Hujan Deras Genangi 3 Desa Di Mamasa Sulbar
| Jumat, Juli 16, 2021

By On Jumat, Juli 16, 2021

Hujan deras yang terjadi sejak pagi membuat 3 desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), terendam luapan air sungai, Kamis (15/7/2021) sore.

Akibatnya puluhan Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya terendam setinggi lutut orang dewasa di Desa Burana, Desa Lakahang Utama dan Kelurahan Lakahang terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih tinggi.

Pihak Kecamatan Tabulahan langsung turun ke lokasi dan melakukan pendataan terhadap warga yang mengalami musibah banjir.

"Kami pemerintah Kecamatan Tabulahan melaporkan kejadian yang di Kecamatan Tabulahan, di mana tiga desa terdampak banjir akibat sungai yang meluap," ujar Camat Tabulahan Martina Polopadang melalui rekaman video yang diterima wartawan, Kamis malam (15/7/2021) sore.

Dalam video berdurasi 1 menit 36 detik tersebut, Martina menjelaskan banjir pertama kali melanda Desa Burana pada pukul 17.00 WITA. Selain merendam rumah, banjir merusak puluhan hektare area persawahan hingga menghanyutkan ratusan gabah warga.

"Pertama, di Desa Burane jam 5 sore. Itu hujan deras mulai pagi sampai malam hari, dan sampai sekarang ini hujan masih belum reda, mengakibatkan meluapnya sungai. Mengakibatkan beberapa rumah warga terendam, puluhan hektar sawah rusak dan ratusan karung gabah hanyut di Desa Burana," terang Martina.

Selanjutnya, kata Martina, banjir merendam Kelurahan Lakahang pada pukul 19:00 WITA. Ia mengaku belum bisa melaporkan dampak yang ditimbulkan akibat banjir di wilayah tersebut.

"Kedua di Kelurahan Lakahang itu juga kejadian yang sama meluapnya sungai yang ada, tetapi terjadinya pada malam hari, jam 7 malam. Jadi kami belum boleh melaporkan apa-apa yang terdampak di lokasi Kelurahan Lakahang, esok hari kami akan berkunjung ke lokasi melihat (dampak) terjadinya meluapnya air sungai," ungkap Martina.

Martina mengungkap banjir juga menerjang Desa Lakahang Utama. Banjir akibat luapan air sungai itu, turut menggenangi areal persawahan warga.

Dalam rekaman video amatir yang diterima wartawan, terlihat detik-detik kepanikan warga saat banjir luapan sungai menerjang permukiman. Warga lainnya terlihat bahu-membahu mengevakuasi harta benda agar tidak rusak terendam banjir. 

Mulai 15 Juli, Tempat Usaha Langgar PPKM Langsung Didenda
| Rabu, Juli 14, 2021

By On Rabu, Juli 14, 2021


PATIMPUS.COM - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengaku sebanhak 1658 personel gabungan siap diturunkan dalam menjalankan  dan mengamankan PPKM Darurat di Kota Medan.


“Personel yang kita siapkan ada sebanyak 1658 personel gabungan yang kita siapkan,” ujar Riko, Rabu (14/7/2021).


Dia juga menegaskan akan menindak siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM termasuk menyegel tempat usaha yang akan dimulai pada Kamis (15/7/2021).


“Besok akan kita berikan sanksi, mulai administrasi hingga penutupan tempat usaha,” katanya.


Bantuan Uang / Sembako


Pelaksanaan PPKM Darurat di Medan, sudah diberlakukan sejak Senin (12/7/2021) dan berlaku hingga Selasa (20/7/2021). Namun, Pemko Medan lebih dulu melakukan sosialisasi pada tiga hari awal pelaksanaannya.


Mulai Kamis (15/7/2021) besok, pelanggaran aturan PPKM Darurat akan dilakukan penindakan langsung.


“Hari ini adalah terakhir sosialisasi. Ke depan akan ada tindakan lebih tegas di lapangan,” ujar Walikota Medan Bobby Nasution kepada wartawan, Rabu (14/7/2021). 


