Diundur Hingga Desember, Baru 44 RS di Medan Penuhi Kriteria KRIS
On Senin, Juli 07, 2025
PATIMPUS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong percepatan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Hingga saat ini, dari total 11.526 tempat tidur (TT) yang dialokasikan, sebanyak 6.793 TT (58,94%) telah memenuhi 12 Kriteria KRIS.
Menurut Kepala Seksi Yankes Rujukan Dinkes Sumut, dr M Emirsyah Harvian, Dinkes Prop. Sumut melakukan upaya mendorong RS untuk mengimplementasikan KRIS dengan melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap progress implementasi KRIS serta mengadakan bimbingan baik secara langsung maupun daring terhadap upaya yang perlu dilakuan RS dalam pemenuhan 12 Kriteria KRIS.
"Selain itu juga Dinkes Propsu mendorong kesadaran seluruh stakeholder RS tentang pentingnya pemenuhan KRIS ini, bukan hanya terkait pemenuhan peraturan pemerintah namun salah satu upaya perwujudan pelayanan berkualitas di RS dan bagi pasien," sebut Emir, Sabtu (5/7/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, menyampaikan bahwa penerapan KRIS secara nasional diundur hingga Desember 2025 sembari menanti surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan.
Dari 66 rumah sakit di Medan, kata dia, 41 di antaranya telah memenuhi 12 Kriteria KRIS, namun masih menunggu verifikasi lapangan.
"Tahun 2024, 24 rumah sakit telah diverifikasi oleh Dinkes, BPJS Kesehatan, dan PERSI. Tahun 2025, asesmen lanjutan dilakukan melalui Zoom dengan Dinkes Provinsi," ujarnya.
Saat ini, sambung Surya, sebanyak 2.415 tempat tidur KRIS dari total 3.952 telah memenuhi standar.
Penerapan KRIS sendiri, kata Surya lagi, dilakukan bertahap.
"Untuk di tahap awal ini peraturan yang ditetapkan oleh Kemenkes, bagi Rumah Sakit pemerintah minimal tempat tidur yang dialokasikan untuk KRIS adalah 60% dari total tempat tidur kelas 1, 2 dan 3. Untuk rumah sakit swasta minimal 40% dari total tempat
tidur kelas 1, 2 dan 3.
Di sisi lain, Surya juga menyampaikan tantangan implementasi KRIS ini. Salah satu di antaranya rumah sakit lama membutuhkan investasi untuk renovasi sesuai kriteria.
"Ada juga terjadi pengurangan kapasitas kamar menjadi maksimal 4 tempat tidur," jelasnya.
Kemudian, lanjut Surya, belum diketahui biaya yang bisa di klaim sesuai dengan tata ruang/tempat tidur KRIS.
Tak hanya itu, dia menyebut, belum semua rumah sakit memiliki sarana vital seperti nurse call, kamar mandi akses kursi roda, dan oksigen sentral.
"Dinkes Kota Medan sudah bersama-sama melakukan verifikasi lapangan ke 24 Rumah Sakit di Kota Medan pada tahun 2024 dan terus berkoordinasi terkait pelaksanaan KRIS baik secara zoom maupun ketika melakukan Re-kredensialing ke Rumah Sakit provider BPJS kesehatan" urainya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indoneia memutuskan untuk menunda implementasi penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga Desember 2025. Hal ini dikarenakan kesiapan rumah sakit yang baru mencapai 57 persen. Awalnya, KRIS direncanakan diterapkan penuh pada 1 Juli 2025, tetapi penundaan ini mempertimbangkan kesiapan fasilitas rumah sakit. (don)