Tampilkan postingan dengan label Menko Polhukam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menko Polhukam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 April 2021

Akhirnya KKB Papua Dilabeli Teroris

    Kamis, April 29, 2021  

 


PATIMPUS.COM - Memburuknya situasi di wilayah Kabupaten Puncak, Papua, dengan banyaknya warga sipil dan aparat yang tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),  membuat pemerintah bertindak tegas.


Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, para KKB resmi dinyatakan sebagai kelompok teroris.


Mahfud MD mengatakan bahwa organisasi atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.


“Guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan teroris,” ujarnya.


Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam dalam konferensi pers terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (29/4/2021).


Menurut Mahfud MD, kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme,” katanya, di channel YouTube Kemenko Polhukam RI.


Tak hanya itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa terorisme merupakan setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.


Hal tersebut juga dapat menimbulkan korban secara massal atau kerusakan hingga  kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.


"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tuturnya.


Di sisi lain, sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, TNI, Mahfud MD menyebut fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Pemerintah.


“Dalam hal ini ke Kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” ucapnya. (pir)

© 2023 patimpus.com.