Jumat, 19 Februari 2021

Imbas Covid-19, Rekening Listrik Pengusaha Bengkak Jadi Rp 93 Juta

    Jumat, Februari 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Imbas pandemi Covid-19, tagihan rekening listrik PLN miliknya mengalami lonjakan, padahal aktivitas usahanya tidak berjalan normal selama corona.


Seperti yang dirasakan Yusuf Halim warga Jalan Irian Barat Sampali yang menerima surat panggilan kedua dari PLN UP3 Medan Utara per 16 Pebruari 2021 yang ditandatangani Manager Pelaksana Pelayanan Pelanggan Medan Utara, Rizal Azhari.


Dalam surat bernomor 0145/DIS.01.03/B08120000/2021 yang ditujukan kepada Yusuf Halim tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sambungan listrik yang dilakukan P2TL 2020 PT PLN UP3 Medan Utara 6 Agustus 2020, ditemukan adanya kabel wiring yang putus/terbakar sehingga energi yang digunakan pelanggan tidak terukur secara sempurna.


Karenanya, berdasarkan hal tersebut, pelanggan dikenakan tagihan susulan pemakaian rata-rata Kwh yang tidak terukur selama tiga bulan dari pemakaian rata-rata sebesar Rp93.582.246. 


"Kami PLN memohon agar tagihan tersebut diatas dapat diselesaikan di kantor PT PLN (Persero) UP3 Medan Utara Jl KL Yos Sudarso No 115 Pada hari kerja pukul 08.00 s/d 16.30 Wib selambat-lambatnya satu minggu setelah surat ini diterima dan apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum ada penyelesaian maka tagihan susulan tersebut akan disatukan bersamaan dengan tagihan rekening listrik bulanan," tulis dalam surat panggilan kedua yang ditandatangani Rizal Azhari.


Mendapat surat panggilan kedua ini, Yusuf Halim mengaku heran dan  keberatan. Pasalnya, setelah kejadian Agustus 2020 lalu, enam bulan berjalan dan tidak ada kabar apapun dari PLN. Namun, tiba-tiba datang surat panggilan kedua. "Ini tadi tiba-tiba datang surat panggilan kedua. Ini katanya pemeriksaan enam bulan lalu itu akan ditagih susulan Rp 93 juta lebih berdasarkan rata-rata pemakaian," ujarnya, Rabu (17/2/2021) malam.


Memang akunya, dalam kondisi normal sebelum Covid-19 tagihan rekening listriknya dalam satu bulan rata-rata mencapai Rp40 juta untuk dua meteran. Namun, setelah Covid-19, terjadi penurunan produksi pabrik plastik miliknya, secara signifikan. Sehingga berimbas juga pada penggunaan dan pemakaian listrik. Bahkan diawal masa Covid-19, usahanya hampir tidak berjalan, yang berdampak pada penurunan tagihan rekening listrik, hingga pernah pembayaran hanya sekira Rp 1 jutaan. 


"Mungkin ini yang membuat mereka curiga, pemakaian tidak sempurna. Padahal sejak Covid-19, sekira April, sudah hampir tidak produksi lagi. Karena kita ada dua tempat, yang satu tidak jalan, sedangkan yang satu lagi tidak sampai separoh lagi. Makanya turun kali pemakaiannya," urai Yusuf Halim. 


Sebenarnya sebut Yusuf Halim,  saat pihak PLN pernah datang melakukan pemeriksaan, beban listrik juga tidak seperti biasanya. "Waktu mereka datang melakukan pemeriksaan mereka melihat bagaimana penggunaan, ketika ada beban dan ketika tidak ada beban, seperti apa. Jadi saat itu, terpaksa mesin dipanasin, setelah itu dimatikan," ujarnya.


Sedangkan terkait adanya  kabel yang ditemukan putus, saat pemeriksaan, ia tidak melakukan apapun terhadap kabel tersebut. Bahkan untuk membuktikan hal tersebut tidak dipotong, Yusuf Halim mengaku mendatangkan ahli independen, dan disimpulkan kabel tersebut digigit hewan. Hal tersebut juga sudah dituangkan dalam berita acara. 


"Kita masih punya itu berita acaranya. Tapi disini, disurat panggilan kedua, ditulis putus/ terbakar padahal diberita acara disebutkan digigit hewan," keluhnya.


Yusuf pun juga semakin keberatan dan heran ketika disebutkan penggunaan dinilai berdasarkan pemakaian.  Padahal saat itu aktivitas usahanya di masa Covid-19, tidak berjalan normal. "Apa rata-rata pakai segitu apa harus tetap segitu. Itu hari memang ada turun, dan akhir tahun terpaksa mulai jalan lagi, naik lagi pemakaian agak normal seperti sebelum pandemi," ujarnya.


Dia menyebutkan, sejak April hingga Agustus aktivitas usahanya hanya sekira 20% saja. Setelah Agustus baru kembali mulai jalan lagi, karena kalau tutup terus ternyata bukan solusi, akunya.


Kemudian sambung Yusuf Halim yang sudah 18 tahun menggeluti usaha plastik ini, sejak akhir tahun 2020, pemakaian listrik ini sudah mendekati normal 80-90% dari sebelumnya. "Tapi kita hitung-hitung tidak cocok, outputnya turun tapi costnya tidak turun," ujarnya seraya menambahkan walaupun produksi turun,  namun pemakaian listrik tidak berbanding lurus dengan produksi. 


Terpisah Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, Jimmy Aritonang yang dikonfirmasi terkait keluhan pelanggan ini mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal pelanggan tersebut. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) UP3 Medan Utara. (don/rel)


Kamis, 18 Februari 2021

LBH Medan: SPP PTPN II Tidak Akan Beri Solusi Bagi Pensiunan

    Kamis, Februari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menerima surat dari Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) sebagai dukungan pembangunan Proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga mereka meminta untuk dilakukan pengosongan rumah yang ditempati puluhan tahun bagi karyawan pensiunan.


"Kami dari LBH Medan disurati oleh SPP PTPN II untuk beraudensi dengan tujuan bahwa mereka mendukung proyek Kota Deli Megapolitan, sehingga para pensiunan yang sudah puluhan tahun tinggal harus mengkosongkan rumah tersebut," jelas Kepala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum, Kamis (18/2/2021).


Atas hal tersebut, Muhammad Alinafiah Mantondang, SH, M.Hum menjelaskan bahwa surat audensi yang dilakukan oleh Serikat Perkerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara II (SPP PTPN II) tidak akan memberikan solusi bagi pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya, dengan alasan mereka tidak mempunyai kebijakan penuh dari permasalahan yang dihadapi para pensiunan dan keluarga pensiun 


"Jelas masalah ini tidak ada solusi yang diberikan oleh para Serikat Perkerja Perkebunan PTPN II ini, walaupun Ketua Umum serikat ini hadir," sebut Ali sebagai sapaan kawan-kawan di LBH Medan.


Ali juga menjelaskan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat.


"Seharusnya turut mendukung dan menguatkan pensiunan tuk mendapatkan hak atas mendapatkan rumah dinas tersebut sesuai dengan PKB apabila tidak maka SPP PTPN II melanggar amanat dari para pekerja perkebunan yang tengah diemban saat ini sesuai PKB, bukan malah mendukung perbuatan melawan hukum," sebut Ali lagi.


Bahkan Ali tidak gentar walaupun pihak PTPN II mengutus para cukongnya untuk melakukan mediasi dengan cara apapun untuk mempelancarkan proyek Kota Deli Megapolitan yang merupakan proyek yang menyalahi hukum ini.


"Jelas bila pensiunan ini tidak menginginkan pindah rumah, maka pihak PTPN II sudah melakukan perlawanan hukum, bahkan proyek ini menyalahi aturan," ungkap Ali lagi dengan menunjukkan beberapa data pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan.


Menyingung data yang dimiliki LBH Medan, Ali menduga bahwa Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana terliunan rupiah ini, akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya dibeberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.


"Bayangkan proyek Kota Deli Megapolitan di lokasi Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara tentunya, saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran  dilokasi proyek ini," beber Ali kepada para awak media.


Tambah Ali lagi bahwa rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan, mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN II Kebun Helvetia.


"Kami himbau agar pihak PTPN II jangan mengangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan terutama pensiunan di Emplasmen PTPN II Kebun Helvetia, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli," harapnya.


Bukan hanya itu aja, Ali meminta agar DPRD Propinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.


"Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi Para Pensiunan karyawan PTPN II yang sudah puluhan tahun tinggal," himbaunya lagi. (don/rel)


KPU Tetapkan Bobby Dan Aulia Walikota dan Wakil Walikota Medan

    Kamis, Februari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan, Kamis (18/2/2021) di Hotel Arya Duta Medan.


Usai ditetapkan sebagai Wali Kota Medan terpilih, Bobby Nasution menegaskan dirinya bersama Wakil, Aulia Rachman bekerja untuk selama satu periode kepemimpinan.


“Saya dan Bang Aulia memang tidak menetapkan kerja 100 hari, tapi kita bekerja untuk satu periode kepemimpinan dan bekerja untuk menyelesaikan keluhan dan persoalan yang dirasakan masyarakat,” ujar Bobby Nasution didampingi Aulia Rachman.


Beberapa persoalan yang sampai sekarang belum terselesaikan, tutur Bobby, diantaranya masalah kebersihan, drainase Kota Medan yang buruk yang menyebabkan banjir, infrastruktur yang kurang baik dan kualitasnya harus diperbaiki. Sampai dengan penataan birokrasi di Pemko Medan, dan termasuk menekan penyebaran Covid-19.


“Tentu ini akan menjadi fokus kita di awal kepemimpinan. Dan untuk merealisasikan itu, kita harus berkolaborasi,” tutur penggagas Kolaborasi Medan Berkah ini.


Dalam mewujudkan program kerja, Bobby mengaku akan melibatkan seluruh partai, sebab sebagai rekan kerja eksekutif Pemko Medan, legislatif bukan hanya diisi partai politik pendukung Bobby-Aulia, akam tetapi ada juga PKS dan Demokrat.


“Tentunya kerja kami harus bergandengan dengan legislatif meliputi semua partai yang duduk di DPRD, termasuk PKS dan Demokrat,” terang suami Kahiyang Ayu ini.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Ramadhani Damanik mengetuk palu menetapkan Bobby Nasution-Aulia Rachman, sebagai calon terpilih Pilkada Medan 2020. Pasangan ini dinyatakan menang dengan total suara 393.327.


Rapat pleno dihadiri oleh pemenang Pilkada Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman, Plh Wali Kota Medan Wiriya Alrahman, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, pimpinan partai politik pendukung dan Forkompimda.


Penetapan dilakukan berdasarkan keputusan  Nomor 175/pl.02.7 -kpt/1271/kpu-kot/II/2021 tentang penetapan pasangan calon wali kota/wakil wali kota terpilih dalam pemilihan wali kota/wakil wali kota Medan tahun 2020.


“Penetapan hasil ini merupakan serangkaian tugas KPU Kota Medan dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Medan tahun 2020. Hasilnya ini diserahkan ke DPRD Kota Medan, guna menyampaikan pengusulan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara,” kata Agussyah Damanik. (don)


Mantan Kapoldasu Agus Andrianto Jabat Kabareskrim

    Kamis, Februari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Utara, Komisaris Jenderal Agus Andrianto ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sebagai penggantinya.


