Tampilkan postingan dengan label Pensiunan PTPN 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pensiunan PTPN 2. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Juni 2021

Mencium Dugaan Kriminalisasi, Pensiunan PTPN II Tolak Undangam Kapolres Pelabuhan Belawan

    Selasa, Juni 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukum Masidi dkk yang merupakan pensiunan PTPN II dengan tegas menolak undangan Kapolres Pelabuhan Belawan. 

Sebab persoalan ini ada unsur perdatanya, LBH Medan akan memastikan terlebih dahulu kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan apa yang menjadi dasar permohonan pengamanan pemagaran termasuk rumah Masidi dkk oleh pihak PTPN II sebab ada kekhawatiran dugaan intimidasi dan kriminalisasi kepada pensiunan.

"Iya kami menolak undangan ini, persoalanya ini ada unsur keperdataannya karena disini ada perselisihan antara perusahaan dengan pekerja dan persoalan perselisihan status lahan dan kemudian khawatir diduga polisi akan digunakan sebagai alat intimidasi dan kriminalisasi untuk pensiunan," jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (01/6/2021).

Bahkan Ali mengungkapkan bahwa yang seharusnya surat dari kepolisian itu bukan hanya undangan untuk kepada pensiunan tapi harusnya akan lebih baik mengundang pihak -pihak terkait yang berselisih khususnya pihak pensiunan dengan PTPN II dalam rangka mediasi tapi ini sepertinya hanya sepihak untuk pensiunan saja.

"LBH Medan, Rabu tanggal 5 Mei 2021 lalu menyurati Direktur Utama PTPN II dengan nomor 118/LBH/PP/V/2021 untuk menanggapi surat dari Kuasa hukum PTPN II ini dengan tembusan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan menjelaskan bahwa klien kami diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan," jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas M Alinafiah Matondang bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Saya jelaskan lagi di dalam surat bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap M Alinafiah Matondang. 

Ali juga membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat klaim General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Ini sudah kami sampaikan juga beberapa lalu bahwa kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.

“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi kepada Wartawan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd R Dayan SH MH saat di konfirmasi melalui WhatsApp di No. 0821 1571 xxx7 hingga berita ini diterbitkan tidak menjawab. (don)

Rabu, 19 Mei 2021

Ketua Komisi A DPRD Sumut Tolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi PTPN II

    Rabu, Mei 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto, mengecam dan menolak bentuk represif somasi ketiga yang dilakukan pihak PTPN II kepada para keluarga dan pensiunan untuk mengosongkan rumah dengan sukarela, pada tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021. 

Alasan pengosongan tersebut untuk penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.

"Saya (Komisi A) sangat mengecam dan menolak dalam bentuk represif kepada somasi yang ketiga yang dilakukan oleh PTPN II, agar melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati oleh para pensiunan. Mereka harus punya hati nurani sebelum kasus ini jelas," tegas Hendro Susanto disaat menerima Pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Rabu (19/5/2021) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan Hendro Susanto mengungkapkan bahwa bila PTPN II tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah pada tanggal 21 Mei 2021 mendatang, maka Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, akan melawan bersama para pensiunan atau pun unsur yang terlibat agar tidak dilakukan eksekusi rumah pensiunan yang dilakukan oleh PTPN II.

"Kalau tetap terjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak mereka, lawan saja dan lawan sampaikan saja bahwa kita sudah melaporkan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut bahwa telah jelas dan clen dan clear untuk masalah ini, sehingga kita juga akan melawan," sebut Hendro lagi.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, M Alinafiah Matondang, SH MHum kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, dengan berisikan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

“Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan,” jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas Ali bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Untuk diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap Ali lagi.

Ali juga menjelaskan bahwa terdapat klaim General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id kepada Ketua Komisi A, Hendro dan Ketua FUI Sumut, Ustadz Indra Suheri.

Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.

“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi.

Sebelumnya juga Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, Ustadz Indra Suheri menyampaikan bahwa sebelumnya juga pada tanggal 18 Maret 2021 yang lalu, bahwa sempat terjadi perlawanan dari pensiunan dan dibantu dari FUI atas perusakkan yang dilakukan oleh oknum TNI dan pekerja PTPN II dengan alat berat (excavator) dilokasi rumah para pensiunan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

"Bahwa dalam dua bulan yang lalu, ada peristiwa bahwa beberapa oknum TNI dengan menggunakan pakaian dinas bersama karyawan PTPN II dengan membawa alat berat di lokasi lahan para pensiunan, melakukan perusakan pagar dan mencoba menyerobot lahan karyawan, sehingga terjadi perlawanan," sebut Ustadz Indra Suheri.

Maka atas hal tersebut, Ustadz Indra Suheri mengungkapkan agar dalam permasalahan yang dihadapi para pensiunan PTPN II ini bisa mencari jalan solusinya, sehingga jangan terjadi hal-hal tidak diinginkan. (don)

Kamis, 06 Mei 2021

Kuasa Hukum Kembali Somasi Pensiunan, LBH Medan Surati Dirut PTPN II

    Kamis, Mei 06, 2021  



PATIMPUS.COM - Kuasa hukum PTPN II melakukan somasi ke-3 kepada pensiunan dan keluarga pada tanggal 26 April 2021 yang lalu. 


Dalam somasi tersebut berisikan telah menempati rumah dinas PTPN II tanpa izin agar mengosongkan rumah dengan sukarela agar tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021, dengan beralasan penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.


Atas somasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu (5/5/2021) menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.


"Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan," jelas Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum kepada wartawan.


Bukan hanya itu saja, jelas M Alinafiah Matondang bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id. 


"Bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar," ungkap M Alinafiah Matondang lagi.


Ali juga membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat klaim General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul "Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir" yang mengatakan "... status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB" atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.


"Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami," sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id. 


Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.


"Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya," beber Ali kepada Wartawan. 


Dalam kesempatan ini, LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Karmi (82) istri pensiunan dan orang tua dari Masidi, Kamis (6/5/2021) yang ikut berjuang untuk mendapatkan hal-hal mereka.


"Innalilahi wa inna ilahi rojiun, kami LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya nenek Karmi, walau kondisinya yang sakit nenek Karmi tetap ikut berjuang untuk mencari keadilan bersama kursi rodanya. Namun Allah SWT memanggilnya, semoga Nenek Karmi khusul khotimah dan menempatkan surganya Allah SWT," sebut Ali yang ikut melayat di rumah duka Jalan Karya Dusun I Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. 

Selasa, 20 April 2021

71 Aliansi Tolak Pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan

    Selasa, April 20, 2021  



PATIMPUS.COM - Sebanyak 71 Aliansi dan Lembaga di Sumatera Utara dan Nasional melakukan penyataan sikap dengan menolak proyek Kota Deli Megapolitan. Pasalnya tanah rakyat penunggu yang telah dikuasai puluhan tahun seluas 1.303 hektar terancam digusur oleh Ciputra Group dan PTPN II untuk pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan dibangun di atas  lahan seluas 8.077 hektar dengan menelan biaya sekitar Rp 128 triliun.


Pernyataan sikap itu dilakukan, Senin (19/4/2021) di Balai Adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia  (BPRPI) Kampung Terjun, Medan Marelan yang dihadiri 71 lembaga atau kelompok tani yaitu BPRPI, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).


Akumulasi Kemarahan Butuh dan Rakyat (AKBAR) Sumut, Walhi Sumut, LBH Medan, KONTRAS Medan, BITRA Indonesia, BAKUMSU, Yayasan PERMADANI, SIKAP, Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) dan Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS).


FORMAL Labuhan Batu, Serikat Rakyat Binjai Langkat (SERBILA), Serikat Rakyat Tani Deli Serdang (STI), Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS), Serikat Petani Majalengka (SPM), SeTam Cilacap, Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS), Pergerakan Petani Banten (P2B), Lidah Tani, SEKTI Jember, Forum Perjuangan Rakyat (FPR), Sendi Mojokerto dan Serikat Petani Minahasa (SPM) Tenggara, dll.


Ada enam poin isi pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum BPRPI, Alfi Syahrin bersama perwakilan seluruh aliansi atau lembaga yang hadir yaitu menyatakan, ke-1, Menolak seluruh rencana pembangunan Proyek Deli Megapolitan di atas tanah-tanah dan wilayah adat Rakyat Penunggu dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria BPRPI.


Ke-2, Mendesak Presiden RI segera memerintahkan Menteri BUMN dan Direktur PTPN II agar menghentikan rencana serta proses pembangunan Proyek Deli Megapolitan, ke-3. Mendesak Menteri ATR/BPN, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang menghentikan proses perubahan dan peralihan klaim HGU PTPN II menjadi HGB atau pun ijin prinsip dan ijin lokasi untuk Ciputra Group.


Selanjutnya ke-4, Mendesak Presiden RI memerintahkan jajaran kepolisian dan tentara untuk menjaga keselamatan dan keamanan Rakyat Penunggu dari intimidasi dan teror dari berbagai pihak termasuk PTPN II akibat pembangunan proyek Deli Megapolitan, sekaligus melakukan investigasi dan penegakan hukum atas praktik-praktik mafia tanah, para spekulan tanah, praktik kolutif dan koruptif yang berkelindan dalam proyek ini, ke-5. Mendesak seluruh pihak yang terkait Proyek Deli Megapolitan untuk mengedepankan prinsip-prinsip kepentingan dan keterbukaan dengan rakyat dalam proses ini, sekaligus penghormatan dan perlindungan wilayah hidup Rakyat Penunggu.  


Terakhir ke-6, Mendesak Presiden RI untuk memerintahkan Menteri ATR/BPN, Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk segera menjalankan Reforma Agraria dengan mengeluarkan tanah-tanah dan perkampungan Rakyat Penunggu dari klaim HGU PTPN II/aset BUMN dan mengakui hak konstitusional agraria Rakyat Penunggu, petani dan masyarakat setempat lainnya.


Sebelumnya juga Ketua Umum BPRPI, Alfi Syahrin menjelaskan bahwa tanah rakyat penunggu yang telah dikuasai puluhan tahun seluas 1.303 hektar (Ha) terancam digusur oleh Ciputra Group melalui proyek Deli Megapolitan.


"Peletakan batu proyek ini telah dilakukan pada 9 Maret 2021 lalu oleh PT Ciputra KPSN (Ciputra Group) sebagai tanda dimulainya pembangunan komplek perumahan dan kawasan industri premium di Deli Serdang. Proyek Deli Megapolitan ini merupakan kerjasama PTPN II dan Ciputra Group yang akan dibangun di atas tanah seluas 8.077 ha dan akan menelan biaya sekitar 128 triliun rupiah, maka kami menolak," tegas Alfi Syahrin.


Tambah Alfi juga menjelaskan Sebenarnya proyek raksasa ini digagas PTPN II sejak 2011, namun baru dapat dibangun pada 2021 bersama Ciputra Group. Meski belum selesai, target tanah di bawah proyek ini sudah banyak dipromosikan dan diperjualbelikan di dunia maya. Iklan harga tanah mencapai Rp 1 miliar per 60 meter persegi. Proyek ini ambisius dan megah, tetapi juga kontroversial, selain jual-beli lahan, ada puluhan ribu Rakyat Penunggu bahwa dulu Petani Rakyat Penunggu (PRP), petani dan masyarakat setempat lainnya yang mulai ketakutan tanah dan wilayah adatnya akan digusur dalam waktu dekat.


"Ketakutan beberapa kampung Rakyat Penunggu yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), sangat masuk akal. Mengingat PTPN II juga pernah melakukan hal tersebut pada rakyat penunggu di Kampong Petumbukan dan Durian Selemak. Rakyat Penunggu di masa pandemi harus mengalami penggusuran oleh PTPN II yang dikawal oleh ratusan aparat TNI dan pihak keamanan perusahaan pada September 2020," jelas Alfi.


Dijelaskannya juga bahwa sejak Juli 2020, dana sebanyak Rp 18 miliar  dari total 29 triliun telah diberikan Ciputra kepada PTPN II. Di dalam dokumen “Perkembangan Proyek Deli Megapolitan” yang didapat KPA dari PTPN II, triliunan uang tersebut salah satunya akan digunakan sebagai biaya pembersihan lahan. Besarnya aliran uang di atas, sangat mudah untuk PTPN II memakai jasa aparat bersenjata untuk mengamankan penggsusuran tanah rakyat penunggu dengan dalil pengamanan aset negara yang dikuasai PTPN II.


"Saat ini Ciputra melalui PTPN II tengah mengajukan izin prinsip dan izin lokasi dari Bupati Deliserdang. Izin tersebut belum dapat dikeluarkan karena kabupaten ini belum memiliki Perda RTRW, oleh karena itu demi memenuhi keinginan investor agenda penyusunan dan pengesahannya pun kini tengah dikebut," bebernya lagi.


Alfi juga menyebutkan bahwa tak berhenti diancaman penggusuran, proyek Kota Deli Megapolitan ini juga bermasalah sejak awal, dimana tanah-tanah Rakyat Penunggu yang dulunya disewa oleh perusahaan swasta Belanda melalui akta konsesi, yang kini diambil-alih oleh PTPN II, perkebunan negara milik BUMN. Hingga kini, tanah-tanah petani Rakyat Penunggu tidak pernah dikembalikan oleh perusahaan plat merah tersebut. Lebih menyakitkannya, di atas tanahnya sendiri Rakyat Penunggu dicap sebagai penduduk liar, perambah.


