Rabu, 19 Mei 2021

Ketua Komisi A DPRD Sumut Tolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi PTPN II

    Rabu, Mei 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto, mengecam dan menolak bentuk represif somasi ketiga yang dilakukan pihak PTPN II kepada para keluarga dan pensiunan untuk mengosongkan rumah dengan sukarela, pada tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021. 

Alasan pengosongan tersebut untuk penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.

"Saya (Komisi A) sangat mengecam dan menolak dalam bentuk represif kepada somasi yang ketiga yang dilakukan oleh PTPN II, agar melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati oleh para pensiunan. Mereka harus punya hati nurani sebelum kasus ini jelas," tegas Hendro Susanto disaat menerima Pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Rabu (19/5/2021) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan Hendro Susanto mengungkapkan bahwa bila PTPN II tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah pada tanggal 21 Mei 2021 mendatang, maka Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, akan melawan bersama para pensiunan atau pun unsur yang terlibat agar tidak dilakukan eksekusi rumah pensiunan yang dilakukan oleh PTPN II.

"Kalau tetap terjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak mereka, lawan saja dan lawan sampaikan saja bahwa kita sudah melaporkan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut bahwa telah jelas dan clen dan clear untuk masalah ini, sehingga kita juga akan melawan," sebut Hendro lagi.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, M Alinafiah Matondang, SH MHum kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, dengan berisikan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

“Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan,” jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas Ali bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Untuk diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap Ali lagi.

Ali juga menjelaskan bahwa terdapat klaim General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id kepada Ketua Komisi A, Hendro dan Ketua FUI Sumut, Ustadz Indra Suheri.

Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.

“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi.

Sebelumnya juga Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, Ustadz Indra Suheri menyampaikan bahwa sebelumnya juga pada tanggal 18 Maret 2021 yang lalu, bahwa sempat terjadi perlawanan dari pensiunan dan dibantu dari FUI atas perusakkan yang dilakukan oleh oknum TNI dan pekerja PTPN II dengan alat berat (excavator) dilokasi rumah para pensiunan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

"Bahwa dalam dua bulan yang lalu, ada peristiwa bahwa beberapa oknum TNI dengan menggunakan pakaian dinas bersama karyawan PTPN II dengan membawa alat berat di lokasi lahan para pensiunan, melakukan perusakan pagar dan mencoba menyerobot lahan karyawan, sehingga terjadi perlawanan," sebut Ustadz Indra Suheri.

Maka atas hal tersebut, Ustadz Indra Suheri mengungkapkan agar dalam permasalahan yang dihadapi para pensiunan PTPN II ini bisa mencari jalan solusinya, sehingga jangan terjadi hal-hal tidak diinginkan. (don)

Anak 'Genderuwo' Diruwat Dukun Sampai Jadi Tengkorak

    Rabu, Mei 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Polisi menemukan fakta bahwa tengkorak bocah perempuan berinisial AHL (7 tahun) yang ditemukan di Kecamatan Bejen, Kabupaten Tanggung, Jawa Tengah, diduga merupakan korban ritual dukun.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, hasil interogasi terhadap 4 orang saksi mengarah pada adanya ritual khusus yang dilakukan sebelum akhirnya bocah malang itu meregang  nyawa. Petunjuk awal ini didapat dari pengakuan keempat orang yang terdiri dari kedua orangtua korban, seorang dukun dan pengikutnya.

"Sampai saat ini kita baru melakukan pemeriksaan kepada 4 orang, atas nama M yang merupakan ayah kandung korban, kemudian S ibu kandung korban, kemudian H dan B. Itu masih kita kejar terus pemeriksaannya. Sementara ini dugaannya memang ada ritual atas bujuk rayu dari saudara H yang merupakan seorang dukun, juga atas saran B di mana melihat kondisi anak nakal dan kena pengaruh ghaib," katanya Selasa (18/5/2021).