Bobby berharap penerapan PPKM Darurat ini bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.


“Yang penting dalam PPKM darurat ini, 5 M, (terus) Mengurangi mobilitas ini bener-bener bisa kita ciptakan. Dan saya sampaikan, untuk teman-teman di lapangan juga. Ini sudah kita tetapkan yang esensial, non esensial dan kritikal,” ujarnya.


Menantu presiden Jokowi ini juga mengeklaim selama tiga hari sosialiasi tingkat kepatuhan masyarakat cukup baik. Hanya di hari pertama kondisi Kota Medan masih ramai.


“(Namun) kemarin pengurangan sangat drastis, hari ini lebih baik lagi, tingkat kepatuhan semakin baik,”ujarnya.


Selain penindakan, Bobby juga berjanji akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang terdampak COVID-19, jumlahnya saat ini masih di data.


“Kemarin (minggu) sudah kita rapatkan final, kami sepakat masyarakat terkena dampak akan mendapatkan bantuan. Hari Selasa sampai malam kemarin pendataannya,”ujar Bobby.


Institusinya juga sedang mengkaji bantuan apa yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat.


“Di pendataan tadi malam kita bicarakan apakah bantuannya dalam bentuk uang tunai atau sembako,” ujarnya.

Usai Dari Bank Sumut, Kaca Mobil Guru PAUD Dipecah Duit 35 Juta Raib
| Selasa, Juli 13, 2021

By On Selasa, Juli 13, 2021


PATIMPUS.COM - Hj Nurhana (52) baru saja mencairkan uang dari Bank Sumut Kisaran sebesar Rp 40 juta. Tapi naas usai membayar iuran BPJS Kesehatan, kaca mobilnya dipecah.


Alhasil duit sebesar Rp 35 juta yang diletakkannya di dalam mobil korban yang bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ini raib disikat perampok spesial pecah kaca mobil.


Peristiwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini terjadi di Jalan HOS Cokroaminotobtepatnya di depan Bank Mandiri Kisaran, Selasa (13/7/2021).


"Selesai mengambil uang tersebut, saya langsung ke Bank Mandiri untuk membayar tagihan BPJS, dengan memarkirkan mobil saya di depan Bank Mandiri Kisaran dengan meninggalkan uang sebesar Rp 35 juta di jok mobil, Rp 4,5 juta di kantung belakang jok, sisanya Rp 500 ribu dibawa," ungkapnya.


Saat keluar, lanjutnya, dirinya sangat terkejut melihat kaca mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah.


"Saya semakin bingung, ketika uang yang Rp 35 juta yang diletakkan di jok mobil sudah tidak ada lagi. Seketika saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan, ” ucap Nurhana.


Menurut Nurhana, sebenarnya uang tersebut bertujuan untuk kegiatan binaan SD dan PAUD yang sedang dirintisnya.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani membenarkan kejadian tersebut.


"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," terangnya.


Berdasarkan amatan di lokasi kejadian, tim Jatanras Polres Asahan yang tiba di lokasi berusaha untuk menenangkan korban, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Ditolak PKS, Centre Point Mayoritas Didukung Anggota Dewan Ditutup Walikota Medan
| Selasa, Juli 13, 2021

By On Selasa, Juli 13, 2021

PATIMPUS.COM - Sikap tegas atas kebijakan Walikota Medan, Bobby Nasution terhadap penyegelan Mega Super Mall Centre Point pada Jum'at (9/7/2021) kini menjadi perbincangan hangat serta mendapat sorotan publik. 


Penyegelan dilakukan Pemko Medan mengingat Mega Mall di kawasan Jalan Jawa tersebut, tidak memiliki izin dan menunggak pajak sehingga merugikan negara.


Saat itu Bobby mengatakan, tunggakan retribusi IMB bangunan Mal Centre Point mencapai Rp175 miliar lebih. Jumlah itu belum termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan beberapa tahun terakhir. 


Anggaran tersebut seharusnya bisa diperuntukkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Medan.


