LBH Medan Minta Kapolres Tidak Kabulkan Pengiriman Personil di Lahan PTPN II
| Sabtu, Oktober 30, 2021

By On Sabtu, Oktober 30, 2021


PATIMPUS.COM - Adanya surat permohonan pengamanan dan memohon bantuan personil untuk pengamanan pembongkaran rumah pensiunan di Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung tepatnya Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang pada Kamis 4 Nopember 2021 yang akan datang dengan dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN II, Kantor Advokat Sastra SH MKn kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, memunculkan reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

LBH Medan meminta Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan tidak mengabulkan permintaan tersebut, sebab permasalahan ini merupakan perkara perdata dan diduga karena selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir Masidi dan kawan-kawan.

“Kapolres Pelabuhan Belawan, sekiranya tidak mengabulkan permohonan pengamanan pembongkaran rumah yang dilakukan pada Kamis 4 Nopember 2021 kepada klien kami (Masidi dkk) huni saat ini demi menjaga citra baik kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat terlebih permasalahan hukum yang terjadi antara Klien dan PTPN-II merupakan perkara perdata yang hingga saat ini tidak satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Klien melawan hukum dalam menghuni tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II, sebab diduga oleh karena selama ini PTPN-II tidak berhasil mengusir dan mencampakkan Masidi,dkk dan untuk tidak mengotori tangannya sendiri akhirnya mencoba menggunakan kekuatan Kepolisian untuk melaksanakan niat tidak baik ini terhadap Masidi, dkk,” sebut Kepala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Sabtu (30/20/2021).

Dijelaskan juga Muhammad Alinafiah Matondang, S  MHum yang biasa disapa Ali ini mengungkapkan bahwa sehubungan dengan hak atas tanah dan hak atas perumahan di atas lahan eks PTPN-II ini, kliennya sebagai pensiunan karyawan PTPN-II mendapatkan kesempatan untuk memiliki tanah eks HGU PTPN-II serta perumahan karyawan di atasnya yang telah dihuni selama berpuluhan tahun secara terus menerus yang terletak di Dusun 1 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus saat itu dan didukung dengan terbitnya SK Kepala BPN Nomor 58/HGU/BPN/2000, tertanggal 6 Desember 2000 dan didukung oleh Surat Menteri BUMN Nomor : 567/MBU/09/2014, tertanggal 30 September 2014. Namun hak ini dicoba dirampas oleh pihak PTPN-II serta diduga juga melibatkan PT. Citraland sebagai pihak yang akan menggunakan lahan tersebut untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

“Selain daripada itu secara hubungan ketenagakerjaan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang berlaku di lingkungan PTPN-II, klien kami yang tidak diberikan uang pensiunan oleh PTPN-II berhak untuk menghuni dan mendapatkan perumahan karyawan yang hingga saat ini dihuni klien, sehingga dengan demikian secara hukum klien merupakan penghuni yang sah atas tanah eks HGU dan perumahan karyawan PTPN-II,” ungkap Ali.

“Namun dengan tanpa rasa kemanusiaan, pihak PTPN-II berusaha keras untuk mencampakkan klien dari penguasaan tanah dan perumahan yang dihuni namun mendapatkan perlawanan dari klien mulai dari upaya aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara dan di Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang walau saat ini dilapangan terkesan pihak PTPN-II ini kebal hukum,” jelas Ali lagi.

Selanjutnya Ali menjelaskan bahwa patut disampaikan saat dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Propinsi Sumut PTPN-II menunjukan sertifikat HGU dan peta pendaftarannya akan tetapi ternyata yang ditunjukan adalah peta pendaftaran yang sudah tidak berlaku lagi yaitu peta pendaftaran terbitan tahun 1997 sementara sesuai Lampiran SK BPN No. 58/HGU/BPN/2000, tanggal 6 Desember 2000 diketahui telah ada perubahan pengurangan luasan areal lahan PTPN-II di lokasi Kebun Helvetia milik PTPN-II dengan peta pendaftaran terbitan tahun 2000.

