Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Januari 2023

Awal 2023, Kejati Sumut Amankan DPO Koruptor Pembangunan Jalan di Porsea

    Kamis, Januari 19, 2023  


PATIMPUS.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). 


Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada Jam 12.45 WIB, Kamis (19/1/2023). 


Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.


"Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M Husairi SH MH.


Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.


Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.


"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.


Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.


Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (son/rel)

Jumat, 15 Juli 2022

Surya Adinata Yakin Polri Profesional Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi

    Jumat, Juli 15, 2022  


PATIMPUS.COM - Maraknya pemberitaan pribadi tentang sosok istri dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ajudannya mendapat sorotan publik.

Dalam case polisi tembak polisi, oleh publik harus bisa dibedakan, bahkan memisahkan antara informasi yang faktual dan sensasional dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Jangan lah publik langsung menjustice kasus hukum dengan melibatkan privasi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Bahkan, tersiar opini desakan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya," ungkap Surya Adinata SH MKn, tokoh muda pengamat hukum yang juga Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Jumat (15/07/2022).

Mantan Direktur LBH Medan ini mengungkapkan, yang sangat disayangkan adalah berseliwerannya narasi hingga opini-opini yang tak dapat dipertanggungjawabkan yang menguap ke publik. 

"Harusnya, bagi publik dapat memisahkan apa yang sebetulnya sedang diteliti secara scientific oleh pihak kepolisian dan narasi apa yang terlanjur dikonsumsi oleh publik sebagai hal yang sensasional," jelasnya.

Sekretaris Taruna Merah Putih Sumut ini menambahkan, janganlah sampai publik terhasut dengan berbagai macam narasi dan opini yang mengkaitan insiden berdarah dengan sosok Irjen Ferdy Sambo.   

"Negara kita negara hukum. Kita percayakan saja seluruh kasus tersebut kepada institusi Polri untuk mengusut dan mengungkap kejadian di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo," sebut pria berkacamata ini.

Surya Adinata mengharapkan, publik dapat dengan cerdas menerima dan memilah narasi yang muncul. "Publik jangan menerima langsung narasi yang muncul mengabaikan fakta dan data, sehingga kesan yang muncul adanya teori konspirasi untuk menjatuhkan seseorang. Begitu juga, menanggapi opini dengan mengindahkan kebenaran/fakta yang membuat seseorang sudah terhukum secara sosial, sehingga berdampak pada karirnya," pesan pengacara muda ini.

Surya Adinata sangat yakin dengan keprofesionalan Polri dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo serta mengungkap fakta dan kebenarannya ke publik. 

"Saya sangat yakin dengan keprofesionalan dan motto Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak akan terpengaruh dengan narasi yang berkembang saat ini, untuk memerintahkan jajarannya menuntaskan pengungkapan kasus yang menimpa Irjen Ferdy Sambo," beber Surya. 

Irjen Fredy Sambo merupakan lulusan Akpol 1994, berpengalaman dalam bidang reserse semasa karir di Polri meraih Bintang Bhayangkara Nararya. Sebelum diamanahkan menjadi Kadiv Propam Polri, jenderal bintang dua ini menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri. (rel)

Selasa, 12 Juli 2022

Johns Hopkins University : Aplikasi Pantau KTR Harus Ada Alur Penegakan

    Selasa, Juli 12, 2022  


PATIMPUS.COM - Institute for Global Tobacco Control Johns Hopkins University telah mengadakan asesmen terkait laporan pelanggaran KTR di Medan yang masuk dalam Aplikasi PANTAU KTR. 

Beladenta Amalia MD PhD MPH yang langsung melakukan asesmen tersebut menyampaikan pemaparannya dalam zoom meeting, Selasa (12/07/2022).

Acara ini dihadiri sejumlah Dinas terkait yang memiliki keterlibatan dalam pengawasan dan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan serta para stakeholder.

Yang menarik dari pemaparan Beladenta Amalia adalah Aplikasi Pantau KTR bisa diakses oleh Kabupaten Kota di seluruh Indonesia dan sudah dilakukan di 25 Kabupaten Kota. 

Aplikasi ini sangat baik karena digunakan secara khusus untuk pengaduan masyarakat tentang pelanggaran kawasan tanpa rokok. 

Membandingkan dengan Kota Jakarta yang memiliki aplikasi JAKI, sebuah aplikasi yang bisa diakses masyarakat berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum.

"Selain itu, aplikasi pantau KTR digunakan di seluruh Indonesia, dan sangat baik diadopsi oleh kabupaten-kota lainnya, mengingat jenis pelaporannya cukup luas, tidak terbatas hanya melaporkan pelanggaran orang merokok saja, tetapi juga iklan rokok, dan penjual rokok, tidak semata hanya terbatas dalam perda," ujar Bela.

Hal lain, ia menemukan dalam aplikasi ada 1 pelaporan tentang penjual rokok yang dianggap melanggar.

'Ini bisa menjadi poin dan bahan diskusi bersama bahwa masyarakat juga gerah dengan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok," tambah Bela.

Hal yang menjadi bahan pertanyaan dari hasil laporan aplikasi adalah, terdapat kesenjangan yang cukup signifikan, dalam satu tahun pelaporan. Ada pelaporan yang cukup tinggi namun ada pula pada bulan tertentu tidak ada pelaporan.

Menjawab hal tersebut, Yayasan Pusaka Indonesia yang menginisiasi Aplkasi Pantau KTR  mengatakan, selain persoalan intensitas sosialisasi, persoalan lainnya adalah kendala tekhnis pada aplikasi yang terus mengalami perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Pantau KTR. 

"Seperti aplikasi yang sudah bisa diakses bagi pengguna IOS, serta metode pelaporan yang menghilangkan pelaporan apresiasi karena bisa menimbulkan bias. Prinsip penting dalam aplikasi ini adalah perlindungan identitas orang yang membuat laporan, namun kordinat tempat waktu dan foto pelanggaran sangat otentik," ujar Elisabet Perangin-angin SH, Koordinator Program TC.

Diskusi ini juga menghadirkan Satpol PP, Dinas Kesehatan serta yayasan Kakak yang menjadi pilot projeck bahwa aplikasi pantau KTR akan digunakan pemerintah Kota Surakarta.

Direktur yayasan Kakak, Shoim Sahriati mengatakan hal yang perlu dari kelanjutan Aplikasi Pantau KTR adalah alur penegakan secara jelas.

"Setelah pelaporan diberikan masyarakat melalui aplikasi, di sini dibutuhkan Satpol PP untuk melakukan penegakan,"

Bella menambahkan perlu juga aplikasi bisa diketahui masyarakat apakah penegakan yg sudah dilaporkan mendapat pembinaan dari Dinas Kesehatan atau penindakan dari Satpol PP.

"Penindakan yg dilakukan sebaiknya bisa diakses pelapor," ujar Bela membandingkan dengan aplikasi JAKI milik Jakarta.

Sementara itu Kasi Penegakan Satpol PP Kota Medan Rahmad Doni mengatakan, untuk penegakan perlu ada revisi Perda agar Satpol PP bisa menegakan Perda tak sebatas mengingatkan pelanggar Perda KTR, perlu juga dibuat sanksi administrasi, sehingga ranah Satpol PP dalam penegakan Perda KTR bisa lebih leluasa. 

"Tipiring hanya bisa kita lakukan setahun sekali dengan melibatkan pihak terkait, termasuk hakim dan jaksa, dan itu uangnya ke negara, bukan ke pemda. Ini yang harus direvisi," ujar Rahmat Doni.

Dialog studi laporan pelanggaran  KTR di Medan yang masuk dalam Aplikasi Pantau KTR, diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia kerjasama Institute for Global Tobacco Control Johns Hopkins University untuk mengetahui sejauh mana Aplikasi Pantau KTR dapat berkontribusi un pada upaya penegakan Perda KTR Medan. (don)

Selasa, 07 Juni 2022

41 Saksi Dugaan Mark Up AUTP Diperiksa Kejari Sergai

    Selasa, Juni 07, 2022  


PATIMPUS.COM - Sebanyak 41 saksi telah diperiksa terkait dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di lingkungan Dinas Pertanian Serdang Bedagai (Sergai).

"Sejauh ini Kejaksaan Negeri Sergai telah memeriksa 41 saksi," kata dia, Selasa (6/7/2022) melalui Kepala Intel Agus Adi Atmaja di Rahayu Cafe and Resto di Sei Rampah.

Menurut Agus, Kejari Sergai sudah berkomunikasi dengan Dirjen PSP Kementerian Pertanian terkait tentang kenaikan dana AUTP, dengan meminta saksi di sana.

Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat, Kejari Sergai juga akan menggelar pertemuan dengan para ahli untuk menghitung besaran kerugian negara terkait markup tersebut.

Adapun tersangka, kata dia, belum bisa memastikan hingga proses pemeriksaan selesai. Namun, dia tidak memungkiri bahwa 41 dari 41 saksi yang diperiksa bisa menjadi tersangka.

"Untuk tersangkanya belum bisa dipastikan saat ini karena masih dalam proses pemeriksaan, tapi ada kemungkinan saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka. Cuma belum bisa dipastikan langsung," ujarnya.

Dia juga tidak bisa merinci berapa kerugian negara dari markup pendanaan AUTP.

"Kalau itu belum bisa kami detailkan, karena kami akan bertemu dengan para ahli untuk melakukan perhitungan. Insya Allah kalau sudah selesai akan kami jelaskan semuanya," pungkas Agus. (sar)

Selasa, 31 Mei 2022

Kedapatan Merokok Di Depan Umum, 8 Perokok Disidang

    Selasa, Mei 31, 2022  


PATIMPUS.COM - Sidang Lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 berlangsung Selasa (31/5) di Lapangan Sejati Kota Medan. 

Dalam sidang lapangan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, turut didampingi anggota kepolisian dan TNI. 

Kepala Bidang Penegakan peraturan dan perundang undangan, Toga Arwan mengatakan, dalam sidang lapangan yang dilakukan langsung ini, sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan.

"Mereka diantaranya mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan satu orang sebagai penanggung jawab wilayah, di mana di tempatnya disediakan tempat merokok," ujar Toga.

Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr Ulina Marbun SH MH. Dengan Jaksa, Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution. 

Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP), Rakhmad Adisyah Putra Harahap SSTP MAP, mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR nomor 3 tahun 2014 ini dilakukan agar peraturan benar-benar ditegakan.

"Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya, harapan kita peraturan ini benar-benar ditegakan sehingga 7 kawasan tanpa rokok benar benar bisa terwujut," ujarnya.

Kabid Penyakit Tidak Menular, dr Pocut Fatimah menbahkan, penegakan ini harus dilakukan mengingat bahaya rokok bagi masyarakat sangat berbahaya termasuk bagi anak anak.

Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin SH yang ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan ini memberikan apresiasi. Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. 

"Kita berharap penegakan bisa dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan," harapnya. (don)

Sabtu, 21 Mei 2022

PT Pegadaian Pelajari Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas

    Sabtu, Mei 21, 2022  


PATIMPUS.COM - Menanggapi adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas, perusahaan itu sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (18/5) di Medan.

Basuki menjelaskan, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar. 

Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95% barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.

Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat. Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.

Sempat terhenti pada tahun 2004, Pegadaian kembali mengembangkan strategi bisnis baru melalui unit usaha syariah di tahun 2008, dengan mengeluarkan produk cicil emas yang dinamakan dengan MULIA (Murabahah Logam Mulia Investasi Abadi).

Memenuhi permintaan masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mempunyai emas dengan cara mudah, Pegadaian terus melakukan berbagai kajian dalam rangka pengembangan produk. Akhirnya ditemukanlah produk tabungan emas yang memberikan solusi dengan model beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Produk tabungan emas secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015. Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah  BUMN di Garut Jawa Barat.

Operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Dilatarbelakangi oleh upaya penataan industri Pergadaian, OJK menerbitkan POJK 31 tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian. Sebagai perusahaan milik negara yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis, salah satunya dengan pendirian anak perusahaan Galeri 24 yang menangani bisnis emas.

Kemudian perusahaan mengajukan pembaruan izin operasional produk Tabungan Emas Pegadaian yang dikabulkan oleh OJK dengan surat   nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 09 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT PEGADAIAN (Persero).

Sebagai institusi pemerintah, keberadaan emas yang ditabung berupa fisik, disimpan oleh Pegadaian didalam tempat khusus. Secara periodik, simpanan emas di audit oleh auditor independen, sehingga dapat diyakini setiap gram emas yang ditabung keberadaan fisiknya ada dan diasuransikan. 

“Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang. Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki. (don)

© 2023 patimpus.com.