Putri Jokowi Dilantik Menjadi Ketua TP PKK Medan
| Jumat, Februari 26, 2021

By On Jumat, Februari 26, 2021

 



PATIMPUS.COM - Putri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu STP MM dilantik menjadi Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan di Pendopo Rumah Gubsu Jalan Sudirman Medan, Jumat (26/2/2021).


Pelantikan Kahiyang dilakukan setelah Gubsu Edy Rahmayadi selesai melantik suaminya, Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM menjadi Walikota dan H Aulia Rachman SE menjadi Wakil Walikota Medan bersama 5 kepala daerah lainnya hasil pilkada serentak 2020 di Provinsi Sumut. Pelantikan Kahiyang dilakukan langsung Ketua Dekranasda dan TP PKK Sumut Ny Nawal Edy Rahmayadi.



Prosesi pelantikan juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Selain Ketua TP PKK dan Dekranasda Kota Medan, Ny Nawal Edy Rahmayadi juga melantik Ketua TP PKK & Dekranasda untuk Kabupaten Serdang Bedagai, Asahan, Humbang Hasundutan serta Kota Tanjung Balai dan Binjai.


Pelantikan ini dilakukan demi melanjutkan roda gerakan PKK untuk masa bakti 2021-2026. Di samping itu juga pelantikan dilakukan sebagai wujud pelaksanaan ketentuan dalam bidang kelembagaan di gerakan PKK maupun Dekranasda sebagai langkah bagi ketua yang telah dilantik untuk meneruskan kepemimpinan di PKK dan Dekranasda.


“Saya selaku pribadi maupun Ketua TP PKK dan Dekranasda Sumut mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan menyertai tugas-tugas bapak ke depan sebagai Ketua Tim Pembina TP PKK dan Dekranasda di daerah masing-masing,” kata Ny Nawal.


Selanjutnya Ny Nawal menekankan, Ketua TP PKK dan Dekranasda yang baru dilantik agar dapat memahami hal tersebut dan siap berkonsultasi dan berkoordinasi nantinya demi terlaksananya seluruh program-program kerja yang akan dilaksanakan setiap harinya. Ny Nawal yakin jika Ketua TP PKK dan Dekranasda yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.


“Saya yakin ibu-ibu dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan bekerjasama dengan TP PKK dan Dekranasda Provinsi Sumut maupun organisasi-organisasi wanita yang ada, serta Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing,” ungkapnya.


Tak lupa Ny Nawal berpesan agar Ketua TP PKK dan Dekranasda yang baru dilantik harus segera mempersiapkan program-program prioritas utama, termasuk melakukan pemberesan segala inventarisasi diteliti dengan sebaik-baiknya. Kemudian mempelajari buku memori ketua yang lama sebagai gambaran untuk pelaksanaan tugas ke depannya. 


“Yang tidak kalah pentingnya lagi adalah senantiasa berkoordinasi dengan dinas terkait serta Satgas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing,” pesannya.


Usai pelantikan, Ketua TP PKK dan Dekranasda Kota Medan selanjutnya meninggalkan Pendopo Rumah Dinas Gubsu bersama suami tercinta beserta Wakil Wali Kota Medan yang juga didampingi istri. Langkah mereka terhenti sejenak, sebab puluhan wartawan yang sejak pagi sudah menunggu berharap agar Wali Kota Medan dapat memberikan keterangan singkat terkait pelantikan yang baru selesai dilakukan.


Wali Kota pun langsung mengamini permintaan para jurnalis tersebut, sedangkan Kahiyang dengan setia menemaninya di belakang. Selesai memberi penjelasan singkat kepada wartawan, Wali Kota beserta istri selanjutnya meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil land cruiser hitam yang dikemudikan langsung Wakil Wali Kota. (don/hpm)

50 Peserta UKW Angkatan 36-37 Dinyatakan Kompeten
| Kamis, Februari 25, 2021

By On Kamis, Februari 25, 2021


PATIMPUS.COM - Uji Kompetisi Wartawan (UKW) yang digelar Dewan Pers - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara selama dua hari berakhir, Kamis (25/2/2021) di Medan.


Bagi Dewan Pers, UKW yang digelar kali ini merupakan yang ke-505 dan 506, sedangkan bagi PWI Sumut sebagai tuan rumah, gelaran UKW ini merupakan angkatan ke 36 dan 37.

Sebanyak 50 dari 53 peserta Tingkat Muda, Madya dan Utama dinyatakan lulus berkompeten, sedangkan 3 orang gugur.


"UKW Angkatan ke-36 dan 37 kali ini diikuti 54 orang peserta, 1 di antaranya gugur. 50 peserta dinyatakan kompeten (lulus) dan tiga orang lainnya tidak kompeten," ujar Khamsul Hasan, dalam sambutannya mewakili Tim Penguji PWI Pusat, saat penutupan UKW Dewan Pers - PWI Sumut yang diselenggarakan di Hotel Grand City Hall Medan.


Selanjutnya, Direktur UKW PWI Pusat, Rajab Ritonga, menyebut tugas seorang wartawan profesional harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No.40 Tahun 1999.


"Seorang wartawan yang kompeten harus betul-betul melaksanakannya. Bahwa kode etik jurnalistik sebagai dasar penting profesionalitas seorang wartawan," kata Rajab di hadapan seluruh peserta UKW.


"Ke depan, tugas dan tanggung jawab seorang jurnalis akan semakin berat. Untuk itulah kita perlu memegang teguh KEJ tadi," jelasnya.


Menyambung hal tersebut, Ketua PWI Sumut, Hermansjah, mengungkap rasa syukur atas terselenggaranya UKW perdana awal 2021. "Memang Sumut paling siap menyelenggarakan UKW sehingga kita jadi penyelenggara pertama awal tahun ya. Ini salah satu poin bagi kita. Karena UKW ini gratis, seluruh biaya ditanggung dari APBN," ungkap wartawan senior ini.


"Wartawan yang mendaftar kali ini hampir 200 orang, namun kuota tidak mencukupi, kita bisa menerima 54 peserta saja untuk tahap awal ini. Bagi yang berkeinginan mengikuti UKW akan ada kita laksanakan di Maret 2021 nanti," jelas Hermansjah lagi.


Selanjutnya, Hermasjah mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada seluruh tim penguji, Dewan Pers dan PWI Pusat, termasuk penguji yang dihadirkan dari luar daerah, seperti DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo, Kalimantan Tengah, dan daerah lainnya.


Adapun Tim Penguji di antaranya; Rajab Ritonga, Khamsul Hasan, Hendri Ch Bangun, Firdaus Baderi, T. Haris Fadillah, Tarmilin Usman, Hermansjah, M. Syahrir, Dedi Syahputra. Ditambah Penguji Magang (Wakil Penguji) yakni; Edward Thahir, Rizal Rudi Surya, Khairul Muslim, M. Haris Sadikin, Mahmud Marhaba, Iranda Novandi, Pahit S. Narottama. (don)

Abyadi : 79,5 Persen Pemda di Sumut Belum Patuhi Layanan Publik
| Rabu, Februari 24, 2021

By On Rabu, Februari 24, 2021


PATIMPUS.COM - Sebanyak 79,5 persen atau sekitar 12 pemerintah daerah (Pemda) serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumatera Utara (Sumut) belum mematuhi standar pelayanan publik kepada masyarakat. 


Hal itu berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut sejak 2015 hingga 2019, tentang kepatuhan pemda dalam standar pelayanan publik.


"Dari 2015, kita melakukan survei terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik. Namun hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi. Ketujuh pemda ini berada di zona hijau," sebut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, saat diwawancarai ketika menghadiri Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Sumut - Dewan Pers, Rabu (24/2) di Medan, .


Menurut Abyadi, ketujuh pemda zona hijau (baik) tersebut adalah Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdangbedagai, dan Kabupaten Pakpakbharat. 


Sedangkan pemda yang masuk zona kuning (peringatan) adalah Tobasamosir, Tapanuli Utara, Tanjungbalai dan Tebingtinggi, dan pemda zona merah (buruk) adalah Simalungun, Nias Selatan, Padangsidimpuan, Pemkab Labuhanbatu, Karo dan Asahan.


Abyadi menuturkan, pihaknya akan melakukan usulan perbaikan standar pelayanan publik kepada 12 pemda tersebut. Sedangkan untuk ketujuh pemda yang memiliki kepatuhan tinggi, pihaknya akan memberikan reward (penghargaan).


"Kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. Semua pemda belum menerapkan standar layanan publik, sehingga berakibat merugikan masyarakat," pungkasnya.


Menurutnya setiap kepala daerah dan OPD-OPDnya wajib menyusun, menetapkan dan memublikasikan standar pelayanan publik dan melaksanakannya sesuai dengan UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


Abyadi menambahkan standar layanan publik ini adalah, jenis-jenis layanannya, dasar hukumnya, syarat-syaratnya, biaya-biaya, sarana dan fasilitas layanannya termasuk alurnya seperti ada toilet, ada loket dan sebagainya.


Terkait sanksi yang diberikan, Abyadi mengatakan, Ombudsman RI bukanlah lembaga penindakan, tetapi Ombudsman hanya sebagai pengingat. Mengingatkan pemda-pemda untuk melakukan perbaikan-perbaikan standar pelayanan publiknya. (don)


Staf Ahli : Sesuai Peraturan Menteri BUMN, Lahan Eks PTPN II Diberikan Ke Pensiunan
| Rabu, Februari 24, 2021

By On Rabu, Februari 24, 2021



PATIMPIS.COMSejumlah pensiunan PTPN II kembali melakukan aksi  unjukrasa di rumah dinas Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (24/2/2021) menuntut Gubsu agar menyelesaikan permasalahan perumahan pensiunan PTPN II yang sudah ditempati selama puluhan tahun.

Dengan membawa pengeras suara dan membentangkan beberapa spanduk tuntutan kordinator aksi, Masidi mulai berorasi.


"Ayah (Gubernur-red) tolong kami, kami minta perlindungan ayah, bahwa kami akan digusur oleh PTPN II demi proyek Kota Deli Megapolitan," pinta Masidi dalam orasinya di depan pintu masuk.


Bahkan Masidi menjelaskan dalam orasinya menyebutkan sejak puluhan tahun mereka sudah menempati rumah, tapi pihak PTPN II terus mencoba melakukan intimidasi. Maka pensiunan meminta kepada Gubernur agar PTPN II tidak menganggu keamanan dan kenyamanan pensiunan hingga tidak ada tindakan pengosongan.


"Ayah, kami minta supaya kami aman dan nyaman tinggal di rumah kami, dan berharap rumah kami jangan digusur oleh PTPN II," sebut Masidi. (don)

Mobil Damkar Dapat Panggilan 'Hoax'
| Rabu, Februari 24, 2021

By On Rabu, Februari 24, 2021


PATIMPUS.COM - Empat unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemko Medan, mendatangi sebuah warung Ayam Penyet di Jalan Denai, Simpang Mandala By Pass Medan, karena mendapat laporan adanya kebakaran, Selasa (23/2/2021) jam 10.00 WIB.

Namun sesampai di lokasi ternyata tak ada asap yang membumbung tinggi begitu juga dengan apinya. Alhasil, petugas Dankar hanya memarkirkan empat unit mobilnya di depan warung berlantai 3 tersebut.

Menurut informasi di lokasi kejadian, kedatangan 4 unit Damkar tersebut akibat laporan warga yang menghubungi Nomor Panggilan Darurat Kebakaran, yang menginformasikan adanya kebakaran di TKP.

Namun nyatanya, tidak ditemukan gedung yang terbakar, melainkan sisa kabel listrik yang hangus akibat korsleting listrik di kamar karyawan warung Two One Muda yang menjual ayam penyet, yang berhasil dipadamkan.

"Di lantai dua itu tadi ada ledakan mengeluarkan api. Suaranya keras sampai ke luar. Ada beberapa kali. Tapi untung listriknya sudah diputus," ucap warga yang melintas. 

Ledakan akibat korsleting itu sempat menjadi tontonan warga yang melintas sehingga menimbulkan kemacatan. Adanya ledakan itu sempat menimbulkan tandanya warga. Warga menduga ada mesin yang dioperasikan secara illegal di lantai 2 gedung tersebut.

