Selasa, 02 November 2021

KNPI Medan Maimun Bantu Remaja Patah Tulang

    Selasa, November 02, 2021  



PATIMPUS.COM - Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Medan Maimun melakukan Giat Peduli dengan bergerak memberikan bantuan kepada masyarakat dimasa pandemi Covid-19.

Kegiatan ini merupakan program sosial kemasyarakatan KNPI Maimun yang telah menjadi agenda rutin.

Banyak masyarakat yang terbantukan dengan program sosial KNPI Maimun ini. Bantuan yang diberikan berupa dana, sembako, kursi roda dan lain-lain.

Terakhir, KNPI Maimun melakukan giat peduli kepada seorang remaja bernama Risky Pratama (13) warga Jalan Kampung Aur, yang mengalami patag tulang tangan kirinya.

Risky Pratama saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Pirngadi Medan.

Bantuan terhadap Risky diberikan langsung oleh Ketua KNP Medan Maimun, Amri Tanjung yang didampingi sejumlah pengurus berupa biaya perobatan. Bantuan tersebut diterima kakek Risky di Jalan Kampung Aur, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Selasa (02/11/2021).

Kepada wartawan, Amri mengatakan Giat KNPI Peduli Kemanusiaan ini menjadi program rutin sebagai pengabdian KNPI kepada masyarakat. Program tersebut juga untuk membantu meringankan beban masyarakat yang sedang membutuhkan pertolongan. Masyarakat yang dibantu akan disurvey dulu dan dimusyawarahkan, apakah layak dibantu atau tidak.

"Alhamdulillah!! Giat KNPI Peduli Kemanusiaan ini agenda rutin dari Pengurus KNPI Medan Maimun sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kita kepada masyarakat, selagi kita masih bisa membantu InsaAllah kita coba bantu," Jelas Amri.

Amri juga menjelaskan bahwa program kemanusiaan ini akan terus digalakkan dan sumber dananya dari donasi kepedulian seluruh pengurus KNPI dan juga dari donatur.

Mengenai Tali Asih kepada Risky, Amri memaparkan berawal adanya informasi dari warga.

"Jadi tali asih buat adek Risky awalnya kita dapat info dari seorang warga yang juga sahabat kita dan meminta kita untuk membantu. Jadi setelah kita investigasi dan kita survei, lalu kita musyawarahkan. Maka kita sepakat memberi bantuan," lanjut Amri Tanjung.

Sehubungan Risky Pratama masih dirawat intensif di rumah sakit bantuan Giat KNPI peduli diserahkan langsung kepada kakeknya Risky bernama Zainuddin Chan di rumahnya.

Pihak keluarga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada DPK KNPI Medan Maimun dan berharap kegiatan peduli ini tetap dijalankan.

"Kami dari keluarga mengucapkan terimakasih, buat KNPI. Semoga murah rezeki dan diberi kesehatan. Teruslah berbuat kebaikan ini," ujar Zainuddin Chan. (son)

Pensiunan PTPN II Minta Polres Belawan Jangan Mau “Ditunggangi” Konglomerat

    Selasa, November 02, 2021  


PATIMPUS.COM - Puluhan pensiunan PTPN II beserta keluargannya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/11/2021). 


Selain membawa poster, dalam aksinya pensiunan meminta Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk melakukan pengaman sekaligus melindungi pembongkaran rumah pensiunan secara paksa yang terjadwal pada Kamis (4/11/2021) mendatang.


Salah seorang pensiunan, dalam orasinya Masidi menyebutkan, pihak PTPN II tidak berhak melakukan pembokaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun, sebelum PTPN II membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan hak-hak pensiunan yang tidak sesuai sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II.


Selain itu, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.


“Untuk itu, kami datang ke Polres Belawan, meminta polisi yang seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum,” sebut Masidi.


Masidi juga berharap Polres Belawan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum.


“Kita yakin, Polres Belawan tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional,” harap Masidi.


Sedianya, PTPN II menjadwalkan pembongkaran rumah pensiunan setelah lahan eks HGU dijual kepada pihak pengembang PT. Citraland Group yang akan membangun perumahaan elit dalam proyek Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.


Aksi mereka di depan Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa poster yang bertulisakan Jangan Korbankan Korbankan Rakyat Demi Kologmerat, Polisi Mengayomi Rakyat Bukan Kologmerat, Kami Para Pensiunan Minta Perlindungan Bapak Kapolres, ‘Tolak’ Pembongkaran Rumah Pensiunan, Jangan Intimidasi Para Pensiunan Di Kebun Helvetia dan Usut Dugaan Mafia Tanah dilahan Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia.


Dengan suara pengeras, Masidi mengungkapkan di depan Kantor Kapolres Pelabuhan Belawan agar pihak kepolisian tidak memgabulkan permintaan kuasa hukum PTPN II atas surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni para pensiunan yang sudah bertahun tahun dirinya menempati serta belum adanya kejelasan dari pihak PTPN II.