Dukun H kemudian menyarankan bahwa melihat kondisi anak yang nakal dan ada keturunan genderuwo maka harus diruwat. Ritual yang dilakukan dengan membenamkan kepala korban ke dalam bak mandi berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu korban di bawa ke kamar hingga akhirnya meninggal dunia.

Namun dukun H meyakinkan kedua orang tua AHL bahwa anaknya nanti akan hidup lagi. Selain itu, pengaruh dari dunia lain akan hilang dan si anak akan bisa hidup normal. Jasad korban diduga telah disimpan di dalam kamar rumah orang tuanya selama 4 bulan. Kondisi terakhir hanya tersisa tulang belulang dan kulit kering.

"Jadi kata dukunnya korban itu anak genderuwo, maka untuk menghilangkan pengaruhnya ya harus ritual. Sampai saati ini penyidik kami juga masih di Bejen untuk lanjutan olah TKP, mudah-mudahan ada perkembangan lebih lanjut lagi. Jadi melihat ritual itu indikasinya ada KDRT," katanya.

Selasa, 18 Mei 2021

PPKB Tapsel Optimis PK 21 Mencapai Target

    Selasa, Mei 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) optimis bisa mencapai Pendataan Keluarga 2021 (PK 21).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Ibrahim Lubis SSos MM, saat kunjungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut, Selasa belum lama ini.

Kunjungan kegiatan monitoring dan evaluasi PK 21 tersebut dihadiri para Kader Pendata yang bertugas di lapangan. Para kader pendata berkesempatan menyampaikan kendala pada saat melakukan kegiatan PK 2021. 

Salah satunya ialah adanya perbedaan jumlah keluarga yang diusulkan dengan yang dihadapi di lapangan pada saat pendataan.

Hal ini terjadi dikarenakan banyaknya pasangan yang baru menikah dan adanya pergeseran batas wilayah yang terjadi antara kelurahan sehingga mengakibatkan adanya perubahan target Kartu Keluarga per kelurahan yang telah direncanakan di awal. 

Namun kendala yang dihadapi tersebut tidak menyurutkan niat dan semangat para kader pendata dalam mensukseskan Pendataan Keluarga 2021 yang merupakan program strategis BKKBN untuk mendapatkan data keluarga by name by address. 

Terkait Pendataan Keluarga yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan 95 % didominasi menggunakan sistem PAPI (manual/isi formulir). 

Kepala Dinas PPKB kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Ibrahim Lubis, menjelaskan bahwa pendataan keluarga 2021 di kabupaten Tapanuli Selatan sudah mencapai 75% dan diharapkan akan mencapai target sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim baik di Kecamatan, Desa/Kelurahan  dan kader pendata yang berjumlah 832 orang, data yang sudah masuk sekitar 75%, kami yakin sebelum batas waktu (31 Mei 2021) semuanya (data PK 21) sudah selesai,” jelasnya. 

Kadis menambahkan, Bupati Tapsel beserta jajarannya mendukung penuh kegiatan PK 21 ini. Hal tersebut dibuktikan dengan turut sertanya Bupati mengkampanyekan kegiatan tersebut dan menjadi orang pertama yang didata di Kabupaten Tapsel. 

“Terimakasih kepada Bapak Bupati Tapanuli Selatan yang telah mendukung kegiatan ini yang turut serta menyuarakan kepada seluruh masyarakat bagaimana pentingnya program ini, tentunya hal ini membuat masyarakat semakin antusias ketika didata oleh petugas kader pendata,” tutupnya. (don)

BKKBN Sumut Target Meraih Predikat ZI WBK dan WBBM

    Selasa, Mei 18, 2021  

PATIMPUS.COM - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara, menargetkan bisa meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilaya Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021.

Humas BKKBN Sumut, Ari Armawan, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021), mengatakan, target tersebut dilontarkan oleh Plt Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, diwakili Sekban Yusrizal Batubara, dalam rapat koordinasi dalam rangka pembangunan ZI WBK dan WBBM tahun 2021 di Aula Utama BKKBN Sumut.

