Tampilkan postingan dengan label Pensiunan PTPN 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pensiunan PTPN 2. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Maret 2021

Dibeking Oknum TNI, Karyawan PTPN II Rusak Pagar Rumah dan Lahan Pensiunan

    Kamis, Maret 25, 2021  


PATIMPUS.COM - Sejumlah aparat TNI berpakaian dinas membekup karyawan PTPN II dengan menggunakan alat berat (eskavator) melakukan perusakan pagar rumah dan lahan yang ditempati pensiunan PTPN II, di komplek Emplasmen Jalan Karya Ujung Dusun I Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (25/3/2021).


Perusakan tersebut sempat dihalangi massa Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara sehingga nyaris bentrok dengan karyawan PTPN II yang dibeking sejumlah oknum TNI.


Oknum TNI yang diperbantukan PTPN II dipimpin oleh Kapten Sulaiman yang tak lain adalah Papam PTPN II, menggunakan alat berat untuk menghancurkan pagar dan merusak lahan pensiunan. Selain merusak pagar dan lahan, oknum TNI juga merusak kandang ayam, jamban serta tanaman warga pensiunan.


"Lihat mereka buat hancur pagar kami, bahkan merusak kandang ayam, tempat jamban dan pohon yang kami tanami dibelakang rumah kami," jelas Herni yang merupakan anak pensiunan.


Herni bersama para pensiunan sempat berteriak agar pihak TNI bersama alat beratnya jangan masuk ke lahan mereka, sebab masalah lahan dan rumah yang mereka tempati masih dalam permasalahan.


"Mereka terus teror kami, lihatlah sekarang terus mereka melakukan perusakan," sebut Herni.


Selang beberapa jam anggota Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara dipimpin Ketua Indra Suheri Sitanggang MA mencoba memantau situasi di lokasi. Kehadiran massa FUI sempat dilecehkan karyawan PTPN II, sehingga menyulut emosi dan nyaris terjadi bentrokan di lokasi lahan yang akan dijadikan Kota Deli Megapolitan.


Sementara itu, LBH Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa atas peristiwa ini, pihaknya sebagai kuasa hukum akan buat pengaduan adanya perbuatan tindak pidana pengrusakan oleh Excavator dan personil TNI terhadap kandang ayam dan tanaman dan tempat jamban (septic tank).


"Kita akan mengadukan adanya perbuatan tindak pindana perusakan oleh Excavator dan personil TNI," jelas Muhammad Alinafiah Matondang.


Bahkan Muhammad Alinafiah Matondang selain melakukan pengaduan ke Polisi dan Pomdam I/BB,  pihaknya akan membuat langkah-langkah untuk menyurati Gubernur Sumatera Utara dan BPN Deli Serdang untuk data dan informasi sehubungan dokumen eks HGU 5.873 Ha.


"Lanjutnya kita akan menyurati Gubernur dan BPN Deli Serdang tentang dokumen Eks HGU, bahkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri BPN/ATR bahwa lahan ini tidak termasuk Proyek Kota Deli Megapolitan," ungkap Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan.


Lebih lanjut juga Ali mendesak Ketua Komisi 1 DPRD Deli Serdang untuk segara melakukan peninjauan tanah pensiunan untuk memastikan lahan ini lahan eks HGU atau HGU aktif dengan melibatkan BPN, PTPN II dan Pensiunan.


Selanjutnya juga Ali sangat berterima kasih kepada Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara yang diketuai Indra Suheri Sitanggang, MA yang hadir di lokasi sebagai apresiasi dukungan kepada para pensiunan untuk membela hak-hak para pensiunan.


"Saya mewakili para pensiunan dan sebagai kuasa hukum sangat berterima kasih kepada FUI terutama Ketua Sumatera Utara FUI Bapak Ustad Indra Suheri Sitanggang, MA secara sukarela membatu para pensiunan untuk membela hak-hak mereka," ucapnya Ali kepada wartawan. (don)

Jumat, 19 Maret 2021

BPN Deliserdang dan PTPN II Tidak Bisa Pastikan Sertifikat HGU No 111 Helvetia

    Jumat, Maret 19, 2021  



PATIMPUS.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang perihal rumah pensiunan PTPN II yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I, Kamis (18/3/2021) yang dihadiri oleh Pensiunan serta kuasa hukumnya dari LBH Medan, PTPN II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, SPP PTPN II dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Deliserdang. 


