Minggu, 21 Maret 2021

Video : Dahsyatnya Gempa Tsunami Jepang

    Minggu, Maret 21, 2021  


PATIMPUS.COM - Gempa bumi Magnitudo (M) 7,2 mengguncang Prefektur Miyagi, Jepang, Sabtu (20/3/2021) waktu setempat. Gempa tersebut memicu gelombang tsunami setinggi hingga 1 meter menghantam sebagian pantai Jepang.


Seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (20/3/2021), beberapa warga masyarakat pesisir mengatakan mereka telah melarikan diri ke tempat yang lebih tinggi setelah peringatan tsunami dikeluarkan pada Sabtu malam.



"Saya teringat hari itu 10 tahun lalu," kata seorang pria di kota Ishinomaki kepada media nasional NHK saat dia melarikan diri ke sebuah taman di atas bukit.


"Karena pengalaman kami hari itu, saya bergerak cepat. Jantung saya berdebar kencang," katanya menyinggung tentang bencana gempa bumi berkekuatan 9,0 pada 11 Maret 2011 lalu, yang memicu tsunami dahsyat.


Seorang pejabat kantor manajemen bencana Prefektur Miyagi, Takashi Yokota, mengatakan, sejauh ini belum ada laporan kerusakan ataupun korban.


"Kami belum menerima laporan langsung tentang kerusakan atau cedera setelah gempa bumi dan peringatan tsunami. Tapi kami masih mengumpulkan informasi," katanya kepada AFP.


Bulan lalu, wilayah itu juga diguncang gempa kuat lain yang melukai puluhan orang.


Jepang terletak di "Cincin Api" Pasifik, busur aktivitas seismik intens yang membentang melalui Asia Tenggara dan melintasi cekungan Pasifik.


Negara ini sering dilanda gempa dan memiliki peraturan konstruksi yang ketat, yang dimaksudkan untuk memastikan bangunan dapat menahan getaran yang kuat. (don/det/afp)

Sabtu, 20 Maret 2021

Pemko Medan Berencana Semua Pasien PBI Dirujuk Ke RS Pirngadi

    Sabtu, Maret 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan betencana merujuk seluruh pasien JKN KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBD Medan ke RSUD dr Pirngadi Medan, guna meningkatkan pendapatan rumah sakit tersebut.


Hal itu terungkap dalam rapat antara Pemko Medan yang dipimpin Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dengan pihak BPJS Kesehatan Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan, Jumat kemarin di Pemko Medan.


Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan Medan menegaskan, saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, untuk pasien dengan kebutuhan khusus, misal kemo atau radioterapi bisa langsung rujuk ke kelas B atau bahkan A kalau memang kebutuhan pasien tidak tersedia di RS kelas C.


"Saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang. Belum ada perubahan. Tentunya kami mendukung upaya Pemko Medan untuk menjadikan Rs Pirngadi sebagai pusat rujukan terbaik di kota Medan. Perbaikan terhadap layanan peserta, penanganan keluhan dan pemberian informasi yang seimbang menjadi kunci kepuasan masyarakat saat ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Medan dr. Sari Quratulainy kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).


Dijelaskannya, di Medan ada 3 rayon rujukan sesuai wilayah yang membagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan RS kelas C dalam 3 wilayah.  


"Tapi untuk RS kelas B termasuk Pirngadi bisa dirujuk dari seluruh FKTP di Kota Medan (tidak dibagi dalam 3 rayon). Tapi secara sistem rujukan dari FKTP membaca kebutuhan pasien berdasarkan diagnosa dan jenis spesialisasi yang diinput. Misal rujuk ke Poli Obgyn  akan terbaca ke RS kelas C yang ada di rayonnya dulu. Rujukan ke RS kelas B akan terbuka kalau kapasitas di RS kelas C diatas 30 persen, supaya nggak numpuk di kelas C," tambahnya.


Sari Quratulainy membeberkan rapat bersama dengan jajaran Pemko Medan yang dipimpin Wakil Walikota Medan Aulia Rachman di Ruang Rapat II Kantor Walikota Medan, Jumat (19/3/2021). 


