LBH Medan: SPP PTPN II Tidak Akan Beri Solusi Bagi Pensiunan
| Kamis, Februari 18, 2021

By On Kamis, Februari 18, 2021


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima surat dari Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) sebagai dukungan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga mereka meminta untuk dilakukan pengosongan rumah yang ditempati puluhan tahun bagi karyawan pensiunan.


"Kami dari LBH Medan disurati oleh SPP PTPN II untuk beraudensi dengan tujuan bahwa mereka mendukung proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga para pensiunan yang sudah puluhan tahun tinggal harus mengkosongkan rumah tersebut," jelas Kepala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum, Kamis (18/2/2021).


Atas hal tersebut, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum menjelaskan bahwa surat audensi yang dilakukan oleh Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) tidak akan memberikan solusi bagi pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya, dengan alasan mereka tidak mempunyai kebijakan penuh dari permasalahan yang dihadapi para pensiunan dan keluarga pensiun 


"Jelas masalah ini tidak ada solusi yang diberikan oleh para Serikat Perkerja Perkebunan PTPN II ini, walaupun Ketua Umum serikat ini hadir," sebut Ali sebagai sapaan kawan-kawan di LBH Medan.


Ali juga menjelaskan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat.


"Seharusnya turut mendukung dan menguatkan pensiunan tuk mendapatkan hak atas mendapatkan rumah dinas tersebut sesuai dengan PKB apabila tidak maka SPP PTPN II melanggar amanat dari para pekerja perkebunan yang tengah diemban saat ini sesuai PKB, bukan malah mendukung perbuatan melawan hukum," sebut Ali lagi.


Bahkan Ali tidak gentar walaupun pihak PTPN II mengutus para cukongnya untuk melakukan mediasi dengan cara apapun untuk mempelancarkan proyek Kota Deli Megapolitan yang merupakan proyek yang menyalahi hukum ini.


"Jelas bila pensiunan ini tidak menginginkan pindah rumah, maka pihak PTPN II sudah melakukan perlawanan hukum, bahkan proyek ini menyalahi aturan," ungkap Ali lagi dengan menunjukkan beberapa data pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.


Menyingung data yang dimiliki LBH Medan, Ali menduga bahwa Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana terliunan rupiah ini, akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya dibeberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.


"Bayangkan proyek Kota Deli Megapolitan di lokasi Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara tentunya, saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran  dilokasi proyek ini," beber Ali kepada para awak media.


Tambah Ali lagi bahwa rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan, mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN II Kebun Helvetia.


"Kami himbau agar pihak PTPN II jangan mengangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan terutama pensiunan di Emplasmen PTPN II Kebun Helvetia, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli," harapnya.


Bukan hanya itu aja, Ali meminta agar DPRD Propinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.


"Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi Para Pensiunan karyawan PTPN II yang sudah puluhan tahun tinggal," himbaunya lagi. (don/rel)


KPU Tetapkan Bobby Dan Aulia Walikota dan Wakil Walikota Medan
| Kamis, Februari 18, 2021

By On Kamis, Februari 18, 2021


PATIMPUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan, Kamis (18/2/2021) di Hotel Arya Duta Medan.


Usai ditetapkan sebagai Wali Kota Medan terpilih, Bobby Nasution menegaskan dirinya bersama Wakil, Aulia Rachman bekerja untuk selama satu periode kepemimpinan.


“Saya dan Bang Aulia memang tidak menetapkan kerja 100 hari, tapi kita bekerja untuk satu periode kepemimpinan dan bekerja untuk menyelesaikan keluhan dan persoalan yang dirasakan masyarakat,” ujar Bobby Nasution didampingi Aulia Rachman.


Beberapa persoalan yang sampai sekarang belum terselesaikan, tutur Bobby, diantaranya masalah kebersihan, drainase Kota Medan yang buruk yang menyebabkan banjir, infrastruktur yang kurang baik dan kualitasnya harus diperbaiki. Sampai dengan penataan birokrasi di Pemko Medan, dan termasuk menekan penyebaran Covid-19.


“Tentu ini akan menjadi fokus kita di awal kepemimpinan. Dan untuk merealisasikan itu, kita harus berkolaborasi,” tutur penggagas Kolaborasi Medan Berkah ini.


Dalam mewujudkan program kerja, Bobby mengaku akan melibatkan seluruh partai, sebab sebagai rekan kerja eksekutif Pemko Medan, legislatif bukan hanya diisi partai politik pendukung Bobby-Aulia, akam tetapi ada juga PKS dan Demokrat.


“Tentunya kerja kami harus bergandengan dengan legislatif meliputi semua partai yang duduk di DPRD, termasuk PKS dan Demokrat,” terang suami Kahiyang Ayu ini.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadhani Damanik mengetuk palu menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman, sebagai calon terpilih Pilkada Medan 2020. Pasangan ini dinyatakan menang dengan total suara 393.327.


Rapat pleno dihadiri oleh pemenang Pilkada Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman, Plh Wali Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, pimpinan partai politik pendukung dan Forkompimda.


Penetapan dilakukan berdasarkan keputusan  Nomor 175/pl.02.7 -kpt/1271/kpu-kot/II/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota/wakil wali kota terpilih dalam pemilihan wali kota/wakil wali kota Medan tahun 2020.


“Penetapan hasil ini merupakan serangkaian tugas KPU Kota Medan dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Medan tahun 2020. Hasilnya ini diserahkan ke DPRD Kota Medan, guna menyampaikan pengusulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara,” kata Agussyah Damanik. (don)


Mantan Kapoldasu Agus Andrianto Jabat Kabareskrim
| Kamis, Februari 18, 2021

By On Kamis, Februari 18, 2021


PATIMPUS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Agus Andrianto ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sebagai penggantinya.


Keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang SDM, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudhi Hermawan atas nama Kapolri. 


"Benar," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).


Agus sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Posisi Kabaharkam kini bakal diemban oleh Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto yang dulu merupakan Kalemdiklat Polri.


Sementara, jabatan Arief akan diisi oleh Komjen Rycko Amelza Dahniel yang sebelumnya adalah Kabaintelkam. Kemudian, jabatan Kabaintelkam ini akan diisi oleh Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw.


Agus lulusan Akpol 1989. Ia berpengalaman di bidang reserse. Pria kelahiran Blora, Jawa Tengah 16 Februari 1967 itu sudah menempati sejumlah posisi di Korps Bhayangkara.


Dihimpun dari berbagai sumber, Agus mengawali karir di Polres Dairi, Sumatera Utara pada 1990. Ia malang melintang di kepolisian wilayah Pulau Sumatera, mulai dari Kapolsek Sumbul, Kapuskodalops Polres Lampung Selatan, hingga Kasat Serse Poltabes Medan.


Selepas itu, Agus digeser ke Polda Jawa Timur pada 2001. Ia kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya pada 2006. Karirnya terus menanjak. Agus pernah menjabat Kapolres Tangerang, Kapolres Metro Tangerang, Direskrimum Polda Sumatera Utara.


Agus juga pernah menjadi Wakapolda Sumatera Utara. Setahun kemudian, ia menjabat Kapolda Sumatera Utara. Agus lantas ditunjuk sebagai Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Firli Bahuri yang terpilih sebagai Ketua KPK.


Di tengah pandemi Covid-19, Agus ditugaskan menjadi Kepala Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19. Operasi Polri dalam menangani pandemi itu pun telah berakhir pada 31 Desember 2020. (don/cnn)


Panca Putra Simanjuntak Gantikan Martuani Sormin
| Kamis, Februari 18, 2021

By On Kamis, Februari 18, 2021


PATIMPUS.COM - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin terkena perombakan besar-besaran di jajaran Pejabat Tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Dia digantikan oleh Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk menjabat sebagai Kapolda Sumut yang baru.


Pergantian Kapolda Sumut tersebut tertuang dalam telegram rahasia (STR) yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor ST/318/II/KEP/2021 yang diterima wartawan, Kamis (18/2/2021).


"Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Kapolda Sulut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sumut," bunyi petikan surat telegram tersebut.


Sementara itu Irjen Martuani Sormin yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumut akan diangkat pada jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri.


Penunjukan Irjen Panca Putra sebagai Kapolda Sumut bukanlah orang baru, pasalnya dia merupakan kelahiran Medan tahun 1969.


Sebelum menjabat Kapolda Sulut, Panca Putra diketahui menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Sederet prestasi telah ditorehkan Panca selama bertugas di KPK.


Usai ditarik dari KPK saat itu Panca ditarik ke Polri untuk dipromosikan menjadi Widyaiswara Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.


Selama di KPK, Brigjen Panca juga sempat mengemban 'double job desk' atau dua tugas. Dua tugas itu adalah Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan KPK sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020.


Meski mengemban dua tugas, Brigjen Panca mampu menyelesaikan penanganan kasus-kasus besar di KPK.


Berikut kasus-kasus besar yang dituntaskan Panca selama bertugas di KPK.


Menuntaskan proses penyidikan kasus Tubagus Chaeri Wardana dalam perkara tindak pidana pencucian uang.


Menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Kasus ini saat ini masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Menangkap buron KPK dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakpus Eddy Sundoro yang telah melarikan diri selama 2 tahun lebih.


Kegiatan OTT KPK tahun 2019 sebanyak 21 kasus serta banyak lagi kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan. (don/ind)


Wartawan Harus Diupgrade Dengan Uji Kompetensi
| Rabu, Februari 17, 2021

By On Rabu, Februari 17, 2021


PATIMPUS.COM - Selaku insan pers, wartawan harus meningkatkan kualitas diri guna menunjang kompetensi seiring perkembangan zaman di era digitalisasi ini.


"Seorang pelaku jurnalistik sangat penting mengupgrade dirinya dengan mengikuti ujian kompetensi," sebut Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, saar membuka Pelatihan Jurnalistik dalam rangka Uji Kompetensi Waetaean (UKW) bekerjasama Dewan Pers dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut secara virtual, Rabu (17/2) pagi.


“Wartawan wajib upgrade kompetensi diri sesuai perkembangan zaman yang dinamis ini, khususnya memasuki era serba digital. Karena siapapun sekarang ini butuh digital technology dalam bidang apapun,” kata Mohammad Nuh, di hadapan 50-an wartawan asal Sumut yang bakal mengikuti UKW tingkat Utama, Madya, dan Muda,


Pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Filosofi Jurnalistik yang disampaikan oleh Jamalul Insan. Dalam paparannya, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers tersebut juga memberi penyegaran kepada peserta tentang fungsi dan peran pers Indonesia serta kompetensi wartawan.


Selanjutnya, peserta mendapat paparan materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers mencakup Rambu Hukum, Etik, dan Pedoman Pemberitaan yang disampaikan oleh Irmanto. Salah satu poin penting adalah pemaparan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.


“Segala berita sebelum dipublikasi di media, harus melalui proses verifikasi informasi agar berita tersebut layak dan tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari. Ingat, tugas utama wartawan adalah verifikasi informasi. Berita pun harus bersifat penting dan informatif bagi publik,” papar Irmanto.


Begitu juga dengan pengambilan informasi dari media sosial. Disebutkan, hal tersebut wajar-wajar saja, namun tetap informasi itu harus diverifikasi. Karena itu, standar kompetensi wartawan menjadi penting untuk dipahami wartawan.


Sesi terakhir mencakup Teknik Wawancara dan Penulisan Berita menampilkan Rita Sri Hastuti (Anggota Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat) selaku pemateri. Di sini, Rita menjelaskan pentingnya teknik wawancara dan penulisan berita bagi wartawan dalam tugasnya sehari-hari termasuk sejumlah poin-poin yang diuji saat UKW.


Ketua PWI Sumut, H Hermansjah SE, mengatakan 54 dari 60 peserta nantinya akan mengikuti proses UKW pada 23-25 Februari mendatang di Kota Medan dengan penguji dari Dewan Pers. (don)


Gubsu Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 28 Februari
| Rabu, Februari 17, 2021

By On Rabu, Februari 17, 2021



PATIMPUS.COM - Bertambahnya jumlah positif Covid-19 menjadi alasan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama 14 hari ke depan, yakni sampai 28 Februari 2021.


Kebijakan Gubsu tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/3/INST/2021, yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Irman Oemar, Selasa (16/2/2021), di rumah dinas Gubsu, dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19


Irman mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, tercatat ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021. Itu berarti meningkat delapan kasus dibanding hari sebelumnya.


Bila dirata-ratakan selama 14 hari terakhir (2-15 Februari) penambahan kasus Covid-19 Sumut sebanyak 145,5. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.


“Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate 7,1%. Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang PPKM, agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” kata Irman.


Dijelaskan Irman, pada instruksi Gubsu tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya. 


Namun, untuk sektor esensial. Seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga jam 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai jam 22:00 WIB.


Sedangkan tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.


“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” kata Irman.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, menurut Irman,  Pemprovsu akan menurunkan tim, yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya pemerintah menangani Covid-19 semakin tinggi. (don/rel)