“Sehingga klien kami (Masidi dkk) sangat meragukan netralitas Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan rapat dengar pendapat yang akhirnya menerbitkan surat No. 171/938, tanggal 21 April 2021 Perihal: Penjelasan Hasil Peninjauan Lapangan Pengambilan Titik Kordinat Sertifikat HGU No. 111 terlebih yang menjadi dasar peninjauan lapangan dan pengambilan titik kordinat tidak berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak BPN Kabupaten Deli Serdang,” sebut Ali lagi.

Selanjutnya pada hari Jumat pada tanggal 29 Oktober 2021 setelah surat dilayangkan oleh kuasa hukum PTPN II Kantor Advokat Sastra SH MKn pada tanggal 28 Oktober 2021 kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, beberapa personil Satuan Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, yang mengaku Kanit II, Iptu Agung dan bersama dua personil mendatangi para pensiunan untuk meminta penjelasan permasalahan yang terjadi selama ini.

Namun para pensiunan menyerahkan permasalahan mereka kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk melakukan perlindungan hukum dan memberikan kuasa agar permasalahan yang mereka bisa dilindungi dari persoalan hukum perdata maupun hukum pidana.

“Permasalahan ini, kami serahkan kepada LBH Medan yang merupakan kuasa hukum para pensiunan agar kami dapat perlindungan hukum,” jelas Masidi bersama para pensiunan kepada para personil Satuan Intelkam. (*)

BPJS Kesehatan Diberi Tugas Khusus Dalam Penanganan Covid-19
| Kamis, Oktober 28, 2021

By On Kamis, Oktober 28, 2021


PATIMPUS.COM - BPJS Kesehatan menggelar kegiatan Media Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan Tahun 2021. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai media yang ada di Indonesia secara virtual pada Kamis (28/10).

Selain kegiatan media workshop dan anugerah lomba karya jurnalistik BPJS Kesehatan, dilaksanakan juga webinar dengan tema Peran BPJS Kesehatan dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

Disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga berperan dan berkontribusi dalam penanggulangan pandemi Covid-19 bahkan manajemen BPJS Kesehatan pun secara khusus menjadikan hal tersebut sebagai salah satu fokus utama BPJS Keseahatan di Tahun 2021.

“BPJS Kesehatan telah diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah untuk memverifikasi administrasi klaim Covid-19 di Rumah Sakit walaupun pembiayaan untuk klaim Covid-19 menggunakan anggaran dari Kementrian Kesehatan,” jelas Ali Ghufron Mukti

Selain mendapatkan tugas khusus verifikasi klaim Covid-19, dalam penanganan Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan juga berkontribusi pada pengembangan aplikasi P-Care Vaksinasi yang digunakan untuk registrasi faskes pemberi layanan vaksinasi dan Pencatatan pelayanan Vaksinasi di Faskes dan ikut pemberikan penjaminan pelayanan kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI) Covid-19 bagi Peserta JKN.

Pada kegiatan webinar tersebut juga hadir Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi sebagai salah satu narasumber

Dalam paparannya Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan bahwa sampai dengan 27 Oktober 2021 total kumulatif vaksinasi dosis 1 dan 2 yang sudah dilaksanakan mencapai 186,2 juta dengan rincian 115 ,8 juta dosin 1 dan 70,4 juta dosis 2

“Pencapaian vaksinasi ini tidak lepas dari kontribusi BPJS Kesehatan dalam menyediakan aplikasi P-Care Vaksinasi untuk memudahkan pemberian dan pencataan pelaksanaan vaksinasi,” terang Siti Nadia Tarmidzi

Ditambahkan Siti Nadia Tarmidzi walaupun capaian vaksinasi sudah cukup banyak dan kasus yang semakin rendah Indonesia tidak boleh lengah karena banyak negara lain yang mengalami kenaikan kasus signifikan meskipun tingkat vaksinasi tinggi.

Diakhir paparan Siti Nadia Tarmidzi mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan dan Pemerintah berharap dengan dukungan teknologi digital seperti aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu kunci penanganan pandemi di Indonesia. (don)

SMAN 14 Medan Harus Bebas Dari Asap Rokok
| Selasa, Oktober 26, 2021

By On Selasa, Oktober 26, 2021


PATIMPUS.COM - Sarana pendidikan adalah salah satu dari 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun tidak dipungkiri sarana pendidikan masih belum  bebas dari asap rokok. 