"Yang dibahas tadi utamanya untuk pasien non register JKN, kan ada anggaran Pemko di luar JKN, Direktur RS minta semua difull-kan di RS Pirngadi," katanya sembari menyampaikan harapannya kalau sdh UHC (Universal Healthy Coverage) tidak perlu lagi ada anggaran non register.


Dia juga mengakui dalam rapat dengan Pemko Medan ada dicetuskan semua PBI dirujuk ke RS dr Pirngadi. "Tapi jelas jawaban Pak Wakil Walikota RS harus memperbaiki dulu layanan. Permintaan tentang semua PBI harus ke RS Pirngadi belum ada jawaban, baik dari BPJS dan juga belum dibahas lebih lanjut," imbuhnya.


Dalam rapat itu, Wakil Walikota H Aulia Rachman, meminta semua pasien PBI yang merupakan penduduk Kota Medan dan pembiayaannya ditanggung pemerintah agar rujukannya ditujukan ke RSUD dr Pirngadi.


Berkaitan dengan itu, Wakil Walikota mengharapkan pihak RSUD dr Pirngadi terus meningkatkan pelayanan. "Tolong di-upgrade sistem pelayanan. Layani pasien dengan baik, dengan bahasa yang santun," ucap Aulia.


Aulia menegaskan, Walikota ingin masyarakat Medan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Karena itu, RSUD dr Pirngadi harus terus berbenah demi peningkatan pelayanan. "Buat sistem kerja dengan baik. Bangun aplikasi berbasis kinerja," ucapnya. (don)

Jumat, 19 Maret 2021

Jelang PON Papua, Edy Rahmayadi Minta KONI Pacu Mental Atlet Sumut

    Jumat, Maret 19, 2021  



PATIMPUS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut terus mendorong mental para atlet menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Ini diperlukan karena saat ini Indonesia dilanda pandemi Covid-19, yang berdampak besar pada ekonomi dan sosial.


PON XX Papua sendiri dijadwalkan dilaksanakan pada 2-15 Oktober 2021 dan KONI telah mempersiapkan atlet-atletnya walau telescouting dan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) sempat terkendala karena Covid-19. Bukan hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga memiliki keterbatasan dalam hal anggaran untuk peningkatan prestasi atlet saat ini.


“Kondisinya seperti ini sekarang, tetapi bukan berarti kita itu menyerah. Tidak ada kata menyerah bagi para pejuang, para atlet-atlet ini adalah pejuang yang harus memiliki mental baja, tak kenal menyerah walau saat ini kondisi kita tidak seperti biasa,” kata Edy Rahmayadi, saat bertemu para mantan atlet berprestasi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (18/3/2021).


Ada sekitar 60 mantan atlet berprestasi Sumut yang hadir pada pertemuan ini, antara lain Josua Sinurat peraih enam medali emas PON cabang Gulat, Aprina Siahaan peraih empat medali emas cabang Senam, dan atlet berprestasi lainnya. Edy Rahmayadi meminta para mantan atlet berprestasi tersebut untuk ikut memberikan dorongan memperkuat mental para atlet Sumut yang akan berkompetisi di PON Papua.


“Mantan-mantan atlet ini sudah membuktikan mereka berhasil di masa-masanya, sekarang mereka perlu memberikan dorongan, perhatian lebih kepada adek-adek mereka agar atlet kita nanti bisa berprestasi seperti mereka di PON Papua,” tambah Edy Rahmayadi.


Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis menerangkan saat ini ada dua program yang dijalankan organisasi yang dia pimpinnya, yaitu jangka pendek untuk PON XX Papua dan jangka panjang untuk PON XXI Sumut-Aceh. Untuk jangka pendek program pelatihan atlet terus berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


“Kita terus berlatih dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kita sangat menjaga atlet atau tim kita terpapar Covid-19. Untuk jangka panjang kita sudah membuat program, di bulan Mei kita sudah harus selesai telescouting Cabor (cabang olahraga) perorangan untuk Pelatda, 2022 pelatda semua Cabor perorangan dan tahun 2023-2024 semua Cabor siap untuk berkompetisi,” kata John, usai acara.


Pada pertemuan ini, salah satu yang banyak diminta para mantan atlet Sumut adalah fasilitas olahraga yang mumpuni di Sumut. Menurut mereka, saat ini atlet-atlet Sumut sulit berkembang karena keterbatasan sarana dan prasarana olahraga yang ada.


“Teman-teman mantan atlet memang banyak yang menuntut itu karena untuk beberapa Cabor kita harus berangkatkan atlet kita keluar kota karena di sini fasilitasnya tidak mencukupi, tetapi tentu sebentar lagi Sumut memiliki Sport Centre yang sangat lengkap dan berkelas internasional. Selain itu, kejuaraan-kejuaraan juga sangat berkurang di masa pandemi ini ,sehingga semakin sulit bagi kami melihat bibit-bibit baru atlet kita. Mudah-mudahan ke depannya semakin banyak kejuaraan semua Cabor di Sumut,” kata John. (don)

Cegah Stunting di Nias Menko PMK Sarankan Gerakan Makan Ikan

    Jumat, Maret 19, 2021  



PATIMPUS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan sumber daya alam lokal untuk meningkatkan gizi masyarakat. Menko melihat sumber daya alam lokal di Kepulauan Nias mencukupi untuk kebutuhan gizi masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Menko PMK saat berdialog dengan masyarakat di Balai Desa Togide'u,  Kecamatan Sitombu, Nias Barat, Rabu (17/3/2021). Sebelum Nias Barat, Menko PMK juga mengadakan dialog dengan petugas kesehatan, bidan, dan masyarakat di Kantor Walikota Gunungsitoli.


"Nias ini subur, pepaya bisa dimakan. Ikan juga tidak kekurangan. Ikannya paling segar. Ikan ada asam folat alami yang bisa merangsang otak, " kata Menko.


Menko juga menyarankan ada gerakan makan ikan di Kepulauan Nias. Ia mencontohkan Presiden Habibie sejak kecil suka makan ikan. "Kalau bisa ini bikin gerakan makan ikan sebanyak-banyaknya, pak Habibie itu orangnya kecil tapi pintar, ternyata waktu kecilnya suka makan ikan," ujar Menko.


Menko mengatakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat tentang pentingnya menjaga gizi anak sangat perlu. Selain itu koordinasi antar lembaga terkait perlu ditingkatkan.


"Pokoknya sosialisasi kerja sama dan kemudian penanganannya per kasus tidak boleh berdasarkan angka tapi harus by name by adress siapa dia yang stunting dan dia harus betul betul ditelusuri dan ditangani secara berkelanjutan sampai tuntas, " ujar Menko.


Indonesia menargetkan tahun 2045 menjadi Indonesia emas. Maka anak anak perlu disiapkan untuk masa depan. Selain itu, pencegahan stunting juga perlu dilakukan sejak dini, bahkan bisa dilakukan sejak remaja putri. Suami juga mesti berperan dalam pencegahan stunting.


"Kalau sampai anak itu stunting, bukan hanya tinggi dan berat yang kurang. Kemampuan otak juga kurang, " ujar Menko.


Senada dengan menteri, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) R Sabrina mengatakan, pencegahan merupakan langkah penting yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Salah satu upayanya adalah dengan sosialisasi ataupun edukasi mengenai pentingnya gizi bagi pertumbuhan anak.


“Pemerintah Provinsi Sumut terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai stunting kepada masyarakat bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota. Selain menanggulangi, pencegahan perlu dilakukan, " ujar Sabrina.


Sementara itu, Bupati Nias Barat Faduhusi Daely mengharapkan pembangunan pelabuhan di 8 pulau di Nias Barat. Menurutnya jika dibuka, akses ke Sumatera Barat, Belawan, dan Nias Selatan akan terbuka. Hal itu pula akan meningkatkan gairah petani kopra guna mengirimkan kopra nya ke luar Sumut.


"Sehingga Nias Barat maupun Kepulauan Nias bisa setara dengan seluruh Kabupaten/kota di Indonesia, " ujarnya.


Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli mengatakan wilayahnya memerlukan perhatian khusus, terutama untuk pembangunan rehabilitasi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, sarana teknologi dan informasi. Serta bidang pariwisata, pertanian, dan perikanan.


"Kondisi sosial ekonomi perlu penanganan khusus dalam rangka percepatan pembangunan sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial, " ujar Sowa'a. (don)

BPN Deliserdang dan PTPN II Tidak Bisa Pastikan Sertifikat HGU No 111 Helvetia

    Jumat, Maret 19, 2021  



PATIMPUS.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang perihal rumah pensiunan PTPN II yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I, Kamis (18/3/2021) yang dihadiri oleh Pensiunan serta kuasa hukumnya dari LBH Medan, PTPN II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, SPP PTPN II dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Deliserdang. 


Dalam RDP tersebut BPN Deliserdang tidak bisa memastikan rumah pensiunan di Dusun I Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang adalah HGU Aktif No.111 atau Eks HGU.


Hal ini diungkap oleh Harlen Damanik saat dipertanyakan oleh Ketua Komisi I, Imran Obos yang didampingi oleh Mekail Purba, Siswo Adi Suwito, Antoni Napitupulu, Dedy Syahputra, Zul Amri dan Bayu Sumantri yang melakukan Rapat Dengar Pedapat (RDP) yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, Camat Labuhan Deli dan Kepala Desa Helvetia.


“Kami (BPN Deli Serdang) belum bisa menjelaskan lahan tersebut, sebab harus meninjau lokasi tanah,” jelas Harlen Damanik didampingi oleh kedua rekannya dari BPN Deli Serdang.


Dalam ucapan tersebut, Mekail Purba atau biasa disapa Ucok Purba ini meminta pihak BPN Deli Serdang harus melakukan peninjauan lapangan yang harus dihadirkan untuk semua pihak.


“Saya minta ini dilakukan peninjauan Lapangan, biar tahu status tanah tersebut,” jelas Ucok Purba agar rapat ini tidak dilanjutkan atau di skor atau ditunda.


Selanjutnya RDP dilanjutkan dengan pernyataan dari pihak PTPN II yang diwakili oleh Kabag Sekretariat diwakili David Ginting dan bersama pengurus Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang menyatakan bahwa lahan yang ditempati para pensiunan saat ini adalah lahan HGU No. 111 Helvetia dengan masa aktif sampai 2028.


“Bahwa lahan ini masih dalam HGU No.111 Helvetia dengan luas sekitar 1.008 Ha, namun menanggapi LBH Medan bahwa lahan ini diperbolehkan bagi karyawan atau pensiunan untuk dimiliki, memang diperbolehkan tapi harus memenuhi persyaratan,” jelas David Ginting.


Sementara itu Anggota DPRD Zul Amri juga menambahkan bahwa saat ini BPN Deliserdang adalah jawaban yang paling jujur menurutnya yang harus dipastikan langkah titiknya HGU dan juga meminta PTPN II harus fokus bahwasannya lahan-lahan HGU yang masih ditanamani tebu dan dipastikan bahwa lahan-lahan yang tidak ditanami tebu dipastikan bahwa itu adalah eks HGU atas pernyataan dari orang dalamnya PTPN II


"BPN ini adalah jawaban yang paling jujur, dan juga PTPN II harus fokus di lahan-lahan HGU yang masih ditanami tebu dan dipastikan bahwa lahan yang tidak ditanami tebu itu adalah lahan eks HGU atas informasi yang saya dapat dari orang dalam PTPN II," jelasnya kepada seluruh peserta rapat.


Ditambah juga Zul Amri bahwa dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan pergudangan dan ada 11 rumah yang ditempati para pensiunan dan bila para pensiunan dikeluarkan dari rumahnya maka lahan tersebut akan digunakan bangunan yang mewah.


"Yang saya tahu lahan tersebut adalah pergudangan, sebab waktu kecil saya sering bermain disana dan yang saya lihat bahwa saat ini lahan tersebut dibentuk dengan kesan seperti akan dibangun tempat yang mewah," tambah Zul Amri. 





Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang dihadiri Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum yang merupakan kuasa hukum dari para pensiunan Masidi Dkk, dari awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi I ini, menjelaskan kronologis yang dihadapi para pensiunan, bahwa LBH Medan memastikan bahwa perumahan pensiunan merupakan termasuk bahagian Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. 


“Kami (LBH Medan – red) memastikan bahwa perumahan pensiunan klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya permohonan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.


Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli yang Kab. Deliserdang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.


Bahkan Ali juga menambahkan hingga saat ini Pensiunan tidak pernah menerima Santunan Hari Tua dari PTPN II dan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama Pensiunan tidak mendapat Santunan Hari Tua bila tidak meninggalkan rumah dinas, artinya pensiunan berhak mendapatkan rumah tersebut dan pensiunan bersedia berikan ganti kerugian. 


Ia juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH Medan meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deliserdang harapannya mendesak Bupati membatalkan surat dukungan atau Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluar 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya Keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, Kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)


Kamis, 18 Maret 2021

Hutang Tak Dibayar, CV Mida Mas Gugat PT GML

    Kamis, Maret 18, 2021  


PATIMPUS.COM -  Tidak punya itikad baik untuk membayar hutang CV Mida Mas ajukan Gugatan Pailit terhadap PT GML yang berkantor di Cakung Cilincing Timur Raya Jakarta Timur.


Diketahui Gugatan Pailit tersebut terdaftar dengan nomor :13/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021 yang lalu.


Dari informasi yang dihimpun adapun yang menjadi objek diajukannya Gugatan Pailit adalah PT GML memiliki kewajiban hutang Rp 119.326.104. kepada CV Mida Mas.


Berawal dari tahun 2018 CV Mida Mas menyuplai bahan proyek yang dikerjakan oleh PT GML yang berlokasi di Medan. Adapun produk yang di suplai adalah kabel dengan total tagihan hampir mencapai Rp 2 miliaran, hingga waktu pembayaran tiba  PT GML hanya membayar sebagian dari total hutangnya.


CV Mida Mas sudah beberapa kali memberi peringatan kepada PT GML melalui kuasa hukumnya agar melunasi seluruh kewajibannya.


RHP Law Firm melalui Fendi Wiliam SH MKn Kuasa Hukum CV Mida Mas kepada wartawan mengatakan sisa hutang PT GML sebesar Rp 330.673.896. 


"Adanya pandemi Covid-19 klien kami menjual sebagian hutang dan hak tagihnya kepada salah satu kreditur, hal ini juga sudah diberitahukan kepada Arvin Lie anak dari salah satu pemegang saham PT.Gaya Makmur Lestari," pungkas Fendi.


Fendi juga mengatakan bahwasanya PT GML melalui saudara AL yang kemudian diketahui sebagai anak dari salah satu pemegang saham pernah menawarkan kabel yang bukan disuplay oleh CV Mida Mas untuk mengurangi kewajiban hutang PT GML, dikarenakan perusahan belum mampu bayar sebab tidak mempunyai dana langsung dan berjanji akan membayarkan sisanya dengan uang tunai.


"Namun apa yang dijanjikan oleh AL tidaklah sesuai keadaannya dengan apa yang dikirimkan pada klien kami  karena ternyata barang yang dikirim banyak mengalami kerusakan, sehingga klien kami meminta agar kabel tersebut dikembalikan. Namun AL selaku perwakilan PT GML itu menolak dikarenakan faktur penjualan telah dikeluarkan dan juga setelah pengembalian barang tersebut, sisa hutang juga tidak dibayarkan lagi. Dari sini kita bisa lihat bahwasanya PT GML ini seakan- akan lari dari tanggung jawab dan tidak berkomitmen dengan apa yang dijanjikannya," pungkas Fendi kesal.


Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, AL tidak memberikan tanggapan apapun. (son)

PWI Sumut Terima Anggota Muda

    Kamis, Maret 18, 2021  



PATIMPUS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mengadakan penerimaan anggota baru  (anggota muda) dan kenaikan tingkat menjadi anggota biasa pada Sabtu (3/4) di Gedung PWI Parada Harahap Jalan Adinegoro.


Demikian Ketua PWI Sumut Hermansjah didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya, Bendahara Zul Marbun, Wakil Sekretaris Rifki Warisan dan Wakil Ketua Pokja PWI Medan Fahrur Rozi dalam siaran persnya, Kamis (18/3).


Dikatakan, bagi yang berminat untuk menjadi anggota PWI bisa mendaftarkan diri ke sekretariat PWI   Sumut Jalan Adinegoro, Medan


"Bagi wartawan yang berada di kabupaten/kota di luar Medan bisa mendaftarkan diri melalui PWI kabupaten/kota setempat," ujarnya, ditambahkan para peserta juga diwajibkan Rapid antigen.


Dijelaskan, pendaftaran ditutup pada Rabu (31/3) dengan melengkapi persyaratan berupa formulir dan berkas.


"Formulir dan berkas bisa diperoleh di Sekretariat PWI Sumut dan PWI kabupaten/setempat," ujarnya. 


UKW Angkatan 38


Pada kesempatan itu dijelaskan pula pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI angkatan 38 akan berlangsung pada Rabu-Kamis (24-25/3) di Hotel Garuda Plaza, Medan.


UKW angkatan 38 terdiri dari enam kelas (36 orang) seluruhnya tingkat muda. Sebelum ujian rencananya juga akan diadakan pembekalan (pra UKW) agar peserta mengerti materi yang akan diujikan. (don/rel)

Rabu, 17 Maret 2021

5212 Wartawan Terima Vaksin COVID-19 Dosis Kedua

    Rabu, Maret 17, 2021  



PATIMPUS.COM - Selang 2 minggu pasca penyuntikan vaksin COVID-19 dosis pertama, hari ini sebanyak 5.212 awak media di wilayah Jabodetabek menerima suntikan vaksin tahap kedua di Hall A Senayan, Jakarta. Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 16-17 Maret 2021.


Hadir meninjau secara langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G. Plate, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Indonesia Agus Sudibyo.


Untuk membantu pelaksanaan vaksinasi, penyelenggara menyiapkan sebanyak 28 tim vaksinator. Di sekitar lokasi vaksinasi, juga disiapkan Mini ICU 1 tim dari RS Harapan Kita guna mengantisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Dalam keterangannya, Menkominfo mengapresiasi kegiatan vaksinasi yang berlangsung dengan tertib dan lancar.


“Mulai dari pendaftaran, proses dan alur pergerakan penerima vaksin itu bagus sekali. Ternyata setiap vaksinator bisa melakukan vaksinasi lebih dari 40 orang/hari. Kecepatan vaksinasi ini akan membantu mempercepat pemulihan kesehatan nasional kita,” kata Menkominfo. 


Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi awak media ini juga dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, setiap peserta harus memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.


Setelah selesai di vaksin, sasaran selanjutnya akan diobservasi selama 30 menit untuk mengamati apakah ada reaksi maupun gejala yang timbul pasca penyuntikan. Jika tidak ada, selanjutnya sasaran akan menerima sertifikat bukti telah divaksin, sertifikat ini akan diperoleh secara digital.


Diungkapkan oleh Johny, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat bukti vaksinasi diimbau untuk tidak membagikan sertifikat tersebut ke media sosial. Sebab, di dalam kartu tersebut menyimpan data pribadi sehingga tindakan ini dapat membahayakan diri sendiri.


“Sertifikat vaksinasi ini jangan di upload di sosial media, sebaiknya hanya untuk diri sendiri dan keperluan-keperluan khusus saja. Karena di sertifikat itu ada QR code, didalam QR code itu ada data pribadi. Kita jaga data pribadi kita dengan tidak mengedarkannya,” terangnya. 


Diungkapkan oleh Jhony bahwa imbauan ini hendaknya bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat yang telah divaksin, agar kerahasiaan data sasaran bisa terjaga keamanannya. 


Pada kesempatan yang sama, Sekjen Oscar Primadi mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi awak media ini. Pihaknya berharap kolaborasi lintas sektor dalam upaya mempercepat program vaksinasi nasional COVID-19 terus berlangsung dan akan berlanjut ke daerah lain di Indonesia. 


“Dukungan dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh elemen masyarakat merupakan modal sosial yang sangat besar yang dimiliki oleh bangsa kita. Saya yakin dengan dukungan seluruh masyarakat, kita bersama-sama bisa melewati masa sulit ini” kata Sekjen. 


Sementara itu, Agus Sudibyo memastikan kegiatan vaksinasi ini akan diberikan bagi seluruh awak media di Tanah Air secara bertahap. Bagi awak media di Jabodetabek yang belum mendapatkan vaksin COVID-19, bisa mendaftar melalui asosiasi jurnalis maupun asosiasi media. (don)

Selasa, 16 Maret 2021

LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia

    Selasa, Maret 16, 2021  



PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati PTPN II untuk meminta pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia di lahan Emplasmen Dusun I, Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II untuk menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan PTPN II.


Di dalam surat tersebut juga, LBH Medan meminta secara tepat titik koordinat yang merupakan HGU No.111 Kebun Helvetia, sebab penentuan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh PTPN II secara sepihak.


"Kami menyurati PTPN II agar menunjukkan surat HGU No.111 yang merupakan dasar kuasa hukum PTPN II untuk melakukan Somasi kepada Pensiunan dan warga yang melakukan aktifitas di rumah pensiunan, bahkan juga di mana saja titik koordinat HGU ini," jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (16/3/2021).


Bahkan Ali sapaan dalam panggilan sehari-hari ini, juga meminta untuk menjelaskan dimana saja titik koordinatnya yang PTPN II mengklaim bahwa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya dan di dalam PKB juga terdapat ketentuan pensiunan yang tidak mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT) berhak membeli rumah karyawan PTPN II.


"PTPN II juga harus bisa menjelaskan bahwa rumah dinas yang mereka (pensiunan) tempati apakah termasuk HGU aktif dengan membuktikan surat HGU yang dikeluarkan," sebut Ali.


Bahkan Ali memastikan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.


Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah eks PTPN II ini dari negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya, namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 450,00 Ha.


Sementara itu, Masidi kepada wartawan mengungkapkan bahwa PTPN II dan juga SPP PTPN II harus bisa menjelaskan kepada para pensiunan tentang perjanjian kerja bersama (PKB) tentang para pensiunan bahwa bisa memiliki rumah.


"Sesuai PKB yang dikeluarkan bahwa para pensiunan bisa memiliki, maka PTPN II dan SPP PTPN II bisa menjelaskan," sebut Masidi.


Maka dari itu Masidi meminta kepada pihak PTPN II dan SPP PTPN II agar bisa menjelaskan nanti di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 nantinya yang sudah dibuat undang oleh DPRD Kab. Deli Serdang dengan No.171/548 prihal Rapat Dengar Pendapat.


"Iya mereka harus bisa menjelaskan dan juga harus memenuhi kesepakatan yang dibuat," harap Masidi. (don)

Senin, 15 Maret 2021

Walikota Medan Bantu BWS Bebaskan Lahan Pinggir Sungai

    Senin, Maret 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mendukung seluruh program Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II untuk mengembalikan fungsi sungai di Kota Medan.


Dukungan Walikota Medan disampaikan agar permasalahan banjir yang selama ini melanda sejumlah wilayah di Kota Medan dapat diatasi, sehingga masyarakat akan merasa lebih tenang dan nyaman ke depannya.


Hal itu terungkap ketika Walikota Medan, Bobby Nasution memimpin Rapat Koordinasi dengan BWS Sumatera II di Balai Kota Medan, Senin (15/3/2021) siang. 


Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah langkah, upaya dan kendala yang dihadapi dalam rangka pengendalian daya rusak Sungai Deli. Diharapkan, kolaborasi yang terbangun dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, termasuk dalam membantu pembebasan lahan saat normalisasi sungai dilakukan.


Dari data BWS Sumatera II, tercatat ada 8 sungai yang masuk dalam program rencana penanganan banjir Kota Medan dan sekitarnya yakni Sungai Deli, Sungai Belawan, Sungai Babura, Sungai Bekala, Sungai Sei Sikambing, Sungai Sei Putih, Sungai Percut dan Sungai Bedera. 


Oleh karenanya, kepada seluruh OPD terkait, Walikota minta agar saling berkoordinasi dan menjalankan tupoksi dengan sebaik-baiknya sehingga seluruh rencana dapat terealisasi termasuk penanganan dampak sosial yang mungkin terjadi. (don)

© 2023 patimpus.com.