuah kafe berdialog sambil merokok bersama dengan dua rekan lainnya yang juga sambil merokok. 

Kritik tersebut antara lain langsung disampaikan oleh Muhri Fauzi Hafiz, mantan anggota DPRD Sumut. Menurut Muhri konten tersebut menunjukan Aulia Rahman tidak memiliki keteladanan yang baik karena aktivitas merokok di tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok itu justru dilanggar.

"sebelum tanyang, maunya #bungaulirahman memperhatikan dengan baik, sebab yang akan menonton video ini banyak, tak hanya usia dewasa. Rokok ini tak baik. Selain itu Pemko Medan punya Perda no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Saran saya sebaiknya dihapus saja video ini. Perbaiki prilaku  pemainnya, silahkan tayang kembali." demikian komentar Muhri di komen konten tersebut. Namun sejak konten tersebut ditayangkan hari jumad (4/6/2021) konten itu belum juga dihapus dan sudah tayang lebih dari 3000.

Muhri juga menyampaikan kekecewaannya pada Aulia dalam wawancara media, Sabtu (5/6/2021).

Tentu tindakan Aulia Rachman dalam video itu, berakibat buruk bagi citra kota Medan yang sedang jadi perhatian secara nasional. Apalagi kota Medan sudah memiliki Perda kota Medan nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

"Ya, bisa bilang bahwa video Aulia Rachman itu kategori pelanggaran atas perda yang sudah disepakati antara DPRD kota Medan dan Pemerintah kota Medan juga pastinya disepakati oleh sebagian masyarakat kota Medan," ujar Muhri Fauzi Hafiz, yang juga ketua perkumpulan Masyarakat Demokrasi-14 Sumatera Utara (Pede-14 Sumut) kepada wartawan, di Medan, Jumat (4/2/2021).

Selain Muhri, kritik juga disampaikan oleh Direktur Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda. Tindakan merokok dan dipublikasikan di Media ini jelas sudah menunjukan keteladan yang buruk.

"Pertama, sebagai pejabat pulbilk, seorang Walikota dan wakilnya, seharusnya mengkampanyekan Perda KTR, dan mengimplemenyasikan perda tersebut dan bukan menjadi pelaku pelanggaran perda itu sendiri. Karena kalau kita lihat, Aulia merokok justru di kawasan tanpa rokok. Yang kedua, konten tersebut disebarkan di media sosial, ini jelas menjadi preseden buruk, baik bagi jajaran Pemko Medan, maupun bagi madyarakat khususnya anak anak," ujar OK Syahputra. 

OK menegaskan apa yang dilakukan walikota dan pemeran pendampingnya harusnya mendapat tindakan keras.

Hal yang sama juga disampaikan koordinator Nort Sumatera Youth Tobaco Control Movement (NSYTCM) Zulkadri yang kecewa dengan tindakan Wakil Walikota Medan dengan kontennyang disebarluaskan tersebut. Karena belum lama ini, berkaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Maret 2021 satu lalu jelas kelompok pemuda menyampaikan rekomendasi. Diantara rekomendasi tersebut agar Walikota Medan melarang pejabat untuk metokok di ruang pablik.

"Ini sangat mengecewakan, seorang wakil Walikota justru tidak perduli dengan nasib anak bangsa. Rokok itu merusak generasi muda. Tetapi Wakil Walikota seolah berkampanye merokok," ujar Zulkadri.

Sebagai informasi, pada HTTS lalu, kelompok pemuda NSYTCM mendatangi kantor Walikota untuk menyampaikan rekomendasi mereka, agar Pemko Medan menegakan aturan Perda KTR. (don)

Jumat, 04 Juni 2021

Ini Nama Kuntilanak Yang Tinggal Bersama Sara Wijayanto

    Jumat, Juni 04, 2021  


PATIMPUS.COM - Memiliki indera keenam merupakan kelebihan seseorang bisa melihat segala makhluk tak kasat mata. Termasuk salah satunya Sara Wijayanto artis yang istri dari Demian Aditya.

Sara mengaku sangat senang bisa dipercaya memiliki kelebihan seperti ini di saat orang lain tak punya. Hal ini ia ungkapkan dalam kontennya bersama Boy William yang bertajuk #5menitaja. 