Keputusan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang SDM, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudhi Hermawan atas nama Kapolri. 


"Benar," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).


Agus sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Posisi Kabaharkam kini bakal diemban oleh Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto yang dulu merupakan Kalemdiklat Polri.


Sementara, jabatan Arief akan diisi oleh Komjen Rycko Amelza Dahniel yang sebelumnya adalah Kabaintelkam. Kemudian, jabatan Kabaintelkam ini akan diisi oleh Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw.


Agus lulusan Akpol 1989. Ia berpengalaman di bidang reserse. Pria kelahiran Blora, Jawa Tengah 16 Februari 1967 itu sudah menempati sejumlah posisi di Korps Bhayangkara.


Dihimpun dari berbagai sumber, Agus mengawali karir di Polres Dairi, Sumatera Utara pada 1990. Ia malang melintang di kepolisian wilayah Pulau Sumatera, mulai dari Kapolsek Sumbul, Kapuskodalops Polres Lampung Selatan, hingga Kasat Serse Poltabes Medan.


Selepas itu, Agus digeser ke Polda Jawa Timur pada 2001. Ia kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya pada 2006. Karirnya terus menanjak. Agus pernah menjabat Kapolres Tangerang, Kapolres Metro Tangerang, Direskrimum Polda Sumatera Utara.


Agus juga pernah menjadi Wakapolda Sumatera Utara. Setahun kemudian, ia menjabat Kapolda Sumatera Utara. Agus lantas ditunjuk sebagai Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Firli Bahuri yang terpilih sebagai Ketua KPK.


Di tengah pandemi Covid-19, Agus ditugaskan menjadi Kepala Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19. Operasi Polri dalam menangani pandemi itu pun telah berakhir pada 31 Desember 2020. (don/cnn)


Panca Putra Simanjuntak Gantikan Martuani Sormin

    Kamis, Februari 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin terkena perombakan besar-besaran di jajaran Pejabat Tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Dia digantikan oleh Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk menjabat sebagai Kapolda Sumut yang baru.


Pergantian Kapolda Sumut tersebut tertuang dalam telegram rahasia (STR) yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor ST/318/II/KEP/2021 yang diterima wartawan, Kamis (18/2/2021).


"Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Kapolda Sulut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sumut," bunyi petikan surat telegram tersebut.


Sementara itu Irjen Martuani Sormin yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumut akan diangkat pada jabatan baru sebagai Koorsahli Kapolri.


Penunjukan Irjen Panca Putra sebagai Kapolda Sumut bukanlah orang baru, pasalnya dia merupakan kelahiran Medan tahun 1969.


Sebelum menjabat Kapolda Sulut, Panca Putra diketahui menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Sederet prestasi telah ditorehkan Panca selama bertugas di KPK.


Usai ditarik dari KPK saat itu Panca ditarik ke Polri untuk dipromosikan menjadi Widyaiswara Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.


Selama di KPK, Brigjen Panca juga sempat mengemban 'double job desk' atau dua tugas. Dua tugas itu adalah Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan KPK sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020.


Meski mengemban dua tugas, Brigjen Panca mampu menyelesaikan penanganan kasus-kasus besar di KPK.


Berikut kasus-kasus besar yang dituntaskan Panca selama bertugas di KPK.


Menuntaskan proses penyidikan kasus Tubagus Chaeri Wardana dalam perkara tindak pidana pencucian uang.


Menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Kasus ini saat ini masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Menangkap buron KPK dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakpus Eddy Sundoro yang telah melarikan diri selama 2 tahun lebih.


Kegiatan OTT KPK tahun 2019 sebanyak 21 kasus serta banyak lagi kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan. (don/ind)


Rabu, 17 Februari 2021

Wartawan Harus Diupgrade Dengan Uji Kompetensi

    Rabu, Februari 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Selaku insan pers, wartawan harus meningkatkan kualitas diri guna menunjang kompetensi seiring perkembangan zaman di era digitalisasi ini.


