Dinkes Sumut Janji Masyarakat Dapat Pelayanan Kesehatan Merata
| Jumat, November 12, 2021

By On Jumat, November 12, 2021


PATIMPUS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Kadinkes Sumut), dr Ismail Lubis MM menargetkan masyarakat di Sumut akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan merata. 


"Agar masyarakat Sumut mendapatkan pelayanan dan akses kesehatan yang baik dan merata kita  memberikan jaminan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)  dan sekarang persentase masyarakat Sumut   sudah mencapai hampir 70 persen tercover dana BPJS yang dicover oleh pembiayaan provinsi dan kabupaten kota," katanya Jumat (12/11/2021) saat peringati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57 yang berlangsung di Hotel Rodison Jalan Adam Malik Medan.


Dikesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa HKN merupakan penggerakan pemberdayaan masyarakat agar berperilaku hidup bersih dan sehat. Disamping itu dalam situasi pendemi Covid-19 pihaknya terus memotivasi masyarakat untuk melakukan vaksinasi, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan sebagainya. 


"Kalau dalam rangka penanganan Covid-19  saya ucapkan terimakasih kepada seluruh elemen kesehatan, elemen masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menghadapi memutus mata rantai COVID-19 yaitu dengan bervaksinasi dan menerapkan 3M," paparnya.


Sejauh ini sebutnya kondisi Covid-19 menurun, angka konfirmasi menurun, kesembuhan meningkat, BOR rumah sakit juga menurun dan capaian vaksinasi di Sumut hingga November katanya sudah 52 persen untuk  dosis pertama dan  sudah 33 persen untuk dosis kedua. 


"Jika tersedia vaksin ditengah antusiasnya masyarakat dan petugas kesehatan untuk melakukan gerakan pengabdian ini kita tergerkan kita bisa mencapai sesuai target nasional," ujarnya lagi.


Sementara ketersediaan stok vaksin Kadis mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan beserta Gubernur Sumut, bahwa vaksin sedang dalam perjalanan untuk mencapai dosis 50 persen di bulan November.


Untuk masing-masing kabupaten kota itu kita membutuhkan 3 juta 192 ribu dosis dan stok saat ini ada 400 ribu yang juga akan segera diambil oleh kabupaten kota. 


Ketua Panitia HKN ke 57, dr Nelly Fitriani, Mkes yang juga didampingi Hery Valona Ambarita penanggungjawab kegiatan menyatakan rangkaian kegiatan HKN ini sudah dimulai pada 5 November 2021 lalu.


"Mulai tanggal 5 November 2021, di kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ada kegiatan Germas. Tanggal 7 kemarin ada di Astaka Pancing juga ada kegiatan rangakaian HKN ada vaksinasi 1000 orang, PCR dan bekerja sama dengan mitra kesehatan seperti organisasi profesi," paparnya.


Pada hari ini pihaknya melakukan upacara nasional HKN ke 57, tanggal 15 November mendatang ada pelayanan kesehatan bergerak untuk mencapai masyarakat yang daerah 3T. HKN ini dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi diwakilkan  staf ahli Setda Provsu dan hadir Ketua penggerak PKK Provsu, Nawal Lubis. (*)


OVO Klarifikasi Pencabutan Izin Oleh OJK
| Rabu, November 10, 2021

By On Rabu, November 10, 2021


PATIMPUS.COM - Pasca Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia, pihak PT Visionet Internasional, langsung mengklarifikasi.

Harumi Supit, Head of Public Relations, mengatakan, OVO PT OFI adalah perusahaan multi fimance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO PT Visionet Internasional yang mendapat izin resmi dari Bank Indonesia.

"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO," sebut Harumi Supit, Rabu (10/11/2021).

Jadi, tambahnya, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sebelumnya OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.


 OJK Resmi Cabut Izin OVO
| Rabu, November 10, 2021

By On Rabu, November 10, 2021


PATIMPUS.COM - Izin usaha PT OVO Finance Indonesia resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan itu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut;

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.


Lompat Dari Lantai 3, Pengunjung Center Point Tewas
| Selasa, November 09, 2021

By On Selasa, November 09, 2021


PATIMPUS.COM - Seorang pengunjung Mall Center Point, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ditemukan tewas berlumuran darah, Selasa (9/11/2021).

Kontan saja pengunjung Mall Center Point mendadak heboh dan memadati sekitar TKP untuk melihat lebih dekat. Diduga pengunjung berjenis kelamin laki-laki itu bunuh diri.

Informasi diperoleh, pengunjung tersebut diduga melompat dari lantai tigai mall itu. Saat ditemukan kondisi kepala korban mengeluarkan darah sembari posisi tubuh terlungkup.

Untuk identitas korban masih belum diketahui. Begitu juga untuk penyebab kematian korban yang diduga melompat dari salah satu lantai tersebut. Cuma ciri-ciri pria itu mengenakan baju coklat dipadu celana jeans.


Personel Reskrim Polsek Medan Timur yang menerima laporan adanya pengunjung Centre Point ditemukan tewas langsung menuju TKP.

Setibanya di lokasi personel Polsek Medan Timur bersama Tim Inafis Polrestabes Medan langsung mengevakuasi korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Sabar ya, kita masih lakukan evakuasi membawa jasad korban ke rumah sakit," pungkasnya. (*)

Mama Muda Kampung Aur Ikuti Sekolah Ibu PKS
| Selasa, November 09, 2021

By On Selasa, November 09, 2021


PATIMPUS.COM - Keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah (samawa) merupakan dambaan semua orang khususnya para Emak-Emak Muda (Mamud). Oleh sebab itu, para Mamud ini harus memahaminya.


Untuk memcapai keluarga yang samawa, sekitar 60 mamud antusias mengikuti Kegiatan Sekolah Ibu yang di gelar Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Partai Keadilan Sejahtera (BPKK PKS) Medan Maimun. Kegiatan tersebut merupakan program pembinaan untuk Kaum Ibu bagaimana membina keluarga bahagia yang samawa.


Menghadirkan 2 orang pemateri pasangan suami istri yang harmonis Ust. Ade Akhyar Sirait dan Ustadzah Indah Handayani S.S seorang Dosen dan Guru. Keduanya berhasil mendidik anak mereka menjadi hafis Qur'an 30 Juz. 


Pantauan wartawan, terlihat puluhan Emak-Emak Muda (Mamud) Kampung Aur turut hadir menjadi peserta Sekolah Ibu yang di selenggarakan oleh PKS Maimun pada Minggu (07/11/2021) tepatnya di Jalan Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.


Para Emak-emak muda tersebut merasa sangat bersyukur bisa mengikuti Sekolah Ibu, terlihat mereka antusias mengikuti sekolah tersebut. 


Para Ibu tangguh tersebut mengaku banyak mendapat ilmu dan pemahaman bagaimana membina Keluarga yang Samawa yang menjadi dambaan semua pasangan.


Mereka jadi faham akan arti Keluarga yang harmonis, dan bagaimana mengatasi persoalan rumah tangga yang baik dan benar sesuai dengan tuntunan agama.


Nova (35) misalnya, emak muda hebat warga kampung aur ini mengungkapkan rasa syukurnya bisa mengikuti program tersebut. Menurutnya banyak Ilmu yang bermanfaat bisa didapat. Ia berharap kegiatan tersebut PKS Maimun tetap membuat program positif yang bermanfaat bagi masyarakat.


"Alhamdulillah.. Luar Biasa Sekolahnya, saya jadi tau makna dari keluarga Samawa. Saya juga jadi tau bagaimana mengatasi permasalahan dalam keluarga. Saya berharap program positif yang baik ini bisa di pertahankan oleh PKS Maimun," ujar Nova disaat usia kegiatan sekolah.


Yolanda Tasya (26) warga kampung aur lainnya menceritakan kesannya setelah ikut Sekolah Ibu tersebut. Kegiatan tersebut sangat bagus dan menguntungkan bagi mereka para ibu. Dia jadi tau arti pernikahan yang samawa, jadi tau hukum menurut agama yang dibolehkan dan dilarang dalam membina keluarga.


"Bagus Sekolahnya bang, sangat menguntungkan kita para ibu, kita bisa tau arti dari mempertahankan pernikahan dan hukum-hukumnya sesuai tuntunan yang di bolehkan dan tidak oleh agama." Jelas Dinda sapaan yolanda tasya.


Mendengar komentar positif dari para peserta saat usai Kegiatan Sekolah, Ketua BPKK PKS Maimun, Hj Vebby Hardanova, sangat bersyukur bisa memberikan program terbaik buat masyarakat khususnya para ibu-ibu tangguh yang sholeha. 


Ia mengatakan ini sebagai komitmen PKS Maimun melayani masyarakat dengan terus memberikan program yang mencerdaskan. Vebby juga berterimakasih kepada peserta yang telah hadir dan antusias mengikuti Sekolah tersebut.


"Alhamdulillah ya Pak, ternyata banyak ibu-ibu yang memberikan apresiasi yang positif tentang Sekolah Ibu ini. Ini meruoakan Komitmen Kita PKS Maimun dalam mealyani masyarakat dengan program-program kami. Kita juga berterimakasih kepada peserta yang turut antusias mensukseskan acara ini," jelas Veby kepada wartawan. (son)

Pegadaian Medan Dukung Penegak Hukum Kasus Gadai Fiktif Oknum Karyawan UPC Perdamaian Stabat
| Selasa, November 09, 2021

By On Selasa, November 09, 2021


PATIMPUS.COM - Menanggapi pemberitaan tentang kasus fraud yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian atas nama Sdr. DAS di UPC Perdamaian Stabat, Kantor Cabang Langkat, Sumatera Utara dengan modus gadai fiktif dan gadai dengan jaminan emas palsu yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp.2,39 miliar, Pemimpin Wilayah I Medan Edwin S. Inkiriwang membenarkan kejadian tersebut.

Edwin mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pelakunya sudah dilakukan penahanan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.

“PT Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-undang, Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian. Oleh karena itu Manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses secara adil dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Edwin.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

Manajemen terus melakukan evaluasi, investigasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan atas kejadian tersebut dipastikan tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan nasabah.

“Kepada para nasabah maupun pemangku kepentingan lainnya diminta tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini dilakukan sebagai bukti komitmen majanemen untuk mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan penindakan secara adil terhadap pelaku kasus korupsi,” pungkas Edwin.

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan