Kapolda Sumut : Perayaan Imlek Tetap Patuhi Prokes
| Selasa, Februari 09, 2021

By On Selasa, Februari 09, 2021


PATIMPUS.COM - Seluruh masyarakat yang akan merayakan Imlek 2572 harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna pencegahan Covid-19.


Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat mengunjungi Vihara Klenteng Gunung Timur Jalan Hang Tuah Medan, Selasa (9/2/2021).


Martuani menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Sumut sudah cukup membaik.


“Tingkat kesembuhan di Provinsi Sumatera Utara juga mulai meningkat,” sebutnya.


Selain itu, pemerintah juga telah memberikan dana anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19. Karena itu, dia mengajak secara bersama-sama untuk menaati Prokes pada perayaan Hari Raya Imlek 2572 agar tidak menimbulkan cluster Covid-19 yang baru.


Dalam kesempatan itu, secara simbolis, Martuani juga memberikan masker sebanyak 1.000 pcs kepada masyarakat Tionghoa di wilayah Provinsi Sumut.


“Selamat merayakan Hari Raya Imlek 2572 bagi umat yang merayakan dan selalu berdisiplin pada Protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” imbaunya. 


Hadir dalam kesempatan itu Pengurus DPP Solidaritas Indonesia Tionghoa Demokrasi (SOLITD) bersama sejumlah organisasi Tionghoa dan tokoh masyarakat Tionghoa Indra Wahidin.


Ketua Umum (Ketum) SOLITD Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi, didampingi Sekjen DPP SOLITD, Ferdinan Ghodang SE SH MH, mengapresiasi himbauan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, dan Pangdam I/BB atas mematuhi Prokes Covid-19 saat perayaan Imlek, yang jatuh pada 12 Februari 2021 ini.


"Kami mengapresiasi himbauan Kapoldasu dan Pandam I/BB, demi memutuskan rantai penyebaran Covid-19 saat perayaan Imlek nanti," ujarnya. (don)



Wagubsu : Vaksinasi Wartawan Bulan Maret
| Selasa, Februari 09, 2021

By On Selasa, Februari 09, 2021



PATIMPUS.COM - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajeckshah mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, peran pekerja pers sangat penting memberikan informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, jurnalis tidak pernah berhenti untuk terus mencari berita.


"Wartawan sangat rentan dengan penyebaran Covid-19, karena melakukan kontak langsung dengan masyarakat," ujar Wagubsu yang akrab di panggil Ijeck, saat menyambangi Warkop Jurnalis di Jalan Agussalim, Medan, Selasa (9/2) Siang.


Kehadiran Musa Rajeckshah di Warkop Jurnalis guna merayakan Hari Pers Nasional (HPN) bersama rekan-rekan jurnalis.


Ikut hadir dalam perayaan HPN tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, H Hermansjah dan Sekretaris PWI Sumut, Edward Thahir.

Ijeck melanjutkan, dengan beresikonya tugas para jurnalis maka para pekerja pers ini perlu mendapatkan vaksinasi untuk meningkatkan daya tahan tubuh dari penularan virus corona.



"Kita mengharapkan seluruh masyarakat Sumatera Utara mendapatkan vaksinasi. Namun karena keterbatasan, maka vaksinasi dilakukan secara bertahap. Saat ini vaksinasi masih dilakukan untuk para pekerja kesehatan (nakes) di tahap pertama. Kemungkinan vaksinasi untuk rekan-rekan jurnalis akan dilakukan sekitar bulan Maret 2021 ini," terang Musa Rajeckshah.


Ijeck menambahkan, untuk mekanisme vaksinasi rekan-rekan jurnalis adalah dengan mendaftarkan diri ke organisasi PWI atau pun komunitas-komunitas persnya ke Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota atau ke Dinas Kesehatan setempat.


Usai berbincang-bincang dengan para wartawan, Ijeck pun melanjutkan kunjungannya ke Museum Pers Medan di kediaman sesepuh pers Muhammad TWH, Jalan Sei Alas, Petisah, Medan. (don)

Meninggal Di Rutan, Ustadz Maaher Ditahan Karena Diduga Hina Ulama NU
| Selasa, Februari 09, 2021

By On Selasa, Februari 09, 2021


PATIMPUS.COM - Keberadaan Soni Eranata atau dikenal Ustadz Maaher di Rutan Mabes Polri dikarenakan kasus penghinaan terhadap ulama kharismatik Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.


Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri Senin (8/2/2021) sekitar jam 19.00 WIB, karena sakit.


Kasus Ustadz Maaher berawal dari cuitannya di Twitter menggunakan akun bernama @ustadzmaaher_. Dia kemudian dilaporkan ke polisi. Berikut cuitan Ustadz Maaher.


'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'


Ustadz Maaher saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akun @gunduladul telah di-suspended.


Berikut ini kronologi Ustad Maaher ditahan hingga meninggal dunia:


Penyidik Bareskrim memutuskan untuk menahan Ustadz Maaher. Pada awal penahanan, Ustadz Maaher dijebloskan ke sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Argo Yuwono, menyebut Ustadz Maaher dijerat dengan Pasal UU ITE. Ustadz Maaher diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.


"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar Argo.


Pada akhir Desember 2020, istri Ustadz Maaher, Iqlima Ayu, sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun ditolak oleh polisi.


Sampailah pada saat istri Ustadz Maaher mengungkapkan kondisi kesehatan suaminya. Iqlima juga Ustadz Maaher dapat diperiksakan ke rumah sakit.


Polisi kemudian membantarkan Ustadz Maaher ke RS Polri. Kondisi kesehatan Ustadz Maaher saat itu memang menurun. Berikut ini kronologinya:


20 Januari 2021


Ustadz Maaher dbantarkan ke RS Polri pada 20 Januari 2021. Dia dikabarkan menderita penyakit di lambung.


"Benar saat ini beliau dibantarkan sejak kemarin siang di RS Polri Kramat jati untuk medical check up," kata pengacara Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).


Perkiraan Djudju ketika itu, Ustadz Maaher akan dirawat selama 4 hari. Perawatan Ustadz Maaher dilakukan sambil menunggu hasil observasi dokter.


"Masih di RS Polri sekira 4 hari ke depan evaluasi hasil pemeriksaan/observasi dulu. Luka di lambung dalam dan mual-mual," ujar Djudju.


Ustadz Maaher juga sempat meminta agar dirawat di RS Ummi.


Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada jam 19.00 WIB tadi.


"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujar kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).


Ustadz Maaher meninggal dalam status tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.


"Dapat kami sampaikan bahwa tersangka atas nama Sori Eranata meninggal dunia. Yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kepada detikcom.


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan. Argo menjelaskan sebelum berkas perkara tahap 2 diserahkan ke Kejaksaan, Maaher sudah mengeluh sakit. Dokter kemudian membawa Maaher untuk mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.


"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo melalui keterangan tertulis. (don/det)

Ustadz Maaher Meninggal Di Rutan Mabes Polri
| Selasa, Februari 09, 2021

By On Selasa, Februari 09, 2021


PATIMPUS.COM - Diduga akibat sakit yang dideritanya, Soni Ernata atau Ustadz Maaher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Dia meninggal pada Jam 19.00 WIB.


Meninggalnya Ustadz Maher dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwanto.

"Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri," ujar Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).


Ustadz Maaher berstatus tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. Sewaktu menjadi tahanan Dittipidsiber Bareskrim, Ustadz Maaher sempat dibantarkan karena sakit.


Jenazah Ustadz Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 20.00 WIB.


"Dan sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Bakda Isya. Dan saya saat ini menuju RS Polri Kramat Jati," terangnya.


Djudju mengungkapkan Ustaz Maaher meninggal karena sakit. Seminggu yang lalu almarhum baru saja kembali ke rutan dari RS Polri untuk mendapatkan perawatan.


"Meninggal kan di berita-berita banyak sakitnya beliau dan kami mohon dibantarkan. Dan beliau seminggu yang lalu baru pulang dari RS Polri habis perawatan. Dan 3 hari lalu sudah dialihkan dilimpahkan ke kejaksaan dan Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa saya mintakan yang bersangkutan melihat kondisi sakit untuk kembali dirawat," tandasnya.


Ustadz Maaher sebelumnya ditangkap polisi pada 4 Desember 2020. Dia kemudian menjadi tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. (don/det)

Gedung Di Jalan Merbabu Dibongkar Satpol PP
| Senin, Februari 08, 2021

By On Senin, Februari 08, 2021



PATIMPUS.COM - Lantaran tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), gedung yang terletak di Jalan Merbabu, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, dibongkar Tim Gabungan Pemerintah Kota Medan, Senin (8/2/2021).


Pasalnya, bangunan tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik bangunan malah mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang dari SIMB No 0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020. 


Sebelum penertiban dimulai Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sekip, Babinsa dan Babinkamtibmas terlebih dahulu berkumpul di Kantor Camat Medan Petisah Jalan Iskandar Muda No 270A Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian tim langsung bergegas menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di lokasi tersebut, tim langsung mengeksekusi dengan merobohkan lantai 6 yang berada pada bangunan tersebut. 


Penertiban yang dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis ini dilakukan setelah sebelumnya tim mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan.


Usai melakukan pembongkaran bangunan, Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irvan P Lubis mengatakan, penertiban ini dilakukan karena menyimpang dari izin yang telah diberikan. Atas penyimpangan tersebut, sambung Irvan, pihak terkait telah memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III, namun pemilik / penanggung jawab bangunan tersebut tidak melaksanakan surat peringatan yang dimaksud. 


"Penertiban ini dilakukan karena menyimpangnya bangunan berupa jumlah lantai bangunan tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan dan kami juga sudah menyurati dalam waktu 1x24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1x24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran," jelas Irvan.


Di akhir penertiban, mandor bangunan terbut membuat surat pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. "Hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat," pesannya. (don/hpm)

Uang Redenominasi Rp100 Berwajah Jokowi, Hoax
| Senin, Februari 08, 2021

By On Senin, Februari 08, 2021


PATIMPUS.COM - Bank Indonesia (BI) menegaskan, hingga saat ini belum meluncurkan uang rupiah varu yang sufah diredominasi. Pernyataan itu menanggapi viralnya video redenominasi di media sosial.


Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan bahwa uang kertas yang ada dalam video yang viral itu adalah hoax.


Erwin menjelaskan, BI dan pemerintah memang memiliki rencana redenominasi rupiah. Namun untuk menjalankannya akan sangat ditentukan dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi.


"Walaupun sebenarnya tidak akan mengubah daya beli dari uang yang kita punya, kondisi tersebut akan menentukan akseptasi masyarakat. Artinya, plesetan atau bahkan hasutan seperti dalam contoh Instagram tadi itu bisa terjadi dalam skala yang luas, sehingga kondisi sosial, politik dan ekonomi yang stabil menjadi sangat penting dalam implementasi redenominasi," terangnya. 


Sebelumnya, uang pecahan Rp100 perak bergambar Jokowi ramai diperbincangkan warganet.


Pecahan uang bergambar Jokowi ini pernah diperlihatkan oleh Akun Instagram @jakarta.keras pada Minggu (7/2/2021).


Dalam video yang dibagikan, tampak uang didominasi warna merah bergambar Presiden Joko Widodo.


"Katanya Indonesia mau Redenominasi. Jadi mata uangya mau di kecilin nominalnya, kaya Dollar gitu. Rp 1000 = Rp 1, Rp 50.000 = Rp 50, Rp 100.000 = Rp 100. Gimana? pada setuju?" tulis narasi di Instagram itu.


Netizen pun ramai-ramai menyerbu laman komentar. Banyak di antara mereka yang ingin uang hanya diisi oleh foto Presiden Soekarno saja.


Seperti yang disampaikan akun @ainixxxxx.

"Setuju tpi foto yg dikertas tetep soekarno hatta ,yakali buakn pahlawan."


"setuju , tapi foto yang di kertas nya di ganti," tulis akun @ngestixxxx. (don/sub)