Tampilkan postingan dengan label Mudik Lebaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mudik Lebaran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Mei 2021

Larang Mudik, Kapolri Sigit Minta Maaf

    Kamis, Mei 13, 2021  



PATIMPUS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf dan maklum kepada masyarakat karena jajarannya telah melarang masyarakat mudik ke kampung halamannya untuk bersilaturrahim dengan orangtua dan sanak saudara pada Lebaran 2021.

Menurut Listyo, pemerintah dan khususnya aparat kepolisian yang bersiaga mencekal perjalanan pada titik-titik penyekatan, sebenarnya tidak bermaksud melarang masyarakat mudik.

"Kami aparat yang tergabung di dalam penyekatan mudik tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik," kata Listyo saat meninjau pos penyekatan mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Rabu (11/5/2021).

Menurut Listyo, semua ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari risiko penularan Covid-19.

Saat masyarakat mudik, kata Listyo, biasanya akan melakukan kegiatan silaturahmi kepada orang-orang yang berusia lebih tua.

"Tentunya itu ada risiko apabila terpapar. Maka risikonya tiga kali lipat daripada yang muda," ujar Listyo.

Karena itu, Listyo memohon maaf dan maklum dari masyarakat yang dilarang melakukan mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf kami mohon maklum bagi masyarakat," pinta Listyo.

Menurutnya, silaturahmi untuk sementara bisa dilakukan secara virtual, baik melalui sambungan video call ataupun lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus Corona.

Listyo meminta agar masyarakat mewanti-wanti lonjakan penularan Covid-19 yang terjadi pasca libur lebaran nanti.

"Tentunya mudik dapat dilaksanakan tapi dengan cara-cara kekinian seperti virtual dengan merekam video yang ada di aplikasi handphone itu, juga mengurangi risiko namun silaturahmi tetap berjalan," ujar Listyo.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larang mudik lebaran pada 6-17 Mei. Untuk mengantisipasi masyarakat yang tetap melakukan mudik, pihak kepolisian melakukan penyekatan jalan di 381 titik di pulau Jawa-Sumatera. (cnn)

Senin, 10 Mei 2021

Peserta JKN-KIS Jangan Khawatir Saat Libur Lebaran, Tetap Dilayani BPJS Kesehatan

    Senin, Mei 10, 2021  

 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. foto : ist


PATIMPUS.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.


Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengungkapkan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.   


“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily, Senin (10/5/2021).


Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.


Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP. 


Lily juga menegaskan, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  


"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," kata Lily.  


Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.  


Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.


Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.  (don)

Kamis, 06 Mei 2021

Maksa Masuk Medan 24 AKAP / AKDP Disuruh Putar, 12 Ditahan

    Kamis, Mei 06, 2021  



PATIMPUS.COM -  Mencoba masuk ke Kota Medan, Sat Lantas Polrestabes Medan, menyuruh putar balik sebanyak 24 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), sedangkan 12 bus lainnya terpaksa ditahan karena memaksa masuk ke Kota Medan, Kamis (6/5/2021).


Sementara, Pemerintah Republik Indonesia melalui dinas terkait dan TNI/Polri sudah mengeluarkan larangan untuk semua moda transportasi agar tidak bepergian dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

 

Larangan itu juga dikeluarkan agar semua moda transportasi tidak melayani mudik lebaran 1442 hijriah dari dan atau keluar masuk Kota Medan dan Provinsi Sumut.


“Ke-24 bus itu kita suruh putar balik di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di atas Jembatan Sei Asahan sebelum fly over Amplas dan di Jalan Gatot Subroto, Diski, Kecamatan Sunggal,” kata Kapolrestabes Medan melalui Kasat Lantas AKBP Sonny Siregar.


“Sedangkan 12 bus lainnya terpaksa ditahan di Mako Pos Sat Lantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, karena memaksa masuk ke Kota Medan,” tambah Sonny.


Dijelaskan Kasat Lantas, walaupun pihaknya tidak ada atau belum melakukan penyekatan di perbatasan Kota Medan.


“Namun sehubungan dengan Aglomerasi namun kita tetap bersiaga menjaga kedua titik masuk wilkum Polrestabes Medan tersebut,” jelas AKBP Sonny.


Ke-12 bus yang ditahan adalah Bus Putra Melayu plat BK 7656 VK, Putra Melayu plat BK 7016 UV, KUPJ Tour plat BK 7003 UA, KUPJ plat BK 7104 DN, Bus PT Murni plat BK 7067 DP, Almasar plat BA 7037 PU, Bus PT Murni plat BK 7157 FY, PT Murni Trans plat BK 7064 FY, FA Pembangunan Semesta plat B 7007 EXA, FA Pembangunan Semesta plat BK 7981, Angkutan Kota (Angkot) Timtax plat BK 1659 RB, dan Angkot Timtax plat BK 1856 RB.


“Keseluruhan barang bukti bus tersebut diamankan di Pos Lantas Lapangan  Merdeka, Medan,” tegas Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar. 

Selasa, 13 April 2021

Mau Mudik Lebaran? Lakukan Ini

    Selasa, April 13, 2021  


PATIMPUS.COM - Umat Islam yang ingin berlebaran di kampung halamannya mulai bernapas lega. Pasalnya pemerintah telah memberikan kelonggaran  larangan mudik.


Tapi… Ada tapinya loh!? Tak semua orang yang bisa mudik. Karena ada kriteria tertentu sebagai syaratnya. Ribet ya???


Pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021. Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.


Doni Monardo mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021 maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.


Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.


Selanjutnya, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.


Korlantas Polri akan ikut melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.


Namun demikian,  ada sejumlah kriteria masyarakat yang masih bisa melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik?


Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021:


1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.


2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.


3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;


b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;


c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;


d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.


4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.


5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.


6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).


Bagi yang tidak termasuk kriteria diatas jangan coba-coba nekat mudik nih. Soalnya bakal ada penyekatan ketat dari polisi.


Bahkan polisi ikut mengantisipasi adanya masyarakat yang curi start mudik lebaran 2021.


Hal ini disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.


Menurutnya olri juga tetap mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik duluan sebelum 6 Mei 2021.


Nantinya, operasi pengawasan curi start mudik tersebut dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).


"Iya dilaksanakan KKYD, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Untuk sosialisasi dan pencegahan," kata Rudy dikutip dari Tribunnews.com.


Rudy menyampaikan masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.


"Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokil kesehatan (surat hasil swab/rapid antigen/genosa)," jelas dia.


Selain itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah telah memetakan jalur-jalur tikus yang kemungkinan dilalui oleh masyarakat.


"Jalur-jalur tikus sudah dipetakan dan dibuatkan juga penyekatan. Penjagaan di setiap jalur tikus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo.


Tak hanya itu, polisi juga akan memeriksa kendaraan-kendaraan yang melintas di sejumlah titik penyekatan.


Hal itu tentunya berlaku pula bagi truk dan ambulans. "Pemeriksaan setiap kendaraan yang lewat, termasuk bak truk, ambulance," ujarnya.


Sambodo mengatakan, ada delapan titik yang akan menjadi lokasi penyekatan.


Rinciannya, dua titik di jalan tol, tiga titik di jalan arteri, dan tiga titik di terminal.


"Sementara ada delapan titik tapi nanti kami survei lagi," jelas Sambodo.


"Titiknya ada dua di tol, tiga di arteri dan tiga di terminal," sambungnya.

© 2023 patimpus.com.