"Seorang pelaku jurnalistik sangat penting mengupgrade dirinya dengan mengikuti ujian kompetensi," sebut Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, saar membuka Pelatihan Jurnalistik dalam rangka Uji Kompetensi Waetaean (UKW) bekerjasama Dewan Pers dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut secara virtual, Rabu (17/2) pagi.


“Wartawan wajib upgrade kompetensi diri sesuai perkembangan zaman yang dinamis ini, khususnya memasuki era serba digital. Karena siapapun sekarang ini butuh digital technology dalam bidang apapun,” kata Mohammad Nuh, di hadapan 50-an wartawan asal Sumut yang bakal mengikuti UKW tingkat Utama, Madya, dan Muda,


Pelatihan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Filosofi Jurnalistik yang disampaikan oleh Jamalul Insan. Dalam paparannya, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan & Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers tersebut juga memberi penyegaran kepada peserta tentang fungsi dan peran pers Indonesia serta kompetensi wartawan.


Selanjutnya, peserta mendapat paparan materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers mencakup Rambu Hukum, Etik, dan Pedoman Pemberitaan yang disampaikan oleh Irmanto. Salah satu poin penting adalah pemaparan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.


“Segala berita sebelum dipublikasi di media, harus melalui proses verifikasi informasi agar berita tersebut layak dan tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari. Ingat, tugas utama wartawan adalah verifikasi informasi. Berita pun harus bersifat penting dan informatif bagi publik,” papar Irmanto.


Begitu juga dengan pengambilan informasi dari media sosial. Disebutkan, hal tersebut wajar-wajar saja, namun tetap informasi itu harus diverifikasi. Karena itu, standar kompetensi wartawan menjadi penting untuk dipahami wartawan.


Sesi terakhir mencakup Teknik Wawancara dan Penulisan Berita menampilkan Rita Sri Hastuti (Anggota Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat) selaku pemateri. Di sini, Rita menjelaskan pentingnya teknik wawancara dan penulisan berita bagi wartawan dalam tugasnya sehari-hari termasuk sejumlah poin-poin yang diuji saat UKW.


Ketua PWI Sumut, H Hermansjah SE, mengatakan 54 dari 60 peserta nantinya akan mengikuti proses UKW pada 23-25 Februari mendatang di Kota Medan dengan penguji dari Dewan Pers. (don)


Gubsu Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 28 Februari

    Rabu, Februari 17, 2021  



PATIMPUS.COM - Bertambahnya jumlah positif Covid-19 menjadi alasan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama 14 hari ke depan, yakni sampai 28 Februari 2021.


Kebijakan Gubsu tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/3/INST/2021, yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Irman Oemar, Selasa (16/2/2021), di rumah dinas Gubsu, dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19


Irman mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, tercatat ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021. Itu berarti meningkat delapan kasus dibanding hari sebelumnya.


Bila dirata-ratakan selama 14 hari terakhir (2-15 Februari) penambahan kasus Covid-19 Sumut sebanyak 145,5. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.


“Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate 7,1%. Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang PPKM, agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” kata Irman.


Dijelaskan Irman, pada instruksi Gubsu tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya. 


Namun, untuk sektor esensial. Seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga jam 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai jam 22:00 WIB.


Sedangkan tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.


“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” kata Irman.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, menurut Irman,  Pemprovsu akan menurunkan tim, yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya pemerintah menangani Covid-19 semakin tinggi. (don/rel)


Hari Terakhir Menjabat, Akhyar Minta Maaf

    Rabu, Februari 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Menjabat selama 6 hari sebagai Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Kota Medan, karena belum maksimal melaksanakan pekerjaannya.


"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Kota Medan yang belum bisa menerima pekerjaan kami. Kami hanya manusia biasa banyak kekurangan. Semua fasilitas yang telah diberikan Pemko Medan selama ini juga saya kembalikan kepada Pemko Medan. Semoga kedepannya kita semua menjalankan tugas dengan baik," ungkap Akhyar, di hadapan jajaran Pemko Medan, Selasa (16/2/2021) di Balaikota Medan.


Itu adalah pertemuan terakhir Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi dengan jajarannya. Dalam pertemuan itu, Akhyar mengaku belum maksimal membangun dan melayani masyarakat Medan.


"Saya memohon maaf kepada semua jajaran Pemko Medan baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer jika saya melakukan kesalahan selama menjabat. Saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang telah mensupport dan mendukung saya selama ini," ucap Akhyar.


Akhyar juga mengucapkan terima kasih kepada Drs H T Dzulmi Eldin MSi MH, yang telah memintanya untuk menjadi Wakil Walikota Medan pada Pilkada 2015 lalu, hingga menjadi Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan selama 16 bulan dan akhirnya menjadi Walikota Medan selama 6 hari.


 "Saya mohon maaf kepada saudara semuanya atas pekerjaan (hutang) yang selama ini belum terlaksana. Bukan saya tidak mau membayar tapi memang begitulah kemampuan saya.  Semua fasilitas yang telah diberikan Pemko Medan selama ini juga saya kembalikan. Semoga kedepannya kita semua menjalankan tugas dengan baik," ungkap Akhyar.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengucapkan terima kasih kepada Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi yang selama ini telah bekerjasama dalam membangun dan membuat Kota Medan lebih sejahtera. 


"Sebagai manusia biasa, mungkin selama bekerja terjadi kesilapan dan kesalahan yang terjadi tanpa sengaja. Saya secara pribadi memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota Medan. Sebagai bawahan saya tidak luput dari kesalahan," kata Sekda.


Sekda berharap kepada Bapak Akhyar selepas memimpin Kota Medan, mendapat pekerjaan yang jauh lebih baik dunia akhirat. "Yang paling utama kita mendapat kesehatan kedepannya. Meskipun Bapak tidak bertugas lagi disini, kami tetap menerima kritikan Bapak Akhyar untuk membangun Kota Medan ini kedepannya. Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih dan memohon maaf atas kesalahan yang terjadi selama ini," ucap Sekda.


Setelah acara pelepasan tersebut, Akhyar juga menyerahkan semua fasilitas yang selama ini melekat kepada jabatannya mulai dari Wakil Wali Kota hingga Wali Kota Medan. Akhyar mohon diri kepada seluruh jajaran pejabat Pemko Medan dan para staf yang melepasnya di lobi depan kantor Wali Kota Medan,  dengan mengendarai sepeda motor jenis trail menuju kediaman pribadinya di Jalan Intertip Medan Timur. (don/hpm)



Selasa, 16 Februari 2021

Satpol PP Bongkar Bangunan Tanpa SIMB di Jalan Gajah Mada

    Selasa, Februari 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, akhirnya membongkar bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) milik Jaswant Singh yang terletak di Jalan Gajah Mada Medan, Senin (15/2/2021) kemarin.

Namun, pembongkaran bangunan yang sedang dipersengketakan tersebut hanya bersifat formalitas karena petugas Satpol PP hanya membongkar bagian pintunya saja alias 'ketok cantik'.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (16/2/2021), terlihat pintu gerbang tertutup seng dan sejumlah pekerja sedang melanjutkan pembangunan gedung yang telah dibongkar Satpol PP tersebut.

Sementara menanggapi 'ketok cantik' bangunan yang masih berstatus sengketa itu, Ketua LSM Gertak, Hendra P Hutagalung, mengatakan, masalah ketok cantik Satpol PP terhadap bangunan bermasalah adalah hal yang biasa.

Menurutnya, hal yang biasa tersebut disinyalir ada 'main mata' dengan pemilik bangunan lalu agar terlihat ada tindakan. 

"Satpol PP harus membongkar habis bangunan itu, karena sudah jelas melanggar Perda dan merugikan Pemko Medan dalam meraih PAD nya. Bayangkan, satu meter itu Rp 27 ribu, ukurlah luasnya, berapa duit itu?" pungkas Hendra P Hutagalung ketika dihubungi Selasa.

Dia pun mengatakan pihak Satpol PP harus menyegel lokasi dan meminta pemilik bangunan harus menghentikan pekerjaannya.

Sedangkan dr Harbhajan Kaur ketika dihubungi Selasa, membenarkan puluhan petugas Satpol PP datang ke lokasi bangunan milik suaminya Jaswant Singh, namun dia membantah pihak Satpol PP membongkar bangunan tersebut.

"Iya, ada datang kemarin. Tapi tidak ada pembongkaran, hanya checking saja. Semuanya sudah beres, tidak ada masalah lagi," pungkasnya.

Terpisah, Kuldip Singh, salah satu ahli waris lahan yang diduga dikuasai sepihak oleh pamannya, Jaswant Singh, Selasa mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima pembangunan gedung di lahan milik almarhum kakeknya, Adabaran Singh, yang masih disengketakan. 

Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki SIMB dari dinas terkait dan harus dibongkar.

Kuldip Singh pun mengapresiasi langkah Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran bangunan. Dirinya juga meminta Pemko Medan untuk tidak mengeluarkan SIMB dan membongkar habis bangunan karena masih bersengketa.

"Tanah seluas 1601 m2 itu adalah warisan dari kakek kami, Adabaran Singh, sementara paman saya JS  ingin menguasai sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami," ujar Kuldip Sing, yang juga selaku ahli waris pengganti kepada wartawan.

Menurut Kuldip, meskipun masih bersengketa, pamannya JS masih tetap meneruskan pembangunan rumah atau gudang di lahan warisan tersebut. (don)

Senin, 15 Februari 2021

Per 14 Februari 2021, Kasus Corona Di Indonesia Turun Drastis

    Senin, Februari 15, 2021  

 


PATIMPUS.COM - Dikutip dari Covid19.go.id, penambahan pasien corona di Indonesia kembali turun drastis. Hingga Minggu, 14 Februari 2021 Sore, jumlah pasien positif mencapai 1.217.460 orang.


Angka ini didapat usai terdapat penambahan pasien corona sebanyak 6.765 orang dalam 24 jam terakhir. Tambahan kasus Covid-19 di Indonesia hari ini jauh lebih rendah dari hari kemarin.


Sedangkan, pasien corona yang dinyatakan sembuh bertambah sebanyak 9.237 orang, berkurang lebih dari 2.000 orang ketimbang hari sebelumnya.


Maka dari itu, akumulasi pasien sembuh corona hingga hari ini mencapai 1.025.273 orang atau sekitar 84,2 persen.


Adapun pasien corona yang meninggal dunia, bertambah hingga 247 orang, lebih rendah dari hari kemarin.


Kini, total keseluruhan pasien meninggal dunia akibat pandemi virus corona di Indonesia menjadi 33.183 orang atau sekitar 2,7 persen.


Tersisa 159.012 pasien corona dalam perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri (kasus aktif) atau sekitar 13,1 persen dari total kasus Covid-19 di Indonesia.


Di sisi lain, tercatat juga suspek kasus virus corona di Indonesia sebanyak 79.653 orang.


Sebelumnya, jumlah penambahan pasien corona pada Sabtu sore, 13 Februari 2021 mencapai 8.844 orang.


Diketahui bahwa jumlah kasus virus corona di Indonesia kemarin sudah tembus 1.210.703 orang.


Pasien sembuh corona kemarin mencapai 1.016.036 orang, sedangkan total pasien meninggal dunia akibat virus corona di Indonesia sudah tembus 32.936 orang. (don/pir)

© 2023 patimpus.com.