BKKBN Sumut, tambahnya, seperti tahun 2020 lalu mendapatkan kesempatan dan amanat kembali untuk mengikuti program pembangunan ZI WBK dan WBBM pada tahun 2021 ini.

Ari menyebutkan, rapat koordinasi yang dihadiri seluruh anggota tim ZI WBK dan WBBM tahun 2021 tersebut, diharapkan sebagai media pengenalan lebih mendalam terkait ZI WBK dan WBBM.

Ari menyebutkan, Plt Kepala Perwakilan BKKBN Sumut mengarahkan kepada tim agar mengedepankan kualitas dan kemampuan seluruh pegawai, terutama anggota tim ZE WBK dan WBBM untuk memberikan ide dan inovasi. 

"Seluruh anggota tim dalam rapat diminta untuk saling tanya jawab dan sharing inovasi serta memberikan ide kreatif baik berbasis teknologi informasi maupun inovasi non teknologi, sehingga diharapkan BKKBN Sumut dapat memenuhi syarat dan standar yang telah ditetapkan untuk merai predikat ZI WBK dan WBBM tahun 2021," pungkas Ari Armawan. (don)

Senin, 17 Mei 2021

'Ngundang' Orang, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

    Senin, Mei 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Jaksa menuntut Habib Rizieq Sihab 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa membacakan tuntutan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menilai Habib Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Bunyinya:

Pasal 160 KUHP soal penghasutan: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.

Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sempat memberikan ceramah di depan jemaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

Menurut jaksa, Habib Rizieq menghasut masyarakat dengan berkata,

"Semua yang ada di sini, insyaAllah, besok malam, di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?".

Selain itu, jaksa menyebut bahwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video ke YouTube yang mengatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'. Menurut jaksa, pernyataan Habib Rizieq di Tebet pun turut diunggah ke YouTube.

Menurut jaksa, Habib Rizieq bersama Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, tidak menghiraukan kondisi Jakarta yang sedang masih dalam kondisi pandemi. Dan dinilai malah mendorong masyarakat untuk menghadiri acara tersebut.

"Dalam perkara ini, terdakwa telah menghasut ribuan orang untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata jaksa.

Menurut jaksa, kerumunan ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Selain itu, jaksa juga menilai Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan terkait UU Ormas. UU ini terkait aktivitas FPI dalam peristiwa kerumunan di Petamburan.

Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, pasal 82A ayat (1) : Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 59 ayat (3): Ormas dilarang: Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; Dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pecah Ban Di Tol Medan - Tebing, Toyota Kijang Terguling, Satu Keluarga Nyaris Tewas

    Senin, Mei 17, 2021  

PATIMPUS.COM - Kecelakaan lalulintas tunggal kembali terjadi di Jalan Tol Medan - Tebingtinggi, tepatnya di Km 53/200, Kota Tebingtinggi, Senin (17/5/2021).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun satu keluarga yang menumpangi mobil Toyota Kijang warna merah BK 1090 OZ, mengalami luka-luka.

Menurut informasi, peristiwa lakalantas tunggal tersebut terjadi sekitar jam 11.00 WIB, saat rombongan dari Tebingtinggi hendak menuju Medan melintas di jalan tol.

Lantaran ban belakang mobil sudah gundul, tepat di Km 53/200 tiba-tiba ban tersebut meletus. Kontan saja sang supir, yang diketahui bernama Saliman, pegawai PTPN 4 Distrik 3, Kebun Pabatu, hilang kendali dan menabrak pembatas jalan hingga terguling.

Beruntung seluruh penumpang yang berisi perempuan dan anak-anak tersebut selamat dan hanya mengalami luka-luka. Hanya saja kondisi mobil rusak parah di bagian depan, atap dan belakang mobil karena sempat terguling.


Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pertolongan dengan mengevakuasi seluruh penumpang keluar dari dalam mobil.

Tak lama petugas jasa raharja tiba di lokasi bersama ambulans untuk membawa semua korban ke rumah sakit. (don)


Minggu, 16 Mei 2021

Puncak Libur Lebaran, Warga Medan Nikmati Wisata Perahu Kayak

    Minggu, Mei 16, 2021  



PATIMPUS.COM - Libur Lebaran Idul Fitri 1442 H memasuki puncaknya pada Minggu (16/5/2021). Dengan liburan yang singkat ini, wisatawan lokal Kota Medan, memilih menikmati tempat-tempat wisata terdekat.

Seperti di Taman Cadika, yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Wisatawan lokal berdatangan dari pagi hingga sore hari untuk menikmati suasana taman yang dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Wisatawan yang datang ke Taman Cadika ini tak perlu cemas merogoh kocek yang banyak. Untuk memasuki kawasan ini, tidak perlu membeli karcis masuk alias gratis. Sedangkan parkir kendaraan roda dua cukup membayar Rp 2000 dan mobil Rp 3000.

Begitu juga dengan lapak untuk bersantai, bebas di mana saja dan tidak dipungut bayaran.

Di Taman Cadika ini, tersedia beberapa wahana bermain untuk anak-anak. Seperti menunggang kuda, mandi bola, taman balon dan melukis. Untuk menikmati wahana tersebut, wisatawan dikenakan biaya yang masih bisa dijangkau.

Jika kita berjalan lebih ke dalam lagi, kita harus melewati jembatan gantung yang di bawahnya terdapat Danau Paya Badau. Di danau tersebut berseliweran perahu-perahu kayak yang ditumpangi oleh wisatawan.

Perahu kayak tersebut dapat kita sewa di Pandawa Kayak yang berkapasitas 2 orang dengan harga Rp 50 ribu perjam. Wisatawan akan dilengkapi dengan rompi pelampung dan helm serta dayung agar bisa menyusuri Danau Paya Badau.

Adi Pandawa selaku Founder Pandawa Kayak, mengatakan sejak H+2 Lebaran, Pandawa Kayak ramai dikunjungi wisatawan lokal, baik dari Medan maupun dari luar Kota Medan.

"Hari Minggu ini merupakan puncak dari masyarakat yang mengunjungi Pandawa Kayak yang berada di Taman Cadika. Tidak sedikit para pengunjung ingin merasakan menaiki perahu Kayak dengan perahu lain yang sudah kita sediakan," katanya di lokasi Pandawa Kayak.

Adi Pandawa menuturkan dengan harga sewa Kayak Rp 50 ribu tersebut, sudah termasuk guide, asuranai dari jasaraharja dan dokumentasi yang disediakan oleh photografer mereka.

Pandawa mengaku pihaknya menyediakan waktu 30 sampai 60 menit kepada masyarakat untuk kayak di atas perahu. 

"Kita sediakan dua termin waktu bagi masyarakat yang ingin kayak. Di situ juga ada guide nya," katanya.

Sementara itu, Ronita Jayanti Boru Purba yang dijumpai di Pandawa Kayak mengaku dirinya memilih berlibur di Pandawa Kayak Taman Cadika karena rekomendasi dari temannya.

"Kata teman di sini tempatnya asik dan sangat asri. Makanya saya penasaran dan saya coba. Ternyata betul, tempatnya nyaman dan cocok untuk habiskan akhir pekan di sini," ujarnya.

Warga Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan ini mengaku baru pertama kali ke Pandawa Kayak. 

"Ternyata tempatnya asik. Dan saya akan merekomendasikan tempat ini sebagai tempat liburan kepada teman-teman saya," katanya.

Pengunjung lain, Nuri Sarini Purba mengaku tempat ini harus terus dilestarikan sebagai tempat wisata Kota Medan. Selain tempatnya yang asri, juga pemandangan alamnya juga sangat mumpuni.

"Cocoklah tempatnya untuk menghilangkan penat dari hiruk pikuk rutinitas yang selalu dijalani," pungkasnya. (don)

2 Preman Pengeroyok Wisatawan Danau Lau Kawar Diciduk Polisi

    Minggu, Mei 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Dua pelaku penganiayaan terhadap satu keluarga wisatawan di Danau Lau Kawar, Tanah Karo, diringkus petugas Polsek Simpang Empat, Sabtu (15/5/2021) jam 23.30 WIB, tengah malam.

Keduanya, yang diduga otak pelaku penganiayaan, masing-masing berinisial NS dan GAS, dibekuk di kediamannya  di Jalan Samura, Kabanjahe.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Ridwan Harahap, Minggu (16/5/2021) dinihari mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga otak pelaku penganiayaan satu keluarga yang ingin berlibur di lokasi wisata Danau Lau Kawar pada Kamis (13/5/2021).

"Ya, sudah. Saat ini sudah berada di Mapolsek Simpang Empat untuk dilakukan pengembangan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata AKP Ridwan.

Baca Juga : Wisatawan Dikeroyok 20 Preman Danau Lau Kawar

Sebelumnya, kedua pelaku bersama puluhan preman menghentiikan laju mobil yang dikendarai Ade Chandra bersama keluarganya, warga Jalan Masjid, Kelurahan Tanjung Mulgap, Berastagi, yang hendak ke Danau Lau Kawar untuk berwisata.

Di pintu masuk itu, para pelaku meminta uang masuk kepada Ade Chandra. Karena dirasa mahal, Ade Chandra pun protes sehingga terjadi adu mulut.

Alhasil, para pelaku yang salah satunya bernama Nefra Sitepu, anak seorang Kepala Desa Sukanalu, Kecamatan Naman Teran, mengeroyok Ade Chandra dan keluarganya.

Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung ditangkapnya dua orang diduga pelaku.

Sabtu, 15 Mei 2021

Ditabrak Truk Tangki, Cewek Mabar Naik Scoopy Tewas di Tempat

    Sabtu, Mei 15, 2021  



PATIMPUS.COM - Kecelakaan lalulintar terjadi di Jalan Tandam Hilir, Deliserdang, menewaskan seorang wanita pengendara kereta Honda Scoopy BK 4879 AHP, Sabtu (15/5/2021) pagi.

Cewek malang itu bernama Restiani, 29 tahun, warga Jalan Mangaan I Gang Rusli, Lingkungan VIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Menurut informasi, korban datang dari arah Medan hendak menuju ke arah Stabat. Naas, saat melintas di TKP, kendaraan roda dua berwarna merah yang dikendarai korban ditabrak truk tangki minyak dari arah berlawanan.


Braakkk….!!! Warga yang mendengar suara dentuman keras langsung menuju ke TKP dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di aspal.

Saat diperiksa, kondisi korban sudah tidak bernyawa lagi dan warga pun menutup jasad korban dengan daun pisang sembari menunggu pihak kepolisian lalulintas setempat melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit.

Jumat, 14 Mei 2021

Protes Uang Masuk, Wisatawan Dihajar 20 Preman Danau Lau Kawar

    Jumat, Mei 14, 2021  



PATIMPUS.COM - Satu keluarga di Kabupaten Tanah Karo menjadi bulan-bulanan sekitar 20-an pemuda di lokasi wisata Danau Lau Kawar, Kamis (13/5/2021). 

Peristiwa naas itu bermula dari protes mahalnya kutipan uang masuk dan tanpa karcis. Kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Simpang Empat, Berastagi dengan STPL/398/V/2021/Simpang.

Dalam laporan tersebut diterangkan telah terjadi tindak penganiayaan oleh Nefra Sitepu (25) dan kawan-kawan terhadap Ade Chandra (44) warga Jalan Masjid, Kelurahan TL Mulgap, Berastagi. 

Kepada awak media, Ade Chandra menjelaskan ihwal penganiayaan yang dialami dirinya, beserta keluarga mertuanya. 

Tepat lebaran pertama, Ade Chandra membawa mertua, istri, sepupu dan anak-anaknya untuk bermain-main dan berfoto lebaran di lokasi wisata Danau Lau Kawar, tak jauh dari kediaman mereka di Berastagi. Mereka pun berjalan memboyong keluarganya dengan 2 unit mobil.

Tepat di pos pintu masuk Danau Lau Kawar, kendaraan mereka dihentikan oleh beberapa pemuda, diantaranya Nefra Sitepu, anak seorang oknum kepala desa sukanalu, Kecamatan Naman Teran.

Mereka pun diminta membayar uang masuk sebesar Rp.35.000. Namun, permintaan tersebut tak langsung diamini Ade Chandra dengan menanyakan karcis masuk. 

Lantaran, tak menunjukkan karcis bukti retribusi ke pihak pemerintah, salah seorang keluarga Ade Chandra nyeletuk dengan menyebut pungli. Hal itu lantas membuat emosi Nefra Sitepu dan kawan-kawan.

“Kalau tidak mau bayar, ya sudah putar balik aja, karena siapun yang mau masuk ke kawasan Danau Lau Kawar harus bayar uang sama kami,” senggak Nefra.

"Kalau gitu kalian ini pungli,” kata keluarga korban lagi. 

Dan tejadilah adu argumen hingga mengundang kehadiran belasan pemuda yang membawa berbagai senjata tajam berupa pacul, kayu, besi, bambu ke arah 2 mobil keluarga Ade Chandra.

Dalam kondisi bersitegang, para pemuda memaksa sopir keluar dan melakukan penganiayaan. Hal tersebut membuat keluarga lainnya di dalam mobil turun, termasuk mertua korban.

Maksud hati hendak melerai, namun mertua korban yang berusia 63 tahun malah turut jadi korban. Bahkan, berulang kali mertua korban menyampaikan kata maaf ke para pemuda. Tapi tak digubris. Puluhan pemuda malah makin beringas.

Aksi para pelaku sempat direkam istri Ade Chandra. Tapi malang, para pelaku sepertinya menyadari dan merampas hp milik istri Ade Chandra. 

Para pelaku pun meminta seluruh penumpang keluar dari dalam mobil. Namun, beruntung pintu berhasil dikunci untuk mengamankan anak-anak. 

Tapi para pelaku memaksa membuka pintu mobil. “Sudah bakar saja mobilnya,” teriak para pelaku yang salah satunya diketahui anak seorang kepala desa, membuat wanita dan anak-anak di dalamnya ketakutan.

Tak mau makin konyol, salah satu keluarga berusaha menelpon petugas polisi untuk meminta bantuan. “Jika kalian tidak melepaskan kami maka kita tunggu sama-sama disini, sebentar lagi polisi datang, mereka (polisi) sudah di jalan,” teriak salah seorang wanita dari dalam mobil.

Mendengar hal tersebut para pelaku mulai tersadar jika mereka telah melakukan tindak pidana. Tak lama setelah itu, para korban baru dilepaskan.

Pihak keluarga langsung menuju Polsek Simpang Empat untuk membuat Laporan Polisi beserta pengambilan visum ET revertum ke Puskesmas Simpang Empat, Kab. Karo.

Ade Chandra berharap kepada pihak kepolisian segara menangkap para pelaku. Sebab selain menyebabkan luka-luka, anak-anak para korban mengalami trauma dan ketakutan. 

“Kami yakin pihak kepolisian tidak membiarkan aksi-aksi brutal seperti yang kami alami. Jika ini dibiarkan, kami khawatir bakal ada korban lain bermunculan. Dan ini tentu turut mencoreng citra pariwisata di kawasan Berastagi yang diusung Menteri Pariwisata dan Bapak Presiden Jokowi,” harap Ade Chandra.

© 2023 patimpus.com.