Saat ini, selain tidak memiliki izin dan menunggak pajak yang dapat merugikan negara, Mega Mall Center Point yang mulai beroperasi pada 18 Juli 2013 ini , sejak awal-awal pembangunannya syarat dengan permasalahan.


Permasalahan yang hingga kini belum dapat titik terang yaitu perseteruan sengketa lahan bangunan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK).


Langkah berani Walikota Medan tersebut juga mendapat sorotan dan apresiasi dari Politisi Muda PKS, Syaiful Ramadhan. Syaiful mendukung keberanian Bobby Nasution dalam menyelesaikan permasalahan Center Point yang dinilainya belum memiliki titik terang.


Saat dihubungi via wattshap, Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengatakan sejak awal berdiri pembangunan mega mall tersebut, PKS sudah berkomitmen menolak, karena tidak ada izin dikarenakan adanya sengketa lahan, hal ini sudah disampaikan PKS pada sidang paripurna DPRD Medan pada Senin (16/5/2015).


"Permasalahan Centre Point adalah masalah serius bagi kami di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Bagaimana tidak, PKS sejak awal berdirinya mega mall ini sudah menyatakan penolakannya dengan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya Centre Point," ungkap Syaiful Ramadhan, Selasa (13/07/2021).


Sekretaris DPRD Medan Fraksi PKS ini, menjelaskan lebih lanjut, saat itu DPRD Medan mengadakan sidang paripurna untuk membahas Perubahan Peruntukan Lahan Sengketa Center Point dan PKS menjadi satu-satunya Fraksi yang menolak perubahan peruntukan lahan yang kini masih bermasalah secara hukum.


"Jadi berdirinya bangunan megah itu bermasalah, dari mulai izinya dikarenakan alas hak tanah nya juga bermasalah. Jadi saat itu PKS menolak," ucapnya.


Pada akhirnya setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan tersebut tidak pernah membawa manfaat bagi Medan yang seharusnya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.


"Setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan termegah di Medan tersebut, seharusnya bisa bermanfaat buat Kota Medan, khususnya pendapatannya bisa diperuntukkan untuk Pemko Medan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan hari ini terbukti, Walikota Medan menyatakan Centre Point bermasalah dengan pajak dan menunggak hingga Rp56 miliar," ungkapnya.


Syaiful yang juga Humas PKS Sumut ini mendukung adanya gebrakan dari Pemko Medan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan terkait Centre Point, menurutnya persoalan ini telah menjadi aib bagi Kota Medan. 


"Bayangkan saja, bangunan yang megah berdiri tanpa IMB dan tidak membayar pajak, ini sulit dibayangkan. Ada apa sebenarnya? Dan Kita sangat berharap, persoalan Centre Point ini bisa diselesaikan sehingga penegakan aturan di Kota Medan benar-benar dilaksanakan dengan adil. Bayangkan saja, bangunan megah tersebut berdiri tanpa IMB, ini bukti ada sesuatu di tubuh Pemko Medan. Kita sangat berhadap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terkait Izin Mendirikan Bangunan," tutup Syaiful.


Jejak Digital


Mall yang sudah delapan tahun beropersi ini kini mulai diusik keberadanya oleh Walikota Medan Bobby Nasution. Beberapa Walikota Medan sebelumnya seakan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini.


Tidak hanya ketidakmampuan Pemerintah Kota Medan saat itu, jejak digital keberadaan Center Point juga tidak luput dari persetujuan DPRD Medan yang telah mengesahkan perubahan peruntukan lahan center point kepada Handoko Lie Bos PT ACK.


Saat itu 9 Fraksi DPRD Medan sendiri terjadi pertentangan, bahkan sejumlah Fraksi menolak perubahan peruntukannya.


Diketahui, pada saat sidang paripurna DPRD Medan pada Senin (16/3/2015) silam, ada 9 Fraksi DPRD Medan hadir membahas hal tersebut, dan dari 9 Fraksi tersebut, 7 Fraksi menyetujui pengesahan perubahan peruntukan lahan Center Point. Ketujuh Fraksi yang menerima perubahan peruntukan Centre Point saat itu di antaranya, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, serta Fraksi Persatuan Nasional.


