Tampilkan postingan dengan label Anggota DPRD Medan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggota DPRD Medan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 Mei 2021

Burhanuddin Sitepu : Jangan Paksakan Dinasti Kepling, Batas Usia 48 Tahun

    Sabtu, Mei 22, 2021  


PATIMPUS.COM - Anggota DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu SH meminta warga untuk proaktif memantau keberadaan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya masing-masing.

Jika diketahui ada praktik "dinasti" dalam pergantian Kepling, sementara yang bersangkutan kurang berkompeten dalam menjalankan Tupoksinya, maka  warga diminta melakukan protes untuk dilakukan pergantian.

"Pengangkatan Kepling sesuai Perda  No 9 tahun 2017 harus berbasis kompetensi. Artinya Kepling itu harus siap menjadi pelayan masyarakat, memiliki kecakapan soal administrasi, bahkan harus bersih diri dan lingkungan. Bagaimana bisa dia menjalankan tugas sebagai kepling kalau dia bekas pengguna narkoba atau penulis togel. Begitu juga keluarganya apakah abang atau adiknya ada yang terlibat masalah narkoba itu juga bisa mempengaruhi kredibilitasnya," tegas Burhanuddin dalam acara Sosper Perda No 9 Tahun 2017 yang dirangkai dengan Halal Bi Halal Keluarga Besar DPC Partai Demokrat Kota Medan, Sabtu (22/5/2021) di kediamannya .

Namun jika memang ada kepling yang diangkat dari keluarga kepling terdahulu dan masyarakat menerimanya karena memiliki kecakapan, serta  secara administrasi terpenuhi maka "dinasti" tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

Dalam acara itu disosialisasikan bahwa masa tugas kepling 1 periode untuk 3 tahun.

Setiap Kepling diperkenankan memimpin hingga 3 periode dengan usia maksimal calon Kepling 48 tahun dan minimal 23 tahun.

Perda Kepling ditegaskannya merupakan aturan yang harus dijalankan dalam pengangkatan Kepling guna mengoptimalkan pelayanan Pemko kepada masyarakat.

Rabu, 05 Mei 2021

Anggota Komisi IV, Hendra DS Desak Bongkar Bangunan 9 Pintu SIMB Kadaluarsa Di Sei Mati

    Rabu, Mei 05, 2021  


PATIMPUS.COM - Maraknya bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan tentu telah merugikan Pemerintah Kota Medan dari sektor Pendapatan Asli Daerah.


Seperti pembangunan rumah tempat tinggal sebanyak 9 unit di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Lingkungan 2, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan. Meski pun SIMB nya sudah kadaluarsa, pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunannya.


Berdasarkan SIMB yang mereka miliki, tertera izinnya tertanggal 11 Juni 2003, atas nama Soeganda Kusuma, warga Jalan Wahidin, dengan jumlah unit 10 pintu berlantai dua.


"Itu sudah illegal. Kami dari Komisi IV DPRD Medan, mendesak Pemko Medan, melalui Dinas Perkim dan Tata Ruang dan Satpol PP untuk membongkar bangunan itu," tegas Hendra DS, Rabu (5/5) di Medan.


Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait dan juga pihak developer yang dengan berani melakukan pembangunan rumah tanpa izin.


Sementara di lokasi pembangunan, tidak terlihat plank SIMB. Menurut seorang mandor, bernama Ijon,  mengatakan papan plank SIMB nya sejak mereka mulai bekerja awal bulan April 2021, sudah tidak ada.


"Proyeknya ini sudah lama berhenti. Kami hanya melanjutkannya saja," ujar warga Hamparan Perak ini, kepada wartawan, kemarin.


Sebelumnya Sekretaris Dinas Pelayanan Satu Pintu Pemko Medan, Drs Ahmad Basaruddin ketika dikonfirmasi di ruangannya, Senin (3/5), mengatakan, proyek pembangunan rumah di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, jelas telah melanggar dan harus dibongkar.


"Jika dia menggunakan izin tahun 2003, izinnya itu sudah kadaluarsa. Kecuali kalau dia sudah membangun 5 pintu, kemudian berhenti dikarenakan kurangnya dana, maka dia bisa mengajukan perpanjangan izin untuk melanjutkan sisa pembangunannya lagi. Mengenai perizinnya coba tanyakannkepada Dinas Perkim dan Tata Ruang," sebut Ahmad Basaruddin.


Sedangkan Kabid Pengawas Dinas Perkim dan Tata Ruang, Ade Cahyadi, mengaku tidak memgetahui adamya pembangunan rumah illegal di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.


Pihaknya berjanji akan turun ke lokasi untuk mengecek laporan tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya akan melakukan penindakan. "Besok kami cek ke lokasi," katanya.


Sementara Lurah Kelurahan Sei Mati, Fahrur Rozi, mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan rumah tanpa izin atau izin yang menyalah di wilayahnya.


"Coba nanti kami cek jika memang tak ada izin. Tapi soal perizinan itu bukan kami yang mengeluarkan," imbuhnya.


Sementara, Legirin, pengawas proyek perumahan tersebut yang sebelumnya tak menjawab konfirmasi wartawan, mengaku saat itu sedang berada di luar kota.


"Di luar kota aku Bang. Aku sekarang di lokasi. Kemarilah, jumpa kita," ujarnya. (don)

Minggu, 28 Februari 2021

Syaiful Ramadhan : Sosialisasi Perda Kota Medan Diharapkan Tepat Sasaran

    Minggu, Februari 28, 2021  



PATIMPUS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Kota Medan Syaiful Ramadhan bersilaturahim dengan warga Jalan Brigjend Katamso Gg Subur Lama, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Minggu (28/2/2021).


Kunjungan silaturrahim tersebut dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.


Anggota Dewan Komisi IV ini mengatakan perlunya Peraturan Daerah (Perda) ini disosialisasikan agar masyarakat memahami bagaimana yang dikategorikan miskin sehingga pelaksanaannya juga tepat sasaran.


"Bapak/ibu yang saya hormati, perlu kita ketahui bersama Perda ini dibuat untuk mengikat Pemerintah Kota Medan agar dapat menjalankan kinerjanya sesuai peraturan dan tepat sasaran. Tugas kami selaku Anggota Dewan melakukan controling atau pengawasan terhadap Kinerja Pemerintah Kota Medan khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2015," ujar Syaiful.


Melihat antusias masyarakat yang hadir dari dua lingkungan ini, Syaiful dengan semangat melanjutkan penjelasannya.


"Perda ini dibuat bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan bagi warga di Kota Medan. Sebagaimana juga tercatat Pada pasal 33, 34 dan 27 ayat (2) UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah mencegah dan menanggulangi kemiskinan. UU ini juga mengatur mengenai tugas dan usaha yang harus dilakukan pemerintah di bidang kesejahteraan sosial," sebut Syaiful.


Pada kesempatan tersebut Syaiful juga menjelaskan bahwa miskin itu dikategorikan yaitu suatu kondisi dimana seseorang tidak lagi mampu memenuhi hak-hak dasarnya seperti kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan sesuai standar minimalnya.


"Kita menyadari saat ini di lapangan penerapan Perda ini belum maksimal, terutama pendataan tentang masyarakat miskin di Kota Medan belum tepat sasaran. Dalam waktu dekat ini Pemko Medan akan mengeluarkan data baru masyarakat yang tergolong miskin di Kota Medan. Syaiful juga mendesak Pemko Medan untuk segera menjalankan UU tersebut dengan baik dan berharap tepat sasaran dalam memenuhi hak-hak warga Medan yang meliputi bantuan pangan, bantuan kesehatan dalam hal ini masih perlunya penyediaan air bersih, bantuan pendidikan, penyediaan rumah murah bagi warga medan, bantuan peningkatan keterampilan serta bantuan modal usaha, serta memberikan perlindungan rasa aman," terang Syaiful.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Lingkungan XVI dan XVII Gg Subur lama Ibu Jasmaniar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Syaiful Ramadhan, karena telah membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang di rasakan warga di lingkungan tugasnya. Seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu permasalahan Kebanjiran yang sudah hampir 2 bulan tak bisa diatasi.


"Alhamdulillah, saya selaku Kepala Lingkungan XVI dan XVII mengucapkan ribuan terimakasih kepada bapak Syaiful Ramadhan yang telah berhasil menyelesaikan persoalan banjir di lingkungan saya ini yang sudah hampir 2 bulan tak pernah terselesaikan. Saya juga berharap kedepannya kiranya bapak lebih sering berkunjung dan memperhatikan Lingkungan Kami," ujarnya.


Pada acara tersebut dihadiri juga tokoh masyarakat, Ketua BPS PKS KOTA MEDAN, Ketua DPC PKS MEDAN MAIMUN, Ketua DPRa Kelurahan Kampung Baru, dan Ketua DPRa Kelurahan Aur.


Warga Gg. Subur Lama Lingkungan XVI dan XVII juga mengapresiasi kerja dari Pemko Medan dari Dinas Pekerjaan Umum. Melalui perwakilan tokoh masyarakat, Ahmad Nasir Syah, warga mengucapkan terimaksih dan apresiasi baik kepada Pemko Medan Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Syaiful Ramadhan.


"Saya mewakili masyarakat mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan melalui Dinas PU dan juga kepada Bapak Syaiful Ramadhan. Karena selain permasalahan kami yang sudah hampir 2 bulan tak terselesaikan kini bisa diatasi dengan baik, ditambah lagi insfrastruktur seperti lampu jalan sudah ditambah," ujar Ahmad Nasir. (son)


Minggu, 14 Februari 2021

Syaiful Ramadhan : Pers Hadir Untuk Menepis Opini Hoax

    Minggu, Februari 14, 2021  



PATIMPUS.COM - Maraknya informasi berupa isu-isu hoax di masyarakat di era digitalisasi ini menjadi masalah baru yang menimbulkan ketidakpercayaan publik bahkan membuat kebingungan. 


Oleh sebab itu, Pers hadir mencerdaskan dengan berita-berita aktual yang mendidik, tajam dan terpercaya. Pers juga mampu memperbaiki masalah publik tersebut agar tidak ada lagi kebingungan di masyarakat dengan menyajikan berita-berita yang kritis, aktual, mendidik, dan independen yang bersumber dari investigasi fakta di lapangan.


Di Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada Selasa 9 Februari 2021, Anggota DPRD Medan Komisi IV dari Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan menyampaikan apresiasi atas prestasi Pers Nasional kepada seluruh media-media pers yang ada di Indonesia.


"Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional buat seluruh insan pejuang berita yaitu wartawan di seluruh Indonesia. Karena wartawan adalah pahlawan, kita mendapatkan informasi-informasi penting dari berita yang disajikan baik melalui media elektronik TV, media cetak dan lagi ngetren media online," ujar Syaiful kepada Patimpus, kemarin.


Syaiful Ramadhan mengatakan pers tidak saja menyajikan berita-berita kritis, tetapi juga pers harus independen, mendidik dan beritanya bersumber dari fakta investigasi di lapangan yang didapat oleh wartawan.


Syaiful yang dikenal sebagai Dewan Anak Sungai berharap pers mampu menjadi pemersatu bangsa, pers harus menjadi sahabat buat semua karena investigasinya sumber dari demokrasi. Pers juga harus berani kritis dan independen dalam menyajikan berita di lapangan. Insan pers yaitu wartawan sebagai garda pejuangnya berani kritis menyajikan berita-berita yang mendidik sesuai investigasi yang didapat di lapangan.


"Harapan saya Pers Nasional kita mampu menjadi pemersatu bangsa karena investigasi dari wartawan sumber kehidupan demokrasi. Selain itu juga harus berani kritis dan independen tidak berpihak untuk kepentingan apa pun karena salah satu tugasnya mendidik dan mencerdaskan publik dengan tulisannya," tambah Syaiful sembari mengakhiri. (son)


Selasa, 09 Februari 2021

Politisi PDIP, Wong Chung Sen Kunjungi Toko Acai Jaya

    Selasa, Februari 09, 2021  



PATIMPUS.COM - Anggota DPRD Medan Drs Wong Chung Sen Tarigan MPdB menghimbau kepada masyarakat Sumut khususnya warga Kota Medan saat merayakan perayaan Imlek Shiao Kerbau 2572 tahun 2021 ini, dilaksanakan  secara sederhana dan khidmat.

Politisi PDI Perjuangan itu berbicara kepada wartawan saat berkunjung ke Toko Acai Jaya di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, Senin (8/2) Siang. 

Dalam merayakan Imlek tahun ini, jelas Anggota DPRD Medan itu lagi, dilakukan secara sederhana dan tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan pola mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak (3M).

Hal itu sesuai dengan arahan yang terus disampaikan pemerintah melalui  Gubernur,  Kapoldasu beserta jajaran terkait  kepada masyarakat dalam situasi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, Sumut dan Kota Medan.

Artinya, prokes itu, dilakukan saat warga mengadakan acara ibadah seperti kebaktian sembahyang, jiarah ke makam keluarga dan leluhur serta kunjungan ke rumah keluarg. “Kita harapkan perayaan Imlek yang sudah diambang pintu ini berjalan dengan lancar,” imbuh Wong Chung Sen.

 Pada kesempatan itu, pemilik Toko Acai Jaya Aliansyah S SHU yang juga Majelis Pertiimbangan Karang Taruna (MPKT) Kota Medan itu,  terlihat  berbincang akrab   dengan Wong Chung Sen terkait pelaksanaan perayaan Imlek tahun 2021 ditengah situasi dan masa pandemic Covid-19 yang dilakukan secara sederhana dan penuh khidmat.

“Pernak-pernik Imlek ini sebagian produk UMKM dan kita bantu memasarkannya agar hasil kerajinan UMKM  ini dapat maju dan berkembang ditengah situasi pandemic Covid-19 ini,” imbuh  Aliansyah S SHU sembari menambahkan mudah-mudahan Covid-19 ini segera berakhir sehingga situasi kembali normal. 

Pada kesempatan itu, Wong Chung Sen Tarigan juga membeli berbagai keperluan hiasan Imlek di Toko Acai Jaya.  (don)

Selasa, 12 Januari 2021

Oknum DPRD Medan Dituding Diskreditkan Pedagang Warkop

    Selasa, Januari 12, 2021  





PATIMPUS.COM - Terkait dengan adanya pernyataan Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga di beberapa media yang menyebut meja kerja anggota dewan tak berkualitas seperti warung kopi menuai kritik pedas.


Pasalnya, banyak warung kopi dan rata-rata berkelas menjadi tempat kongkow para pejabat di Medan.


Seperti yang disampaikan Ketua Umum DPP LSM Gertak Hendra P Hutagalung kepada wartwan, Selasa (12/1) sore di ruang kerjanya. 


Seharusnya, lanjutnya, Ikhwan selaku anggota DPRD Medan tidak mengeluarkan stetment seperti itu, yang mendiskreditkan warung kopi. Apalagi perangkat warung kopi itu seperti meja dan kursi tidak semuanya murah. Bahkan ada yang sampai bernilai jutaan rupiah.


"Memangnya meja kerja anggota dewan itu harus seperti apa? Apa harus menyerupai singgasana raja atau terbuat dari emas?" tanya Hendra.


Kalau memang pengadaannya sudah sesuai, untuk apalagi diributi.


"Ini sampai pula membawa-bawa kualitasnya seperti di warung kopi. Perlu diingat, bahwa warung kopi itu kebanyakan adalah usaha rakyat kecil dan menengah. Mereka bahkan sampai berdarah-berdarah demi memulai usaha itu," jelas Hendra.


Kemudian sambung Hendra, apalagi di zaman pandemi begini, sebaiknya para anggota dewan sadar diri. Jangan lagi bermewah-mewah. Banyak masyarakat jadi korban PHK,  usaha yang gulung tikar serta makan tak makan akibat pandemi.


'Kalaulah pak Ikhwan berpikir sampai ke sana mungkin itu lain cerita. Terus terang... Kita juga gerah dengan kelakuan anggota dewan. Tapi masyarakat kecil mau bagaimana lagi,"  cecar Hendra.


Jadi sebaiknya Ikhwan Ritonga harus berpikir dulu sebelum mengeluarkan statement yang bisa menyakiti masyarakat banyak, terutama pemilik usaha UMKM. Tidak hanya warung kopi saja tapi ke yang lain lain. Kita juga tau sama tau... Kalau pejabat juga kongkownya di warung kopi, meski beda kelas. Tapi tetap saja namanya ngopi, tandas Hendra.


Senada dengan hal di atas,  Donna selaku owner Cafe Syahdan di Jalan Sentosa Baru juga mengkritik stetement Ikhwan Ritonga kemarin.


"Saya sebagai pemilik usaha warung kopi sangat merasa tersinggung dengan pernyataan anggota dewan itu. Bukan main, di tengah wabah pandemi di Indonesia, keuangan sulit, usaha banyak hancur tapi malah mau mendiskriditkan usaha kecil dan menengah.


"Wahai anggota dewan, maunya kalian itu meja kursi di kantor kalian itu bagaimana? Ingat itu belinya pakai uang rakyat. Sederhana saja lebih baik di masa sekarang ini. Kalau saya lihat gambarnya meja kursi untuk anggota dewan itu sudah bagus..., Jadi mau bagaimana lagi bentuknya.  Kami saja yang memulai usaha warung kopi pun terkadang harus meminjam ke bank dan kiri kanan. Ah...ada ada saja anggota dewan medan nih," kata Donna.


Di lokasi terpisah,  Riswan salah seorang pengunjung setia warung kopi uga sangat menyayangkan kritik dari Ikhwan yang mendiskriditkan warung kopi.


"Harusnya janganlah seperti itu. Masih banyak yang bisa dijadikan contoh. Cobalah kalau disinggung tempat ngopi star***, tentunya yang bersangkutan akan tersinggung. Kita minta anggota DPRD lebih bijak dalam mengeluarkan stetement," tandas Riswan. (don)

© 2023 patimpus.com.