Tampilkan postingan dengan label Pensiunan PTPN 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pensiunan PTPN 2. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 November 2021

Pensiunan PTPN II Minta Polres Belawan Jangan Mau “Ditunggangi” Konglomerat

    Selasa, November 02, 2021  


PATIMPUS.COM - Puluhan pensiunan PTPN II beserta keluargannya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/11/2021). 


Selain membawa poster, dalam aksinya pensiunan meminta Polres Pelabuhan Belawan menolak permohonan kuasa hukum PTPN II untuk melakukan pengaman sekaligus melindungi pembongkaran rumah pensiunan secara paksa yang terjadwal pada Kamis (4/11/2021) mendatang.


Salah seorang pensiunan, dalam orasinya Masidi menyebutkan, pihak PTPN II tidak berhak melakukan pembokaran rumah secara paksa dengan tujuan mengusir pensiunan dari rumah yang telah didiami puluhan tahun, sebelum PTPN II membayar uang Santunan Hari Tua (SHT) dan hak-hak pensiunan yang tidak sesuai sehingga dengan demikian secara hukum merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II.


Selain itu, PTPN II tidak dapat membongkar rumah pensiunan karena persoalan lahan yang ditempati masih dalam sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat.


“Untuk itu, kami datang ke Polres Belawan, meminta polisi yang seyogianya pengayom masyarakat, untuk tidak ikut melindungi pihak yang akan membongkar rumah pensiunan. Polisi jangan melindungi perbuatan melawan hukum,” sebut Masidi.


Masidi juga berharap Polres Belawan tidak membenarkan apalagi melindungi pihak yang melakukan tindakan melawan hukum.


“Kita yakin, Polres Belawan tidak akan mau “ditunggangi” pihak manapun, apalagi oleh konglomerat atas dalih pengamanan atau lain sebagainya. Polisi saat ini sudah professional,” harap Masidi.


Sedianya, PTPN II menjadwalkan pembongkaran rumah pensiunan setelah lahan eks HGU dijual kepada pihak pengembang PT. Citraland Group yang akan membangun perumahaan elit dalam proyek Deli Megapolitan di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.


Aksi mereka di depan Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa poster yang bertulisakan Jangan Korbankan Korbankan Rakyat Demi Kologmerat, Polisi Mengayomi Rakyat Bukan Kologmerat, Kami Para Pensiunan Minta Perlindungan Bapak Kapolres, ‘Tolak’ Pembongkaran Rumah Pensiunan, Jangan Intimidasi Para Pensiunan Di Kebun Helvetia dan Usut Dugaan Mafia Tanah dilahan Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia.


Dengan suara pengeras, Masidi mengungkapkan di depan Kantor Kapolres Pelabuhan Belawan agar pihak kepolisian tidak memgabulkan permintaan kuasa hukum PTPN II atas surat permohonan pengamanan pembongkaran rumah dinas yang dihuni para pensiunan yang sudah bertahun tahun dirinya menempati serta belum adanya kejelasan dari pihak PTPN II.


“Bapak Kepolisian kami datang kemari, meminta pihak Polisi agar jangan mengabulkan permintaan pihak kuasa hukum PTPN II, karena pihak kepolisian harus mengayomi dan melayani rakyat bukan menindas rakyat demi kologmerat,” sebut Masidi di dalam aksi yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.


Selanjutnya Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Hermansyah Putra SH MSi saat menerima aksi para pensiunan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan pihaK terkait terutama dengan pihak pensiunan, maka diharapkan semua pensiunan untuk hadir.


“Yah diharapkan pihak pensiunan hadir untuk rapat kordinasi, sehingga permasalahan ini bisa dibicarakan dengan sebaik-baiknya, maka rapat ini dilakukan pukul 14.00 WIB pada hari ini juga,” jelas Kompol Hermasyah Putra.


Sementara itu, kuasa hukum pensiunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Bagus Satrio, SH bersama Khairiyah Ramadhani, SH menjelaskan bahwa undangan tersebut tidak mendasar dan tidak jelas rujukannya sebab rujukan tersebut yaitu pertama poin a. UU RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia. Poin b yaitu Informasi Khusus Sat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan No: R/Infosus/80/XI/I.P.P.3.2.14/2021/Intelkam tanggal 1 Nopember 2021 tentang hasil lidik dan pulbaket terhadap para pensiunan PTPN II. Karena hingga saat ini pensiunan tidak pernah memberikan informasi apapun dan semua dalam hal informasi diserahkan kepada LBH Medan, selain itu info khusus itu bersamaan dengan tanggal surat undangan sehingga terkesan janggal dan dipaksakan.


“Demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata dan hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, apabila Polres mengabulkan permohonan kuasa hukum PTPN II secara terang terangan akan terjadi pelanggaran HAM terhadap pensiunan dan perbuatan main hakim sendiri dari PTPN II dibantu oleh kepolisian. Dengan maraknya kasus pencopotan Kapolsek di lingkungan Polda Sumut akhir akhir ini harapannya Kapolres Pelabuhan Belawan bijaksana menolak permohonan PTPN II,” jelas Bagus Satrio, SH.


Pembongkaran Rumah Dinas Tanpa Putusan Pengadilan, Diduga Bukti Nyata Perbuatan Melawan Hukum Dan Pelanggaran HAM


Rencana pembongkaran rumah Pensiunan PTPN II di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang pada hari Kamis, 04 November 2021 merupakan bentuk nyata pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).


“Bahwa rencana pembongkaran rumah dinas tersebut diketahui atas adanya Surat Permohonan Pengamanan dari Kantor Advokat Sastra, SH., MKn. & Rekan sebagai Kuasa Hukum PTPN II yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Surat Nomor: 1678/SAS&REK/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021. Dalam pemberitaan sebelumnya LBH Medan telah meminta Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak mengabulkan surat permohonan pengamanan dari Kuasa Hukum PTPN II dengan menurunkan sejumlah personil terkait perencanaan pembongkaran rumah yang ditempati Pensiunan PTPN II tersebut karena LBH Medan menduga surat tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” jelas Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH., MH bersama Kepala Devisi LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, SH., M.Hum.


Dijelaskan Irvan bahwa yang mana secara hukum dalam melakukan pembongkaran objek/ Eksekusi haruslah berdasarkan adanya Putusan Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1033 Reglement op de Rechtsvordering yang menerangkan jika putusan pengadilan memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhi oleh orang yang dihukum, maka ketua pengadilan akan memerintahkan dengan surat kepada seorang jurusita supaya dengan bantuan alat kekuasaaan negara, barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta kekuasaannya dan segala barang kepunyaannya.


“LBH Medan menduga Kuasa Hukum PTPN II yang notabenenya berprofesi Advokat diduga secara terang dan sadar melalui suratnya melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana seorang Advokat/ seorang yang paham hukum pasti mengetahui bahwa dalam melakukan eksekusi harus didasarkan pada Putusan Pengadilan, namun Kuasa Hukum PTPN II diduga justru berniat melibatkan institusi Polri dalam hal pengamanan perbuatan melawan hukum tersebut. Dan dalam hal ini LBH Medan selaku Kuasa Hukum Pensiunan PTPN II menyatakan meminta Kapolres Pelabuhan Belawan untuk tidak melibatkan personilnya dalam rencana pembongkaran rumah tersebut karena rumah tersebut merupakan lahan Eks HGU dan Pensiunan mempunyai kesempatan memilik ha katas rumah tersebut,” ungkap Irvan.


Bahkkan Irvan juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan adanya Keputusan Panitia B-Plus dalam Ekspose Gubernur Sumatera Utara tanggal 22 Mei 2002, SK BPN Nomor : 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 06 Desember 2000, Surat Menteri BUMN No : 567/MBU/09/2014 tertanggal 30 September 2014, Surat Komnas HAM No : 615/K-PMT/VIII/2021 perihal permintaan keterangan terkait rencana pengosongan rumah dinas PTPN II di Desa Helvetia tertanggal 2 Agustus 2021 kepada Direktur Utama PTPN II yang isinya meminta kepada pihak PTPN II untuk menunda melakukan pembokaran rumah dinas sebelum adanya penjelasan terkait alas hak atas lahan tersebut, dan merujuk pada Website BPN : bhumi.atrbpn.go.id dijelaskan bahwa lahan seluas 68809.85 m2 merupakan tanah/lahan kosong atau belum terdaftar.


“Bahwa sebelumnya dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Provinsi Sumut dan Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang LBH Medan meminta agar pihak PTPN II menunjukan peta pendaftaran lahan HGU aktif No. 111 namun dalam kesempatan RDP tersebut yang ditunjukan ialah peta pendafataran tahun 1997 yang sudah tidak berlaku sebagaimana adanya lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000 yang tertuang adanya peta pendaftaran tahun 2000 sehingga apabila rencana pengosongan rumah tersebut dilaksakan dan permohonan pengamanan dikabulkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan sangat nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan secara sadar dan terang-terangan,” sebut Irvan lagi. (*)

Minggu, 12 September 2021

Di Lahan Sengketa, PT Ciputra Kejar Target Tahun Ini

    Minggu, September 12, 2021  


PATIMPUS.COM - PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dalam pemberitaan di salah satu media online nasional di www.bisnis.com pada tanggal 10 September 2021 dengan judul "Gandeng PTPN II, Ciputra (CTRA) Siap Luncurkan Citraland Helvetia di Medan" siap mengejar target penjualan tahun ini.

Hal ini akan jadi permasalahan sebab lahan yang akan dibangun oleh PT Ciputra masih dalam sengketa dengan para pensiunan PTPN II yang sudah menempati berpuluhan tahun lamanya.

"Tentunya akan jadi permasalahan bagi Ciputra dan juga bagi konsumen yang akan membeli properti yang akan dibangun, sebab lahan yang akan dibangun masih dalam permasalahan, serta kami jelaskan lahan tersebut bukan di Medan tapi di Kabupaten Deli Serdang. Nah seperti apa permasalahannya dalam persoalan lahan ini, bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021 bahwa PTPN II masih mengklaim areal perumahan pensiunan masih di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No.111 berdasarkan peta lama No.59/1997 tanpa menunjukan peta No.59 tahun 2000 atau diatas tahun 2000,"  jelas Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH MHum, Minggu (12/9/2021).

Atas RDP tersebut, Muhammad Alinafiah Matondang, mengungkapkan bahwa sesuai Surat Keputusan BPN No. 58/HGU/BPN/2000 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Surat Keputusan tersebut juga mengungkapkan bahwa Memutuskan dan menetapkan di nomor keempat berbunyi dengan 7 poin.

"SK BPN No.58/HGU/BPN/2000 memutuskan dan menetapkan di nomor keempat dengan 7 poin yang salah satunya poinnya adalah Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus dipergunakan untuk usaha perkebunan, dengan jenis tanaman kepala sawit, tembakau, coklat dan tebu yang telah mendapat persetujuan dari instansi teknis, maka tidak bisa digunakan untuk perumahaan," beber Ali.

Selanjutnya juga Ali menjelaskan bahwa dengan berlarut larutnya kasus lahan ini juga harus ada perhatian serius Gubernur Sumatera Utara dalam menyelesaikan lahan di Dusun 1 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini bahwa harus transparan ke masyarakat terkait Subjek dan objek eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha dan apakah lahan perumahan pensiunan ini adalah lahan yang masuk dalam Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Hakter.

"Kenapa sudah Eks HGU PTPN II, sebab bahwa berdasarkan Keputusan BPN masing-masing Nomor 42,43 dan 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Febuari 2004 menegaskan dikeluarkannya tanah seluas 5.873,06 Ha dari HGU PTPN II dengan peruntukan dan penggunaan untuk 6 poin yang dikeluarkan atas dasar juga surat Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Nopember 2014 No.593/13598 prihal Penyelesaian Permasalahan Areal Eks HGU PTPN II," ungkap Ali.

Bahkan Ali juga menjelaskan bahwa rencana peruntukan dan penggunaan dengan 6 poin tersebut adalah pertama, Tuntutan rakyat seluas 1.337,12 Ha, kedua. Garapan Rakyat seluas 546,12 Ha. ketiga, Perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha. keempat, Terkena RUTRWK seluas 2.641,47 Ha dan kelima, Penghargaan Masyarakat adat etnis Melayu seluas 450,00 Ha serta terakhir keenam, Pengembangan Kampus USU seluas 300,00 Ha.

"Nah jelas di poin ketiga bahwa Perumahan pensiunan karyawan sekitar 558,35 Ha adalah menjadi Eks HGU PTPN II, maka klien saya, Masidi dkk tentunya berhak untuk memiliki lahan yang sudah menjadi Eks HGU tersebut," ungkap Ali lagi.

Maka jelas Ali lagi, agar Gubernur Sumatera Utara jangan membiarkan adanya pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguasai lahan Eks HGU PTPN II ini dengan alasan apapun juga termasuk klaim lahan ini adalah lahan HGU.

"Gubernur harus ikut campur, dan jangan sampai lahan Eks HGU PTPN II dimiliki orang yang tidak berhak, apalagi ada oknum-oknum PTPN II atau pihak pengembang yang diduga terus berusaha memiliki lahan yang sedang dipertahankan oleh pensiunan bapak Masidi dkk," harap Ali. 

Selanjutnya juga Ali menjelaskan bahwa tanggal 2 Agustus 2021 kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dengan No.615/K-PMT/VIII/2021 ditunjukan kepada Direktur Utama PTPN II di Tanjung Morawa prihal Permintaan keterangan terkait rencana pengosongan Rumah Ddinas PTPN II Desa Helvetia yang bersifat segera dengan ditembuskan kebeberapa pejabat di negera ini serta ke YLBHI dan LBH Medan.

"Dalam surat itu, Komnas HAM I meminta sebanyak 4 poin yang terdiri dari Pertama, menunda pelaksanaan pengosongan rumah dinas. Kedua, meminta keterangan dokumen legilitas atas lahan. Ketiga, meminta keterangan terikait langkah-langkah yang akan diambil, selanjutnya Keempat, Melengkepi keterangan dan informasi tersebut untuk menyampaikan Komnas HAM RI selama 30 hari kerja. Maka empat poin tersebut kami sebagai LBH Medan meminta tembusannya dari Direktur PTPN II," jelas Ali lagi yang sudah hampir 10 tahun lebih di LBH Medan.

Ia juga menjelaskan secara jelas bahwa Komnas HAM RI juga dengan hari yang sama dan tanggal 2 Agustus 2021 dengan No. 614/k-PMT/VIII/2021 ditunjukkan ke Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan juga Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan meminta kepada Ketua DPRD Sumut dan Deli Serdang agar pertama, memastikan tidak terjadinya pengosongann paksa dan mendorong upaya-upaya dialogis dan musyawarah, kedua memberikan keterngan terkait langkah-langkah penanganan dan menyampaikannya ke Komnas HAM RI dalam waktu yang sama 30 hari.

"Sampai sekarang Direktur PTPN II tidak memberikan keterangan atas surat Komnas HAM RI tersebut, sebab LBH Medan tidak dapat tembusan dan juga surat penyampaian dari Komnas HAM RI atas jawaban dari PTPN II. Maka ini jelas PTPN II tidak punya dasar yang jelas tentang HGU lahan di Dusun I Desa Helvetia, Kemacatan Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang. Harapan LBH Medan juga kepada Komnas HAM RI sesuai UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, maka Pemeritah wajib melindungi semua orang dari, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa yang bertentangan dengan hukum, menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan," harap dan jelas Ali membeberkan adanya ketidakadilannya yang dilakukan oleh pihak PTPN II. 

Harap Ali lagi, maka pihak penegak hukum bahkan pemerintahan provinsi Sumatera Utara harus bisa memberikan pelindungan hukum dan juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada klienya, Masidi dkk yang sudah satu tahun ini mempertahankan rumah mereka yang ditempati bertahun-tahun lamanya.


"Penegak hukum, seperti oknum militer jangan mengambil langkah sendiri dalam permasalahan ini. dan juga pemerintah provinsi Sumatera Utara harus ikut campur dalam pelepasan lahan Eks HGU PTPN II untuk memeta dimana lahan ini, jangan mempersulit diri sendiri," ungkap Ali. (*)

Minggu, 05 September 2021

PTPN II Diduga Isolir Kediaman Pensiunan

    Minggu, September 05, 2021  


PATIMPUS.COM - PTPN II diduga memanfaatkan anak dibawah umur dan oknum aparat, untuk menutup akses keluar masuk kediaman pensiunan di Kebun Helvetia, Dusu I Desa Helvetia, Labuhan Di, Delisersang, Kamis (2/9/2021).

Padahal saat itu LBH Medan sedang meminta jawaban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang tentang surat penolakan pengajuan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

"Jelas atas kejadian dihari yang bersamaan ini, kami sebagai kuasa hukum Masidi, dkk yang merupakan pensiunan PTPN II akan mendesak DLH Kabupaten Deliserdang untuk segera menjawab secara tertulis surat penolakan pengajuan studi AMDAL dari kami yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar ditolak dan kami akan sangat merasa kecewa apabila ternyata pengajuan AMDAL tersebut dikabulkan oleh DLH Deliserdang, sebab bila dikabulkan akan berpotensi terjadi pelanggaran terhadap hak asasi dan hak warga negara pensiunan baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi dan lainnya, sehingga patut dan wajar apabila permohonan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial tidak dikabulkan," jelas Kepala Divisi SDA, LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum kepada wartawa, Jum'at (3/9/2021).

Menurut Alinafiah, selain dilakukan pemagaran pada siang hari, pihak PTPN II juga melakukannya pada malam hari. Upaya itu mereka lakukan agar keluarga pensiunan terisolir atau tidak bisa keluar masuk di lahan tersebit. Beruntung upaya itu tidak berhasil sebab dihalangi oleh keluarga pensiunan dan dibantu oleh masyarakat sekitar.

"Apabila dari pihak PTPN II bersama dengan oknum-oknum militer tetap melaksanakan pemagaran rumah pensiunan yang mengakibatkan keluarga pensiunan itu tidak bisa lagi keluar masuk akses ke rumah dia, itu sama dengan pihak PTPN II dan oknum militer itu melakukan penyanderaan atau menahan mereka, sehingga berakibat kepada perampasan kemerdekaan bagi keluarga pensiunan itu. Nah perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat 1 KUHP. Dan apabila itu terjadi, LBH Medan akan melakukan pengaduan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas adanya dugaan tindak pidana tersebut," sebut Ali kepada wartawan.

Bahkan Ali juga menjelaskan selain kepada hukum pidana tersebut, tindakan perampasan kemerdekaan itu juga melanggar ketentuan Pasal 34 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Selain itu juga dengan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dalam melakukan pekerjaan pemagaran dan pembokaran rumah di lokasi perumahan pensiunan yang diawasi oleh PTPN II dan oknum militer itu juga melanggar Undang Undang pelindungan anak dan Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak.

"Kami dari LBH Medan menyayangkan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dibawah umur dalam melakukan pemagaran dan pembongkaran rumah di sebelah pensiunan, yang diawasi oleh pihak PTPN II dan oknum-oknum militer di lokasi kejadian sehinga ini jelas melanggar Undang Undang pelindungan anak dan Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak," beber Ali kepada wartawan.

Ali juga sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum militer atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terhadap Anak dan perampasan kemerdekaan terhadap keluarga pensiunan sebab sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004. 

"Fungsi dan tugas TNI adalah menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa namun dalam hal ini oknum oknum militer ini telah melenceng dari tugas dan fungsinya dan bahkan terkesan dijadikan alat intimidasi terhadap Keluarga Pensiunan atas adanya perselisihan lahan dengan pihak PTPN II," sebut Ali.

Kembali lagi di jelaskan Ali tentang persoalan AMDAL yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar tidak dikabulkan bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 lalu, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial mengiklankan pengumuman pada pemberitaan salah satu koran ternama di Kota Medan bahwa akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap areal lahan seluas 6,88 Ha dan luas Bangunan 33,901 meter kubik yang didalamnya termasuk areal tanah dan perumahan pensiunan karyawan yang tengah dihuni oleh pensiunan selama berpulan tahun secara terus menerus.

"Atas hal tersebut, Kami melakukan tanggapan dan permohonan penolakan persetujuan AMDAL yang ditujukan kepada 7 pejabat tinggi di Sumatera Utara yang berkompeten terkait AMDAL ini khususnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 Juli 2021 yang lalu, namun hingga saat ini LBH Medan belum mendapatkan balasan atau konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bahwa AMDAL yang diajukan oleh PT. Kota Delimegapolitan Kawasan Residensial ini disetujui atau ditolak," ungkap Ali lagi. (*)

Senin, 28 Juni 2021

Pensiunan PTPN II Buat Surat Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deliserdang

    Senin, Juni 28, 2021  


PATIMPUS.COM - Pensiunan PTPN II menyurati Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deliserdang untuk menyamggah dan memblokir pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pengembang proyek Kota Deli Megapolitan di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Jalan Kapten Sumarno/Pertempuran, Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (28/6/2021).

Surat sanggahan atau pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut langsung kepada BPN Deliserdang oleh atas nama pensiunan PTPN II, Nurhayati Sihombing dan Masidi, sebagaimana dalam lampiran surat tersebut bahwa menerangkan kepada Kepala BPN Deli Serdang ada 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

"Iya kita menyurati, ada 4 poin yang kami jelaskan sebagai dasar. Bahwa kami masih berada di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan yang saat ini sedang dilakukan pengajuannya untuk memiliki sertifikat HGB oleh pengembang yang mencoba sembunyi dari perusaahan plat merah untuk menguasai lahan tersebut untuk pembangunan properti," sebut Masidi saat berada di BPN Deliserdang secara langsung menyerahkan surat ini ke bagian penyerahan berkas BPN Deli Serdang.

Dalam empat poin yang disampaikan sebagai dasar surat sanggahan dan pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut, Masidi menjelaskan bahwa yang pertama, bahwa pensiunan karyawan PTPN II sudah bekerja sewaktu perusahaan masih bernama PTP-IX, sehingga secara terus menerus telah menempati rumah dinas selama puluhan tahun hingga kurang lebih 50 tahun, dalam hal mana segala perbaikan atas kerusakan rumah dinas yang berbuat dari kayu-papan diperbaiki oleh Pensiunan dengan biaya sendiri dan menjaga lahan tersebut hingga selama ini.

Selanjutnya Kedua jelas Masidi, bahwa Pensiunan sudah dilokasi tersebut puluhan tahun lamanya dibuktikan dengan adanya surat penempatan rumah atas kami yang menempati, seperti Nurhayati Sihombing yang masih memiliki surat penempatan rumah. 

"Iya yang pasti ibu Nurhayati Sihombing masih ada surat penempatan, sedangkan saya dan yang lainnya lagi berusaha mencari surat penempatan, sebab beberapa dari kami ada yang tercecer atau rusak dimakan usia kertas tersebut," jelas Masidi.

Bahkan Masidi juga menjelaskan lagi bahwa poin yang Ketiga, yaitu bahwa Sesuai surat edaran Direktur SDM/Umum Nomor:11.10/SE/II/V/2008 tanggal 15 Mei 2008 Perihal Santuan Hari Tua (SHT) dan Bantuan Beras Pensiunan, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Perkebunan Nusantara II periode 2008-2009 bahwa SHT tidak diberikan bagi pensiunan yang tidak meninggalkan Rumah Dinas Perusahaan, dan oleh sebab itu secara hukum hingga saat ini, Pensiunan PTPN II masih berhak menempati rumah dinas perusahaan.

"Tentunya poin ketiga ini, karena tidak adanya SHT diberikan sejak kami pensiun. Maka kami tetap bertahan hingga saat ini," beber Masidi lagi kepada sejumlah wartawan.

Dan yang terakhir poin keempat jelas Masidi lagi, bahwa sesuai surat Menteri BUMN yang ditunjukkan kepada Direksi PTPN II di Tanjung Morawa pada tanggal 30 September 2014 No: S-567/MBU/09/2014 yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan masa itu, dilampiran ke III bahwa Daftar Aset Yang Secara Prinsip Dapat Dihapusbukukan dan Dipidahtangankan dengan Cara Penjualan/Ganti Rugi/Tukar Menukar berdasarkan Rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami pensiunan selaku penghuni sah.

"Jelas di poin keempat dalam surat tersebut juga kami lampirkan surat dari menteri BUMN agar BPN Deli Serdang dapat salinan yang surat ditunjukkan kepada Direksi PTPN II, sehingga jelas bahwa dalam rekomendasi Jamdatun bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami penisunan selaku penghuni sah," sebut Masidi lagi.

Sementara itu, LBH Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum mengatakan upaya sanggahan dan pemblokiran pengajuan HGB yang disampaikan oleh Para Pensiunan ini berdasarkan informasi publik pada website ATR/BPN yang diyakini saat ini ada upaya pengajuan Sertifikat HGB diduga oleh Ciputra sehingga dengan demikian BPN Deli Serdang tidak boleh mengabulkan penerbitan SHGB tersebut sebab areal tersebut belum clean and Clear. 

"Dan apabila benar adanya pengajuan SHGB ini oleh Ciputra, maka benar areal lahan sesungguhnya adalah eks HGU. Selain daripada masih dikuasainya areal lahan oleh Pensiunan, terdapat klaim oleh PTPN II yang menyatakan areal tersebut masih HGU aktif mereka dengan SHGU 111," jelas Ali. (don)

Rabu, 16 Juni 2021

Komisi A DPRD Sumut Gelar RDP Tentang Konflik Lahan PTPN II, LBH Medan Minta Hadirkan Pejabat Terkait

    Rabu, Juni 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan antara pensiunan dan PTPN II di lahan Kebun Helvetia Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (16/6/2021) di Aula Bamus DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjelaskan hasil dari RDP tersebut, pihaknya meminta agar penyelesaikan konflik itu segera dapat diselesaikan.

“Saya bilang tadi ke kuasa hukum PTPN II jangan memperlambat. Ini kan orang tua kita, mereka menikmati usia tua mereka dan mereka diseret-seret, kan mereka tidak menikmati hidup mereka,” sebutnya.

Bahkan Ia menyebutkan bahwa, Komisi A siap membantu untuk menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak tersebut.

“Bagaimanapun, komisi A hadir menghargai kontribusi eks Karyawan PTPN II itu yang telah membangun berkontribusi untuk PTPN II, dan ini juga termasuk dalam panitia nominatif eks HGU yang 5 ribu sekian. Bahwa ada 5 klaster yang kita prioritaskan dan itu harus dituntaskan,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak PTPN II haruslah bertanggungjawab terhadap para mantan karyawannya yang telah bekerja sejak lama. “Salah satunya adalah untuk menggantikan kebutuhan eks karyawan PTPN II, dalam mencermati ini juga, dalam status tanah ini itu legalitasnya bukan di kami, kami hanya memediasi,” tuturnya.

Kamis, 03 Juni 2021

LBH Medan Minta Persoalan Lahan Eks HGU PTPN II, Polisi Harus Netral

    Kamis, Juni 03, 2021  



PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada pihak kepolisian atau Kapolres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan berhati-hati mengabulkan permohonan pihak PTPN II, perihal pengamanan pengosongan dan pemagaran khususnya areal perumahan pensiunan karyawan PTPN II.

Lahan tersebut puluhan tahun telah ditempati pensiunan yang diyakini eks HGU PTPN II berlokasi di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Sebab persoalan ini adalah persoalan yang mengandung unsur keperdataan dan saat ini sudah di adukan ke Komisi A DPRD Provisi Sumatera Utara dan akan di adakan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum, Kamis (03/6/2021) kepada sejumlah wartawan atas dasar pemberitaan di salah satu media online yang berjudul bahwa "Terkait Kisruh di Lahan PTPN II, Kapolres Belawan : Kita ingin Mediasi Bukan Mengintimidasi" dan juga mengatakan "... kalau memang pensiunan itu merasa itu tanah mereka silahkan gugat secara hukum,..".

"Dalam hal ini Kapolres terkesan berat sebelah, oleh sebab pensiunan yang menguasai lahan dan hanya mendapat uang pensiun seratus ribu lebih saja digiring untuk menggugat perusahaan plat merah yang memiliki banyak sumber daya tersebut yang seharusnya Kapolres lebih melindungi pihak pensiunan sebagai pihak yang lemah karena pihak pensiunan saat ini masih menguasai lokasi tanah dan perumahan, nah seharusnya Kapolres dalam hal ini lebih kepada mengajurkan kepada PTPN II lah yang menggugat pihak pensiunan bukanlah pensiunan yang menggugat pihak PTPN II," jelasnya Ali.

Ditambahkan Ali lagi, bahwa berdasarkan berita kita yang terakhir, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara akan mengakomodir tuntutan pensiunan yang dalam waktu dekat akan direncanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan persoalan lahan eks HGU yang saat ini di tempati oleh pensiunan.

"Jadi harapannya dalam hal ini pihak kepolisian netral dan tidak terlibat dalam persoalan ini, sebab pertama karena ini persoalan ini adalah keperdataan kemudian permasalahan ini kita sudah adukan kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara," ungkap Ali lagi.

Ali juga mejelaskan bahwa LBH Medan, Rabu tanggal 5 Mei 2021 yang lalu telah menyurati Direktur Utama PTPN II dengan nomor 118/LBH/PP/V/2021 untuk menanggapi surat dari Kuasa hukum PTPN II ini dengan tembusan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan menjelaskan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

"Bukan hanya itu saja, bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id.-red)," sebut Ali untuk menjelaskan kepada wartawan.

Kembali lagi Ali menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahawa di dalam surat yang dilayangkan kepada Direktur Utama PTPN II bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi. (don)

Selasa, 01 Juni 2021

Mencium Dugaan Kriminalisasi, Pensiunan PTPN II Tolak Undangam Kapolres Pelabuhan Belawan

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukum Masidi dkk yang merupakan pensiunan PTPN II dengan tegas menolak undangan Kapolres Pelabuhan Belawan. 

Sebab persoalan ini ada unsur perdatanya, LBH Medan akan memastikan terlebih dahulu kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan apa yang menjadi dasar permohonan pengamanan pemagaran termasuk rumah Masidi dkk oleh pihak PTPN II sebab ada kekhawatiran dugaan intimidasi dan kriminalisasi kepada pensiunan.

"Iya kami menolak undangan ini, persoalanya ini ada unsur keperdataannya karena disini ada perselisihan antara perusahaan dengan pekerja dan persoalan perselisihan status lahan dan kemudian khawatir diduga polisi akan digunakan sebagai alat intimidasi dan kriminalisasi untuk pensiunan," jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (01/6/2021).

Bahkan Ali mengungkapkan bahwa yang seharusnya surat dari kepolisian itu bukan hanya undangan untuk kepada pensiunan tapi harusnya akan lebih baik mengundang pihak -pihak terkait yang berselisih khususnya pihak pensiunan dengan PTPN II dalam rangka mediasi tapi ini sepertinya hanya sepihak untuk pensiunan saja.

"LBH Medan, Rabu tanggal 5 Mei 2021 lalu menyurati Direktur Utama PTPN II dengan nomor 118/LBH/PP/V/2021 untuk menanggapi surat dari Kuasa hukum PTPN II ini dengan tembusan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan menjelaskan bahwa klien kami diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan," jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas M Alinafiah Matondang bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Saya jelaskan lagi di dalam surat bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap M Alinafiah Matondang. 

Ali juga membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat klaim General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Ini sudah kami sampaikan juga beberapa lalu bahwa kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.

“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi kepada Wartawan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd R Dayan SH MH saat di konfirmasi melalui WhatsApp di No. 0821 1571 xxx7 hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab. (don)

Rabu, 19 Mei 2021

Ketua Komisi A DPRD Sumut Tolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi PTPN II

    Rabu, Mei 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto, mengecam dan menolak bentuk represif somasi ketiga yang dilakukan pihak PTPN II kepada para keluarga dan pensiunan untuk mengosongkan rumah dengan sukarela, pada tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021. 

Alasan pengosongan tersebut untuk penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.

"Saya (Komisi A) sangat mengecam dan menolak dalam bentuk represif kepada somasi yang ketiga yang dilakukan oleh PTPN II, agar melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati oleh para pensiunan. Mereka harus punya hati nurani sebelum kasus ini jelas," tegas Hendro Susanto disaat menerima Pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Rabu (19/5/2021) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan Hendro Susanto mengungkapkan bahwa bila PTPN II tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah pada tanggal 21 Mei 2021 mendatang, maka Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, akan melawan bersama para pensiunan atau pun unsur yang terlibat agar tidak dilakukan eksekusi rumah pensiunan yang dilakukan oleh PTPN II.

"Kalau tetap terjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak mereka, lawan saja dan lawan sampaikan saja bahwa kita sudah melaporkan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut bahwa telah jelas dan clen dan clear untuk masalah ini, sehingga kita juga akan melawan," sebut Hendro lagi.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, M Alinafiah Matondang, SH MHum kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, dengan berisikan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

“Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan,” jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas Ali bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Untuk diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap Ali lagi.

Ali juga menjelaskan bahwa terdapat klaim General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id kepada Ketua Komisi A, Hendro dan Ketua FUI Sumut, Ustadz Indra Suheri.

Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.

“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi.

Sebelumnya juga Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, Ustadz Indra Suheri menyampaikan bahwa sebelumnya juga pada tanggal 18 Maret 2021 yang lalu, bahwa sempat terjadi perlawanan dari pensiunan dan dibantu dari FUI atas perusakkan yang dilakukan oleh oknum TNI dan pekerja PTPN II dengan alat berat (excavator) dilokasi rumah para pensiunan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

"Bahwa dalam dua bulan yang lalu, ada peristiwa bahwa beberapa oknum TNI dengan menggunakan pakaian dinas bersama karyawan PTPN II dengan membawa alat berat di lokasi lahan para pensiunan, melakukan perusakan pagar dan mencoba menyerobot lahan karyawan, sehingga terjadi perlawanan," sebut Ustadz Indra Suheri.

Maka atas hal tersebut, Ustadz Indra Suheri mengungkapkan agar dalam permasalahan yang dihadapi para pensiunan PTPN II ini bisa mencari jalan solusinya, sehingga jangan terjadi hal-hal tidak diinginkan. (don)

Kamis, 06 Mei 2021

Kuasa Hukum Kembali Somasi Pensiunan, LBH Medan Surati Dirut PTPN II

    Kamis, Mei 06, 2021  



PATIMPUS.COM - Kuasa hukum PTPN II melakukan somasi ke-3 kepada pensiunan dan keluarga pada tanggal 26 April 2021 yang lalu. 


Dalam somasi tersebut berisikan telah menempati rumah dinas PTPN II tanpa izin agar mengosongkan rumah dengan sukarela agar tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021, dengan beralasan penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.


Atas somasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu (5/5/2021) menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.


"Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan," jelas Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum kepada wartawan.


Bukan hanya itu saja, jelas M Alinafiah Matondang bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id. 


"Bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar," ungkap M Alinafiah Matondang lagi.


Ali juga membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat klaim General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul "Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir" yang mengatakan "... status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB" atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.


"Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami," sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id. 


Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.


"Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya," beber Ali kepada Wartawan. 


Dalam kesempatan ini, LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Karmi (82) istri pensiunan dan orang tua dari Masidi, Kamis (6/5/2021) yang ikut berjuang untuk mendapatkan hal-hal mereka.


"Innalilahi wa inna ilahi rojiun, kami LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya nenek Karmi, walau kondisinya yang sakit nenek Karmi tetap ikut berjuang untuk mencari keadilan bersama kursi rodanya. Namun Allah SWT memanggilnya, semoga Nenek Karmi khusul khotimah dan menempatkan surganya Allah SWT," sebut Ali yang ikut melayat di rumah duka Jalan Karya Dusun I Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. 

Selasa, 20 April 2021

71 Aliansi Tolak Pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan

    Selasa, April 20, 2021  



PATIMPUS.COM - Sebanyak 71 Aliansi dan Lembaga di Sumatera Utara dan Nasional melakukan penyataan sikap dengan menolak proyek Kota Deli Megapolitan. Pasalnya tanah rakyat penunggu yang telah dikuasai puluhan tahun seluas 1.303 hektar terancam digusur oleh Ciputra Group dan PTPN II untuk pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan dibangun di atas  lahan seluas 8.077 hektar dengan menelan biaya sekitar Rp 128 triliun.


Pernyataan sikap itu dilakukan, Senin (19/4/2021) di Balai Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia  (BPRPI) Kampung Terjun, Medan Marelan yang dihadiri 71 lembaga atau kelompok tani yaitu BPRPI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).


Akumulasi Kemarahan Butuh dan Rakyat (AKBAR) Sumut, Walhi Sumut, LBH Medan, KONTRAS Medan, BITRA Indonesia, BAKUMSU, Yayasan PERMADANI, SIKAP, Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) dan Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS).


FORMAL Labuhan Batu, Serikat Rakyat Binjai Langkat (SERBILA), Serikat Rakyat Tani Deli Serdang (STI), Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS), Serikat Petani Majalengka (SPM), SeTam Cilacap, Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS), Pergerakan Petani Banten (P2B), Lidah Tani, SEKTI Jember, Forum Perjuangan Rakyat (FPR), Sendi Mojokerto dan Serikat Petani Minahasa (SPM) Tenggara, dll.


Ada enam poin isi pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum BPRPI, Alfi Syahrin bersama perwakilan seluruh aliansi atau lembaga yang hadir yaitu menyatakan, ke-1, Menolak seluruh rencana pembangunan Proyek Deli Megapolitan di atas tanah-tanah dan wilayah adat Rakyat Penunggu dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria BPRPI.


Ke-2, Mendesak Presiden RI segera memerintahkan Menteri BUMN dan Direktur PTPN II agar menghentikan rencana serta proses pembangunan Proyek Deli Megapolitan, ke-3. Mendesak Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang menghentikan proses perubahan dan peralihan klaim HGU PTPN II menjadi HGB atau pun ijin prinsip dan ijin lokasi untuk Ciputra Group.


Selanjutnya ke-4, Mendesak Presiden RI memerintahkan jajaran kepolisian dan tentara untuk menjaga keselamatan dan keamanan Rakyat Penunggu dari intimidasi dan teror dari berbagai pihak termasuk PTPN II akibat pembangunan proyek Deli Megapolitan, sekaligus melakukan investigasi dan penegakan hukum atas praktik-praktik mafia tanah, para spekulan tanah, praktik kolutif dan koruptif yang berkelindan dalam proyek ini, ke-5. Mendesak seluruh pihak yang terkait Proyek Deli Megapolitan untuk mengedepankan prinsip-prinsip kepentingan dan keterbukaan dengan rakyat dalam proses ini, sekaligus penghormatan dan perlindungan wilayah hidup Rakyat Penunggu.  


Terakhir ke-6, Mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk segera menjalankan Reforma Agraria dengan mengeluarkan tanah-tanah dan perkampungan Rakyat Penunggu dari klaim HGU PTPN II/aset BUMN dan mengakui hak konstitusional agraria Rakyat Penunggu, petani dan masyarakat setempat lainnya.


Sebelumnya juga Ketua Umum BPRPI, Alfi Syahrin menjelaskan bahwa tanah rakyat penunggu yang telah dikuasai puluhan tahun seluas 1.303 hektar (Ha) terancam digusur oleh Ciputra Group melalui proyek Deli Megapolitan.


"Peletakan batu proyek ini telah dilakukan pada 9 Maret 2021 lalu oleh PT Ciputra KPSN (Ciputra Group) sebagai tanda dimulainya pembangunan komplek perumahan dan kawasan industri premium di Deli Serdang. Proyek Deli Megapolitan ini merupakan kerjasama PTPN II dan Ciputra Group yang akan dibangun di atas tanah seluas 8.077 ha dan akan menelan biaya sekitar 128 triliun rupiah, maka kami menolak," tegas Alfi Syahrin.


