Tampilkan postingan dengan label Star Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Star Indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Mei 2021

Dampak 'Sentimen', Pemko Medan Tolak PAD Miliaran Rupiah Dari Advertising

    Senin, Mei 03, 2021  


PATIMPUS.COM - Pajak reklame merupakan salah satu penyumbang pendapatan bagi sebuah daerah. Pajak reklame tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan advertising. PT Star Indonesia, perusahaan advertising yang beroperasional di Kota Medan sejak 1996, telah menyumbang pendapatan pajak reklame bagi Pemko Medan.


Namun beberapa tahun ini, perusahaan PT Star Indonesia tidak dapat memberikan sumber pendapatan pajak reklame untuk Pemko Medan. Pasalnya, puluhan pengajuan ijin mendirikan papan rekaman tidak mendapatkan 'restu' dari Pemko Medan.


"Miliaran rupiah sumber pajak reklame yang harusnya diberikan PT Star Indonesia untuk Pemko Medan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 46 tahun 2020, terbuang sia-sia, dikarenakan tidak diberikan izin untuk mendirikan papan reklame," kata Humas PT Star Indonesia, Zulfi Azmi kepada wartawan, Senin (3/5/2021) di Medan.


Menurut Zulfi, tidak diberikannya izin mendirikan papan reklame atau billboard di sejumlah titik di Kota Medan sejak tahun 2019. "Tahun itu (2019), PT Star Indonesia ada mengajukan 40 berkas pengajuan pemasangan reklame di Kota Medan. Namun yang terealisasikan hanya 3 titik saja," ungkap Zulfi yang akrab disapa Ogok.


Padahal, dari 40 pengajuan pemasangan reklame PT Star Indonesia bisa menyumbang sekitar Rp 2 miliar lebih. "Dari satu titik reklame yang didirikan PT Star Indonesia, pajak reklame yang dimasukkan ke Pemko Medan sebesar Rp 80 juta/tahun. Sangat disayangkan pajak reklame untuk 40 titik terbuang sia-sia," beber Zulfi.


Juru bicara perusahaan advertising tersebut mengaku, dalam proses memperoleh izin reklame di Kota Medan cukup rumit dan berbelit-belit. "Bahkan, kami (PT Star Indonesia) semacam dipimpong oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemko Medan dalam pengurusannya," cetus Zulfi.


Zulfi menduga, dinas terkait yang menangani izin reklame mendiskriminasikan keberedaan PT Star Indonesia. "Ada apa ini, kami yang ingin berusaha saja didiskriminasikan dan dipersulit. Padahal, kami ingin memberikan pendapatan pajak bagi Pemko Medan dari hasil reklame," ungkap Zulfi seraya menambahkan, semacam ada oknum-oknum 'nakal' di jajaran Pemko Medan.


Diskriminasi itu sangat terlihat, di mana ada beberapa titik reklame dari perusahaan lain yang telah mengantongi izin, tetapi fakta di lapangan bahwa melakukan pelanggaran yang tidak sesuai peraturan dan izin yang berlaku. "Seperti contohnya, ada titik reklame yang berdiri di seputar Jalan Zainul Arifin yang diduga menyalahi izin, karena berdiri di jalur hijau Daerah Aliran Sungai (DAS). Kenapa bisa diberikan izin oleh Pemko Medan?" ucap Zulfi.


Zulfi berharap, Walikota Medan Bobby Nasution yang baru saja memimpin ibukota Sumatera Utara (Sumut) ini dapat 'menertibkan' oknum-oknum nakal di industri pereklamean. "Kami berharap Walikota mengetahui kondisi yang terjadi di Kota Medan seputar usaha reklame," sebut Zulfi. (don)

© 2023 patimpus.com.