“Bapak Kepolisian kami datang kemari, meminta pihak Polisi agar jangan mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum PTPN II, karena pihak kepolisian harus mengayomi dan melayani rakyat bukan menindas rakyat demi kologmerat,” sebut Masidi di dalam aksi yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.


Selanjutnya Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Hermansyah Putra SH MSi saat menerima aksi para pensiunan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan pihaK terkait terutama dengan pihak pensiunan, maka diharapkan semua pensiunan untuk hadir.


“Yah diharapkan pihak pensiunan hadir untuk rapat kordinasi, sehingga permasalahan ini bisa dibicarakan dengan sebaik-baiknya, maka rapat ini dilakukan pukul 14.00 WIB pada hari ini juga,” jelas Kompol Hermasyah Putra.


Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Bagus Satrio, SH bersama Khairiyah Ramadhani, SH menjelaskan bahwa undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II. Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan.


“Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapannya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II,” jelas Bagus Satrio, SH.


Pembongkaran Rumah Dinas Tanpa Putusan Pengadilan, Diduga Bukti Nyata Perbuatan Melawan Hukum Dan Pelanggaran HAM


Rencana pembongkaran rumah Pensiunan PTPN II di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang pada hari Kamis, 04 November 2021 merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).


“Bahwa rencana pembongkaran rumah dinas tersebut diketahui atas adanya Surat Permohonan Pengamanan dari Kantor Advokat Sastra, SH., MKn. & Rekan sebagai Kuasa Hukum PTPN II yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Surat Nomor: 1678/SAS&REK/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021. Dalam pemberitaan sebelumnya LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II tersebut karena LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” jelas Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH bersama Kepala Devisi LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.


Dijelaskan Irvan bahwa yang mana secara hukum dalam melakukan pembongkaran objek/ Eksekusi haruslah berdasarkan adanya Putusan Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1033 Reglement op de Rechtsvordering yang menerangkan jika putusan pengadilan memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua pengadilan akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supaya dengan bantuan alat kekuasaaan negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta kekuasaannya dan segala barang kepunyaannya.


“LBH Medan menduga Kuasa Hukum PTPN II yang notabenenya berprofesi Advokat diduga secara terang dan sadar melalui suratnya melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana seorang Advokat/ seorang yang paham hukum pasti mengetahui bahwa dalam melakukan eksekusi harus didasarkan pada Putusan Pengadilan, namun Kuasa Hukum PTPN II diduga justru berniat melibatkan institusi Polri dalam hal pengamanan perbuatan melawan hukum tersebut. Dan dalam hal ini LBH Medan selaku Kuasa Hukum Pensiunan PTPN II menyatakan meminta Kapolres Pelabuhan Belawan untuk tidak melibatkan personilnya dalam rencana pembongkaran rumah tersebut karena rumah tersebut merupakan lahan Eks HGU dan Pensiunan mempunyai kesempatan memilik ha katas rumah tersebut,” ungkap Irvan.


Bahkkan Irvan juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan adanya Keputusan Panitia B-Plus dalam Ekspose Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Mei 2002, SK BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000, Surat Menteri BUMN No : 567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014, Surat Komnas HAM No : 615/K-PMT/VIII/2021 perihal permintaan keterangan terkait rencana pengosongan rumah dinas PTPN II di Desa Helvetia tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Direktur Utama PTPN II yang isinya meminta kepada pihak PTPN II untuk menunda melakukan pembokaran rumah dinas sebelum adanya penjelasan terkait alas hak atas lahan tersebut, dan merujuk pada Website BPN : bhumi.atrbpn.go.id dijelaskan bahwa lahan seluas 68809.85 m2 merupakan tanah/lahan kosong atau belum terdaftar.


“Bahwa sebelumnya dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Provinsi Sumut dan Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang LBH Medan meminta agar pihak PTPN II menunjukan peta pendaftaran lahan HGU aktif No. 111 namun dalam kesempatan RDP tersebut yang ditunjukan ialah peta pendafataran tahun 1997 yang sudah tidak berlaku sebagaimana adanya lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000 yang tertuang adanya peta pendaftaran tahun 2000 sehingga apabila rencana pengosongan rumah tersebut dilaksakan dan permohonan pengamanan dikabulkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan sangat nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” sebut Irvan lagi. (*)

Senin, 01 November 2021

Kapolres Belawan Undang Pensiunan PTPN II, LBH Medan: Kalau Tidak Jelas Kami Tidak Datang!

    Senin, November 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Kapolres Pelabuhan Belawan melalui surat Nomor: B/6279/XI/PAM 3.3 /2021 perihal undangan, melakukan rapat koordinasi dengan para pensiunan dan pihak-pihak terkait.

Rujukan surat undangan ini tidak masuk akal, karena tidak mencantumkan surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni pensiunan PTPN-II yang didampingi LBH Medan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Senin (1/11/2021).

“Undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II.

Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum yang biasa disapa Ali ini.

Ali juga menjelaskan bahwa sebelum penyerahan surat undangan ini kepada pensiunan dan LBH Medan, personil Polres menjelaskan surat undangan disampaikan karena tanggapan keberatan pensiunan atas permohonan pengamanan pemongkaran rumah dinas yang dihuni pensiunan oleh PTPN II ke Polres Pelabuhan Belawan dipemberitaan di media online dan untuk itu LBH Medan telah menyampaikan surat ke Kapolres Pelabuhan Belawan dengan Nomor: 265/LBH/PP/X/2021 prihal: Keberatan dan Mohon Perlindungan Hukum yang ditunjukan kepada Presiden RI, Ketua Komna HAM RI, Menteri BUMN R.I, Direktur PTPN-II, Direktur PT PGN, Tbk Cabang Medan dan Kapolres Pelabuhan Belawan.

“Kita (LBH Medan-red) sudah menanggapi tembusan surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum PTPN II dari Kantor Advokat Sastra, SH., MKn & Rekan dengan No:1678/SAS&REK/X/2021 tentang Permohonan Pengamanan kepada Kepala Resor Pelabuhan Belawan serta ditembuskan ke instansi terkait dan penghuni rumah dinas atau pensiunan PTPN II. Maka Kapolres Pelabuhan Belawan, sekiranya tidak mengabulkan permohonan pengamanan pembongkaran rumah yang dilakukan pada Kamis 4 Nopember 2021 nanti kepada klien kami (Masidi dkk).

Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapan nya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II," papar Ali.

“Selain itu, dengan rujukan adanya info khusus pada surat undangan terkesan rapat kordinasi yang disampaikan oleh Polres Pelabuhan Belawan seakan karena adanya pengaduan masyarakat atau temuan kepolisian atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana oleh pensiunan sehingga terpaksa Pensiunan tidak akan memenuhi undangan tersebut, dan Selasa, 2 Nopember 2021 pensiunan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Pelabuhan Belawan menuntut Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan Kuasa hukum PTPN II," ujar Ali.

Bahkan Ali membeberkan dalam surat tersebut bahwa sehubungan dengan hak atas tanah dan hak atas perumahan diatas lahan eks PTPN-II ini, kliennya sebagai pensiunan karyawan PTPN-II mendapatkan kesempatan untuk memiliki tanah eks HGU PTPN-II serta perumahan karyawan diatasnya yang telah dihuni selama berpuluhan tahun secara terus menerus yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus saat itu dan didukung dengan terbitnya SK Kepala BPN Nomor 58/HGU/BPN/2000, tertanggal 6 Desember 2000 dan didukung oleh Surat Menteri BUMN No: 567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014, namun hak ini dicoba dirampas oleh pihak PTPN-II serta diduga juga melibatkan PT. Citraland sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

“Selain daripada itu secara hubungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku dilingkungan PTPN-II, klien kami yang tidak diberikan uang pensiunan oleh PTPN-II berhak untuk menghuni dan mendapatkan perumahan karyawan yang hingga saat ini klien dihuni, sehingga dengan demikian secara hukum klien merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” ungkap Ali.

Namun sebut Ali bahwa dengan tanpa rasa kemanusiaan, pihak PTPN-II berusaha keras untuk mencampakkan klien dari penguasaan tanah dan perumahan yang dihuni namun mendapatkan perlawanan dari klien mulai dari upaya aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara dan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang walau saat ini dilapangan terkesan pihak PTPN-II ini kebal hukum.

Selanjutnya Ali menjelaskan bahwa patut disampaikan saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumut PTPN-II menunjukan sertifikat HGU dan peta pendaftarannya akan tetapi ternyata yang ditunjukan adalah peta pendaftaran yang sudah tidak berlaku lagi yaitu peta pendaftaran terbitan tahun 1997 sementara sesuai Lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000, tanggal 6 Desember 2000 diketahui telah ada perubahan pengurangan luasan areal lahan PTPN-II di lokasi Kebun Helvetia milik PTPN-II dengan peta pendaftaran terbitan tahun 2000.

“Sehingga klien kami (Masidi dkk) sangat meragukan netralitas Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan rapat dengar pendapat yang akhirnya menerbitkan surat No. 171/938, tanggal 21 April 2021 Perihal: Penjelasan Hasil Peninjauan Lapangan Pengambilan Titik Kordinat Sertifikat HGU No. 111 terlebih yang menjadi dasar peninjauan lapangan dan pengambilan titik kordinat tidak berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak BPN Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Ali.  (*)

Lutfi Akbar Prakipsa Jabat Ketua Karang Taruna Kelurahan Aur

    Senin, November 01, 2021  


PATIMPUS.COM  - Sempat  vakum karena pandemi covid-19, Karang Taruna Kecamatan Medan Maimun tugaskan tim karateker untuk membentuk  Kepengurusan Karang Taruna Kelurahan Aur Periode 2021-2026.

Tim Karateker yang diketuai oleh Azhar Matondang menggelar Temu Karya Karang Taruna Kelurahan Aur di Aula Kantor Kelurahan Aur Jalan Brigjen Katamso Lingkungan VIII pada Jum'at (29/10/2021).

Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Maimun, Guntur Lubis menjelaskan bahwa Temu Karya Karang Taruna Kelurahan Aur merupakan Musyawarah Karang Taruna Kelurahan Aur untuk Pemilihan Ketua dan Kepengurusan dengan masa bakti 5 tahun.

Guntur menjelaskan lebih lanjut, bahwa Karang Taruna merupakan anak dari pemerintah baik dari pusat sampai ke kelurahan/desa. Karang Taruna juga diatur didalam Permensos No. 25 Tahun 2019, Perda Walikota Medan No. 2 Tahun 2013 Tentang Kelembagaan Kemasyarakatan, Perwal terbaru No. 44 Tahun 2021.

Karang Taruna juga merupakan Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang fokus pada kesejahteraan masyarakat berbasis di Kelurahan/Desa.

"Temu Karya merupakan Musyawarah Pemilihan Ketua dan Kepengurusan periode 2021-2026, Temu Karya sempat tertunda dikarenakan Pandemi Covid-19 yang mana kepengurusan lama sudah berakhir 2019. Kita harapkan pengurus baru bisa bersinergi dengan Kelurahan dan Kecamatan untuk bergerak di sosial kemasyarakatan," jelas Guntur.

Sementara Itu Lurah Kelurahan Aur, Liza Irsaniah Harahap SPSi yang turut hadir dan membuka Temu Karya tersebut, berharap acara tersebut berjalan dengan baik dan lancar sehingga terpilih kepengurusan yang bisa bersinergi dengan Pemerintah Kelurahan Aur dalam meningkatkan kinerja terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.

"Dengan Mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim Temu Karya Karang Taruna Kelurahan Aur Periode 2021-2026 resmi saya buka," kata Liza.

Pada musyawarah Temu Karya tersebut pemilihan dilakukan secara Voting Aklamasi yang disepakati perserta musyawarah dengan menampilkan dua calon kandidat ketua yakni Adit warga Lingkungan VIII Kelurahan Aur dan Luthfi Akbar Prakipsa warga Lingkungan IV Kelurahan Aur.

Luthfi Akbar Prakipsa yang juga merupakan Ketua Remaja Masji Jami' Aur (RMJA) sah terpilih secara Voting suara Aklamasi memimpin Karang Taruna Kelurahan Aur Masa Bhakti 2021-2026, mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh hadirin yang hadir, ucapan terimakasih juga disampaikan Luthfi kepada Lurah Kelurahan Aur, Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Maimun beserta jajaran pengurus, para Ketua Karang Taruna Kelurahan Se Kecamatan Medan Maimun.

"Alhamdulillah... Terimaksih atas kepercayaan saudara semua yang telah memilih dan mengamanahkan Ketua Karang Taruna Kelurahan Aur kepada saya. Terimaksih juga kepada ibu Lurah Liza yang sudah mendukung dengan memfasilitasi Temu Karya ini, terimakasih kepada Ketua Karang Taruna Kecamatan Medan Maimun dan juga jajaran pengurus, para ketua kelurahan se-kecamatan Maimun," ujar Luthfi. (son)

Minggu, 31 Oktober 2021

Medan Masih Banjir, DPC PKS Medan Maimun Bantu Warga

    Minggu, Oktober 31, 2021  


PATIMPUS.COM - Hujan yg melanda kota Medan dari Sabtu malam hingga Minggu pagi menyebabkan meluap nya air Sungai Deli hingga merendam pemukiman warga disepanjang bantaran Sungai Deli.

Melihat kondisi hujan yg cukup lebat dan panjang pada Sabtu malam, Dewan Pengurus Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) Medan Maimun mempersiapkan Tim Cepat Tanggap Darurat untuk memonitor perkembangan naik nya air Sungai Deli mulai dari Kelurahan Kampung Baru hingga Kelurahan Hamdan. 

Menurut Ketua DPC PKS MAIMUN Ismalik Syahputra Hingga sampai Minggu (31/10/2021) subuh kondisi air terus naik hingga mencapai 2 meter terutama di Kelurahan Aur dan Kelurahan Seimati. TIM Yang selalu Standby di Posko Cepat Tanggap Darurat DPC PKS Medan Maimun dan bermarkas di Jl. Brigjen Katamso GG. Indra No.4 Kel. Kp. Baru Kec. Medan Maimun sudah sejak malam memantau perkembangan kenaikan air dan langsung bergerak cepat untuk melakukan aksi pertolongan bagi warga yg terdampak banjir. 

Seluruh kader PKS Medan Maimun di kerahkan dalam aksi tersebut. Relawan PKS yg terdiri dari Para Kader PKS Medan Maimun Pengurus dan Juga Ranting PKS Kelurahan se Kecamatan Medan Maimun di bagi menjadi 2 (dua) tugas pertolongan. Tim pertama bertugas membantu warga mengevakuasi barang2 berharganya, tim ke dua bertugas untuk menyiapkan sarapan dan makanan siap saji bagi warga yang terdapat.

"Kita sudah punya Tim Cepat Tanggap Darurat Bencana Banjir, yang terlatih dan dibagi menjadi 2 Tim. Tim 1 untuk membantu evakuasi warga dan barang-barang berharga warga yang kebanjiran, Tim 2 untuk menyiapkan dan menyajikan Makanan sarapan pagi berupa nasi dan roti." Jelas Ismalik.

Untuk mendukung aksi tersebut, Lanjut Ismalik PKS memanfaatkan post dana siaga banjir yang selalu di siapkan di unit Relawan DPC PKS Maimun sebagai antisipasi dan langkah awal jika sewaktu-waktu terjadi banjir. PKS Medan Maimun juga mengumpulkan donasi dari para kader dan simpatisan utk di salurkan pada korban banjir yg di belanjakan bahan makanan siap saji. 

Melihat banjir merupakan hal yang sering melanda Sungai Deli terutama sepanjang wilayah kecamatan Medan Maimun, maka DPC PKS dari jauh jauh hari memang sudah memiliki tim relawan yang sudah di latih untuk memberikan pertolongan reaksi cepat tanggap darurat berupa bantuan pada kondisi banjir, sehingga kapan saja banjir terjadi di wilayah Medan Maimun, Tim Relawan Cepat Tanggap Darurat sudah siap untuk terjun ke wilayah banjir dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. 

Begitu juga dengan pendanaan Aksi Gerak Cepat Tanggap, DPC PKS sudah mempunyai post anggaran khusus untuk aksi awal saat terjadi kejadian banjir di wilayah Medan Maimun.

Aksi Gerak Cepat Tanggap bencana banjir ini bertujuan memberikan bantuan pada masyarakat yg terdampak banjir di wilayah Medan Maimun, agar masyarakat cepat mendapatkan bantuan sebelum bantuan dari unsur unsur lain berdatangan, sehingga kerugian dan korban bisa lebih di minimalisir.

Ismalik berharap Banjir yang menimpa warga di bantaran Sungai Deli terutama wilayah Medan Maimun tidak kembali terulang di masa masa yang akan datang, sebab sangat banyak kerugian yang di alami warga oleh sebab banjir. Untuk itu harapannya kepada warga untuk bisa bersabar menghadapi kondisi saat banjir dan tetap menjaga kesehatan serta keselamatan jika terjadi banjir. 

Ketua DPC PKS Maimun tersebut berharap juga kepada pemerintah untuk lebih fokus dan perhatian akan masalah banjir di bantaran sungai Deli ini, serta harus bergerak cepat dan mengerahkan segala potensi untuk menanggulangi hal tersebut, karena seluruh masyarakat termasuk warga yang terdampak banjir di Medan Maimun merupakan masyarakat yang sudah memberikan pilihan dan amanah kepada pemerintah, baik pusat ataupun daerah. 

Pemerintah juga harus segera duduk bareng dengan elemen elemen yang berkaitan dengan Sungai Deli ini, agar masalah banjir ini tidak terus berulang yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Dari pantauan wartawan saat TIM Relawan PKS turun langsung ke wilayah Banjir Kampung Aur. Tim tersebut bergerak cepat membantu dengan membagikan nasi untuk sarapan pagi yang sangat dibutuhkan warga.

Ratna warga Kampung Aur berterimakasih kepada Tim Relawan Cepat Tanggap PKS Maimun. Yang telah singgap dan tanggap membantu berbagi sarapan pagi yang dibutuhkan warga. Menurutnya baru Tim Relawan Cepat Tanggap PKS yang datang pertama kali membantu.

"Terimaksih PKS, yang sudah sigap membantu kami berupa Nasi Sarapan Pagi. Baru PKS yang hadir membantu, unsur lain dan pihak lain belum ada turun membantu," ucap Ratna. (son)

DPRD Medan Akan Dorong Pemko Fokus Atasi Persoalan Banjir

    Minggu, Oktober 31, 2021  


PATIMPUS.COM - Banjir Sungai Deli yang merendam ratusan rumah warga yang berada di sepanjang pinggiran Sungai Deli pada Sabtu (29/10/2021) hingga Minggu (31/10/2021) khususnya di Kawasan Kelurahan Aur dan Babura merupakan yang tertinggi.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan terus mendorong Pemko Medan untuk dapat merealisasikan program-program yang dijanjikan kepada masyarakat, salah satunya terkait permasalahan banjir. 

“Permasalahan banjir termasuk permasalahan yang menjadi perhatian Walikota Medan. Kita ketahui bersama ketika kampanye, Walikota Medan berkomitmen untuk menyelesaikannya. Untuk itu kita akan terus mendorong supaya Pemko Medan bisa fokus dalam menyelesaikan persoalan tersebut, salah satunya dengan mendukung penganggaran di APBD,” jelas Syaiful Ramadhan kepada wartawan di Medan, Minggu (31/10/2021).

Persoalan banjir di masyarakat akan bisa tercapai dengan tepat sasaran jika komitmen terhadap permasalahan tersebut dibarengi dengan tindak lanjut penganggaran. 

“Komitmen Walikota sangat mendapat sambutan yang positif dari masyarakat, untuk itu kita juga akan mendorong terhadap OPD terkait agar memberikan porsi penganggaran yang memadai,” ujar Syaiful.

Menurut Politisi Muda PKS ini, Persoalan banjir telah menjadi persoalan yang terus menerus terjadi tanpa adanya solusi. “Kawasan Kampung Aur dan beberapa lagi yang ada di pinggiran Sungai Deli kerap hanya menerima janji dan harapan saja, eksekusinya tidak ada,” jelasnya.

Banjir hari ini, kata Syaiful harus menjadi momentum Walikota, DPRD Medan serta masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi dan menyelesaikannya. “Kalau Warga di pinggiran Sungai saya kira sudah sangat terbuka, mereka sangat mengharapkan persoalan banjir bisa dituntaskan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Badan Anggaran DPRD Medan ini akan berupaya membawa persoalan ini ke rapat-rapat strategis di DPRD Medan, salah satunya dalam pembahasan RAPBD 2022 mendatang. 

“Persoalan keresahan warga pinggir sungai ini sudah kita sampaikan jauh-jauh hari. Banjir hari ini semoga menjadi momentum untuk menjadikan persoalan ini bisa diselesaikan nantinya, kita akan mendorong supaya ada porsi anggaran di APBD 2022,” ucap Aleg Anak Sungai menutup pembicaraan. (son)

Pasca Banjir Warga Bersihkan Lumpur, PKS dan Lurah Aur Bagikan Makanan

    Minggu, Oktober 31, 2021  


PATIMPUS.COM - Banjir akibat meluapnya Sungai Deli yang merendam rumah warga dinihari kemarin hingga saat ini sudah mulai surut, Minggu (31/10/2021) pagi.

Pantauan wartawan, di kawasan Jalan Kampung Aur, debit air yang mencapai tinggi 2 meter dan menggenangi Masjid Jami' sudah mulai surut. Melihat lumpur sisa banjir yang tinggal di masjid, warga langsung bergotongroyong membersihkan lumpur. 

Hingga jam 10.00 WIB, terlihat air sudah surut dan menyisakan lumpur tebal di halaman depan masjid yang menjadi sentral aktivitas warga. Warga pun mulai bersihkan sisa lumpur yang merendam rumah mereka. 

Sejumlah warga yang terdiri dari pemuda, orangtua serta anak-anak bergotong royong membersihkan lumpur tebal tersebut dengan peralatan seadanya seperti cangkol, sekop, beko dan mesin pompa air yang dipasang di pinggir sungai untuk menyaring dan mengaliri air.

I

Hingga banjir surut, belum ada bantuan yang datang dari pemerintah setempat atau pun pihak dermawan.

Wartawan sempat melihat ada bantuan dari beberapa relawan PKS Medan Maimun yang berusaha menembus banjir untuk membagikan sarapan pagi kepada warga yang terjebak tak bisa keluar rumah.

Dedek Cahyo, seorang warga yang ditantai berharap adanya perhatian pemerintah untuk memberikan bantuan berupa makanan atau minuman.

"Kita berharap mendapat bantuan dan perhatian baik berupa makanan dari pemerintah serta persoalan banjir dapat teratasi," jar Dedek.

Hingga jam menjelang malam, Lurah Kelurahan Aur, Liza Harahap, terlihat memantau kondisi warga pasca banjir dan memberi bantuan makanan untuk warganya. (son)

Maulid di Masjid Ubudiyah Pelita I, Jadikan Nabi Muhammad Suri Tauladan

    Minggu, Oktober 31, 2021  


PATIMPUS.COM - Nabi Muhammad SAW yang diutus Allah SWT bagi umat manusia hendaklah dijadikan suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari.

Hal itu disampaikan Al Ustadz Drs KH Samin Pane MA dalam tausyiyahnya pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H/2021 M, Sabtu (30/10/2021) di Mesjid Jamik Ubudiyah Jln.Pelita 1 Kelurahan Sidorame Barat II Kec.Medan Perjuangan.

Al Ustadz yang juga dikenal dengan sebutan Ustadz Sampan itu menyampaikan sabda Rasulullah yang mengatakan, tidaklah aku diutus kecuali untuk memperbaiki akhlak.

"Peringatan ini hanya sarana mengulang kaji biar kita dapat ilmu. Nabi Muhammad mengatakan, orang yang mulia itu adalah orang yang tidak sempat bertemu denganku tapi dia sangat mencintaiku dan merindukanku dan mereka mendapat safaatku," ujar Al Ustadz.

Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW itu mengambil tema "Mari kita tingkatkan Akhlakul Karimah dan Cinta kepada Rasulullah SAW".

"Akhlakul karimah itu adalah kejujuran. Makanya rasul digelar al amin (yang dipercaya/jujur). Kalau jado orang jujur itu nikmat. Beruntunglah orang yang sibuk mencari kekurangan diri sendiri dan tidak sempat mengingat kekurangan orang lain," ujar Samin Pane.

Dalam tausyiyahnya, Ustadz Samin Pane juga menyampaikan, Rasul mencintai ibadah. Ibadah harus dikerjakan dengan Ikhlas.

"Orang yang cinta itu (cinta kepada Nabi Muhammad), akan mengikuti apa yg dikerjakan yang dicintainya. Semua ini hanya titipan. Sebaik baik manusia yang bermanfaat bagi manusia," tuturnya.

Sementara ketua panitia Drs Syahdin Setia Budi Pane  menyampaikan, dua agenda yang dilaksanakan hari ini yaitu melaksanakan sholat tasbih dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Juga pemberian santunan, minyak makan dan sabun kepada anak yatim piatu dan yang tidak mampu," katanya.

Syahdin Setia Budi Pane yang juga Camat kecamatan Patumbak menyampaikan, santunan yang diberikan merupakan stimulan ketika kita hidup. "Mari kita sayangi anak yatim, dan juga  berakhlakul karimah," imbaunya.

Ketua BKM Jamik Ubudiyah A. Rahman Siregar mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan dan berharap agar kita semua mengingat dan mengikuti apa yang dikerjakan Nabi Muhammad.

Mewakili pemerintahan setempat dari Kelurahan Sidorame Barat II Zulfansyah Harahap berharap kegiatan berjalan lancar dan menerapkan protokol kesehatan.

Juga berharap agar tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua BKM dan masyarakat bersinergi membangun Kota Medan untuk menjadikan Medan lebih maju, kondusif, bermartabat, nyaman, rapi dan indah.


Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan ayat ayat suci Al Quran dan sari tilawah serta Marhaban oleh ibu ibu pengajian mesjid jamik Ubudiyah, dihadiri dari perwakilan BKM di Kecamatan Medan Perjuangan dan lainnya dengan menerapkan prokol kesehatan. (*)


Hujan Semalaman, Sungai Deli Meluap Kampung Aur Terendam

    Minggu, Oktober 31, 2021  


PATIMPUS.COM - Hujan deras yang berkepanjangan dari Sabtu (30/10/2021) malam hingga Minggu (31/10/2021) subuh membuat air Sungai Deli Kota Medan meluap dan merendam pemukiman warga. 

Pantauan wartawan, banjir mulai merendam puluhan rumah warga di Jalan Kampung Aur mulai dari Jam 23.00 WIB, Sabtu (29/10/2021).

Debit air semakin tinggi, hingga masuk ke masjid setinggi betis orang dewasa. Terlihat warga sibuk mengevakuasi harta bendanya, seperti sepeda motor, alat-alat elektronik dan juga barang berharga lainnya.

Di Masjid Jami' Aur, para pengurus badan kenaziran, terlihat mengevakuasi peralatan masjid.

Mereka bergotong royong mengangkat ambal sajadah masjid ke lantai dua, hingga mengangkat mimbar khutbah Jum'at.

Jasa Irawan warga kampung Aur yang turut membantu evakuasi peralatan dan perlengkapan masjid mengatakan, hujan lebat dari sore hari hingga saat ini membuat air sungai meluap ke rumah warga, cuaca dingin menandakan di daerah pegunungan juga hujan lebat tanpa henti.P

"Biasanya kalau hujan lebat tanpa henti di pegunungan kita tandai dengan dinginnya cuaca disini, ditambah lagi hujan lebat disini jadi air sungai membanjiri rumah warga dengan kencang bg, cepat tdi naiknya air," ujar Irawan.

Luthfi Akbar Prakipsa, Ketua Remaja Masjid Jami' Aur yang turut membantu evakuasi di masjid mengatakan, karena air sungai sudah masuk ke masjid jadi mereka bersiap siaga ke masjid dan membantu warga yang sedang butuh pertolongan mengevakuasi barang-barangnya. Ia juga berharap air sungai segera tenang dan surut cepat.

