Tampilkan postingan dengan label Pensiunan PTPN 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pensiunan PTPN 2. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Maret 2021

LBH Medan : Kunker BPN dan DPRD DS Terkesan Ecek-Ecek

    Rabu, Maret 31, 2021  


PATIMPUS.COM -  Badan Pertanahan  Negara (BPN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang melakukan kunjungan kerja (Kunker), Rabu (31/3/2021) ke Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara guna memastikan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) atau Eks HGU Kebun Helvetia yang di klaim oleh PTPN II sebagai aset dan pensiunan untuk mempertahankan lahan dan rumahnya.


Kunker yang dihadiri oleh Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SH, Ketua Komisi I, Amri Obos bersama Bongotan dan Rakhmadsyah yang dihadiri oleh LBH Medan, Khairiyah Ramadhani, SH dan Bagus Satrio SH serta Jajaran PTPN II dan Muspika Kecamatan Labuhan Deli.


BPN Deliserdang yang hanya dihadiri oleh seorang ahli ukur melakukan pengukuran di tujuh titik di lahan yang diduga akan dibangun Kota Deli Megapolitan, yang di dalam lahan tersebut ada delapan rumah pensiunan PTPN II yang ingin mempertahankan rumah dari penggusuran oleh PTPN II.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Amri Obos dalam keterangannya mengungkapkan bahwa hasil kunjungan kerja atau rapat lapangan ini, hasilnya akan diserahkan kepada BPN Deli Serdang.


"Terima kasih untuk kita semua, bahwa telah menyaksikan pengecekan titik koordinat lahan HGU atau eks HGU. Dan selanjutnya kita serahkan ke BPN untuk menyerahkan secara tertulis," ucap Amri Obos.


Ketua Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinapiah Matondang SH MHum saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon mengungkapkan bahwa Kunker yang dilakukan oleh DPRD Deli Serdang terkesan ecek-ecek dan diduga dilakukan hanya untuk kepentingan PTPN II. 


"Hal ini disebabkan kehadiran BPN Deli Serdang tidak disertai membawa data dan dokumen HGU No. 111 guna kepastian hukum dalam memastikan lahan yang tempati oleh pensiunan HGU atau Eks HGU. Sebelumnya juga pada RDP di DPRD Deli Serdang, BPN Deli Serdang tidak bawa data terkait HGU 111 milik PTPN II dengan alasan tidak tahu lokasi tepat perumahan pensiunan," jelas Ali.


Ali juga meminta kepada DPRD Deli Serdang untuk netral jangan sampai kunker ini dijadikan legitimasi untuk kepentingan penerbitan izin HGB pembangunan Kota Deli Megapolitan.


Rapat lapangan yang dilakukan ini adalah sah-sah saja yang dilakukan BPN Deli Serdang yang disaksikan oleh DPRD Deli Serdang, PTPN II dan Jajaran Muspika Kecamatan Labuhan Deli, namun hal ini tidak mengoyahkan semangat bagi para pensiunan untuk tetap bertahan dan tidak meninggalkan rumah yang mereka tempati hingga puluhan tahun apapun hasil kunker DPRD Deli Serdang nantinya.


"Klien kami (Masidi, dkk) tidak akan tergoyahkan atas hasil yang akan dikeluarkan oleh BPN Deli Serdang nantinya, walaupun secara resmi BPN menyerahkan secara tertulis," jelas Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan ini.


Kembali lagi Ali memastikan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," sebut Ali untuk meyakinkan masyarakat.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deli Serdang untuk meminta Bupati Deli Sersang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menginformasikan kepada masyarakat bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)

Minggu, 28 Maret 2021

LBH Medan Sayangkan Klaim Kuasa Hukum PTPN II Atas Kebun Helvetia Tanpa Tunjukan Bukti HGU No 111

    Minggu, Maret 28, 2021  


PATIMPUS.COM -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan adanya pengakuan kuasa hukum di media online bahwa kebun Helvetia merupakan aset PTPN II, sebelum menunjukan bukti-bukti sertifikat HGU No 111 dengan pengukuran titik kordinat di lahan perumahan pensiunan tersebut.


"Kami sangat menyayangkan sikap dan pengakuan PTPN II bahwa perumahan pensiunan di Emplasmen Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli masih aset mereka yang belum ada dasar bahwa itu HGU Aktif. Bahkan kuasa hukum PTPN II menolak atau keberatan menempuh jalur hukum. Kenapa kuasa hukum perusahaan tidak berani?" jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Minggu (28/3/2021).


Ali juga mengatakan kenapa pengacara yang menjadi kuasa hukum di perusahaan besar tidak mau menempuh jalur hukum, dan meminta melakukan pendekatan persuasif ke pensiunan PTPN II. Hal ini menjadi kecurigaan LBH Medan bahwa dasar mereka bahwa tanah tersebut sebagai HGU aktif tidak cukup kuat untuk mempertahankan lahan tersebut.


"Seharusnya PTPN II yang memiliki kuasa hukum, harusnya menggugat pensiunan ke pengadilan secara keperdataan untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini di jalur hukum, bukan menggiring opini pensiunan yang hanya menerima uang pensiunan Rp.150.000 perbulan dari PTPN II untuk menggugat PTPN II," jelas Ali sebutannya di LBH Medan.


Ali juga menyayangkan ucapan kuasa hukum PTPN II tersebut yang terkesan melakukan ancaman-ancaman agar masyarakat atau pun komponen masyarakat yang ada, agar jangan ikut campur untuk menghambat proyek ini. serta Kasubag Humas PTPN II Sultan BS Penjaitan tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN II, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir tahun 2028.


"Jangan intimidasi masyarakat untuk gunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, jangan salahkan masyarakat bila berkeyakinan PTPN II akan gunakan lahan untuk proyek Kota Deli Megapolitan ini tidak sesuai peruntukannya, sebab saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deliserdang PTPN II dan BPN Deliserdang tidak bisa menunjukan surat sertifikat HGU tersebut. Kami yakin bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum," sebut Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," tambah Ali.


Ia juga mengungkapkan bahwa besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki  segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor," ungkap Ali lagi.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)

Kamis, 25 Maret 2021

Dibeking Oknum TNI, Karyawan PTPN II Rusak Pagar Rumah dan Lahan Pensiunan

    Kamis, Maret 25, 2021  


PATIMPUS.COM - Sejumlah aparat TNI berpakaian dinas membekup karyawan PTPN II dengan menggunakan alat berat (eskavator) melakukan perusakan pagar rumah dan lahan yang ditempati pensiunan PTPN II, di komplek Emplasmen Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (25/3/2021).


Perusakan tersebut sempat dihalangi massa Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara sehingga nyaris bentrok dengan karyawan PTPN II yang dibeking sejumlah oknum TNI.


Oknum TNI yang diperbantukan PTPN II dipimpin oleh Kapten Sulaiman yang tak lain adalah Papam PTPN II, menggunakan alat berat untuk menghancurkan pagar dan merusak lahan pensiunan. Selain merusak pagar dan lahan, oknum TNI juga merusak kandang ayam, jamban serta tanaman warga pensiunan.


"Lihat mereka buat hancur pagar kami, bahkan merusak kandang ayam, tempat jamban dan pohon yang kami tanami dibelakang rumah kami," jelas Herni yang merupakan anak pensiunan.


Herni bersama para pensiunan sempat berteriak agar pihak TNI bersama alat beratnya jangan masuk ke lahan mereka, sebab masalah lahan dan rumah yang mereka tempati masih dalam permasalahan.


"Mereka terus teror kami, lihatlah sekarang terus mereka melakukan perusakan," sebut Herni.


Selang beberapa jam anggota Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara dipimpin Ketua Indra Suheri Sitanggang MA mencoba memantau situasi di lokasi. Kehadiran massa FUI sempat dilecehkan karyawan PTPN II, sehingga menyulut emosi dan nyaris terjadi bentrokan di lokasi lahan yang akan dijadikan Kota Deli Megapolitan.


Sementara itu, LBH Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa atas peristiwa ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan buat pengaduan adanya perbuatan tindak pidana pengrusakan oleh Excavator dan personil TNI terhadap kandang ayam dan tanaman dan tempat jamban (septic tank).


"Kita akan mengadukan adanya perbuatan tindak pindana perusakan oleh Excavator dan personil TNI," jelas Muhammad Alinafiah Matondang.


Bahkan Muhammad Alinafiah Matondang selain melakukan pengaduan ke Polisi dan Pomdam I/BB,  pihaknya akan membuat langkah-langkah untuk menyurati Gubernur Sumatera Utara dan BPN Deli Serdang untuk data dan informasi sehubungan dokumen eks HGU 5.873 Ha.


"Lanjutnya kita akan menyurati Gubernur dan BPN Deli Serdang tentang dokumen Eks HGU, bahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri BPN/ATR bahwa lahan ini tidak termasuk Proyek Kota Deli Megapolitan," ungkap Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan.


Lebih lanjut juga Ali mendesak Ketua Komisi 1 DPRD Deli Serdang untuk segara melakukan peninjauan tanah pensiunan untuk memastikan lahan ini lahan eks HGU atau HGU aktif dengan melibatkan BPN, PTPN II dan Pensiunan.


Selanjutnya juga Ali sangat berterima kasih kepada Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara yang diketuai Indra Suheri Sitanggang, MA yang hadir di lokasi sebagai apresiasi dukungan kepada para pensiunan untuk membela hak-hak para pensiunan.


"Saya mewakili para pensiunan dan sebagai kuasa hukum sangat berterima kasih kepada FUI terutama Ketua Sumatera Utara FUI Bapak Ustad Indra Suheri Sitanggang, MA secara sukarela membatu para pensiunan untuk membela hak-hak mereka," ucapnya Ali kepada wartawan. (don)

Jumat, 19 Maret 2021

BPN Deliserdang dan PTPN II Tidak Bisa Pastikan Sertifikat HGU No 111 Helvetia

    Jumat, Maret 19, 2021  



PATIMPUS.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang perihal rumah pensiunan PTPN II yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I, Kamis (18/3/2021) yang dihadiri oleh Pensiunan serta kuasa hukumnya dari LBH Medan, PTPN II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, SPP PTPN II dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Deliserdang. 


Dalam RDP tersebut BPN Deliserdang tidak bisa memastikan rumah pensiunan di Dusun I Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang adalah HGU Aktif No.111 atau Eks HGU.


Hal ini diungkap oleh Harlen Damanik saat dipertanyakan oleh Ketua Komisi I, Imran Obos yang didampingi oleh Mekail Purba, Siswo Adi Suwito, Antoni Napitupulu, Dedy Syahputra, Zul Amri dan Bayu Sumantri yang melakukan Rapat Dengar Pedapat (RDP) yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, Camat Labuhan Deli dan Kepala Desa Helvetia.


“Kami (BPN Deli Serdang) belum bisa menjelaskan lahan tersebut, sebab harus meninjau lokasi tanah,” jelas Harlen Damanik didampingi oleh kedua rekannya dari BPN Deli Serdang.


Dalam ucapan tersebut, Mekail Purba atau biasa disapa Ucok Purba ini meminta pihak BPN Deli Serdang harus melakukan peninjauan lapangan yang harus dihadirkan untuk semua pihak.


“Saya minta ini dilakukan peninjauan Lapangan, biar tahu status tanah tersebut,” jelas Ucok Purba agar rapat ini tidak dilanjutkan atau di skor atau ditunda.


Selanjutnya RDP dilanjutkan dengan pernyataan dari pihak PTPN II yang diwakili oleh Kabag Sekretariat diwakili David Ginting dan bersama pengurus Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang menyatakan bahwa lahan yang ditempati para pensiunan saat ini adalah lahan HGU No. 111 Helvetia dengan masa aktif sampai 2028.


“Bahwa lahan ini masih dalam HGU No.111 Helvetia dengan luas sekitar 1.008 Ha, namun menanggapi LBH Medan bahwa lahan ini diperbolehkan bagi karyawan atau pensiunan untuk dimiliki, memang diperbolehkan tapi harus memenuhi persyaratan,” jelas David Ginting.


Sementara itu Anggota DPRD Zul Amri juga menambahkan bahwa saat ini BPN Deliserdang adalah jawaban yang paling jujur menurutnya yang harus dipastikan langkah titiknya HGU dan juga meminta PTPN II harus fokus bahwasannya lahan-lahan HGU yang masih ditanamani tebu dan dipastikan bahwa lahan-lahan yang tidak ditanami tebu dipastikan bahwa itu adalah eks HGU atas pernyataan dari orang dalamnya PTPN II


"BPN ini adalah jawaban yang paling jujur, dan juga PTPN II harus fokus di lahan-lahan HGU yang masih ditanami tebu dan dipastikan bahwa lahan yang tidak ditanami tebu itu adalah lahan eks HGU atas informasi yang saya dapat dari orang dalam PTPN II," jelasnya kepada seluruh peserta rapat.


Ditambah juga Zul Amri bahwa dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan pergudangan dan ada 11 rumah yang ditempati para pensiunan dan bila para pensiunan dikeluarkan dari rumahnya maka lahan tersebut akan digunakan bangunan yang mewah.


"Yang saya tahu lahan tersebut adalah pergudangan, sebab waktu kecil saya sering bermain disana dan yang saya lihat bahwa saat ini lahan tersebut dibentuk dengan kesan seperti akan dibangun tempat yang mewah," tambah Zul Amri. 





Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang dihadiri Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum yang merupakan kuasa hukum dari para pensiunan Masidi Dkk, dari awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi I ini, menjelaskan kronologis yang dihadapi para pensiunan, bahwa LBH Medan memastikan bahwa perumahan pensiunan merupakan termasuk bahagian Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. 


“Kami (LBH Medan – red) memastikan bahwa perumahan pensiunan klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya permohonan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.


Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli yang Kab. Deliserdang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.


Bahkan Ali juga menambahkan hingga saat ini Pensiunan tidak pernah menerima Santunan Hari Tua dari PTPN II dan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama Pensiunan tidak mendapat Santunan Hari Tua bila tidak meninggalkan rumah dinas, artinya pensiunan berhak mendapatkan rumah tersebut dan pensiunan bersedia berikan ganti kerugian. 


Ia juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH Medan meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deliserdang harapannya mendesak Bupati membatalkan surat dukungan atau Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluar 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya Keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, Kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)


Selasa, 16 Maret 2021

LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia

    Selasa, Maret 16, 2021  



PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati PTPN II untuk meminta pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia di lahan Emplasmen Dusun I, Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II untuk menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan PTPN II.


Di dalam surat tersebut juga, LBH Medan meminta secara tepat titik koordinat yang merupakan HGU No.111 Kebun Helvetia, sebab penentuan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh PTPN II secara sepihak.


"Kami menyurati PTPN II agar menunjukkan surat HGU No.111 yang merupakan dasar kuasa hukum PTPN II untuk melakukan Somasi kepada Pensiunan dan warga yang melakukan aktifitas di rumah pensiunan, bahkan juga di mana saja titik koordinat HGU ini," jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (16/3/2021).


Bahkan Ali sapaan dalam panggilan sehari-hari ini, juga meminta untuk menjelaskan dimana saja titik koordinatnya yang PTPN II mengklaim bahwa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya dan di dalam PKB juga terdapat ketentuan pensiunan yang tidak mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT) berhak membeli rumah karyawan PTPN II.


"PTPN II juga harus bisa menjelaskan bahwa rumah dinas yang mereka (pensiunan) tempati apakah termasuk HGU aktif dengan membuktikan surat HGU yang dikeluarkan," sebut Ali.


Bahkan Ali memastikan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.


Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah eks PTPN II ini dari negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya, namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 450,00 Ha.


Sementara itu, Masidi kepada wartawan mengungkapkan bahwa PTPN II dan juga SPP PTPN II harus bisa menjelaskan kepada para pensiunan tentang perjanjian kerja bersama (PKB) tentang para pensiunan bahwa bisa memiliki rumah.


"Sesuai PKB yang dikeluarkan bahwa para pensiunan bisa memiliki, maka PTPN II dan SPP PTPN II bisa menjelaskan," sebut Masidi.


Maka dari itu Masidi meminta kepada pihak PTPN II dan SPP PTPN II agar bisa menjelaskan nanti di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 nantinya yang sudah dibuat undang oleh DPRD Kab. Deli Serdang dengan No.171/548 prihal Rapat Dengar Pendapat.


"Iya mereka harus bisa menjelaskan dan juga harus memenuhi kesepakatan yang dibuat," harap Masidi. (don)

Selasa, 09 Maret 2021

Gubsu dan Bupati DS Lakukan Ground Breaking Kota Deli Megapolitan, Pensiunan PTPN II Bentang Poster

    Selasa, Maret 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Mengetahui adanya informasi Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramahyadi dan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan melakukan Ground Breaking Kota Deli Megapolitan, di Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, para pensiunan PTPN II melakukan aksi membentangkan poster tuntutan di depan pintu masuk proyek Kota Deli Megapolitan, Selasa (9/3/2021).


Aksi yang dilakukan para pensiunan dengan membentang spanduk dengan berisikan dengan kalimat, "Memprihatikan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa oleh PTPN II, Bapak Jokowi & Gubernur Sumut Tolong Kami !!!", dan juga kalimat "PTPN II & PT. Ciputra Melakukan Keputusan Sepihak & Semena-mena Tanpa Ada Proses Hukum & Keputusan Pengadilan Mereka Telah Mengebiri Hak-hak Kami !!".


Bahkan acara Ground Breaking yang dihadiri petinggi Sumatera Utara dan Deliserdang ini, dilihat dari luar pintu masuk melakukan pelepasan balon sebagai tanda bahwa dilakukan Ground Breaking untuk proyek Kota Deli Megapolitan dengan didampingi beberapa bendera pihak swasta atau pihak ketiga dari PT Ciputra di sepanjang jalan masuk dengan dikawal oleh anggotq TNI lengkap menggunakan senjata laras panjang.


Sementara itu, seorang pensiunan bernama Masidi yang melakukan aksi unjukrasa di depan pintu proyek Kota Deli Megapolitan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka membutuhkan keadilan di negeri ini, bahkan meminta Presiden Jokowi agar memberikan keadilan seadil-adilnya.


"Bapak Presiden Jokowi, kami minta perlindungan dari Bapak... sebab para pentinggi di Sumatera Utara sudah  tidak memperdulikan rakyatnya seperti kami para pensiunan yang sudah puluhan tahun tinggal disini," jelas Masidi kepada sejumlah wartawan.


Bahkan Masidi bersama para pensiunan yang didampingi LBH Medan juga mengungkapkan akan tetap mempertahankan rumah mereka sebelum ada kepastian yang jelas dari Pemprovsu bahkan PTPN II.


"Kami tetap mempertahankan rumah kami, sebab kami punya hak yang selama ini kami bekerja di PTPN II," sebut Masidi.


Masidi juga mengungkapkan bahwa diduga di sekitar proyek Kota Deli Megapolitan ini akan dilakukan penggusuran besar-besar.


Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN II Sastra SH Mkn mengungkapkan bahwa ini adalah dalam rangka pengoptimalisasi aset yang dikelola oleh PTPN II, sehingga kerjasama antara PTPN II dengan Ciputra bisa menguntungkan perusahan.


Disinggung tentang pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan dikelola oleh pihak ketiga seperti Ciputra bahwa ini disewa atau dijual, Sastra tidak bisa menjelaskan.


"Ini soal teknis, nanti pihak pengembang yang bisa menjelaskan, sebab saya hanya legalnya aja," jelas Sastra.


Sastra juga menjelaskan bahwa adanya penolakan dari para pensiunan itu adalah hal biasa, bahwa setiap ada pembangunan pasti ada penolakan tapi penolakan itu tidak akan menghambat pembangunan ini.


"Penolakan itu hal biasa disana sini, tapi penolakan ini tidak menghambat pembangunan, karena PTPN II ini adalah BUMN dalam rangka meningkatkan investasi sesuai program pemerintah pusat," ungkap Sastra kepada wartawan. 


Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan aksi yang pensiunan lakukan ini adalah sebagai bentuk kekecewaan para pensiunan atas ungkapan Gubernur Sumatera Utara saat mereka melakukan aksi di depan rumah Dinas Gubernur, Senin (8/3/2021) kemarin yang tidak ada solusi bagi para pensiunan.


"Bahkan para pensiunan malah dimarahi dan tidak boleh berunjuk rasa di rumah dinas, karena melanggar hukum," ungkap Ali.


Bahkan Ali menyayangkan sikapnya, sebagai Gubernur Sumatera Utara dengan menyampaikan kalimat seperti itu, karena rakyatnya saat ini meminta perlindungan kepada pimpinannya untuk menuntut hak-haknya.


"Kami disebut juga oleh Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Ramahyadi bahwa LBH Medan layaknya seperti preman dengan pakaian yang kami gunakan saat itu," beber Ali kepada Wartawan. (don)

Senin, 08 Maret 2021

DPRD DS Akan Panggil Kepala Desa dan PTPN II

    Senin, Maret 08, 2021  



PATIMPUS.COM - Akibat surat tidak direspon anggota dewan, sejumlah pensiunan PTPN II kembali melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD TK II Deliserdang, Senin (8/3/2021).


Sebelumnya mereka menyurati DPRD Deliserdang untuk menyelesaikan pernasalahan pengosongan perumahan PTPN II yang sudah ditempati selama puluhan tahun.


Dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk mereka kembali meminta anggota DPRD Deliserdang menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi dengan PTPN II.


"Yang terhormat bapak anggota dewan, mohon perlindungannya bahwa rumah kami akan digusur, bahkan kami hanya mendapatkan tali asih sebesar 26 juta," jelas Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.


Dalam orasinya Masidi menjelaskan bahwa sejak puluhan tahun sudah menempati rumah tersebut, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada anggota dewan agar PTPN II tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.


"Pak dewan sebagai wakil kami, tolonglah kami pak dewan para pensiunan dan para janda ini, yang membutuhkan pertolongan," sebut Masidi.


Setelah beberapa menit berorasi, pihak staf DPRD Deliserdang mempersilakan masuk perwakilan pensiunan dan pihak LBH Medan di ruangan Rapat Komisi A.


Dalam kesempatan tersebut para pensiunan dan LBH Medan diterima oleh Ketua Komisi I, Ketua Komisi I, Imran Obos SE, Wakil Ketua, Rahmadsyah SH dan Anggota, M. Adami Sulaiman dalam sikapnya bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait hingga Kepala Desa setempat untuk meminta perjelas dalam permasalahan ini.


"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, hingga Kepala Desa, agar permasalahan ini ada titik terang," sebut Ketua Komisi I, Imran Obos SE.


Sementara dalam bersamaan juga Komisi I yang sedang melakukan Rapat Paripurna di ruang Rapat terjadi kericuhan atas sesama Anggota Komisi I, bahwa salah seorang Anggota Dewan bernama Mikail Purba yang biasa disapa Ucok dari Partai Golkar meminta ikut dalam Rapat dengan Pensiunan tidak diperbolehkan oleh sesama rekannya dari Komisi I.


Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka meminta kejelasan dari DPRD Deliserdang khususnya Komisi I tentang Lahan PTPN II yang ditempati oleh klien Masidi, dkk.


"Bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum," sebut Ali sapaan di LBH Medan.


Bahkan Ali menjelaskan sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," sebut Ali lagi.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali. (don)

Senin, 22 Februari 2021

Surat Tak Direspon, Pensiunan Bentang Spanduk Depan DPRD Sumut

    Senin, Februari 22, 2021  



PATIMPUS.COM - Sejumlah pensiunan PTPN II membentangkan spanduk, Senin (22/2/2021) di depan Gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara, akibat lambatnya DPRD Sumatera Utara merespon surat mereka. Atas akan dilakukan pengkosongan rumah oleh PTPN II yang mereka tempati selama puluhan tahun.


Sebelum melakukan aksi, perwakilan pensiunan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan  konfirmasi ke ruangan Ketua DPRD Sumatera Utara, namun surat tidak ada diterima, selanjutnya mereka menuju ke Komisi A atas deposisi yang mereka ketahui dan ditemukan surat masuk pada tanggal 29 Januari 2021 dan hingga saat ini belum direspon oleh Komisi A.


"Kami kecewa kepada DPRD Sumatera Utara, sebab surat yang kami masukkan melalui LBH Medan tidak ditanggapi hingga sudah selama 1 bulan ini," sebut Masidi yang membentangkan spanduk bersama para pensiunan lainnya.


Aksi Masidi bersama para pensiunan ini membentangkan dengan kalimat 'Bapak/Ibu DPR yang terhormat jangan diam aja dengarkan kami', bukan hanya itu saja, spanduk juga berisikan 'Rakyat sudah susah karena Covid-19 jangan bebani kami oleh keserakahan pihak pengembang'.


Bukan hanya itu, spanduk yang mereka buat dan bentang juga berisikan 'Memprihatinkan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa Oleh PTPN 2 Bapak Jokowi & Gunernur Sumut Tolong Kami !!!'.


Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka adalah sebagai respon lambatnya DPRD Sumatera Utara yang ingin menyampaikan keluh dan kesah para pensiunan.


"Kami datang kemari ingin menyampaikan keluh kesah para pensiunan kepada Anggota DPRD Sumatera Utara, bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut yang dihadapi oleh para pensiunan," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum.


Bahkan Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan menjelaskan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan pihak lain.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali lagi.


Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.


"Saya menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut. (don)

Senin, 11 Januari 2021

Disomasi Perusahaan, 11 Pensiunan PTPN 2 Berikuasa Ke LBH Medan

    Senin, Januari 11, 2021  



PATIMPUS.COM - Telah dilakukannya somasi oleh kuasa hukum PTPN 2 untuk mengkosongkan rumah dengan waktu 3 hari, 11 pensiunan PTPN 2 memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021) di Jalan Hindu, Kota Medan untuk mempertahkan rumah yang sudah mereka tempati puluhan tahun.


Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN 2 pada hari Jum'at tanggal 8 Januari 2021 kemarin, atas dasar ini 11 pensiunan memberikan kuasa penuh kepada LBH Medan untuk melakukan melakukan pembelahan hukum.


Kedatangan ke 11 pensiunan ini diterima oleh Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH dan Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum untuk menjalankan pembelaan hukum.


Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH dalam kesempatan ini mengatakan kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan bahwa tiada peribahasa yang lebih tepat yang dirasakan oleh rakyat khususnya 11 (sebelas) orang Pensiunan PTPN II bernama Masidi dkk selain daripada peribahasa “Habis Manis Sepah Dibuang“ setelah ± 50 tahun mengabdi dengan hanya berdasarkan seleranya saja diduga pihak PTPN II akan menjadikan para pensiunan yang telah tua renta menjadi gelandangan dengan akan mengusir para pensiunan dari rumah dinas yang telah berpuluh tahun ditempati dan dirawat dengan baik oleh para pensiunan.


"Upaya menngelandangkan para pensiunan ini dibuktikan dengan disampaikannya surat Somasi oleh PTPN II melalui Kuasa Hukumnya kepada Para Pensiunan dengan Nomor : 1519/SAS&REK/I/2021, tertanggal 08 Januari 2021 untuk segera mengosongkan rumah dinas," jelas Irvan Saputra.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh diduga ternyata areal lahan atau rumah yang selama ini ditempati para pensiunan akan dibangun Proyek Kota Deli Megapolitan oleh PT. CIPUTRA KPSN untuk perumahan eksklusif dan kawasan komersil seperti restoran dan lainnya.

 

"Sebagaimana ketentuan Pasal 59 Perjanjian Kerja Bersama PTPN II periode 2008-2009 khusus mengenai Santunan Hari Tua dan 

Bantuan Beras Pensiunan, para pensiunan berhak atas 2 (dua) pilihan hak pensiunan yakni mendapatkan Santunan Hari Tua dalam bentuk uang tunai atau mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas peruusahaan, namun dalam hal perencanaan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan ini perusahaan tidak pernah memberikan kesempatan bagi para pensiunan untuk mendapatkan fasilitas pembelian rumah dinas perusahaan tersebut," tambah Irvan Saputra.

 

Hal itu juga diungkapkan oleh Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum juga menjelaskan bahwa sebelumnya, pada tahun 2000 para pensiunan karyawan PTPN II telah mengajukan permohonan mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah dinas yang selama ini ditempati dan telah masuk dalam daftar nominatif dari Panitia B-Plus Kantor BPN Wilayah Sumut, dan untuk itu para pensiunan memilih untuk tidak mengambil uang santunan hari tua sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerja bersama PTPN II.

 

"Dengan demikian diduga PTPN II telah mengalihkan areal lahan yang dikuasai oleh Negara secara langsung secara melawan hukum dan dengan sengaja tidak membayarkan santunan hari tua bagi para pensiunan karyawan PTPN II," Alinafiah.

 

Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan PTPN II yang diduga melakukan Intimidasi terkait dengan Pengosongan tempat tinggal yang telah puluhan tahun mereka rawat dan tempati telah melanggar UUD 1945 Pasal 28A, 28D ayat (1), 28 H ayat (1).

 

"Untuk itu, dengan LBH Medan, meminta agar, pertama, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara memberikan perlindungan hukum kepada Para Pensiunan karyawan PTPN II Masidi Dkk, kedua, Agar para pensiunan dapat diberikan fasilitas mendapatkan rumah dinas secara gratis oleh sebab para pensiunan tergolong masyarakat tidak mampu. ketiga, Agar pelaksanaan penyelesaian pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan dihentikan," sebut Alinafiah.


Sementara itu juga, perwakilan pensiunan Masidi mengatakan bahwa pensiunan telah mendapatkan somasi dari kuasa hukum PTPN 2 untuk pengkosongan rumah dan pekarangan dalam waktu tiga hari sejak tanggal 8 Januari 2021 kemarin.


"Atas somasi tersebut, kita menyerahkan permasalahan ini ke kuasa hukum yaitu LBH Medan untuk menindaklanjuti permasalahan yang dialami para pensiunan," jelas Masidi.


Namun Masidi yang sudah pensiun 6 tahun lebih ini, memberikan kuasa hukumnya ke LBH Medan, agar bisa mempertahankan rumah yang sudah puluhan tahun ditempati.


"Kami masih ingin mempertahankan rumah yang sudah ditempati bertahun-tahun dan meminta pemerintah provinsi Sumatera Utara atau Gubernur hingga Menteri BUMN memberikan hak kami sebagai pensiunan," harap Masidi kepada sejumlah media di Kantor LBH Medan. (don)

© 2023 patimpus.com.