Tambah Alfi juga menjelaskan Sebenarnya proyek raksasa ini digagas PTPN II sejak 2011, namun baru dapat dibangun pada 2021 bersama Ciputra Group. Meski belum selesai, target tanah di bawah proyek ini sudah banyak dipromosikan dan diperjualbelikan di dunia maya. Iklan harga tanah mencapai Rp 1 miliar per 60 meter persegi. Proyek ini ambisius dan megah, tetapi juga kontroversial, selain jual-beli lahan, ada puluhan ribu Rakyat Penunggu bahwa dulu Petani Rakyat Penunggu (PRP), petani dan masyarakat setempat lainnya yang mulai ketakutan tanah dan wilayah adatnya akan digusur dalam waktu dekat.


"Ketakutan beberapa kampung Rakyat Penunggu yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), sangat masuk akal. Mengingat PTPN II juga pernah melakukan hal tersebut pada rakyat penunggu di Kampong Petumbukan dan Durian Selemak. Rakyat Penunggu di masa pandemi harus mengalami penggusuran oleh PTPN II yang dikawal oleh ratusan aparat TNI dan pihak keamanan perusahaan pada September 2020," jelas Alfi.


Dijelaskannya juga bahwa sejak Juli 2020, dana sebanyak Rp 18 miliar  dari total 29 triliun telah diberikan Ciputra kepada PTPN II. Di dalam dokumen “Perkembangan Proyek Deli Megapolitan” yang didapat KPA dari PTPN II, triliunan uang tersebut salah satunya akan digunakan sebagai biaya pembersihan lahan. Besarnya aliran uang di atas, sangat mudah untuk PTPN II memakai jasa aparat bersenjata untuk mengamankan penggsusuran tanah rakyat penunggu dengan dalil pengamanan aset negara yang dikuasai PTPN II.


"Saat ini Ciputra melalui PTPN II tengah mengajukan izin prinsip dan izin lokasi dari Bupati Deliserdang. Izin tersebut belum dapat dikeluarkan karena kabupaten ini belum memiliki Perda RTRW, oleh karena itu demi memenuhi keinginan investor agenda penyusunan dan pengesahannya pun kini tengah dikebut," bebernya lagi.


Alfi juga menyebutkan bahwa tak berhenti diancaman penggusuran, proyek Kota Deli Megapolitan ini juga bermasalah sejak awal, dimana tanah-tanah Rakyat Penunggu yang dulunya disewa oleh perusahaan swasta Belanda melalui akta konsesi, yang kini diambil-alih oleh PTPN II, perkebunan negara milik BUMN. Hingga kini, tanah-tanah petani Rakyat Penunggu tidak pernah dikembalikan oleh perusahaan plat merah tersebut. Lebih menyakitkannya, di atas tanahnya sendiri Rakyat Penunggu dicap sebagai penduduk liar, perambah.


"Sejak tahun 1953 atau awal berdirinya BPRPI, petani dan Rakyat Penunggu lainnya tidak pernah memberikan persetujuan penerbitan HGU di atas tanah dan wilayah adatnya. Tindakan pemerintah yang menerbitkan HGU secara sepihak merupakan wujud pembiaran dan pengabaian hak atas tanah petani dan masyarakat adat yang telah diakui Konstitusi dan UUPA 1960 sebagai Hukum Adat Tanah," ungkap Alfi  lagi.


Ia juga membeberkan bahwa ada beberapa hak guna usaha (HGU) perkebunan yang terbit tanpa persetujuan pemilik tanah, yakni Rakyat Penunggu kini sedang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) demi mendukung proyek milik PTPN II dan Ciputra Group ini. Jika Kementerian ATR/BPN menerbitkan HGB untuk Ciputra Group maka indikasi mafia tanah yang selama ini bercokol di dalam tubuh pemerintahan itu sendiri menjadi terbukti, sebab dengan sengaja melestarikan praktek-praktek mal-administrasi dan korupsi di lapangan.


"Selama puluhan tahun, demi mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Rakyat Penunggu dan BPRPI sejak lama melakukan upaya penyelesaian konflik agraria dengan PTPN di tingkatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Pemerintah Pusat. Dari perjuangan tersebut BPRPI banyak memperoleh kebijakan yang baik bagi penyelesaian konflik agraria," jelasnya.


Namun Alfi juga menjelaskan bahwa belum ada itikad baik maupun eksekusi langsung dari pemerintah untuk meralisasikan permintaan rakyat penunggu tersebut, bahkan tercatat ada kemacetan luar biasa penyelesaian konflik dan Reforma Agraria atas klaim-klaim sepihak PTPN. Padahal Presiden Joko Widodo telah sering berjanji akan mengutamakan penyelesaian konflik agraria dalam kerangka Reforma Agraria bagi rakyat yang berkaitan dengan PTPN. 


"Ironis, sebab kampung-kampung Rakyat Penunggu yang akan terdampak proyek megapolitan ini termasuk wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang harusnya direalisasikan pengakuan haknya sesuai janji presiden, namun di saat yang sama PTPN II terus melaju dan melanjutkan Proyek Deli Megapolitan," ungkapnya Alfi lagi.


Sebut Alfi lagi bahwa jika ini terus dijalankan dengan mengabaikan keberadaan Rakyat Penunggu dan masyarakat setempat, maka ini akan menjadi praktik perampasan tanah (land grabbing) dan penggusuran masyarakat yang disetir oleh Negara melalui pemerintah daerah, Kementerian BUMN/PTPN dan Kementerian ATR/BPN bersama-sama pemodal Ciputra Group. (don)

© 2023 patimpus.com.