"Alhamdulillah.. Kami siap siaga di masjid bang. In sya Allah air bisa tenang dan segera surut. Mari sama-sama kita berdo'a agar air segera surut. Aamiin," aarap Luthfi. (son)

Sabtu, 30 Oktober 2021

LBH Medan Minta Kapolres Tidak Kabulkan Pengiriman Personil di Lahan PTPN II

    Sabtu, Oktober 30, 2021  


PATIMPUS.COM - Adanya surat permohonan pengamanan dan memohon bantuan personil untuk pengamanan pembongkaran rumah pensiunan di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung tepatnya Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang pada Kamis 4 Nopember 2021 yang akan datang dengan dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN II, Kantor Advokat Sastra SH MKn kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, memunculkan reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

LBH Medan meminta Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan tidak mengabulkan permintaan tersebut, sebab permasalahan ini merupakan perkara perdata dan diduga karena selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir Masidi dan kawan-kawan.

“Kapolres Pelabuhan Belawan, sekiranya tidak mengabulkan permohonan pengamanan pembongkaran rumah yang dilakukan pada Kamis 4 Nopember 2021 kepada klien kami (Masidi dkk) huni saat ini demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata yang hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, sebab diduga oleh karena selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir dan mencampakkan Masidi,dkk dan untuk tidak mengotori tangannya sendiri akhirnya mencoba menggunakan kekuatan Kepolisian untuk melaksanakan niat tidak baik ini terhadap Masidi, dkk,” sebut Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Sabtu (30/20/2021).

Dijelaskan juga Muhammad Alinafiah Matondang, S  MHum yang biasa disapa Ali ini mengungkapkan bahwa sehubungan dengan hak atas tanah dan hak atas perumahan di atas lahan eks PTPN-II ini, kliennya sebagai pensiunan karyawan PTPN-II mendapatkan kesempatan untuk memiliki tanah eks HGU PTPN-II serta perumahan karyawan di atasnya yang telah dihuni selama berpuluhan tahun secara terus menerus yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus saat itu dan didukung dengan terbitnya SK Kepala BPN Nomor 58/HGU/BPN/2000, tertanggal 6 Desember 2000 dan didukung oleh Surat Menteri BUMN Nomor : 567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014. Namun hak ini dicoba dirampas oleh pihak PTPN-II serta diduga juga melibatkan PT. Citraland sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

“Selain daripada itu secara hubungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku di lingkungan PTPN-II, klien kami yang tidak diberikan uang pensiunan oleh PTPN-II berhak untuk menghuni dan mendapatkan perumahan karyawan yang hingga saat ini dihuni klien, sehingga dengan demikian secara hukum klien merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” ungkap Ali.

“Namun dengan tanpa rasa kemanusiaan, pihak PTPN-II berusaha keras untuk mencampakkan klien dari penguasaan tanah dan perumahan yang dihuni namun mendapatkan perlawanan dari klien mulai dari upaya aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara dan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang walau saat ini dilapangan terkesan pihak PTPN-II ini kebal hukum,” jelas Ali lagi.

Selanjutnya Ali menjelaskan bahwa patut disampaikan saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumut PTPN-II menunjukan sertifikat HGU dan peta pendaftarannya akan tetapi ternyata yang ditunjukan adalah peta pendaftaran yang sudah tidak berlaku lagi yaitu peta pendaftaran terbitan tahun 1997 sementara sesuai Lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000, tanggal 6 Desember 2000 diketahui telah ada perubahan pengurangan luasan areal lahan PTPN-II di lokasi Kebun Helvetia milik PTPN-II dengan peta pendaftaran terbitan tahun 2000.

“Sehingga klien kami (Masidi dkk) sangat meragukan netralitas Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan rapat dengar pendapat yang akhirnya menerbitkan surat No. 171/938, tanggal 21 April 2021 Perihal: Penjelasan Hasil Peninjauan Lapangan Pengambilan Titik Kordinat Sertifikat HGU No. 111 terlebih yang menjadi dasar peninjauan lapangan dan pengambilan titik kordinat tidak berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak BPN Kabupaten Deli Serdang,” sebut Ali lagi.

Selanjutnya pada hari Jumat pada tanggal 29 Oktober 2021 setelah surat dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN II Kantor Advokat Sastra SH MKn pada tanggal 28 Oktober 2021 kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, beberapa personil Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, yang mengaku Kanit II, Iptu Agung dan bersama dua personil mendatangi para pensiunan untuk meminta penjelasan permasalahan yang terjadi selama ini.

Namun para pensiunan menyerahkan permasalahan mereka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk melakukan perlindungan hukum dan memberikan kuasa agar permasalahan yang mereka bisa dilindungi dari persoalan hukum perdata maupun hukum pidana.

“Permasalahan ini, kami serahkan kepada LBH Medan yang merupakan kuasa hukum para pensiunan agar kami dapat perlindungan hukum,” jelas Masidi bersama para pensiunan kepada para personil Satuan Intelkam. (*)

© 2023 patimpus.com.