MEDAN (patimpus.com) - Dugaan malapraktek terhadap pasien Mimi Maisyarah (48) terungkap setelah pihak RSU Muhammadiyah Medan membeberkan kronologis diagnosis hingga operasi.
Manajemen rumah sakit menegaskan seluruh tindakan medis telah melalui proses edukasi, persetujuan, serta tahapan sesuai prosedur.
Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Medan, Ibrahim Nainggolan, menjelaskan pasien pertama kali datang pada Januari 2026 dengan keluhan yang mengarah pada miom. Saat itu, pasien disebut telah menyampaikan dugaan penyakitnya sebelum dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, dokter menjelaskan bahwa kondisi pasien merupakan miom dengan tingkat tertentu yang memerlukan tindakan operasi, termasuk kemungkinan pengangkatan rahim,” ujarnya, Rabu (22/4).
Pada kunjungan awal tersebut, pasien dan keluarga belum bersedia menjalani operasi dan memilih pulang untuk berdiskusi lebih lanjut.
Sekitar satu bulan kemudian, pasien kembali dengan keluhan yang semakin memburuk. Setelah pemeriksaan ulang dan penjelasan kembali dari tim medis, pasien dan keluarga akhirnya menyetujui tindakan operasi.
“Persetujuan tindakan medis ditandatangani oleh pihak keluarga setelah melalui proses pertimbangan. Operasi kemudian dijadwalkan dan dipersiapkan pada Februari,” jelas Ibrahim.
Ia menegaskan, keputusan tindakan medis tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui rentang waktu yang cukup panjang agar keluarga dapat memahami dan mempertimbangkan langkah yang diambil.
“Tindakan ini bukan seketika. Dari awal sudah dijelaskan, namun sempat ditolak. Setelah satu bulan, barulah keluarga menyetujui dan menandatangani persetujuan,” tambahnya.
Menanggapi isu kurangnya edukasi kepada pasien, pihak rumah sakit membantah tudingan tersebut. Menurut Ibrahim, informasi mengenai kondisi miom, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap rahim, telah disampaikan sejak awal.
Ia juga menjelaskan bahwa secara medis terdapat berbagai kondisi miom, mulai dari yang berdiri sendiri hingga yang telah memengaruhi dinding rahim. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat memerlukan tindakan pengangkatan rahim.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya dinamika dalam penanganan pasien. Pada suatu kesempatan, pasien sempat dibawa kembali ke rumah sakit dalam kondisi yang disebut membutuhkan penanganan segera. Namun, tindakan medis tidak dapat dilakukan karena adanya penolakan dari pihak keluarga.
“Kami sudah siapkan penanganan di UGD, tetapi keluarga menolak dilakukan tindakan medis, sehingga pasien dibawa pulang,” jelasnya.
RSU Muhammadiyah Medan juga menyatakan telah membuka ruang komunikasi dengan keluarga pasien, termasuk melalui pertemuan yang melibatkan kuasa hukum dan pihak kepolisian guna menjaga kondusifitas pelayanan.
Terkait somasi yang dilayangkan pihak keluarga, manajemen rumah sakit menyatakan masih mempelajari isi dan substansinya sebelum memberikan tanggapan resmi.
“Yang utama bagi kami adalah memastikan kondisi pasien. Untuk somasi, tentu kami butuh waktu untuk memahami secara utuh sebelum memberikan jawaban,” tegasnya.
Dalam hal rujukan, pihak rumah sakit mengaku telah menyarankan pasien dirujuk ke sejumlah fasilitas kesehatan, seperti RS Murni Teguh dan RSUP Adam Malik. Namun, keluarga disebut memilih untuk dirujuk ke RSU Haji Medan dengan pertimbangan jarak yang lebih dekat.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sebelumnya sudah menurunkan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait dugaan malpraktik tersebut begitu juga dengan Dinkes Medan serta Organisasi Profesi Kesehatan salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Kasus ini hingga kini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak terkait dimana RS masih mengumpulkan informasi atas apa yang telah terjadi. (don)
« Prev Post
Next Post »

Posting Komentar