Hal tersebut terungkap dalam diskusi bersama siswa SMA Negeri 14 Medan melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) bekerjasama dengan Nort Sumatera Youth Tobaco Control Movemen (NSYTCM), Sabtu (23/10/21)

Diakui siswa SMA Negeri 14 Medan bahwa sekolah mereka sudah menerapkan KTR, di Sekolah ada spanduk yang bertuliskan KTR. Akan tetapi diakui di sekitar sekolah masih ada warung penjual rokok, masih ada spanduk iklan rokok serta masih ada orangtua yang mengantar siswa tetapi merokok di pintu gerbang.

Koordinator Program Tobaco Control YPI Elisabeth mengatakan bahwa kawasan bebas rokok tak hanya bebas dari orang merokok saja, tetapi sebenarnya termasuk larangan jual beli rokok dan iklan sponsor rokok di seputaran sekolah.

"Sosialisasi bahaya asap rokok dan penerapan Perda KTR Pemko Medan akan terus digaungkan YPI untuk menyelamatkan kesehatan anak dari zat beracun pada rokok. Sebab, saat ini prevalensi perokok anak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan," sebut Elisabeth.

Diskusi kali ini sekaligus untuk mengajak anak SMA Negeri 14 untuk ikut  ambil andil sebagai agen perubahan atau menjadi pemuda penggerak.

Zulkadri salah seorang narasumber yang merupakan alumni SMA 14 Medan ini juga menambahkan bahwa anak dan remaja adalah target bagi perusahaan rokok. Itu sebabnya, remaja harus berani menjadi agen perubahan dan mengajak orang lain pula.

"Kakak percaya, adik-adik OSIS yang hadir ini adalah orang yang kritis. Harus berani mengatakan yang sebenarnya," kata Zulkadri.

Dalam kesempatan ini, moderator acara Khairul Sipahutar memperkenalkan aplikasi pantau KTR. Sebuah cara untuk memperkuat implementadi Perda KTR di Kota Medan. 

Data terakhir Kementrian kesehatan prevalensi perokok anak mencapai 9%. Para OSIS yang hadir dalam zoom meeting antusias bertanya.

"Saya pernah disuruh orang tua membeli rokok,  tapi saya nggak menolak, karena takut durhaka," ujar Rivai.

Siswa lainnya, Rafli juga meminta saran, bagaimana caranya menolak ajakan teman untuk merokok. Narasumber menjawab, agar tidak perlu takut  menolak, kuatkan komitmen dan bila perlu bisa mengajak ke arah yang lebih baik. Karena rokok sangat berbahaya bagi pelajar salah satunya bisa menurunkan motivasi belajar.

Longsor di PDAM Tirtanadi Sibolangit, Satu Avanza Tertimbun
| Minggu, Oktober 24, 2021

By On Minggu, Oktober 24, 2021


PATIMPUS.COM - Arus Lalu Lintas Kawasan Wisata Sibolangit Lumpuh total dan di tutup dikarenakan terjadinya Longsor di Tikungan PDAM Tirtanadi.

Menurut Kanit Lantas Polsek Pancurbatu, Iptu Rizal Purba, ada satu unit mobil tertimbun longsor. Namun belum bisa dipastikan, apakah ada korban jiwa atau tidak.

"Kabarnya ada kendaraan yang tertimpa. Cuma belum tahu pasti ada korban jiwa atau enggak," kata Rizal, Sabtu (23/10/2021).

Rizal mengatakan, saat ini petugas kepolisian bersama TNI serta pihak terkait sudah meninjau lokasi.

Petugas saat ini sudah menyiagakan alat berat dan membersihkan bebatuan akibat runtuhan longsor. 

Dia pun mengimbau kepada warga yang hendak pergi dari Medan ke Karo atau sebaliknya, sebaiknya menunda perjalanan.

Menurut laporan warga, sejak longsor terjadi, kemacetan panjang terjadi di sekitar lokasi longsoran oleh karena itu petugas menutup sementara arus lalu lintas Medan-Berastagi.

Menurut info dari akun resmi Instagram Polda Sumut mengabarkan bahwa titik longsor ada di sekitar tikungan PDAM Tirtanadi hingga ke RM Cindelaras dan saat ini ada kendaraan yang tertimbun longsor.

Berkaitan dengan longsor tersebut maka di himbau kepada warga yang datang dari Medan menuju Karo dan sebaliknya diminta berputar arah dan tidak melakukan perjalanan tersebut. (son)

Taqwa Mulia Membantah Sengsara
| Jumat, Oktober 22, 2021

By On Jumat, Oktober 22, 2021


PATIMPUS.COM - Secara fitrah manusia diciptakan Allah semata-mata untuk Ibadah, yang tercantum dalam Al Quran surah Adzariyat ayat :56 ; dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk ibadah.

Ketika Allah perintahkan Malaikat sujud kepada Adam, hanya ada satu makhluk yang melawan serta membantah yaitu Iblis, yang tercantum dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat : 34. 

Kedua ayat ini dimana Allah SWT begitu perhatian dan peduli kepada manusia diciptakan untuk ibadah dan diperintahkan Malaikat sujud, bahkan Allah dan Malaikat bersholawat kepada sosok manusia yaitu Nabi Muhammad SAW. 

Ketika kita menjalankan perintah maka tergolonglah kita orang yang bertaqwalah, karena memang kita diciptakan untuk itu. 

Apabila tidak menjalankan perintahnya, tidak mau sujud bahkan menganggap semua yang ia dapat dan yang dimilikinya adalah hasil kerjanya. 

Maka saat itulah kita tergolong makhluk membantah, karena membantah dan melawan bahkan sombong itu adalah sifat Iblis. 

Oleh karena itu jadilah manusia bertakwa, tunduk dan patuh atas perintahnya, Insha Allah mulia dan bahagia, jika sebaliknya maka akan sengsara bahkan tergolong Iblis yang dengan sombongnya mengatakan aku lebih mulia dari Adam.

Semoga bermanfaat, Amin ya Rabbal Alamin. (*)

BPJS Kesehatan Ajak Swasta Bantu Bayar Tunggakan Iuran Peserta Yang Menunggak
| Kamis, Oktober 21, 2021

By On Kamis, Oktober 21, 2021


PATIMPUS.COM - BPJS Kesehatan mengajak pihak swasta untuk meningkatkan jumlah kepesertaan JKN-KIS, dan juga membantu peserta yang menunggak iuran. Tujuannya tidak lain, agar masyarakat bisa aktif kembali mengakses layanan kesehatan.


Sebab pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak terhadap aspek kesehatan saja, tetapi juga aspek ekonomi. Akibatnya, banyak peserta JKN-KIS khususnya Kelas III yang menunggak iuran karena tidak mampu lagi membayar.


Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, dr Mahlil Ruby mengatakan, dukungan pihak swasta kepada pemerintah sangat dibutuhkan khususnya dalam membantu persoalan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Terlebih, kondisi saat ini tengah dilanda pandemi dimana banyak peserta JKN-KIS khususnya Kelas III yang menunggak iuran karena tidak mampu lagi membayar.


Mahlil menuturkan, dukungan swasta dimaksud dalam ini yaitu memberikan donasi bagi masyarakat yang belum terdaftar sehingga menjadi peserta JKN-KIS Kelas III. Sedangkan bagi peserta mandiri Kelas III yang menunggak iuran, dibantu dibayarkan tunggakan iurannya. 


"Peran swasta, badan usaha, pelaku usaha hingga pihak-pihak yang mampu secara ekonomi menjadi salah satu inovasi kedepannya membantu mengatasi persoalan tersebut. Dengan kata lain, kolaborasi antara yang mampu membantu yang kurang mampu," ungkap Mahlil dalam kegiatan penyaluran donasi secara simbolis oleh PT Royal Prima di RSU Royal Prima, Medan, Kamis (21/10/2021).


Disebutkan Mahlil, donasi tersebut sifatnya tidak memaksa. Artinya, donasi itu benar-benar tulus diberikan pihak swasta termasuk rumah sakit. 


"Kami tidak hanya mendorong donasi itu kepada rumah sakit saja, karena khawatir terjadi konflik interest. Seolah-olah kami mendorong rumah sakit untuk memberikan donasi, karena kalau tidak mau maka akan memutuskan kontrak kerjasama. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu. Jadi, kalau rumah sakit mau memberikan donasi maka secara ikhlas. Lain halnya kepada pelaku usaha, kami memang mendorong mereka untuk memberikan donasi tersebut," sebutnya.


Mahlil menjelaskan, bagi pihak swasta yang ingin memberikan donasi, ada beberapa pilihan metode. Pertama, pihak swasta memberikan data masyarakat yang akan dibantu kepesertaan baru dan membayar tunggakan iuran. Kedua, pihak swasta memberikan memberikan langsung dana donasi dan selanjutnya BPJS Kesehatan yang memilih pesertanya. Terakhir, bisa juga pihak swasta memberikan sebagian data masyarakat yang akan dibantu kepesertaannya dan sisanya BPJS Kesehatan yang memilih.


Lebih jauh dia mengatakan, secara nasional saat ini ada sekitar 33 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dari jumlah tersebut, yang menunggak sekitar 17 juta lebih. Artinya, ada sekitar 58 persen peserta PBPU yang tidak aktif dan 42 persen lagi peserta yang aktif.


Ia melanjutkan, dari jumlah peserta yang menunggak tersebut, sekitar 70 persen menunggak iuran di atas 12 bulan lebih. Maka dari itu, peran swasta untuk membantu melalui donasi betul-betul diharapkan. Disisi lain, pihaknya membuat kebijakan bagi peserta yang menunggak iuran dapat mencicil tunggakannya. Setelah lunas, maka kepesertaannya bisa aktif kembali. "Di Sumut ada sekitar 2 juta peserta PBPU. Dari jumlah ini, peserta yang tidak aktif (menunggak iuran) sekitar 60 persen. Begitu juga di Medan, ada 500 peserta PBPU tapi yang aktif hanya 40 persen," beber Mahlil didampingi Kepala Deputi Aceh dan Sumut BPJS Kesehatan, Mariamah, Kepala Cabang Medan BPJS Kesehatan dr Sari Quratulainy.


Menurut dia, pihaknya tidak bisa lagi mengharapkan sepenuhnya dari masyarakat yang menjadi peserta untuk membayar iuran. Karena, di Indonesia hingga saat ini sekitar 60 persen masih banyak penduduk yang bekerja secara informal. Artinya, penghasilan dari pekerjaan masyarakat tidak menentu. "Kita sulit menentukan kapan harus membayar iuran. Misalnya, bulan ini mampu membayar iuran. Namun, bulan depan belum tentu karena ada kebutuhan masyarakat yang mendesak sehingga terpaksa harus menunggak iuran.

Apalagi, ada masyarakat yang menunggak iuran sampai 24 bulan maka sangat tidak memungkinkan lagi untuk membayar tunggakan iuran tersebut," paparnya.


Untuk itu, Mahlil menambahkan, diharapkan peran Pemko Medan mendorong sistem donasi tersebut ke pihak swasta baik itu rumah sakit, badan usaha atau pelaku usaha yang mampu secara ekonomi. "Diharapkan juga donasi ini dapat dicontoh oleh rumah sakit swasta lain atau badan usaha khususnya di Kota Medan. Kehadiran swasta menjadi alternatif untuk menjadikan Medan UHC (Universal health Coverage), yaitu menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan," pungkasnya.


Kepala Deputi Aceh dan Sumut BPJS Kesehatan, dr Mariamah mengatakan, jumlah pihak yang ikut program donasi tersebut di Sumut sebanyak 25 badan usaha. Sedangkan di Medan sebanyak 17 badan usaha. "Jumlah pesertanya, di Sumut lebih kurang 3.500 peserta dan Medan 3.141 peserta," ujar Mariamah.


Sementara, perwakilan PT Royal Prima dr Suhartina Darmadi mengatakan, ada 2.429 peserta JKN-KIS yang dibantu, dengan rincian 1.000 untuk peserta baru dan 1.429 peserta Kelas III yang menunggak. "Donasi ini bertujuan agar masyarakat Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan bisa aktif kembali kepesertaannya. Selain itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar maka bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya. (*)

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis