Kampung Aur Banjir, Ular Pyton Berkeliaran
| Sabtu, Januari 21, 2023

By On Sabtu, Januari 21, 2023


PATIMPUS.COM - Hujan yang mengguyur kota Medan sejak tadi malam, menyebabkan debit air Sungai Deli meluap dan membanjiri rumah-rumah warga. 


Meluapnya air sungai tersebut membuat seekor ular pyton sepanjang 2 meter keluar dari sarang dan berkeliaran di halaman rumah warga Kampung Aur, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Sabtu (21/01/2023).


Seorang warga bernama Budi Bahar Young mengatakan penemuan seekor ular piton dengan ukuran 2 meter awalnya berada tepat di belakang Masjid Jami' Kampung Aur.


Menurutnya ular tersebut diduga berasal dari sungai, yang terikut arus luapan sungai sehingga memasuki kawasan penduduk.


“Ularnya nongol tiba-tiba, sekitar jam 8 pagi cuma mondar-mandir saja di situ. Sempat gak kelihatan juga, dan tepat jam 10 baru kelihatan lagi. Mungkin mau cari jalan keluar arah ke sungai, kebetulan dia nongol di tempat masyarakat mau sarapan,” jelas Budi.


Kemunculan ular tersebut membuat Budi bersama warga lain mencari hewan melata tersebut dan menangkapnya.


Menurut Budi, kemunculan ular di pemukiman rumah penduduk Kampung Aur sudah sering terjadi, karena Kampung Aur terletak si kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Deli.


Budi mengatakan, ular yang ditangkap akan diserahkan ke temannya yang merupakan pecinta ular untuk dipeliharanya.


“Tapi kalau gak datang dia, siapa yang mau ini ambillah. Saya pun bingung mau letak di mana. Kalau ke sungai nanti balik lagi ke rumah warga. Kalau ada tim BBKSDA ambil ini ambil ajalah,“ ujarnya.


Ritual Buang Binatang


Budi menyebutkan, Sungai Deli juga merupakan tempat bagi orang Tionghoa melakukan ritual membuang binatang, seperti kura-kura, ikan, ular bahkan buaya.


"Untuk buang sial katanya. Tapi lebih baik yang dibuang itu jangan binatang buas seperti buaya atau ular, karena di sungai ini masih banyak warga yang menggunakan sungai untuk aktifitas sehari-hari. Kami pernah melihat dari jembatan dibuang gitu aja pakai karung goni ular piton besar,” pinta Budi. (son)

Gelar Acara Kejati Sumut Dibanjiri Banyak Pertanyaan
| Sabtu, Januari 21, 2023

By On Sabtu, Januari 21, 2023


PATIMPUS.COM - Masyarakat yang sedang berolahraga di Lapangan Gajah Mada, mendapat tamu istimewa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menggelar acara 'Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab' di jalan Jalan Gajah Medan.


Diskusi santai yang digelar pada Jumat (20/1/2023) tersebut menghadirkan beberapa orang Jaksa yang akan menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait masalah hukum. 


Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, bahwa kegiatan 'Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab' ini adalah terobosan baru dari Kejaksaan Agung yang oleh Bidang Penkum Kejati Sumut digelar perdana di Lapangan Gajah Mada, Medan. 


"Walaupun masih perdana, ternyata kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari warga masyarakat kota Medan yang sedang berolahraga pagi di Lapangan Gajah Mada Medan," kata Yos A Tarigan. 


Tim Penkum yang turun langsung dan memberikan jawaban kepada masyarakat adalah Jaksa Fungsional Ghufran SH, Lamria Sianturi SH MH, Elisabeth SH, Ernawati Barus SH MH, Juliana PC Sinaga SH CN MHum dan dipandu host Joice V Sinaga, SH. 


Beberapa mahasiswa dan warga masyarakat yang berolahraga di Lapangan Gajah Mada Medan merasa tertarik dengan pembahasan yang disampaikan para jaksa, maka mereka pun ikut nimbrung dan menyampaikan beberapa pertanyaan. 


Salah seorang warga masyarakat yang sedang berolahraga Pdt A Silaban menyampaikan dua pertanyaan terkait hukum. Salah satunya adalah persoalan pembagian harta warisan. Jaksa Juliana PC Sinaga menjawab pertanyaan Pdt A Silaban dengan memberikan beberapa ilustrasi agar yang bertanya bisa mendapatkan jawaban terkait pertanyaannya.


Menanggapi adanya kegiatan Sobat Bertanya Om Jak Menjawab, Pdt A Silaban menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan yang turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dan mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat terutama terkait masalah hukum.


"Harapan kami, semoga Kejaksaan menyelenggarakan acara seperti ini secara berkesinambungan agar masyarakat semakin tercerahkan dengan masalah hukum," tandasnya.


Pertanyaan yang diajukan masyarakat lainnya juga dijawab dengan lengkap oleh para jaksa yang ikut dalam program tersebut, termasuk masalah korupsi dan tuntutan jaksa terhadap pengguna narkoba atau bandar narkoba. (son/rel)

Rugikan Negara 1,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PKA
| Kamis, Januari 19, 2023

By On Kamis, Januari 19, 2023


PATIMPUS.COM - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Direktur Utama (Dirut) PT PKA, berinisial HS tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.


"Benar, tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan dan hari ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat  dikonfirmasi wartawan pada  Kamis, (19/1/2023).


Yos menjelaskan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000. 


"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp.1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.


Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.


"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959." ujar Yos.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (son)

Awal 2023, Kejati Sumut Amankan DPO Koruptor Pembangunan Jalan di Porsea
| Kamis, Januari 19, 2023

By On Kamis, Januari 19, 2023


PATIMPUS.COM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada waktu itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). 


Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada Jam 12.45 WIB, Kamis (19/1/2023). 


Kajati Sumut Idianto SH MH, didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.


"Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M Husairi SH MH.


Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.


Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.


"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.


Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.


Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.


Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta. (son/rel)

Kakanwil Kemenag Sumut-Badko HMI Bahas Sertifikasi Halal
| Kamis, Januari 19, 2023

By On Kamis, Januari 19, 2023


PATIMPUS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Drs H Abd Amri Siregar MAg, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha H Ahmad Qosbi SAg MM dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Drs H Muslim MM menerima audiensi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi Sumatera Utara diantaranya Ketua Badko Abdul Rahman, dan kawan-kawan di Ruang Kakanwil, Kamis (19/01).


Agenda pertemuan dalam rangka kerja sama terkait informasi produk halal dan sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil dan menengah serta bagaimana meningkatkan kewirausahaan muda di Sumatera Utara. Agenda pertemuan dalam rangka kerja sama terkait informasi produk halal dan sertifikasi halal untuk pelaku usaha kecil dan menengah serta bagaimana meningkatkan kewirausahaan muda di Sumatera Utara.


Kepala Kanwil Kemenag Sumut mengatakan bahwa saat ini Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggagas sertifikasi halal gratis kepada satu juta pelaku usaha se Indonesia pada 2022. BPJPH juga membentuk pendamping yang turun untuk mendampingi para pelaku usaha dalam mengurus serta menjelaskan proses persyaratan sertifikasi halal.


Di tahun 2023 ini kata Kakanwil program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) untuk pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema Self Declare dibuka kembali. Ia berharap dengan dukungan organisasi mahasiswa dapat menginformasikan kepada para pelaku usaha agar mereka dapat mendaftarkan usahanya.


“Kementerian Agama dalam hal ini BPJPH terus mendukung pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal melalui program Sehati. Tentu saya mengapresiasi organisasi kemahasiswaan yang mendukung program ini. Mudah-mudahan melalui pertemuan ini informasi terkait sertifikasi halal bisa tersebar luas dan para pelaku usaha terbantu dengan informasi tersebut,” ungkapnya.


Ia juga mengatakan bahwa informasi terkait produk halal dan sertifikasi halal dapat dijangkau dengan mengakses portal sehati ataupun melalui media sosial. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi terkait hal tersebut melalui aplikasi Pusaka Super Apps.


“Pusaka Super Apps yang beberapa waktu yang lalu diluncurkan sangat mendukung dan memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi terkait layanan di Kementerian Agama terutama sertifikasi halal. Itu salah satu komitmen Kementerian Agama agar lebih dekat dengan masyarakat dan memudahkan segala urusan melalui pemanfaatan teknologi,” tambahnya.


Sementara itu Ketua Badko HMI Sumatera Utara Abdul Rahman mengatakan kunjungan dan silaturahmi dengan Kepala Kanwil Kemenag Sumut adalah dalam rangka silaturahmi dan juga mendapatkan informasi terkait sertifikasi halal. (ahh)

YPI-CRS Distribusi Bantuan Tunai Multi Guna
| Kamis, Januari 19, 2023

By On Kamis, Januari 19, 2023


PATIMPUS.COM - Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) merupakan mitra CRS Indonesia dalam project Readiness to Respond (R2R) atau Kesiapan untuk Merespon, memberikan Bantuan Tunai Multi Guna bagi pengasuh tunggal di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/01/23).


Bantuan yang diberikan YPI berupa uang tunai sebesar Rp.700.000,- dan diberikan kepada 55 orang pengasuh tunggal melalui Kantor Pos Medan. Proses distribusi Bantuan Tunai Multi Guna (BTMG) tersebut melalui proses yang panjang mulai dari pendataan, verifikasi, uji kelayakan, sosialisasi dan terakhir proses distribusi.


Penanggun Jawab Lapangan Program R2R YPI, Amrizal Nasution menyampaikan bahwa program ini adalah bagian dari komitmen YPI dengan dukungan CRS, membantu masyarakat yang terdampak bencana. 


Tentu kita tidak bisa sendirian dalam rangka membantu warga dan masyarakat terdampak, artinya kita butuh kemitraan dan kerjasama dari semua pihak yang sama-sama punya kepedulian sosial seperti halnya kegiatan kita hari ini, distribusi bantuan tunai multi guna kepada warga terdampak banjir beberapa bulan November 2022 lalu.


“Bantuan Tunai dan Kupon ini sangat tepat diberikan untuk memenuhi kebutuhan kelompok rentan yang terdampak bencana. Penggunaan Bantuan Tunai dan Kupon dapat mendorong menghidupkan ekonomi local dan mampu lebih efektif serta efisien dengan sumber daya yang terdapat pada saat menghadapi krisis,” jelas Amrizal.


Warga pengasuh tunggal yang terdampak banjir beberapa bulan lalu merasa sangat senang menerima bantuan  tunai ini. Bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti gula, beras, minyak atau kebutuhan lainnya atau bisa digunakan untuk nambah modal usaha. Yang penting jangan digunakan untuk belanja hal-hal yang tidak penting dan tidak bermanfaat, rokok atau berlibur apalagi digunakan yang melanggar hukum.


Penyaluran Bantuan Tunai Multi Guna tersebut dihadiri aparatur Desa Paluh Manan. Dalam kesempatan itu Kepala Desa Paluh Manan, Nasrul menyampaikan ucapan terima kasih kepada YPI dan CRS.


“Bantuan yang sudah diberikan kepada warga kami setidaknya dapat meringankan beban para pengasuh tunggal,” ungkapnya.


Ditambahkan Koordinator Pengurangan Resiko Bencana dan Lingkungan YPI, Marjoko, sebagai proses transparansi dan akuntabilitas, YPI menyediakan Mekanisme Umpan Balik sebagai wadah bagi penerima manfaat memberikan masukan ataupun komplain yang berkaitan dengan pelaksanaan program seperti pemasangan spanduk atau banner, tatap muka langsung maupun menyediakan kotak saran. 


“Mekanisme Umpan Balik ini disiapkan untuk memungkinkan penerima manfaat dan mitra menyuarakan keprihatinan, keluhan dan masukan dengan cara yang aman dan terjamin,” tutup Joko. (don)

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis