Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Agustus 2021

Pelaku Perampokan Toko Emas Simpang Limun Ditangkap Hoax

    Minggu, Agustus 29, 2021  



PATIMPUS.COM - Seorang pelaku perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan, Sumatera Utara, ditangkap viral di media sosial facebook, Minggu (29/8/2021) ternyata hoax.

Sebelumnya, informasi tersebut diunggah oleh akun facebook bernama Deky Hardianto, yang mengaku sebagai anggota Polri. Deky memposting personil Polri mengapit seorang pria berbaju kaos dan celana boxer warna hitam serta di lengan kirinya bertatoo.

"Asalamualaikum, Perampok toko emas Kota Medan Simpang limun 1 orang Sudah Tertangkap 3 Orang lagi Masih DPO," tulis akun facebook Deky Hardianto.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian perihal kebenaran informasi ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kombes Pol Hadi Wahyudi belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Saat ditelusuri ternyata photo tersebut merupakan penangkapan pelaku begal ibu dan anak di Tebo, Jambi.



Sebelumnya, dua toko mas di Pasar Simpang Limun Medan dirampok oleh kawanan rampok bersenjata pada Kamis (27/8/2021).

Dalam peristiwa itu, dikabarkan 7 kilogram emas raib dibawa kawanan rampok bersenjata itu.

Bahkan, salah seorang juru parkir, Pasar Simpang Limun, Julius Ardi Simanungkalit, warga Jalan M Nawi Harahap Gang Suka No. 14, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas terkena tembakan dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhyangkara Polda Sumut hingga saat ini.

Sedangkan dua toko yang dirampok masing-masing Toko Mas Aulia Chan milik Kasmawati (53), warga Jalan Medan Area Selatan, kehilangan 2 kilogram emas.

Kemudian Toko Emas Permata Masrul milik Ade Irawan (34), warga Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai kehilangan 5 kilogram.

Pemuda Bunuh Bapak dan Abang Kandung di Jalan Karya Sei Agul

    Minggu, Agustus 29, 2021  



PATIMPUS.COM - Peristiwa pembunuhan yang menewaskan dua orang terjadi di Jakan Karya Gang Wakaf, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (28/8/2021) Malam.

Seorang pemuda berinisial MK (21) nekat membunuh Sugeng (51), ayah kandungnya sendiri dan RS (24) abang kandungnya.

Peristiwa tersebut kontan membuat gempar warga Kota Medan yang masih trauma dengan peristiwa peranpokan bersenjata api di toko emas Pasar Simpang Limun.


Kedua korban mengalami sejumlah luka tikaman senjata tajam jenis pisau di tubuhnya, dan sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim. Sedangkan pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

"Jenazahnya sudah dibawa tadi," kata warga di lokasi kejadian.

Belum diketahui motif dari aksi yang membuat pelaku tega menghabisi nyawa ayah dan kakak kandungnya tersebut.

Namun menurut informasi pembunuhan itu diawali dengan pertengkaran antara MK dengan ayah dan abang kandungnya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan meski sudah terlihat turun ke lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, AKP Prasetio Wibowo yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Iya mas. Benar. Ada peristiwa tersebut," ujar Prasetio singkat.

Kamis, 26 Agustus 2021

Perampok Gasak 2 Toko Emas Simpang Limun, Emas 7 Kg Raib, Jukir Ditembak

    Kamis, Agustus 26, 2021  


PATIMPUS.COM - Peristiwa perampokan toko emas terjadi siang bolong di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Kamis (26/8/2021) sekira jam 14.30 WIB.

Menurut informasi siang itu empat pelaku bersenjata api laras panjang dan parang memakai sebo, dengan cepat mendatangi toko emas Aulia Chan dan Masrul yang berdampingan.


Keempat pelaku langsung menodongkan senjata ke korban dan menggasak seluruh emas yang terpajang di etalase dan brankas.

Usai menggasak seluruh emas milik korban di dua toko emas tersebut. Pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan H Nawi Harahap.


Menurut keterangan pemilik toko emas Masrul (34), warga Jalan Bromo Gg Jermal, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, empat pelaku bersebo mengancamnya dengan senjata api dan dan senjata tajam.

"Jangan bergerak," ujar Masrul menirukan ancaman perampok, sambil mengambil barang emas sebanyak 5 kilogram milik toko emas Masrul dan 2 kilogram milik toko emas Aulia Chan.

Menurut Satpam PT Inatek, bernama Halawa (26) warga mengatakan keempat perampok langsung kabur ke arah Jalan M Nawi Harahap, sambil mengacungkan senjata laras panjang.

Sementara menurut informasi seorang tukang parkir yang mencoba membantu menghalangi keempat pelaku terluka akibat tembakan.

Saat ini personil kepolisian sedang melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah CCTV. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Minggu, 15 Agustus 2021

Cewek Pakai Helm Ditemukan Tewas Tergantung di Pagar Rumah Kosong

    Minggu, Agustus 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Wanita tanpa identitas ditemukan warga dalam kondisi tewas tergantung di pagar sebuah rumah kosong di Jalan Kapten Sumarsono, Dusun III, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (14/8/2021) Siang.

Petugas Polsek Sunggal yang tiba di lokasi setelah mendapat laporan warga bergabung dengan Tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki identitas wanita tersebut. 

"Sudah tiga orang kami mintai keterangannya, namun ketiganya tidak ada yang mengenali mayat perempuan tersebut," katanya. 

Ia menjelaskan, jasad wanita tersebut ditemukan dalam posisi tergantung di tembok pagar dan memakai helm. 

"Ciri-ciri, memakai celana panjang warna gelap, baju kaos lengan panjang warna terang. Namun di tubuhnya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan sehingga masih kita dalami penyebab wanita tersebut bisa tergantung di tembok pagar tersebut," jelas Budiman. 

Jenazah wanita itu kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

"Bagi masyarakat yang mengetahui identitas wanita tersebut kami harap agar bisa memberikan informasi ke Unit Reskrim Polsek Sunggal," pungkasnya. 

Minggu, 08 Agustus 2021

Gawat! Guru SMA Bikin Film Porno Durasi 10 Detik Saat PPKM

    Minggu, Agustus 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Disaat PPKM Level-4 pandemi Covid-19, seorang guru SMA nekat merekam adegan asusilanya di handphone androidnya.

Video bugil berdurasi 10 detik yang diduga mirip LLK (55) tersebut menyebar dan menghebohkan publik Desa Loang, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Menyebarnya video porno di media sosial itu menyita perhatian warga setempat. Banyak warga yang mencela perbuatan guru berstatus ASN tersebut.

Guru berjenis kelamin laki-laki yang bertugas di SMAN 1 Nagawutung 1 itu, telah diamankan di Mapolres Lembata, NTT.

Kapolsek Nagawutung, Ipda Mat Ape, dikonfirmasi media ini, Sabtu (7/8/2021) membenarkan adanya kasus tersebut.

"Iya benar. Kami sudah amankan pelaku yang adalah seorang guru. Dan yang bersangkutan sudah mengaku, video yang beredar tersebut adalah benar benar miliknya," ujar Kapolsek Nagawutun, Ipda Mat Ape.

Menurut Kapolsek Nagawutun, pelaku yang tersangkut kasus pornografi itu sudah di alihkan  penanganannya ke Mapolres Lembata.

"Yang bersangkutan sudah kami kirim ke Mapolres Lembata, Sabtu, 7 Agustus 2021, untuk ditangani lebih lanjut di sana," ujar Kapolsek Nagawutun, Ipda Mat Ape.

Di dalam video tersebut, guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris pada SMAN 1 Nagawutun itu, dalam kondisi bugil.

Guru yang dikenal "killer" tersebut kemudian melambaikan tangannya sambil memainkan alat vitalnya.

Menurut warga setempat, video tersebut dikirimkan pertama kali kepada seorang staf ASN pada Kantor Camat Nagawutung yang diduga sebagai selingkuhannya.

Namun pada saat video tersebut dikirim, handphone milik ASN tersebut sedang dipergunakan oleh anaknya yang harus mengikuti pelajaran dengan sistem daring.

Video tersebut pun dibagikan oleh sang anak, hingga menghebohkan warga setempat.

Kini sang pelaku harus menghadapi proses hukum kasus pornografi yang mulai di tangani Pihak Polres Lembata.

Senin, 02 Agustus 2021

Polisi Ungkap 5 Peran Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wartawan Online

    Senin, Agustus 02, 2021  


PATIMPUS.COM - Lima pelaku penyiraman air keras kepada Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan media online, berhasil diringkus polisi. Kelimanya memiliki peran masing-masing.


Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

 

Petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap kelima tersangka kasus penyiraman air keras ke wajah Persada Bhayangkara Sembiring (25).


Kelima tersangka masing-masing Sempurna Sembiring alias SS (41), warga Jalan Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Usman Agus alias Joki (50) warga Kampung Sawah, Desa Jaya Loka, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel, Narkis alias N, Heri Sanjaya Tarigan alias HST (36) warga Petunia II, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan dan Iskandar Indra Buana alias IIB (39), warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.


Sempurna Sembiring merupakan aktor intelektual sekaligus penyandang dana untuk menyiramkan air keras kepada korban Persada Bhayangkara Sembiring. Sedangkan sisanya merupakan orang suruh atau eksekutor penyiraman air keras terhadap korban.


"Tersangka SS merupakan otak aksi penyiraman air keras tersebut. SS ikut merencanakan penyiraman air keras," ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes apol Riko Sunarko, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, para tersangka dijerat pasal 355 ayat 1 subs pasal 353 ayat 2 subs pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Menurut Tatan kemudian menyebutkan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka UA berperan ikut merencanakan penyiraman air keras dan menjadi pengemudi sepeda motor saat eksekusi.


Selanjutnya tersangka N berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras di tempat kejadian perkara (TKP).


"Tersangka HST berperan menunjukkan foto korban kepada eksekutor, yakni UA dan N. Tersangka HST merupakan pihak yang berkomunikasi dengan korban dan membuat janji bertemu. Sementara itu, peranan IIB mencari eksekutor. Dia juga menjadi salah satu pihak yang ikut merencanakan penyiraman air keras," sebut eks Kapolres Asahan ini.


Di tempat yang sama, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, insiden penyiraman air keras terjadi di Simpang Selayang, Kota Medan, pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 21.37 WIB.


"Motifnya karena sakit hati sering memberitakan usaha bisnis pelaku Sempurna Sembiring," kata Kombes Riko.

Akan tetapi, eks anggota Satgas Pemberantasan Mafia Pajak Gayus Tambunan ini tidak menjelaskan secara rinci usaha bisnis pelaku yang kerap diberitakan oleh korban.


Rabu, 28 Juli 2021

Ini Nama dan Foto 18 Tahanan Polsek Medan Labuhan Yang Kabur

    Rabu, Juli 28, 2021  


PATIMPUS.COM - Hingga saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap 18 tahanan Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, yang kabur Selasa (27/7/2021) sekitar jam 4.30 WIB.

Mereka kabur setelah membuka gembok pintu tahanan ketika sejumlah petugas sedang tertidur. Kemudian menabrak pintu kaca hingga hancur.

Berikut ke 18 orang tahanan yang melarikan diri, yang dirilis pihak kepolisian.

1. Alfredo alias Edo (35) warga Jalan Anggrek No 5 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, Binjai kasus penggelapan dalam jabatan,

2. Agus Suriyanto (35) warga Jalan Platina II Kecamatan Medan Deli kasus pencurian pemberatan, 

3. Indra alias Bodong (35) warga Jalan Sukarela, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan kasus Narkotika,

4. Nazaruddin Perangin-angin (38) warga Gang Cacing Lingkungan I Kelurahan Mabar kasus Curat. 

5. Muhd Riza Fahmi Lubis (21) warga Percut Seituan kasus pencurian,

6. Muhammad alias Amad (38) warga Jalan Perunggu, Kota Bangun kasus narkotika, 

7. Rio Andika (25) warga Jalan Alumunium I Gang Perjuangan, Kelurahan Tanjung Mulia kasus pencurian. 

8. Leo Doloksaribu (36) Komplek Baru Lingkungan XIII Kelurahan Sei Mati kasus pencurian pemberatan, 

9. Agung Wardhana (26) warga Jalan Veteran Kecamatan Labuhan Deli kasus perkosaan dan pencurian, 

10. Abdul Rasyid Lubis alias Boncel (26) warga Jalan Veteran Pasar VII Gang Telo Kecamatan Labuhan Deli kasus penipuan dan penggelapan,

11. Sandy Sitompul alias Sandi (30) warga Komplek TKBM Blok C Kecamatan Medan Labuhan kasus persetubuhan anak, 

12. Eko Pranata alias Eko (30) warga Klumpang Kebon Kecamatan Medan Labuhan kasus pencabulan anak,

13. Sandri Wijaya (38) warga Pasar VI Desa Pematang Johar kasus kasus narkotika,

14-15. Fahmi Ilhamsyah alias Fahmi (29) dan Alamsyah alias Alam (24) keduanya warga Jalan Ileng Gang Nangka Medan Marelan kasus narkotika, 

16. Angga Pratama Siregar (18) warga Simpang Portibi Kecamatan Padang Bolak kasus narkotika,

17. Ruslan alias Lan (51) penduduk Pasar VII Helvetia Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli kasus pencurian serta 

18. Ridho (18) warga jalan Alumunium I Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli kasus percobaan pencurian. 


Senin, 26 Juli 2021

Sejumlah Saksi Sudah Diperiksa Polisi

    Senin, Juli 26, 2021  


PATIMPUS.COM - Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden penyiraman air keras terhadap wartawan, Persada Bhayangkara Sembiring, di Medan, yang terjadi Minggu (25/7/2021) malam.


"Iya. Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (26/7/2021).


Namun, Hadi tidak menjelaskan secara rinci saksi-saksi yang diperiksa. Akan tetapi, juru bicara Polda Sumut ini menjelaskan kasusnya masih dalam penyelidikan.


"Pihak Satuan Reskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Masih didalami penyidik," jelasnya.


Senada dengan itu, Pjs Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik mengatakan kasus tersebut dalam penanganan Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan.


Sebelumnya, Persada Sembiring pemimpin redaksi Media Online di Kota Medan disiram air keras di kawasan Simpang Selayang, Medan Tuntungan pada Minggu (25/7/2021) malam.


Akibatnya, Persada harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Jalan Bunga Lau No. 17 Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.


Insiden ini diduga kuat terkait profesi Persada yang kerap memberitakan maraknya praktik perjudian di wilayah Sumatera Utara.


Dalam insiden itu wajah Persada Sembiring mengalami luka serius dan harus dilakukan perawatan secara itensif.

PWI Sumut Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan

    Senin, Juli 26, 2021  



PATIMPUS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan yang marak belakangan ini.


"Mengecam tindak kekerasan kembali terjadi terhadap wartawan yang bertugas di lingkungan Kota Medan khususnya, dan Sumatera Utara umumnya," kata Ketua PWI Sumut Hermansjah kepada wartawan, Senin (26/7/2021).


Hermansjah khawatir atas peristiwa penyerangan terhadap wartawan media online Persada Bhayangkara Sembiring, dengan menggunakan air keras oleh orang tidak dikenal (OTK), Minggu (25/7/2021) malam, jika terkait dengan pemberitaan.


Sebelumnya rekan dari korban, Bonni Manulang, mengatakan dirinya dihubungi Persada usai peristiwa itu terjadi. Bonni kemudian membawa Persada untuk berobat ke RS Adam Malik Medan.


"Untuk kondisi korban setelah wajah disiram air keras, tampak sangat parah, mengerikan di sekitar wajah tersiram air keras, wajah langsung bengkak (tembem) dan menguning, tapi tidak sampai melepuh. Tetapi setelah ditangani tim medis, kondisi fisik sudah semakin baik dan bisa melihat," tuturnya.


Bonni mengatakan Persada saat peristiwa itu sedang menunggu seseorang di lokasi kejadian. Dari keterangan Persada, menurut Bonni, dia disiram dua orang yang menggunakan sepeda motor.


"Tiba-tiba datang dua orang pria mendekat dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa berbicara apa-apa, satu orang pria itu turun dari motornya dan langsung menyiramkan sesuatu ke bagian wajahnya yang belakangan diketahui adalah air keras," jelasnya.

Ini Penyebab Wartawan Online Disiram Air Keras Oleh OTK

    Senin, Juli 26, 2021  


PATIMPUS.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap wartawan bernama Persada Bhayangkara Sembiring SH (25) pada Minggu (25/7/2021) malam, diduga terkait pemberitaan yang tayang di media online yang dikelola korban.


Berdasarkan keterangan Bonni T Manullang, teman korban, dirinya ditelpon korban sekira jam 22:00 WIB meminta untuk datang ke Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk meminta pertolongan karena ada 2 orang pria menyiramkan air keras di bagian wajahnya oleh orang tidak kenal (OTK).


Sesaat setelah ditelepon korban, maka Bonni T Manullang bergegas dan pergi meluncur secepat mungkim ke TKP yang dimaksud. Tiba di TKP korban langsung dilarikan ke RSUP H Adam Malik dengan mengendarai sepeda motor guna mendapatkan pertolongan medis.


"Saya ditelepon dia, katanya ada yang menyiramkan air keras di wajahnya di Simpang Selayang, dan meminta saya datang ke lokasi untuk meminta pertolongan. Kemudian setelah saya tiba di TKP langsung saya bawa ke RS Adam Malik menggunakan sepeda motor," pungkasnya di RS Adam Malik pada Minggu (25/7/2021) malam.


Memurut keterangan korban diduga pelaku penyiraman air keras tersebut menggunakan sepeda motor jenis Viksion dengan perawakan tinggi kurus berboncengan. Sebelumnya kata korban, dia ada janjian bertemu dengan seseorang berinisial HST di Simpang Selayang.


Tiba di lokasi pertemuan, korban turun dari sepeda motornya dan menunggu di pinggir jalan, namun HST belum tiba di lokasi. Tidak berselang lama, tiba-tiba datang 2 pria mendekat dengan menggunakan sepeda motor jenis Viksion. Tanpa berbicara satu orang pria itu turun dari motornya dan langsung menyiramkan air keras ke bagian wajah korban.


Seketika wajah korban menggelembung dan menguning sangat parah, tapi tidak sampai melepuh. Setelah ditangani tim medis kondisi wajah korban sudah semakin baik dan bisa melihat. Sementara keluarga korban sudah menunggu serta memperhatikan perkembangan kesehatannya korban di RS.


Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam penyelidikan pihak Polsek Tuntungan, Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Bahkan, tim Inafis sudah datang ke TKP serta ke RS Adam Malik dengan mendata mau pun meminta keterangan dari korban.


Untuk sementara, motif kejadian ini diduga terkait dengan suatu pemberitaan tentang perjudian di Kota Medan.

Wartawan Media Online Disiram OTK Pakai Air Keras di Simpang Selayang

    Senin, Juli 26, 2021  


PATIMPUS.COM - Kekerasan terhadap wartawan sepertinya tidak pernah berhenti. Kali ini dialami Persada Sembiring, wartawan salah satu media online di Medan.


Korban mengalami luka serius di wajahnya akibat diserang oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang diduga lebih dari satu orang dengan menggunakan air keras.


Peristiwa tersebut terjadi di Simpang Selayang Medan, Minggu (25/7/2021) sekira jam 22.00 WIB.


Diduga korban saat itu hendak pulang, namun dalam perjalanan, korban diserang OTK, hingga wajahnya mengalami luka bakar serius.


Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melarikan korban ke RSUP H Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan.


Dari photo yang diterima, wajah korban dibungkus kain putih dan diperkirakan wajah korban mengalami 100 persen terbakar akibat siraman air keras tersebut.


Hingga berita ini dimuat, polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya.



Sabtu, 24 Juli 2021

Tikam Parmitu Hingga Tewas, 2 Nelayan Dihukum 18 Tahun

    Sabtu, Juli 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Perbuatan Samsir alias Wak Ali (52) dan Isdian (25) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P Napitupulu, sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX, PN Medan, Kamis (22/7/2021). 

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan pidana secara bersamaan berencana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. 

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas hakim Denny. 

Putusan ini sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan terima. 

“Kami terima pak hakim,” cetus kedua terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan yang tinggal di Lorong Supir, Lingkungan XXIX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. 

Dalam dakwaan JPU Nurdiono, pada Sabtu 2 Januari 2021, terdakwa Samsir alias Wak Ali bersama Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah cafe depan Rumah Sakit PHC Belawan. 

Di situ, Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa dia sangat muak dengan P Napitupulu (korban). Ketika itu, korban sedang berada di Cafe Ucok Belawan. 

“Mendengar perkataan Dani, Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai P Napitupulu. Mereka juga membawa pisau,” ujar JPU. 

Untuk melancarkan aksi tersebut, Dani menjanjikan uang Rp 500 ribu kepada kedua terdakwa sehingga ketiganya bergegas ke Cafe Ucok Belawan. 

Sekira jam 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani menaiki angkot menuju Belawan. Sesampainya di cafe tersebut, ketiganya langsung masuk dan memesan minuman tuak. 

“Kepada kedua terdakwa, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama temannya dan seorang wanita. Sehingga Dani mengatakan untuk menunggu teman korban pergi,” cetus Nurdiono. 

Beberapa waktu kemudian, temannya pergi meninggalkan korban sendiri duduk di meja. Sekira jam 00.30 WIB, Dani dan kedua terdakwa melihat korban pergi menuju kamar mandi. 

Melihat hal itu, ketiganya bergegas berjalan ke arah kamar mandi dengan mengikuti korban dari arah belakang. 

“Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan Isdian juga ikut masuk. Keduanya langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi,” ucap JPU. 

Namun, korban melakukan perlawanan. Akan tetapi karena posisinya dipegang oleh Isdian dan Dani, korban kesulitan untuk melawan. 

Melihat hal itu, Dani mengatakan Samsir untuk menikam korban. Tanpa menunggu lama, Samsir langsung mengambil pisau dan menikam dada korban sebanyak 2 kali yakni dada kiri dan kanan. Setelah itu, Samsir memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang. 

“Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kedua terdakwa dan Dani pergi meninggalkan korban. Ketika sudah ditusuk 2 kali, kondisi korban sudah banyak mengeluarkan darah dalam keadaan kesakitan dan lemas. Saat akan dibawa menuju Rumah Sakit TNI AL Komang Makes Belawan, kondisi korban sudah tidak bernyawa,” pungkas Nurdiono. 

Tak lama, Samsir berhasil ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak depan PHC Belawan. Sedangkan Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.

Kamis, 22 Juli 2021

Jual Anak Kandung Ke Hidung Belang, IRT Tembung Dipenjara 4 Tahun

    Kamis, Juli 22, 2021  


PATIMPUS.COM
- Sungguh tega perbuatan Hanita Sari Nasution alias Nona (42). Demi uang, ibu rumah tangga (IRT) ini nekat menjual anak gadis kandungnya sendiri seharga Rp 350 ribu ke pria hidung belang.

Alhasil, Hanita Sari Nasution alias Nona dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Hanita Sari Nasution alias Nona selama 4 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing, dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7/2021). 

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan warga Medan Tembung tersebut yang mengeksploitasi orang dilakukan pada anak kandungnya sendiri. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. 

“Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkas hakim Denny. 

Usai mendengar putusan tersebut, tanpa panjang lebar, terdakwa langsung menerimanya. 

“Terima pak,” cetusnya. Vonis itu sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho. 

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada Januari 2021 lalu, terdakwa Hanita Sari Nasution didatangi oleh pria hidung belang yang mencari jasa pelayanan esek-esek.

Kemudian, terdakwa mengarahkan korban yang merupakan anak kandungnya untuk melayani nafsu pria tersebut. Terdakwa memperkerjakan korban sebagai wanita panggilan selama 7 tahun. 

“Terdakwa dan pria tersebut sepakat tarif jasa pelayanan seks oleh korban sebesar Rp350.000. Kemudian, terdakwa dan korban bersama pria tersebut pergi menuju Hotel Red Doorz Jalan Dahlia Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung,” ujar JPU. 

Setelah masuk ke dalam salah satu kamar hotel, pria tersebut menyerahkan uang sebesar Rp 350.000, sebagai upah pelayanan jasa hot korban kepada terdakwa. Usai menerima uang, terdakwa ke luar dari kamar dan menunggu di lobi hotel. 

“Saat sedang menunggu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” pungkas Chandra. 

Selanjutnya, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 350.000, dari terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengakui bahwa uang yang diterimanya dari pria hidung belang sebagai pembayaran tarif jasa pemuas nafsu.

Selasa, 13 Juli 2021

Usai Dari Bank Sumut, Kaca Mobil Guru PAUD Dipecah Duit 35 Juta Raib

    Selasa, Juli 13, 2021  


PATIMPUS.COM - Hj Nurhana (52) baru saja mencairkan uang dari Bank Sumut Kisaran sebesar Rp 40 juta. Tapi naas usai membayar iuran BPJS Kesehatan, kaca mobilnya dipecah.


Alhasil duit sebesar Rp 35 juta yang diletakkannya di dalam mobil korban yang bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ini raib disikat perampok spesial pecah kaca mobil.


Peristiwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini terjadi di Jalan HOS Cokroaminotobtepatnya di depan Bank Mandiri Kisaran, Selasa (13/7/2021).


"Selesai mengambil uang tersebut, saya langsung ke Bank Mandiri untuk membayar tagihan BPJS, dengan memarkirkan mobil saya di depan Bank Mandiri Kisaran dengan meninggalkan uang sebesar Rp 35 juta di jok mobil, Rp 4,5 juta di kantung belakang jok, sisanya Rp 500 ribu dibawa," ungkapnya.


Saat keluar, lanjutnya, dirinya sangat terkejut melihat kaca mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah.


"Saya semakin bingung, ketika uang yang Rp 35 juta yang diletakkan di jok mobil sudah tidak ada lagi. Seketika saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan, ” ucap Nurhana.


Menurut Nurhana, sebenarnya uang tersebut bertujuan untuk kegiatan binaan SD dan PAUD yang sedang dirintisnya.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani membenarkan kejadian tersebut.


"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," terangnya.


Berdasarkan amatan di lokasi kejadian, tim Jatanras Polres Asahan yang tiba di lokasi berusaha untuk menenangkan korban, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kamis, 08 Juli 2021

Polisi Tetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tersangka

    Kamis, Juli 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama seoran supirnya berinisial ZN, usai ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) malam.

Polisi menetapkan ketiganya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Kini ketiganya menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Jakarta Pusat. 

Dikutip dari OkeNews sebelumnya, Ardi Bakrie (AAB) menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

“Tiga orang dijadikan tersangka. ZN, RA dan AAB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (7/8/2021).

Dikatakannya, ZN merupakan sopir pribadi. Sedangkan RA dan AAB publik figur dan karyawan swasta. RA dan AAB merupakan suami istri. “Inisial RA dan AAB 42 tahun bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka adalah suami istri, sedangkan RA merupakan seorang publik figur,” ujarnya.

Polisi kata Yunus menyita sejumlah barang bukti bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat untuk mengisap sabu, yaitu bong. 

“Kita menyita satu klip jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong alat hisap,” tandasnya.

Polisi telah melakukan tes urine kepada tiga orang tersebut. Mereka dinyatakan positif metamfetamin alias sabu-sabu.

"Dilakukan tes untuk tiga orang tersebut, tes urine nyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," ujarnya.

Polisi juga sudah melakukan tes swab. Mereka dinyatakan negatif COVID-19.

"Semua sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol negatif, tes urine semua positif. Untuk pastikan lagi kita cek lab darah dan juga rambut, tiga-tiganya ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Polisi Tangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Barbut Sabu

    Kamis, Juli 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan artis Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie.

Menurut Yusri Yunus, artis Nia Ramdhani dan suaminya, l ditangkap polisi diduga terkait penyalagunaan narkoba. 

Saat ini keduanya tengah diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun Yusri tak menjelaskan jenis narkoba apa yang digunakan mereka.

"Saya membenarkan NR dan AB sementara dilakukan di Polres Jakarta Pusat," kata Yusri, Kamis (8/7/2021), seperti dikutip dari kumparan.

Yusri Yunus belum bersedia bicara lebih banyak mengenai kasus tersebut. Hanya saja, menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan sabu. 

"Iya (sabu)," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2021).

Sabtu, 26 Juni 2021

Oknum Security PTPN II Penganiaya Ketua FUI Labuhan Deli Belum Ditangkap

    Sabtu, Juni 26, 2021  


PATIMPUS.COM - Oknum Security PTPN II pelaku pemukulan dan penganiayaan kepada Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga pemilik panglong atau mebel masih bebas berkeliaran.

Adapun para pelaku tersebut merupakan oknum Security PTPN II berinisal S yang merusak usaha mebel yang dimiliki Ibnu Khaldun alias Adun Kadus II Desa Helvetia yang juga Ketua FUI pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 09.00 Wib yang lalu.

Setelah kejadian pemukulan dan penganiayaan tersebut, Adun Kadus II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan ditangani oleh Juper Aipda Asmi Harahap, Senin (7/6/2021), namun hingga sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.

Adun juga menceritakan keluh kesahnya tentang kelakukan para oknum security PTPN II yang telah merusak usaha mebelnya hingga terjadi pemukulan pada dirinya, namun tidak ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, padahal bukti videonya pun ada.

Adun berharap dengan dimuatnya berita tentang kasus dirinya agar supaya Kapoldasu bisa mendengar dan menegur Kapolres Pelabuhan Belawan tentang laporan pengaduan masyarakat yang masih belum tidak ditindak lanjuti.

"Kalau setiap kantor polisi tidak merespon laporan masyarakat apalagi masyarakat miskin, maka pihak Security PTPN II bisa merajalela memukuli orang sesuka hati dan untuk apa ada polisi yang disebutkan siap melayani laporan masyarakat ternyata tidak direspon dan tidak menangkap pelaku," sebut Adun di rumah kediamannya, Sabtu (26/06/2021).

Adun juga menjelaskan bahwa bila Polres Pelabuhan Belawan masih belum menangkap para pelaku pemukulan dan penghancuran usaha tersebut, maka Adun akan menyurati langsung Kapoldasu dan tembusan ke mabes Polri tentang kinerja pihak Polres Pelabuhan Belawan yang tidak becus melayani masyarakat.

"Biarpun pelaku pemukulan dan pengancuran usaha miliknya seorang Security PTPN II mengapa tidak ditangkap sedangkan anak kepala negara aja bila bersalah bisa ditangkap apa lagi hanya seorang security PTPN II,”geram Adun sebagai Ketua FUI Labuhan Deli yang juga Kadus II Desa Helvetia, Labuhan Deli.

Sementara itu kuasa hukumnya Raja A. Makayasa Harahap, SH yang berkantor pada Biro Pengacara Hukum "Citra Keadilan" Jalan Sutomo No.6 Medan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan No.6323/CK-P/VI/2021 Prihal Permohonan Percepatan Penyidikan LP. No.: LP/248/VI/2021/SPKT III Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 07 Juni 2021.

"Pada prinsipnya kita sangat menunggu hasil penyelidikan dari penyidik polres belawan, karena seluruh rangkaian fakta, bukti dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik. Hakikatnya asas equality before the law harus dipedomani dalam hal penanganan perkara yaitu semua manusia sama dan sejajar dimata hukum. Apakah karena oknum security bekerja di perusahaan plat merah sehingga harus dilindungi, ada apa???," jelas Raja A. Makayasa Harahap, SH melalui pesan WhatsAppnya.

Bahkan Raja A. Makayasa Harahap, SH menambahkan bahwa tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Raja. 

Atas hal ini, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH dengan nomor WhatsApp di 0821 XXXX XXX7 tidak aktif dan melalui via telpon dengan No. 0811 XXX XX8 juga tidak di jawab hingga berita ini diterbitkan. (don)

Kamis, 24 Juni 2021

Boss Ferrari Diduga Dalang Penembakan Wartawan Siantar

    Kamis, Juni 24, 2021  



PATIMPUS.COM - Sang pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari diduga otak pelaku penembakan wartawan Mara Salem Harahap. Satu dari dua eksekutornya adalah oknum aparat.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Siantar Kamis (24/6/2021) menerangkan, masing-masing tersangka berinisial YFP, A dan S. YFP adalah humas Ferrari sementara S pemilik Ferrari.

Dari 3 orang tersangka itu terdapat seorang oknum TNI berinisial A. Ia bertindak sebagai eksekutor penembakan terhadap Marsal Harahap.

“Tersangka inisial A adalah oknum, makanya bapak Pangdam I Bukit Barisan turut serta dalam konferensi pers ini,” ujar Kapolda.

Modus operandi pembunuhan berawal sakit hati terhadap korban. Tersangka S meradang karena korban sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.

Dalam perencanaan S meminta A dan YFP memberi pelajaran kepada korban. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.

Awalnya tersangka A dan YFP menuju warung tuak untuk membuntuti korban. Kemudian kedua tersangka menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Namun korban diketahui belum kembali ke rumah, masih beraktifitas di kota Siantar. Mengetahui korban tidak berada di rumah, kedua tersangka berniat kembali ke Kota Siantar. Namun tak berselang lama, para tersangka dan korban berpapasan di tempat kejadian perkara.

Kedua tersangka pun memutar balik sepeda motornya dan kemudian membuntuti korban dari belakang. Hingga di tempat kejadian perkara, tersangka A langsung menembak korban.

“Jalannya tanjakan yang membuat laju mobil korban pelan. Tembakan itu mengenai paha atas sebelah kiri,” ujar Irjen Panca. Berhasil mengeksekusi korban, dua tersangka kembali ke Kota Siantar. Mereka menuju THM Ferrari dan mabuk-mabukan.

“Saat ditemukan warga, korban masih hidup. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Peluru mengenai tulang paha korban dan pecah menjadi 3 bagian. Pecahan peluru mengenai pembuluh arteri korban dan menyebabkan pendarahan yang cukup parah. Dari pengakuan S pemilik ferrari, ia merasa sakit hati terhadap korban karena usaha hiburan malamnya sering diberitakan korban” ujar Kapolda.

Marsal Harahap, Pemred lassernewstoday. com tewas ditembak di dalam mobilnya pada Jumat dini hari (18/6/2021). Saat ditemukan warga sekitar 300 meter dari kediamannya di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, korban belum meninggal.

Marsal meninggal dalam perjalanan menuju RS Vita Insani Pematang Siantar. Penembakan ini diduga terkait gencarnya media yang dipimpinnya memberitakan tentang peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Siantar dan Simalungun.

© 2023 patimpus.com.