Setelah PatimpusTV menelusurinya ke lantai 2, ternyata tak ditemukan adanya mesin, melainkan sebuah panel listrik yang terbakar akibat korsleting.




Setelah di tunjukkan videonya, warga pun percaya dan mulai bubar meninggalkan lokasi. Namun belum jauh melangkah, empat unit mobil Damkar milik Pemko Medan tiba di lokasi, sehingga kembali menjadi perhatian warga.

Di lokasi kejadian, petugas tak menemukan asap yang mengepul bersama apinya, sehingga petugas tak melakukan penyemprotan. Sementara warga kembali berkerumun menyaksikan kedatangan mobil Damkar tersebut. (don)


UMSU Dukung Uji Kompetensi Wartawan Sumut
| Selasa, Februari 23, 2021

By On Selasa, Februari 23, 2021



PATIMPUS.COM - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendukung Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan PWI Sumatera Utara, 24 - 25 Februari 2021 di Hotel Grand City Hall, Medan.

"PWI memberikan apresiasi kepada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang telah memberikan dukungan guna mensukseskan pelaksanaan UKW yang diselenggarakan dewan pers bekerjasama dengan PWIt," ungkap Ketua PWI Sumut, H Hermansjah SE, didampingi Wakil Sekretaris, Rifki Warisan, kepada wartawan di sela Rapid Tes Antigen 49 calon peserta UKW di Klinik Pratama UMSU di Jalan Kapten Muktar Basri Medan.

Dijelaskan, partisipasi dan dukungan UMSU dalam pelaksanaan kegiatan UKW  merupakan wujud kepedulian kampus tersebut dalam pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya khususnya di lingkungan wartawan.  

"Dukungan dan kepedulian UMSU dalam peningkatan SDM wartawan sebelumnya juga diwujudkan dalam bentuk pemotongan biaya pendidikan bagi wartawan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang pascasarjana," katanya.

Lebih lanjut, kepedulian dan komitmen UMSU  dalam pengembangan SDM di lingkungan media, diawali dengan penandatanganan naskah kerjasama dengan PWI Sumut. 

"Selaku Ketua dan Pengurus PWI Sumut , kami tentu sangat mengapresiasi UMSU dengan kiprahnya dan kepedulian di tengah masyarakat khususnya dalam peningkatan kualitas SDM wartawan " katanya.

UMSU sebagai mitra kerja wartawan ke depannya diharapkan terus bersinergi terutama dengan PWI Sumut dalam membantu para wartawan di dalam pengembangan profesi wartawan. Apa yang dilakukan UMSU sebagai perguruan tinggi sangat berarti dalam meningkatkan kualitas wartawan dalam menjalankan profesinya.

Sementara Rektor UMSU, Dr. Agussani, MAP mengungkapkan,  dukungan kepada PWI Sumut dalam penyelenggaraan UKW merupakan komitmen  dalam merealisasikan kerjasama yang ditandatangani sebelumnya.

"Sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, maka sudah seharusnya UMSU sebagai mitra PWI Sumut peduli dengan upaya-upaya peningkatan kualitas SDM di lingkungan wartawan," kata Rektor, didampingi Kepala Biro Humas dan Protokoler UMSU, Dr. Ribut Priadi, M. IKom.

Sebagai mitra PWI Sumut, UMSU juga memberikan  apresiasi kepada pengurus PWI yang terus berupaya  melakukan pelatihan dan pembekalan kepada seluruh anggota PWI Sumut mulai jenjang tingkat muda, madya dan utama, melalui kegiatan UKW.

Menurut Rektor, UKW merupakan salah satu yang patut memdapatkan dukungan karena  bertujuan agar wartawan di Sumut mampu menjadi jurnalis yang profesional, bertanggung jawab dan mandiri. Wartawan sudah seharusnya memiliki kompetensi dasar bagaimana menyajikan berita yang baik dan benar sesuai kaidah UU Pokok Pers dan kode etik jurnalistik dan hukum pers.  

"Kita berharap UKW akan melahirkan wartawan yang profesional dan mampu menghasillan produk pers yang benar-benar mendorong kemajuan dan mencerdaskan  masyarakat," katanya. (don)


Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan