Selasa, 16 Februari 2021

Satpol PP Bongkar Bangunan Tanpa SIMB di Jalan Gajah Mada

    Selasa, Februari 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, akhirnya membongkar bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) milik Jaswant Singh yang terletak di Jalan Gajah Mada Medan, Senin (15/2/2021) kemarin.

Namun, pembongkaran bangunan yang sedang dipersengketakan tersebut hanya bersifat formalitas karena petugas Satpol PP hanya membongkar bagian pintunya saja alias 'ketok cantik'.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (16/2/2021), terlihat pintu gerbang tertutup seng dan sejumlah pekerja sedang melanjutkan pembangunan gedung yang telah dibongkar Satpol PP tersebut.

Sementara menanggapi 'ketok cantik' bangunan yang masih berstatus sengketa itu, Ketua LSM Gertak, Hendra P Hutagalung, mengatakan, masalah ketok cantik Satpol PP terhadap bangunan bermasalah adalah hal yang biasa.

Menurutnya, hal yang biasa tersebut disinyalir ada 'main mata' dengan pemilik bangunan lalu agar terlihat ada tindakan. 

"Satpol PP harus membongkar habis bangunan itu, karena sudah jelas melanggar Perda dan merugikan Pemko Medan dalam meraih PAD nya. Bayangkan, satu meter itu Rp 27 ribu, ukurlah luasnya, berapa duit itu?" pungkas Hendra P Hutagalung ketika dihubungi Selasa.

Dia pun mengatakan pihak Satpol PP harus menyegel lokasi dan meminta pemilik bangunan harus menghentikan pekerjaannya.

Sedangkan dr Harbhajan Kaur ketika dihubungi Selasa, membenarkan puluhan petugas Satpol PP datang ke lokasi bangunan milik suaminya Jaswant Singh, namun dia membantah pihak Satpol PP membongkar bangunan tersebut.

"Iya, ada datang kemarin. Tapi tidak ada pembongkaran, hanya checking saja. Semuanya sudah beres, tidak ada masalah lagi," pungkasnya.

Terpisah, Kuldip Singh, salah satu ahli waris lahan yang diduga dikuasai sepihak oleh pamannya, Jaswant Singh, Selasa mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima pembangunan gedung di lahan milik almarhum kakeknya, Adabaran Singh, yang masih disengketakan. 

Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki SIMB dari dinas terkait dan harus dibongkar.

Kuldip Singh pun mengapresiasi langkah Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran bangunan. Dirinya juga meminta Pemko Medan untuk tidak mengeluarkan SIMB dan membongkar habis bangunan karena masih bersengketa.

"Tanah seluas 1601 m2 itu adalah warisan dari kakek kami, Adabaran Singh, sementara paman saya JS  ingin menguasai sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami," ujar Kuldip Sing, yang juga selaku ahli waris pengganti kepada wartawan.

Menurut Kuldip, meskipun masih bersengketa, pamannya JS masih tetap meneruskan pembangunan rumah atau gudang di lahan warisan tersebut. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.