Dalam RDP tersebut BPN Deliserdang tidak bisa memastikan rumah pensiunan di Dusun I Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang adalah HGU Aktif No.111 atau Eks HGU.


Hal ini diungkap oleh Harlen Damanik saat dipertanyakan oleh Ketua Komisi I, Imran Obos yang didampingi oleh Mekail Purba, Siswo Adi Suwito, Antoni Napitupulu, Dedy Syahputra, Zul Amri dan Bayu Sumantri yang melakukan Rapat Dengar Pedapat (RDP) yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, Camat Labuhan Deli dan Kepala Desa Helvetia.


“Kami (BPN Deli Serdang) belum bisa menjelaskan lahan tersebut, sebab harus meninjau lokasi tanah,” jelas Harlen Damanik didampingi oleh kedua rekannya dari BPN Deli Serdang.


Dalam ucapan tersebut, Mekail Purba atau biasa disapa Ucok Purba ini meminta pihak BPN Deli Serdang harus melakukan peninjauan lapangan yang harus dihadirkan untuk semua pihak.


“Saya minta ini dilakukan peninjauan Lapangan, biar tahu status tanah tersebut,” jelas Ucok Purba agar rapat ini tidak dilanjutkan atau di skor atau ditunda.


Selanjutnya RDP dilanjutkan dengan pernyataan dari pihak PTPN II yang diwakili oleh Kabag Sekretariat diwakili David Ginting dan bersama pengurus Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang menyatakan bahwa lahan yang ditempati para pensiunan saat ini adalah lahan HGU No. 111 Helvetia dengan masa aktif sampai 2028.


“Bahwa lahan ini masih dalam HGU No.111 Helvetia dengan luas sekitar 1.008 Ha, namun menanggapi LBH Medan bahwa lahan ini diperbolehkan bagi karyawan atau pensiunan untuk dimiliki, memang diperbolehkan tapi harus memenuhi persyaratan,” jelas David Ginting.


Sementara itu Anggota DPRD Zul Amri juga menambahkan bahwa saat ini BPN Deliserdang adalah jawaban yang paling jujur menurutnya yang harus dipastikan langkah titiknya HGU dan juga meminta PTPN II harus fokus bahwasannya lahan-lahan HGU yang masih ditanamani tebu dan dipastikan bahwa lahan-lahan yang tidak ditanami tebu dipastikan bahwa itu adalah eks HGU atas pernyataan dari orang dalamnya PTPN II


"BPN ini adalah jawaban yang paling jujur, dan juga PTPN II harus fokus di lahan-lahan HGU yang masih ditanami tebu dan dipastikan bahwa lahan yang tidak ditanami tebu itu adalah lahan eks HGU atas informasi yang saya dapat dari orang dalam PTPN II," jelasnya kepada seluruh peserta rapat.


Ditambah juga Zul Amri bahwa dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan pergudangan dan ada 11 rumah yang ditempati para pensiunan dan bila para pensiunan dikeluarkan dari rumahnya maka lahan tersebut akan digunakan bangunan yang mewah.


"Yang saya tahu lahan tersebut adalah pergudangan, sebab waktu kecil saya sering bermain disana dan yang saya lihat bahwa saat ini lahan tersebut dibentuk dengan kesan seperti akan dibangun tempat yang mewah," tambah Zul Amri. 





Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang dihadiri Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum yang merupakan kuasa hukum dari para pensiunan Masidi Dkk, dari awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi I ini, menjelaskan kronologis yang dihadapi para pensiunan, bahwa LBH Medan memastikan bahwa perumahan pensiunan merupakan termasuk bahagian Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. 


“Kami (LBH Medan – red) memastikan bahwa perumahan pensiunan klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya permohonan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.


Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli yang Kab. Deliserdang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.


Bahkan Ali juga menambahkan hingga saat ini Pensiunan tidak pernah menerima Santunan Hari Tua dari PTPN II dan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama Pensiunan tidak mendapat Santunan Hari Tua bila tidak meninggalkan rumah dinas, artinya pensiunan berhak mendapatkan rumah tersebut dan pensiunan bersedia berikan ganti kerugian. 


Ia juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH Medan meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deliserdang harapannya mendesak Bupati membatalkan surat dukungan atau Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluar 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya Keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, Kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)


Selasa, 16 Maret 2021

LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia

    Selasa, Maret 16, 2021  



PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati PTPN II untuk meminta pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia di lahan Emplasmen Dusun I, Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II untuk menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan PTPN II.


Di dalam surat tersebut juga, LBH Medan meminta secara tepat titik koordinat yang merupakan HGU No.111 Kebun Helvetia, sebab penentuan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh PTPN II secara sepihak.


"Kami menyurati PTPN II agar menunjukkan surat HGU No.111 yang merupakan dasar kuasa hukum PTPN II untuk melakukan Somasi kepada Pensiunan dan warga yang melakukan aktifitas di rumah pensiunan, bahkan juga di mana saja titik koordinat HGU ini," jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (16/3/2021).


Bahkan Ali sapaan dalam panggilan sehari-hari ini, juga meminta untuk menjelaskan dimana saja titik koordinatnya yang PTPN II mengklaim bahwa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya dan di dalam PKB juga terdapat ketentuan pensiunan yang tidak mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT) berhak membeli rumah karyawan PTPN II.


"PTPN II juga harus bisa menjelaskan bahwa rumah dinas yang mereka (pensiunan) tempati apakah termasuk HGU aktif dengan membuktikan surat HGU yang dikeluarkan," sebut Ali.


Bahkan Ali memastikan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.


Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah eks PTPN II ini dari negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya, namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 450,00 Ha.


Sementara itu, Masidi kepada wartawan mengungkapkan bahwa PTPN II dan juga SPP PTPN II harus bisa menjelaskan kepada para pensiunan tentang perjanjian kerja bersama (PKB) tentang para pensiunan bahwa bisa memiliki rumah.


"Sesuai PKB yang dikeluarkan bahwa para pensiunan bisa memiliki, maka PTPN II dan SPP PTPN II bisa menjelaskan," sebut Masidi.


Maka dari itu Masidi meminta kepada pihak PTPN II dan SPP PTPN II agar bisa menjelaskan nanti di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 nantinya yang sudah dibuat undang oleh DPRD Kab. Deli Serdang dengan No.171/548 prihal Rapat Dengar Pendapat.


"Iya mereka harus bisa menjelaskan dan juga harus memenuhi kesepakatan yang dibuat," harap Masidi. (don)

Selasa, 09 Maret 2021

Gubsu dan Bupati DS Lakukan Ground Breaking Kota Deli Megapolitan, Pensiunan PTPN II Bentang Poster

    Selasa, Maret 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Mengetahui adanya informasi Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramahyadi dan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan melakukan Ground Breaking Kota Deli Megapolitan, di Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara, para pensiunan PTPN II melakukan aksi membentangkan poster tuntutan di depan pintu masuk proyek Kota Deli Megapolitan, Selasa (9/3/2021).


Aksi yang dilakukan para pensiunan dengan membentang spanduk dengan berisikan dengan kalimat, "Memprihatikan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa oleh PTPN II, Bapak Jokowi & Gubernur Sumut Tolong Kami !!!", dan juga kalimat "PTPN II & PT. Ciputra Melakukan Keputusan Sepihak & Semena-mena Tanpa Ada Proses Hukum & Keputusan Pengadilan Mereka Telah Mengebiri Hak-hak Kami !!".


Bahkan acara Ground Breaking yang dihadiri petinggi Sumatera Utara dan Deliserdang ini, dilihat dari luar pintu masuk melakukan pelepasan balon sebagai tanda bahwa dilakukan Ground Breaking untuk proyek Kota Deli Megapolitan dengan didampingi beberapa bendera pihak swasta atau pihak ketiga dari PT Ciputra di sepanjang jalan masuk dengan dikawal oleh anggotq TNI lengkap menggunakan senjata laras panjang.


Sementara itu, seorang pensiunan bernama Masidi yang melakukan aksi unjukrasa di depan pintu proyek Kota Deli Megapolitan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka membutuhkan keadilan di negeri ini, bahkan meminta Presiden Jokowi agar memberikan keadilan seadil-adilnya.


"Bapak Presiden Jokowi, kami minta perlindungan dari Bapak... sebab para pentinggi di Sumatera Utara sudah  tidak memperdulikan rakyatnya seperti kami para pensiunan yang sudah puluhan tahun tinggal disini," jelas Masidi kepada sejumlah wartawan.


Bahkan Masidi bersama para pensiunan yang didampingi LBH Medan juga mengungkapkan akan tetap mempertahankan rumah mereka sebelum ada kepastian yang jelas dari Pemprovsu bahkan PTPN II.


"Kami tetap mempertahankan rumah kami, sebab kami punya hak yang selama ini kami bekerja di PTPN II," sebut Masidi.


Masidi juga mengungkapkan bahwa diduga di sekitar proyek Kota Deli Megapolitan ini akan dilakukan penggusuran besar-besar.


Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN II Sastra SH Mkn mengungkapkan bahwa ini adalah dalam rangka pengoptimalisasi aset yang dikelola oleh PTPN II, sehingga kerjasama antara PTPN II dengan Ciputra bisa menguntungkan perusahan.


Disinggung tentang pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan dikelola oleh pihak ketiga seperti Ciputra bahwa ini disewa atau dijual, Sastra tidak bisa menjelaskan.


"Ini soal teknis, nanti pihak pengembang yang bisa menjelaskan, sebab saya hanya legalnya aja," jelas Sastra.


Sastra juga menjelaskan bahwa adanya penolakan dari para pensiunan itu adalah hal biasa, bahwa setiap ada pembangunan pasti ada penolakan tapi penolakan itu tidak akan menghambat pembangunan ini.


"Penolakan itu hal biasa disana sini, tapi penolakan ini tidak menghambat pembangunan, karena PTPN II ini adalah BUMN dalam rangka meningkatkan investasi sesuai program pemerintah pusat," ungkap Sastra kepada wartawan. 


Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan aksi yang pensiunan lakukan ini adalah sebagai bentuk kekecewaan para pensiunan atas ungkapan Gubernur Sumatera Utara saat mereka melakukan aksi di depan rumah Dinas Gubernur, Senin (8/3/2021) kemarin yang tidak ada solusi bagi para pensiunan.


"Bahkan para pensiunan malah dimarahi dan tidak boleh berunjuk rasa di rumah dinas, karena melanggar hukum," ungkap Ali.


Bahkan Ali menyayangkan sikapnya, sebagai Gubernur Sumatera Utara dengan menyampaikan kalimat seperti itu, karena rakyatnya saat ini meminta perlindungan kepada pimpinannya untuk menuntut hak-haknya.


"Kami disebut juga oleh Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Ramahyadi bahwa LBH Medan layaknya seperti preman dengan pakaian yang kami gunakan saat itu," beber Ali kepada Wartawan. (don)

Senin, 08 Maret 2021

DPRD DS Akan Panggil Kepala Desa dan PTPN II

    Senin, Maret 08, 2021  



PATIMPUS.COM - Akibat surat tidak direspon anggota dewan, sejumlah pensiunan PTPN II kembali melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD TK II Deliserdang, Senin (8/3/2021).


Sebelumnya mereka menyurati DPRD Deliserdang untuk menyelesaikan pernasalahan pengosongan perumahan PTPN II yang sudah ditempati selama puluhan tahun.


Dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk mereka kembali meminta anggota DPRD Deliserdang menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi dengan PTPN II.


"Yang terhormat bapak anggota dewan, mohon perlindungannya bahwa rumah kami akan digusur, bahkan kami hanya mendapatkan tali asih sebesar 26 juta," jelas Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.


Dalam orasinya Masidi menjelaskan bahwa sejak puluhan tahun sudah menempati rumah tersebut, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada anggota dewan agar PTPN II tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.


"Pak dewan sebagai wakil kami, tolonglah kami pak dewan para pensiunan dan para janda ini, yang membutuhkan pertolongan," sebut Masidi.


Setelah beberapa menit berorasi, pihak staf DPRD Deliserdang mempersilakan masuk perwakilan pensiunan dan pihak LBH Medan di ruangan Rapat Komisi A.


Dalam kesempatan tersebut para pensiunan dan LBH Medan diterima oleh Ketua Komisi I, Ketua Komisi I, Imran Obos SE, Wakil Ketua, Rahmadsyah SH dan Anggota, M. Adami Sulaiman dalam sikapnya bahwa pihaknya akan memanggil pihak terkait hingga Kepala Desa setempat untuk meminta perjelas dalam permasalahan ini.


"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait, hingga Kepala Desa, agar permasalahan ini ada titik terang," sebut Ketua Komisi I, Imran Obos SE.


Sementara dalam bersamaan juga Komisi I yang sedang melakukan Rapat Paripurna di ruang Rapat terjadi kericuhan atas sesama Anggota Komisi I, bahwa salah seorang Anggota Dewan bernama Mikail Purba yang biasa disapa Ucok dari Partai Golkar meminta ikut dalam Rapat dengan Pensiunan tidak diperbolehkan oleh sesama rekannya dari Komisi I.


Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka meminta kejelasan dari DPRD Deliserdang khususnya Komisi I tentang Lahan PTPN II yang ditempati oleh klien Masidi, dkk.


"Bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum," sebut Ali sapaan di LBH Medan.


Bahkan Ali menjelaskan sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," sebut Ali lagi.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali. (don)

Senin, 22 Februari 2021

Surat Tak Direspon, Pensiunan Bentang Spanduk Depan DPRD Sumut

    Senin, Februari 22, 2021  



PATIMPUS.COM - Sejumlah pensiunan PTPN II membentangkan spanduk, Senin (22/2/2021) di depan Gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara, akibat lambatnya DPRD Sumatera Utara merespon surat mereka. Atas akan dilakukan pengkosongan rumah oleh PTPN II yang mereka tempati selama puluhan tahun.


Sebelum melakukan aksi, perwakilan pensiunan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan  konfirmasi ke ruangan Ketua DPRD Sumatera Utara, namun surat tidak ada diterima, selanjutnya mereka menuju ke Komisi A atas deposisi yang mereka ketahui dan ditemukan surat masuk pada tanggal 29 Januari 2021 dan hingga saat ini belum direspon oleh Komisi A.


"Kami kecewa kepada DPRD Sumatera Utara, sebab surat yang kami masukkan melalui LBH Medan tidak ditanggapi hingga sudah selama 1 bulan ini," sebut Masidi yang membentangkan spanduk bersama para pensiunan lainnya.


Aksi Masidi bersama para pensiunan ini membentangkan dengan kalimat 'Bapak/Ibu DPR yang terhormat jangan diam aja dengarkan kami', bukan hanya itu saja, spanduk juga berisikan 'Rakyat sudah susah karena Covid-19 jangan bebani kami oleh keserakahan pihak pengembang'.


Bukan hanya itu, spanduk yang mereka buat dan bentang juga berisikan 'Memprihatinkan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa Oleh PTPN 2 Bapak Jokowi & Gunernur Sumut Tolong Kami !!!'.


Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka adalah sebagai respon lambatnya DPRD Sumatera Utara yang ingin menyampaikan keluh dan kesah para pensiunan.


"Kami datang kemari ingin menyampaikan keluh kesah para pensiunan kepada Anggota DPRD Sumatera Utara, bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut yang dihadapi oleh para pensiunan," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum.


Bahkan Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan menjelaskan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan pihak lain.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali lagi.


Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.


"Saya menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut. (don)

© 2023 patimpus.com.