Dalam video berjudul SARAH WIJAYANTO: ADA KUNTI TINGGAL SAMA GUE! | #5MENITAJA yang tayang di kanal YouTube Boy William, Sara mengatakan hidupnya menjadi lebih berwarna saat ia bisa melihat kehidupan makhluk lain di sekitarnya, selain manusia. 

"Sangat menyenangkan. Capek, tapi lebih colorful, ya. Bisa dibilang begitu," ujar Sara sambil tertawa.



Sara Wijayanto Lebih Takut kepada Manusia ketimbang Hantu

Sebagai seorang indigo, Sara mengatakan bahwa dirinya memang sudah terbiasa melihat makhluk tak kasat mata. Bahkan, pemain film The Doll ini lebih takut kepada manusia ketimbang hantu-hantu yang sering dilihatnya. 

"Yang paling seram buat aku itu malah manusia. Dendamnya manusia, toxic-nya manusia. Ya, itu lebih mengerikan daripada hantu. Sifat manusia itu lebih seram, iri, dengki, serakah, its like pure evil," ujar Sara. 

"Kalau ekspresi lo saat melihat hantu?" tanya Boy. 

"Are you, okay?" jawab Sara sambil kembali tertawa. 

Sara Wijayanto Tinggal Bersama Kuntilanak Bernama Gadis

Dalam kesehariannya, Sara memang tak asing lagi bertemu dengan hantu. Ia mengakui sosok yang paling sering ditemuinya adalah kuntilanak. 

Bahkan, Sara mengaku bahwa ia juga tinggal bersama kuntilanak di rumahnya. Sosok yang dipanggil tante Kun ini paling menarik buat Sara untuk diajak berkomunikasi. 

"Ada salah satunya, tante Kun. Setelah tahu namanya Gadis, dia ada di rumah sekarang,” ujar Sara.

"I let her stay. Aku bilang, ya, sudah sampai kamu bisa berproses. Not forever but i'm gonna let her to stay," tambahnya.

Kamis, 03 Juni 2021

LBH Medan Minta Persoalan Lahan Eks HGU PTPN II, Polisi Harus Netral

    Kamis, Juni 03, 2021  



PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada pihak kepolisian atau Kapolres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan berhati-hati mengabulkan permohonan pihak PTPN II, perihal pengamanan pengosongan dan pemagaran khususnya areal perumahan pensiunan karyawan PTPN II.

Lahan tersebut puluhan tahun telah ditempati pensiunan yang diyakini eks HGU PTPN II berlokasi di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Sebab persoalan ini adalah persoalan yang mengandung unsur keperdataan dan saat ini sudah di adukan ke Komisi A DPRD Provisi Sumatera Utara dan akan di adakan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum, Kamis (03/6/2021) kepada sejumlah wartawan atas dasar pemberitaan di salah satu media online yang berjudul bahwa "Terkait Kisruh di Lahan PTPN II, Kapolres Belawan : Kita ingin Mediasi Bukan Mengintimidasi" dan juga mengatakan "... kalau memang pensiunan itu merasa itu tanah mereka silahkan gugat secara hukum,..".

"Dalam hal ini Kapolres terkesan berat sebelah, oleh sebab pensiunan yang menguasai lahan dan hanya mendapat uang pensiun seratus ribu lebih saja digiring untuk menggugat perusahaan plat merah yang memiliki banyak sumber daya tersebut yang seharusnya Kapolres lebih melindungi pihak pensiunan sebagai pihak yang lemah karena pihak pensiunan saat ini masih menguasai lokasi tanah dan perumahan, nah seharusnya Kapolres dalam hal ini lebih kepada mengajurkan kepada PTPN II lah yang menggugat pihak pensiunan bukanlah pensiunan yang menggugat pihak PTPN II," jelasnya Ali.

Ditambahkan Ali lagi, bahwa berdasarkan berita kita yang terakhir, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara akan mengakomodir tuntutan pensiunan yang dalam waktu dekat akan direncanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan persoalan lahan eks HGU yang saat ini di tempati oleh pensiunan.

"Jadi harapannya dalam hal ini pihak kepolisian netral dan tidak terlibat dalam persoalan ini, sebab pertama karena ini persoalan ini adalah keperdataan kemudian permasalahan ini kita sudah adukan kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara," ungkap Ali lagi.