"Sejak tahun 1953 atau awal berdirinya BPRPI, petani dan Rakyat Penunggu lainnya tidak pernah memberikan persetujuan penerbitan HGU di atas tanah dan wilayah adatnya. Tindakan pemerintah yang menerbitkan HGU secara sepihak merupakan wujud pembiaran dan pengabaian hak atas tanah petani dan masyarakat adat yang telah diakui Konstitusi dan UUPA 1960 sebagai Hukum Adat Tanah," ungkap Alfi  lagi.


Ia juga membeberkan bahwa ada beberapa hak guna usaha (HGU) perkebunan yang terbit tanpa persetujuan pemilik tanah, yakni Rakyat Penunggu kini sedang diubah menjadi hak guna bangunan (HGB) demi mendukung proyek milik PTPN II dan Ciputra Group ini. Jika Kementerian ATR/BPN menerbitkan HGB untuk Ciputra Group maka indikasi mafia tanah yang selama ini bercokol di dalam tubuh pemerintahan itu sendiri menjadi terbukti, sebab dengan sengaja melestarikan praktek-praktek mal-administrasi dan korupsi di lapangan.


"Selama puluhan tahun, demi mendapatkan kembali hak atas tanahnya, Rakyat Penunggu dan BPRPI sejak lama melakukan upaya penyelesaian konflik agraria dengan PTPN di tingkatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga Pemerintah Pusat. Dari perjuangan tersebut BPRPI banyak memperoleh kebijakan yang baik bagi penyelesaian konflik agraria," jelasnya.


Namun Alfi juga menjelaskan bahwa belum ada itikad baik maupun eksekusi langsung dari pemerintah untuk meralisasikan permintaan rakyat penunggu tersebut, bahkan tercatat ada kemacetan luar biasa penyelesaian konflik dan Reforma Agraria atas klaim-klaim sepihak PTPN. Padahal Presiden Joko Widodo telah sering berjanji akan mengutamakan penyelesaian konflik agraria dalam kerangka Reforma Agraria bagi rakyat yang berkaitan dengan PTPN. 


"Ironis, sebab kampung-kampung Rakyat Penunggu yang akan terdampak proyek megapolitan ini termasuk wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang harusnya direalisasikan pengakuan haknya sesuai janji presiden, namun di saat yang sama PTPN II terus melaju dan melanjutkan Proyek Deli Megapolitan," ungkapnya Alfi lagi.


Sebut Alfi lagi bahwa jika ini terus dijalankan dengan mengabaikan keberadaan Rakyat Penunggu dan masyarakat setempat, maka ini akan menjadi praktik perampasan tanah (land grabbing) dan penggusuran masyarakat yang disetir oleh Negara melalui pemerintah daerah, Kementerian BUMN/PTPN dan Kementerian ATR/BPN bersama-sama pemodal Ciputra Group. (don)

Rabu, 31 Maret 2021

LBH Medan : Kunker BPN dan DPRD DS Terkesan Ecek-Ecek

    Rabu, Maret 31, 2021  


PATIMPUS.COM -  Badan Pertanahan  Negara (BPN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang melakukan kunjungan kerja (Kunker), Rabu (31/3/2021) ke Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara guna memastikan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) atau Eks HGU Kebun Helvetia yang di klaim oleh PTPN II sebagai aset dan pensiunan untuk mempertahankan lahan dan rumahnya.


Kunker yang dihadiri oleh Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SH, Ketua Komisi I, Amri Obos bersama Bongotan dan Rakhmadsyah yang dihadiri oleh LBH Medan, Khairiyah Ramadhani, SH dan Bagus Satrio SH serta Jajaran PTPN II dan Muspika Kecamatan Labuhan Deli.


BPN Deliserdang yang hanya dihadiri oleh seorang ahli ukur melakukan pengukuran di tujuh titik di lahan yang diduga akan dibangun Kota Deli Megapolitan, yang di dalam lahan tersebut ada delapan rumah pensiunan PTPN II yang ingin mempertahankan rumah dari penggusuran oleh PTPN II.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Amri Obos dalam keterangannya mengungkapkan bahwa hasil kunjungan kerja atau rapat lapangan ini, hasilnya akan diserahkan kepada BPN Deli Serdang.


"Terima kasih untuk kita semua, bahwa telah menyaksikan pengecekan titik koordinat lahan HGU atau eks HGU. Dan selanjutnya kita serahkan ke BPN untuk menyerahkan secara tertulis," ucap Amri Obos.


