PATIMPUS.COM - Koperasi Jasa Mulia Jaya yang dibentuk pada 2018 dan berperan sebagai mitra perusahaan sekaligus pengelola kebun plasma masyarakat di Kabupaten Langkat menuai sorotan.
Koperasi ini diduga sarat praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme karena mayoritas pengurusnya berasal dari internal perusahaan mitra, yakni PT Putri Hijau.
Struktur pengurus Koperasi Jasa Mulia Jaya disebut didominasi karyawan perusahaan, mulai dari ketua yang menjabat asisten kebun, sekretaris staf kantor hingga bendahara kepala tata usaha. Sementara anggota dari masyarakat luar kebun hanya sebagian kecil.
Salah seorang pengurus kelompok tani yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaan karena sekitar 10 butir janji kerjasama pengelolaan kebun plasma belum terealisasi. Kelompok tani beranggotakan 35 orang itu juga menilai pengelolaan plasma tidak transparan.
Informasi yang dihimpun menyebut luas kebun plasma sekitar 22 hektare. Padahal, ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang kemudian diperkuat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU melalui pola kemitraan inti plasma.
Perwakilan manajemen saat ditemui Kamis (13/2/2026) menyebut perbaikan administrasi menjadi syarat pengajuan perpanjangan HGU dan mengakui luas plasma sekitar 22 hektare.
Terkait ketentuan porsi 20 persen dan teknis kemitraan, pihak perusahaan mengarahkan konfirmasi ke bagian humas. Ketua koperasi belum berhasil dimintai keterangan. (don)
You are reading the newest post
Next Post »

Posting Komentar