Ali juga mejelaskan bahwa LBH Medan, Rabu tanggal 5 Mei 2021 yang lalu telah menyurati Direktur Utama PTPN II dengan nomor 118/LBH/PP/V/2021 untuk menanggapi surat dari Kuasa hukum PTPN II ini dengan tembusan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan menjelaskan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

"Bukan hanya itu saja, bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id.-red)," sebut Ali untuk menjelaskan kepada wartawan.

Kembali lagi Ali menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahawa di dalam surat yang dilayangkan kepada Direktur Utama PTPN II bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi. (don)

Tahun Ini Indonesia Tak Berangkat Haji, Ini Kata Menag

    Kamis, Juni 03, 2021  


PATIMPUS.COM - Indonesia tahun 2021 tidak memberangkat calon jemaah hajinya. Hal tersebut dikarenakan pertimbangan keselamatan para calon jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Keputusan itu diumumkan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto hingga sejumlah petinggi organisasi Islam  Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Berikut penjelasan lengkap Menag soal Indonesia tak berangkatkan jemaah haji 2021:

Yang terhormat Bapak Ketua Komisi VIII DPR RI bersama Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka. Yang saya hormati bapak Faisal Zaini Sekjen Pengurus Besar NU dan kita hormati Sekjen Majelis Ulama Indonesia dan bapak Kepala BPKH yang sudah hadir bersama-sama kita untuk menyampaikan keputusan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 1442 H atau 2021 Masehi.

Saya sampaikan salam hormat kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama kaum muslimin Indonesia, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.

Pemerintah sudah mengambil keputusan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI juga setelah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 Desember dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi COVID-19 melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia dan tentu saja mempersiapkan segala sesuatu kesiapan pelaksanaan ibadah haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.

Sistem kita sudah siap asrama juga sudah siap dan seluruh protokol kesehatan yang harus dilakukan selama masa pandemi juga sudah kita siapkan.

Kita juga tahu bahwa pandemi COVID-19 ini masih juga belum berlalu, Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya tetapi di belahan dunia yang lain kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemi COVID-19 ini masih belum bisa terkendali dengan baik.

Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan DPR RI kami berkomunikasi juga dengan para alim ulama dan pimpinan ormas islam tentu dengan penyelenggara haji dan umrah khusus, biro perjalanan haji yang kita kenal, juga berdiskusi panjang dengan BPKH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan.

Kami pemerintah menerbitkan keputusan Menag Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan haji tahun 1442 H 2021 M.

Saya akan bacakan kepada seluruh masyarakat Indonesia kaum muslimin di Indonesia dan para calon jemaah Indonesia.

Dengan rahmat Tuhan Yang maha esa, Menteri Agama Republik Indonesia menimbang:

A. Bahwa menunaikan haji adalah wajib bagi ummat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi di perjalanan di Arab Saudi.

B. Bahwa kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf A terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi

C. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19

D. Bahwa dalam ajaran islam menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqasidus syariah selain menjaga agama akal keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam pendapat penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

E. Bahwa sebagai akibat pandemi COVID-119 dalam skala lokal dan global pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji 1442 H 2021 masehi

F. Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan bagi pelayanan jemaah haji

G. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknik persiapan dan kebijakan yang diambil otoritas Arab Saudi komisi 8 DPR dalam rapat kerja masa persidangan ke-5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

H. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a b c d e f dan g perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

Mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi

1. Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya

2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini

3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021.

Telkom Witel Medan Deklarasikan ISO 37001 Sistem Managemen Anti Penyuapan

    Kamis, Juni 03, 2021  


PATIMPUS.COM - Telkom Witel Medan melakukan apel deklarasi ISO 37001 SMAP (Sistem Managemen Anti Penyuapan) untuk mendorong proses bisnis dan layanan yang bersih menuju layanan tanpa penyuapan. 

"Dengan mengimplementasikan ISO 37001 diharapkan dapat mewujudkan bangsa yang berdaya saing dan menjunjung etika bisnis dan berintegritas," tegas GM Telkom Witel Medan, Binsar Uli J Silalahi saat memimpin apel Deklarasi ISO 37001 SMAP yang berlangsung di lapangan Telkom Jalan Gahari, Selasa (2/6/2021) pagi.

Hadir pada kegiatan apel itu para senior leader Telkom termasuk EVP Telkom Regional 1, DEVP Marketing, DEVP Infrastruktur, Senior Leader Telkom Regional 1, Senior Leader Telkom Group Medan, perwakilan karyawan, perwakilan pimpinan mitra kerja, perwakilan petugas operasional dari seluruh unit yang ada.