Ketua Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinapiah Matondang SH MHum saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon mengungkapkan bahwa Kunker yang dilakukan oleh DPRD Deli Serdang terkesan ecek-ecek dan diduga dilakukan hanya untuk kepentingan PTPN II. 


"Hal ini disebabkan kehadiran BPN Deli Serdang tidak disertai membawa data dan dokumen HGU No. 111 guna kepastian hukum dalam memastikan lahan yang tempati oleh pensiunan HGU atau Eks HGU. Sebelumnya juga pada RDP di DPRD Deli Serdang, BPN Deli Serdang tidak bawa data terkait HGU 111 milik PTPN II dengan alasan tidak tahu lokasi tepat perumahan pensiunan," jelas Ali.


Ali juga meminta kepada DPRD Deli Serdang untuk netral jangan sampai kunker ini dijadikan legitimasi untuk kepentingan penerbitan izin HGB pembangunan Kota Deli Megapolitan.


Rapat lapangan yang dilakukan ini adalah sah-sah saja yang dilakukan BPN Deli Serdang yang disaksikan oleh DPRD Deli Serdang, PTPN II dan Jajaran Muspika Kecamatan Labuhan Deli, namun hal ini tidak mengoyahkan semangat bagi para pensiunan untuk tetap bertahan dan tidak meninggalkan rumah yang mereka tempati hingga puluhan tahun apapun hasil kunker DPRD Deli Serdang nantinya.


"Klien kami (Masidi, dkk) tidak akan tergoyahkan atas hasil yang akan dikeluarkan oleh BPN Deli Serdang nantinya, walaupun secara resmi BPN menyerahkan secara tertulis," jelas Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan ini.


Kembali lagi Ali memastikan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," sebut Ali untuk meyakinkan masyarakat.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deli Serdang untuk meminta Bupati Deli Sersang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menginformasikan kepada masyarakat bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)

Minggu, 28 Maret 2021

LBH Medan Sayangkan Klaim Kuasa Hukum PTPN II Atas Kebun Helvetia Tanpa Tunjukan Bukti HGU No 111

    Minggu, Maret 28, 2021  


PATIMPUS.COM -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan adanya pengakuan kuasa hukum di media online bahwa kebun Helvetia merupakan aset PTPN II, sebelum menunjukan bukti-bukti sertifikat HGU No 111 dengan pengukuran titik kordinat di lahan perumahan pensiunan tersebut.


"Kami sangat menyayangkan sikap dan pengakuan PTPN II bahwa perumahan pensiunan di Emplasmen Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli masih aset mereka yang belum ada dasar bahwa itu HGU Aktif. Bahkan kuasa hukum PTPN II menolak atau keberatan menempuh jalur hukum. Kenapa kuasa hukum perusahaan tidak berani?" jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Minggu (28/3/2021).


Ali juga mengatakan kenapa pengacara yang menjadi kuasa hukum di perusahaan besar tidak mau menempuh jalur hukum, dan meminta melakukan pendekatan persuasif ke pensiunan PTPN II. Hal ini menjadi kecurigaan LBH Medan bahwa dasar mereka bahwa tanah tersebut sebagai HGU aktif tidak cukup kuat untuk mempertahankan lahan tersebut.


"Seharusnya PTPN II yang memiliki kuasa hukum, harusnya menggugat pensiunan ke pengadilan secara keperdataan untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini di jalur hukum, bukan menggiring opini pensiunan yang hanya menerima uang pensiunan Rp.150.000 perbulan dari PTPN II untuk menggugat PTPN II," jelas Ali sebutannya di LBH Medan.


Ali juga menyayangkan ucapan kuasa hukum PTPN II tersebut yang terkesan melakukan ancaman-ancaman agar masyarakat atau pun komponen masyarakat yang ada, agar jangan ikut campur untuk menghambat proyek ini. serta Kasubag Humas PTPN II Sultan BS Penjaitan tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN II, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir tahun 2028.


"Jangan intimidasi masyarakat untuk gunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, jangan salahkan masyarakat bila berkeyakinan PTPN II akan gunakan lahan untuk proyek Kota Deli Megapolitan ini tidak sesuai peruntukannya, sebab saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deliserdang PTPN II dan BPN Deliserdang tidak bisa menunjukan surat sertifikat HGU tersebut. Kami yakin bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum," sebut Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," tambah Ali.


Ia juga mengungkapkan bahwa besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki  segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor," ungkap Ali lagi.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)

© 2023 patimpus.com.