Tampilkan postingan dengan label PK5. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PK5. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Januari 2021

Batas Usaha Jam 9 Malam, PKL Malam Merasa Tidak Adil, Minta Perpanjangan Waktu

    Minggu, Januari 24, 2021  

PATIMPUS.COM - Peraturan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang batas operasional rumah makan dan restoran sampai jam 21.00 WIB, diprotes Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan malam. Pasalanya, aturan itu jelas sangat merugikan pedagang yang buka malam.


"Kami buka jam 18.00 WIB Sore, dan harus tutup jam 21.00 WIB. Artinya, hanya 3 jam kami mencari nafkah," ujar Syahrul Tanjung, yang buka usaha nasi goreng di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Minggu (24/1/2021) Malam. 


Menurutnya, itu sangat tidak masuk akal dan merugikan dirinya, karena untuk membayar upah harian pekerjanya tidak boleh kurang.


"Harusnya, dibagi waktunya. Yang buka pagi sama buka malam berbeda. Jangan malah membunuh usaha yang buka malam, yang sebagian besar PKL semua," ucap Tito, pekerja di Nasi Goreng Pemuda, Jalan Pemuda.


Menurutnya, dengan dibatasinya jam operasional resto sampai jam 21.00 WIB, otomatis membunuh mata pencaharian peengusaha UKM kaki lima.


Tempat usahanya pun terpaksa tidak beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sehingga kawasan tersebut menjadi sepi.


"Mungkin virus coronanya berkeliaran jam 9 malam," sindir Fitri, warga Brigjen Katamso.


Untuk itu, para pedagang yang berjualan malam, meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melalui Satgas Covid untuk mengevaluasi aturan jam operasional resto dan rumah makan.


"Biar adil, dilarang buka saja dari pagi, karena virus corona itu juga menyebar sejak pagi," pungkas Tito. (don)

Jumat, 22 Januari 2021

Warung Tuak Depan SDN 060902 Mangkubumi Dibongkar Satpol PP

    Jumat, Januari 22, 2021  

PATIMPUS.COM - Warung tuak yang berjualan di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060902 Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Kamis (21/1/2021).


Satpol PP Kota Medan yang dibantu unsur Kecamatan Medan Maimun dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Medan Maimun ini terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membenahi barang-barang miliknya dari bangunan semi permanen yang akan ditertibkan.


Para pedagang pun bersikap kooperatif, satu persatu mengangkut sendiri beberapa barang-barang serta perkakas dari warungnya. Kemudian, Satpol PP mulai membongkar lapak milik PK5 guna mengembalikan fungsi semula tempat tersebut.


Tidak ada barang dagangan yang disita petugas, namun beberapa lapak pedagang yang semi permanen disita untuk barang bukti. Selama proses penertiban berlangsung, pedagang tampak pasrah lapak mereka dibongkar paksa serta disita petugas.


Usai melakukan penertiban, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Medan M Sofyan diwakili Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Kota Medan J Tamba mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan Satpol PP Kota Medan sebelumnya telah menyurati para pedagang yang berada di SD Negeri 060902 Medan.


“Penertiban ini kita lakukan karena mereka berjualan dan membangun di atas trotoar dan badan jalan. Sehingga masyarakat ada yang merasa keberatan dengan adanya PK5 tersebut. Setelah dilaporkan sama kita, kita surati sebanyak 3 kali. Namun tidak diindahkan oleh mereka, maka dari itu kita lakukan penertiban ini,” ucapnya.


Kedepannya, Kasi Satpol PP Kota Medan berharap agar PKL ini tidak lagi berjualan di sembarang tempat.


Tamba juga mengungkapkan bahwa Satpol PP Kota Medan bekerjasama dengan unsur Kecamatan Medan Kota untuk mengawasi tempat tersebut.


“Saya tentunya berharap agar kedepannya tidak ada hal seperti ini lagi. Kami bersama unsur Kecamatan Medan Kota akan mengawasi tempat ini kedepannya, dengan harapan tidak ada lagi PKL yang berjualan di tempat yang dilarang. Jika ada warga yang melihat PKL kembali berjualan di badan jalan, agar segera dilaporkan ke kami supaya cepat kami tertibkan,” tegasnya. (don)

© 2023 patimpus.com.