Pada amanat yang disampaikan kepada seluruh karyawan GM Witel Medan Binsar Uli Johner Silalahi mengatakan, bahwa apel deklarasi ISO 37001 SMAP ini menjadi sangat spesial bagi Telkom Group Indonesia kususnya Telkom Regional 1 dan Telkom Witel Medan.

Karena dengan ISO 37001 akan membantuk organisasi/perusahaan mengembangkan, menerapkan dan meningkatkan program kepatuhan ‘Anti Suap’. Dengan ISO 37001 menetukan langkah-langkah yang harus diterapkan dalam hal mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan dan korupsi.

Kata Binsar ISO 37001 juga menjadi modul dan panduan dalam menerapkan dan pelaksanaan sistem management anti penyuapan.



Manfaat ISO 37001 SMAP

Dijelaskan, dengan ISO 37001 diharapkan akan menguatkan keamanan eksternal organisasi berdasarkan efektifitas kebijakan dan prosedur anti penyuapan, menunjukkan kepatuhan dengan undang undang yang relevan seperti tindakan penyuapan. 

ISO 37001 bekerjasama dengan pemangku kepentingan untuk memantau dan mengelola resiko disepanjang organisasi dan rantai pasokannya, dimana pemasok, sub kontraktor dan agen berkomitmen untuk praktik terbaik anti penyuapan.

"Implementasi ISO 37001 SMAP merupakan instruksi dari Menteri BUMN kepada seluruh penyelenggaraan BUMN untuk menjaminkan pengelolaan usaha yang bersih, sehat dan bebas dari korupsi," kata Binsar.

Binsar menambahkan atas instruksi tersebut, Telkom Indonesia Tbk, pada Agustus 2020 lalu  sudah menerapkan ISO 37001 SMAP ini di 4 unit yaitu Direktorat HCM (proses recruitment), Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Unit Logistik (procurement) dan Unit Pelayanan dilakukan di Witel Yogyakarta.

Selanjutnya ISO 37001 SMAP akan di kembangkan secara bertahap keseluruh Unit Pelayanan (witel) yang ada di Indonesia. Tahun 2021 ini ditargetkan 6 Witel pengembangan sehingga menjadi 7 witel yang merupakan representasi dari masing masing Telkom Regional. Direncanaan pada thn 2022 sd 2025 ISO 37001 ini dikembangkan ke witel lain termasuk 50% Kantor Unit Bisnis.

Kata Binsar, ISO 37001 memiliki ruang lingkup untuk Unit Pelayanan meliputi: Layanan Pasang Baru, Layanan Mutasi, Klaim Tagihan dan Layanan Gangguan.

Untuk menyukseskan implementasi ISO 37002 SMAP ini maka Telkom Witel Medan akan melakukan edukasi / training seluruh personal Telkom Group Witel Medan , mulai dari karyawan organik,  Mitra kerja, karyawan Telkom Akses dan sub nya, Mitra KHS (Kontrak Harga Satuan), Graha Sarana Duta, Mitra Channel mulai dari Agency sampai Sales Force, Infomedia, Carring Territory Based,  termasuk exposure kepada para pemangku kepentingan di wilayan Kota Medan,  Kabupaten Deli Serdang dan Langkat. (don)

Selasa, 01 Juni 2021

Mencium Dugaan Kriminalisasi, Pensiunan PTPN II Tolak Undangam Kapolres Pelabuhan Belawan

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukum Masidi dkk yang merupakan pensiunan PTPN II dengan tegas menolak undangan Kapolres Pelabuhan Belawan. 

Sebab persoalan ini ada unsur perdatanya, LBH Medan akan memastikan terlebih dahulu kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan apa yang menjadi dasar permohonan pengamanan pemagaran termasuk rumah Masidi dkk oleh pihak PTPN II sebab ada kekhawatiran dugaan intimidasi dan kriminalisasi kepada pensiunan.

"Iya kami menolak undangan ini, persoalanya ini ada unsur keperdataannya karena disini ada perselisihan antara perusahaan dengan pekerja dan persoalan perselisihan status lahan dan kemudian khawatir diduga polisi akan digunakan sebagai alat intimidasi dan kriminalisasi untuk pensiunan," jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (01/6/2021).

Bahkan Ali mengungkapkan bahwa yang seharusnya surat dari kepolisian itu bukan hanya undangan untuk kepada pensiunan tapi harusnya akan lebih baik mengundang pihak -pihak terkait yang berselisih khususnya pihak pensiunan dengan PTPN II dalam rangka mediasi tapi ini sepertinya hanya sepihak untuk pensiunan saja.

"LBH Medan, Rabu tanggal 5 Mei 2021 lalu menyurati Direktur Utama PTPN II dengan nomor 118/LBH/PP/V/2021 untuk menanggapi surat dari Kuasa hukum PTPN II ini dengan tembusan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan menjelaskan bahwa klien kami diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan," jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas M Alinafiah Matondang bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Saya jelaskan lagi di dalam surat bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap M Alinafiah Matondang. 

Ali juga membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat klaim General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Ini sudah kami sampaikan juga beberapa lalu bahwa kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.

“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi kepada Wartawan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd R Dayan SH MH saat di konfirmasi melalui WhatsApp di No. 0821 1571 xxx7 hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab. (don)

Peringati Hari Tanpa Tembakau Se Dunia, Puntung Rokok Berserakan Di Kantor Walikota Medan

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Nort Sumatera Youth Tobaco Control Movement (NSYTCM) mendatangi kantor Walikota Medan untuk menyampaikan 6 rekomendasi berkaitan dengan pengendalian rokok di Kota Medan, Senin (31/5/21).

Rekomemdasi yang mereka sampaikan ini merupakan hasil diskusi pemuda sumut berkaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei.

Koordinator NSYTCM Zulqadri mengatakan 6 rekomendasi pemuda tersebut adalah mendesak Walikota Medan untuk serius melaksanakan perda KTR, Memberlakukan sanksi dengan tegas bagi pelaku pelanggaran.

Meminta Walikota menertibkan iklan dan sponsor rokok di wilayah KTR. Menekankan pejabat di pemerintahan untuk tidak merokok di kantor, sehingga menjadi contoh yang tidak baik bagi jajaran dan masyarakat. Mendesak Walikota dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran untuk implementasi perda KTR kota Medan. Mengajak kaum muda untuk berhenti merokok dan tidak menggunakan Vape, "Quit not Switch".

TC Sumut akan ikut melakukan pantau KTR, serta mengajak dan mensosialisasikan kepada masyarakat lain untuk terlibat aktif dan peduli.

Namun sayang, niat pemuda untuk menyampaikan 6 rekomendasi pemuda berkaitan pengendalian dampak rokok tersebut tidak seorang pun yang bersedia menerima. Sejumlah pemuda tersebut hanya diperkenankan menyampaikan aspirasi dengan memajang poster di depan Kantor Walikota.

"Kita minta bapak Walikota mendengarkan aspirasi pemuda karena persoalan ini menyangkut masa depan anak bangsa. Bagaimana Kota Medan bisa menjadi kota sehat, jika pengendalian dampak rokok saja tidak bisa dilakukan," ujar Zulqadri. 

Bahkan ia penyayangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan tidak berjalan dengan baik. 

"Tadi saja kita melihat sendiri puntung rokok berserak di kantor Walikota, pegawai merokok seolah tidak ada aturan, padahal perda itu produk Pemko Medan, tidak ada stiker larangan merokok, ini miris sekali," tambah Zulqadri lagi.

Sementara itu salah seorang staf humas Pemko Medan menyampaikan agar surat audiensi masih diproses di bagian administrasi umum dan disampaikan kepada bagian protokoler. Selanjutnya bagian protokoler yang nantinya akan memproses pertemuan dengan Walikota Medan.

Meski tak bisa menyampaikan aspirasinya, sejumlah massa akhirnya membubarkan diri. Dan akan menunggu proses dari pihak protokoler. (don/rel)

Faisal Rahman Panjaitan Terpilih Menjadi Ketua Panitia Renovasi Menara Masjid Al Hasanah Perumnas Mandala

    Selasa, Juni 01, 2021  



PATIMPUS.COM -  Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al Hasanah, Perumnas Mandala membentuk panitia renovasi menara Masjid Al Hasanah.

Panitia yang terbentuk akan bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing untuk renovasi menara Masjid Al Hasanah yang berada di Jalan Merpati I, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dari hasil musyawarah rapat renovasi Menara BKM AL-Hasanah, Faisal Rahman Panjaitan SE terpilih dan dipercaya menjadi Ketua Panitia Renovasi Pembangunan Menara Masjid Al Hasanah.

Faisal menyampaikan, dengan terbentuknya Panitia Renovasi Pembangunan Menara Masjid Al Hasanah Perumnas Mandala, nantinya Dia dan Panitia lainnya akan bekerja dan menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka dengan sebaik mungkin hingga pembangunan Menara Masjid Al Hasanah dapat diselesaikan.

“Dan hari ini, kita Panitia Renovasi Pembangunan Menara Masjid Al Hasanah menggelar rapat bersama para panitia lainnya untuk membahas atau membagi tugas masing-masing sesuai fungsi dan kewajibannya untuk mengembangkan pengembangan menara masjid,” ujar Faisal disela-sela rapat panitia di Masjid Al Hasanah, Selasa (1/6/2021).



Adapun susunan Kepanitiaan Renovasi Pembangunan Menara Masjid Al Hasanah tahun 2021 ini terdiri dari Penanggungjawab yakni Ketua BKM Al Hasanah, Ketua STM Al Muhajirin dan Kepala Lingkungan A dan B.

Sedangkan untuk Ketua Panitia Faisal Rahman Panjaitan, SE, Ketua I Muhammad Haris Muammar, Ketua II, Helmi.

Sekretaris Panitia Syarifuddin SE, Sekretaris I, Chairuddin Hutasuhut, Sekretaris II, Amrizal dan Bendahara Panitia H Syafran Tanjung.

Seksi-seksi terdiri dari Seksi Dana, Ketua Reza Pahlevi Lubis dengan anggota terdiri dari Zulkifli, Yudhi Hamdani Nasution, Juherman, Hudayah, T Harun Harahap, Akmaludin, Fahmi dan Helmi Sirait.

Seksi Humas, Ketua H Hamzah Nasution dengan anggota terdiri dari Zoelkifly Issa, Marasutan Harahap, M Yunus Nasution dan Heru Kurnia.

Seksi Pembangunan, Ketua Suhadak dengan anggota yang terdiri dari Ir Teddy Syahputra, Herman Lubis, H Asrianto dan Massaib Harahap serta Seksi Keamanan terdiri dari Misran Waruwu sebagai Ketua dan Khairul Nasution sebagai anggota. (son)

YP Az Zuhri Desa Medan Sinemba Tj Morawa Buka Pendaftaran Pondok Pesantren Modern

    Selasa, Juni 01, 2021  



PATIMPUS.COM - Pentingnya generasi bangsa untuk menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) di zaman sekarang ini merupakan suatu keharusan dalam dunia pendidikan. 

Akan tetapi Iptek ini juga berdampak positif dan negatif bagi generasi. Yang positif harus didukung demi perkembangan generasi, sehingga bermanfaat bagi mereka di dalam masyarakat. Sedangkan yang negatif yang mendatangkan mudhorot serta bisa merusak akhlak dan moral harus ditepis.

Untuk menepis pengaruh negatif dari Iptek yang mudhorot bagi generasi maka diperlukan pendidikan agama, melalui pondok pesantren. 

Berawal dari kekhawatiran dengan pengaruh buruk terhadap perkembangan teknologi pada generasi bangsa, seperti kecanduan gadget dan game online,  pergaulan bebas, narkoba dan lainnya yang dapat merusak akhlak dan moral remaja sebagai penerus bangsa dan agama, Ustad Syaripudin Zuhri SPdI mendirikan pondok pesantren modern atau boarding school.


Ditemui patimpus.com di ruangannya, pendiri sekaligus pengelola Yayasan Perguruan (YP) Az Zuhri, mengatakan pondok pesantren modern tersebut akan dilengakapi dengan fasilitas asrama untuk siswa dan siswi.

Pesantren fokus pelajaran Agama seperti Tahfis yang ditargetkan 3 tahun sudah hafal minimal 5 Juz Al Quran, selain itu target 6 bulan sudah lancar Komunikasi Bahasa Arab serta bahasa Inggris dan ada juga mata pelajaran umum.

"Alhamdulillah, Pesantren telah diresmikan pada 12 Januari 2021 dan peletakan batu pertamanya oleh Buya Drs KH Syahid Marqom MM, Guru Besar dan pendiri pondok pesantren Mawaridussalam serta Alumni Pesantren Gontor," ujar Zuhri, Senin (31/5/2021).

Zuhri menjelaskan bahwa YP Az Zuhri berdiri dengan visi mempersiapkan dan mencetak generasi yang cerdas, berilmu dan berakhlak mulia yang terampil dan kreatif.


Sejarah Berdiri

Perguruan Az  Zuhri berdiri pada tahun 2008 dengan Tingkatan Pendidikan awal PAUD dan Raudhatul Athfal setingkat TK. pada tahun 2010 berkembang dengan membuka Tingkatan Madrasah Ibtidayyah (MI) setingkat Sekolah Dasar (SD), dan pada tahun 2016 meningkatkan jenjang tingkatan Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP).

Sebagai Madrasah atau sekolah favorit, Dan meningkatnya minat masyarakat untuk menyekolahkan anak-anak mereka ke YP Az Zuhri. Maka pada Tahun Ajaran Baru yang di mulai pada Juli untuk Ajaran 2021-2022 ini, YP Az Zuhri meningkatkan mutu pendidikannya dengan membuka Jenjang Pendidikan tambahan yaitu Madrasah Aliyah (MA) setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang nanti akan difokuskan belajar dengan menggunakan Laptop dan juga akan dibekali dengan Ekskul Bengkel LAS. 


Tidak hanya MA bahkan akan dibuka juga Boarding School Pondok Pesantren Modern dengan tingkatan pendidikan Madrasah Ibtidayyah (SD)untuk Kelas 5 dan 6 sebagai persiapan generasi ke jenjang remaja, selain itu tingkatan Madrasah Tsanawiyah (SMP) dan Madrasah Aliyah (SMA).

Ustad Syaripudin Zuhri SPdI, menjelaskan bahwa perguruan yang dikelolanya ini memiliki fasilitas sekolah, seperti adanya laboratorium komputer, perpustakaan, ruang kelas dan lingkungan sekolah yang asri terlihat banyak tanaman dan bunga-bunga yang ditanam di lingkungan sekolah, sehingga menyehatkan mata dan udara di sekitar sekolah pada akhirnya siswa-siswi akan betah dan fokus belajar di sekolah.

Buka Pendaftaran

Perguruan Az Zuhri juga memiliki banyak ekskul unggulan (mata pelajaran tambahan unggulan) yang dapat menambah skill dan kreatifitas siswa seperti Mujawwad (melagukan Al Quran), memanah, berenang, pidato, kaligrafi, pencaksilat, dan Seni Tari.

Dari ekskul tersebut banyak prestasi yang sudah diraih siswa-siswi Perguruan Az Zuhri, seperti juara 1 Lomba Pidato tingkat Kota medan, juara 3 lomba seni tari kota medan, dan Az Zuhri juga sudah mengikuti lomba tingkat kabupaten/kota, dan provinsi dari semua ekskul tersebut.

Zuhri berharap bahwa mutu pendidikan di Indonesia lebih mengedepankan pendidikan agama, karena dengan dasar agama generasi muda bisa ingat kepada tuhannya.

Perguruan Az Zuhri yang dikelolanya dapat mencetak dan melahirkan generasi Islam yang berakhlak mulia, mandiri, berdikari dengan ilmu dan skil yang didapatkannya dari para Guru-guru Perguruan Az Zuhri yang berkompeten dibidangnya dengan latar belakang lulusan Sarjana Pendidikan Agama dan bahkan ada yang dari lulusan pesantren ternama. Sehingga para siswa-siswi tadi bisa bermanfaat buat agama, nusa dan bangsa serta masyarakat.


Hingga saat ini sudah ada sekitar 40 orang calon santriwan/santriwati yang mendaftar di Pondok Pesantren Modern Az Zuhri dengan konsentrasi ilmu Tahfiz Qur'an, Bahasa Arab, Bahasa Inggris dan juga pelajaran umum Lainnya. 

YP Az Zuhri membuka pendaftaran untuk siswa-siswi baru Tahun Ajaran 2021-2022  dengan konsentrasi ilmu jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, RA, MI, MTs, MA dan juga membuka pendaftaran pondok pesantren modern dengan Konsentrasi Ilmu MI, MTs, dan MA.

Masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya dengan datang langsung ke YP Az Zuhri yang beralamat di Jalan Simpang Kayu Besar Desa Medan Sinembah Pasar 15 Dusun 8 Gg Musholla Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumut. (son)

© 2023 patimpus.com.