Seperti disebutkan, hanya Fraksi PKS yang dengan tegas menyatakan bahwa permohonan perubahan peruntukan Center Point ditolak. Sedangkan Fraksi Demokrat menyatakan permohonan perubahan peruntukan ditunda sampai ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Agung (MA).


Saat itu, Ketua Fraksi PDIP, Roby Barus menyatakan pihaknya melihat tiga aspek dalam memberikan pendapat atas permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie. Pertama aspek hukum, dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), serta Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa PT Agra Citra Karisma (ACK) adalah pemilik tanah di Jalan Jawa.


Kedua, aspek tenaga kerja. Dengan beroperasionalnya Centre Point tidak kurang ribuan tenaga kerja baik formal maupun nonformal dapat diserap dan kini menggantungkan kehidupannya terhadap operasional Centre Point.


Ketiga, aspek Ekonomi. Roby menyatakan dengan disetujuinya permohonan perubahan peruntukan maka Pemko Medan akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dengan nilai lebih Rp40 Miliar.


“Itu hanya untuk IMB, belum lagi dari PBB dan pajak lainnya,”katanya saat membacakan pandangan fraksi PDIP itu.


 Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, Roby mengaku PDIP menyetujui permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie selaku Direktur Utama PT ACK. “Fraksi PDIP menyetujui permohonan perubahan peruntukan dengan cataatan PT ACK menaati rekomendasi Komisi D dan Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD),”kata Roby.


Fraksi Golkar yang sebelumnya abu-abu atau belum menetukan sikap, akhirnya ikut meyetujui permohonan perubahan peruntukan atas bangunan Centre Point.


 Ketua Fraksi Golkar, Ilhamsyah mengatakan sebelum tanah di Jalan Jawa berdiri Mall Centre Point, PT ACK sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut.


Selain itu, putusan pengadilan dari tingkat PN, PT serta MA menjadi catatan penting yang menjadi perhatian khusus Fraksi Golkar dalam mengambil keputusan. “Kita harus menghormati keputusan hukum, dan Fraksi Golkar menerima permohonan perubahan peruntukan Centre Point untuk dijadikan kepuusan DPRD Medan,” jelas Ilhamsyah. (son)

Syaiful Ramadhan Minta Petugas PPKM Jangan Arogan
| Senin, Juli 12, 2021

By On Senin, Juli 12, 2021


PATIMPUS.COM - Pemerintah kembali memberlakukan Penindakan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) setelah kasus Covid-19 terus meningkat di Pulau Jawa dan Bali.

Tetapi, selama pemberlakukan PPKM, kasus Covid-19 tak kunjung mereda. Terakhir pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa, Bali dan sebagian Sumatera, termasuk Sumatera Utara, khususnya Kota Medan Medan.

Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan sendiri mulai agresif, dimana berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan, Bobby Nasution, Tim Satgas Covid-19 harus melakukan penindakan terhadap tempat usaha warga yang melewati batas waktu pukul 17.00 WIB.

Adanya batas waktu tersebut tentu membuat sebagian besar pedagang yang membuka usaha di malam hari keberatan. Pasalnya, mereka mulai buka pukul 18.00 WIB, tapi terkena dampak PPKM Darurat.

"Kami buka jam 6 sore, tapi disuruh tutup. Kalau tidak ditutup tempat kami diancam akan disegel dan barang-barang diangkut. Kalau kami tidak jualan, bagaimana makan anak bini kami. Belum lagi cicilan yang harus dibayarkan. Kalau pemerintah mau menanggung biaya hidup kami, tak masalah," sebut salah satu pedagang di Jalan Halat yang minta namanya tak ditulis, Minggu (11/7/2021) malam.

Pedagang pun mempertanyakan maksud surat edaran tersebut, apakah ditujukan juga ke pedagang malam. Soalnya jika diberi batas waktu sampai pukul 17.00 WIB, berarti berlaku bagi pemilik usaha yang buka pagi, sedangkan pedagang malam baru mulai usaha jam 18.00 WIB.

"Coronanya datangnya malam, kalau siang mungkin tidur. Makanya mereka sering razia malam," sebut warga.

Seperti sebelumnya, pemberlakuan PPKM ini terus menerus diperpanjang tanpa akhir yang pasti. Hal ini tentu saja membuat pelaku usaha bingung, karena mata pencahariannya terus diintimidasi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Medan dari FPKS, Syaiful Ramadhan, mengatakan, PPKM adalah turunan dari kebijakan pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal ikut menjalankannya saja.

"Menurut kajian pemerintah PPKM mampu menekan angka kasus covid," pungkas Syaiful Ramadhan, kepada wartawan Minggu (11/7/2021).

Syaiful mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat ini memang dilematis. Satu sisi pemerintah ingin menekan angka Covid dengan PPKM, satu sisi masyarakat ingin mencari nafkah.

"Info yg saya dapat Medan sudah level 4 atau zona merah. Saya sendiri masih mempertanyakan progres penangan Covid seperti apa, juga berharap petugas PPKM jangan memakai cara-cara arogan, tapi tetap santunlah," imbuhnya.

Medan Mendominasi Pelanggaran KTR
| Senin, Juli 12, 2021

By On Senin, Juli 12, 2021


PATIMPUS.COM - Pemanfaatan tekhnologi Aplikasi pantau KTR menjadi solusi untuk mendeteksi pelanggaran terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 


Sejak aplikasi yang dirancang Yayasan Pusaka Indonesia ini mulai dibuka tanggal 28 Juni 2021 lalu, terdapat angka pelanggaran yang cukup tinggi. Dari 3 kota, Medan, Solo dan Sawah Lunto yang menjadi uji coba penggunaan aplikasi, Kota Medan mendominasi pelanggaran. 


Direktur Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Ok Harianda Syahputra mengatakan, ada seratus lebih laporan pemantauan yang dilakukan masyarakat. Dari jumlah tersebut terdapat 73 jumlah pelanggaran, 29 Apresiasi, sehingga jumlah pelaporannya 102 pelaporan. Dari jumlah tersebut Kota Medan mendominasi pelanggaran sebanyak 34, Sawahlunto 8,  dan  Solo 31. 


"Temuan orang merokok di Kawasan Tanpa Merokok (KTR) adalah jenis pelanggaran tertinggi yakni sebanyak 40 pelanggaran, pemasangan spanduk dan iklan sebanyak 26, kemudian adanya puntung rokok berserak sebanyak 14, serta temuan bungkus rokok dan terdapat asbak di KTR sebanyak 2," ujar Ok


Selain itu, menurut Ok Harianda data lain menunjukan pelanggaran paling banyak terjadi di tempat umum, menyusul tempat proses belajar mengajar.


Selain bentuk pelanggaran, aplikasi ini juga memantau bentuk apresiasi.  Terdapat 25 yang memberikan apresiasi bahwa di lokasi KTR ada penandaan KTR dan penandaan bahaya rokok. Dan tempat pelayanan kesehatan paling banyak mendapat  apresiasi.


Program manager Pengendalian Tobeco Control YPI Elisabet SH mengatakan aplikasi pantau KTR ini dirancang untuk mempermudah pemantauan terhadap pelanggaran perda KTR yang selama ini menjadi kendala.


"Temuan dari aplikasi ini akan menjadi rujukan pemerintah kota untuk memberikan tindakan kepada penanggung jawab pengelola gedung yang berada dalam KTR. Baik berupa surat teguran, denda hingga pencabutan ijin," ujar Elisabet.


Ia optimis, partisipasi masyarakat sangat tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi kesehatan masyarakat. Terlebih di tengah masa pandemi Covid-19, kesehatan harus dijaga termasuk dari racun yang ada pada rokok.


 Elisabet juga berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dengan ikut mendownload aplikasi pantau KTR. Caranya gampang, klik aplikasi pantau KTR di playstore dari Android, kemudian isi data, Anda bisa ikut melakukan pemantauan. Saat ini sudah lebih 300 masyarakat yang mendownload aplikasi tersebut. Mereka yang mendownload bisa ikut melaporkan pelanggaran KTR di Kota mereka.

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan