Janda Miskin 'Dicueki' Dari Perhatian Pemerintah
PATIMPUS.COM - Yang namanya miskin bukanlah suatu pilihan bahibsetiap orang. Akan tetapi bila hal ini terjadi, manusia hanya bisa mengatakan semua itu mubgkin sudah nasib dan takdir dari Yang Maha Kuasa.
Seperti yang dialami Endang Kusmawati alias Rani, janda berusia 38 tahun warga Dusun I Bukit Suka Mulia, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Sejak kematian suaminya, Endang banting tulang untuk menghidup 4 anaknya. Endang tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga kesulitan untuk menafkahi keluarganya.
Parahnya, selama hidup miskin, Endang tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah Langkat dan juga Pemerintah Pusat.
Bahkan dua anaknya yang masih duduk di bangku SD negeri di daerah itu tak pernah mendapatkan bantuan Progeam Indonesia Pintar (PIP).
"Saya rela bekerja apa saja, yang penting semua anakku bisa makan untuk bertahan hidup, walau pun makan dengan lauk-pauk seadanya. Karena aku juga sadar kalau sudah miskin mungkin kami ini hanya dipandang sebagai sampah. Makanya kami tidak pernah dapat bantuan apapun," ratap Endang Kusmawati,
Berdasarkan UUD 1945 pasal 34 ayat l berbunyi Fakir miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara,merujuk bunyi pasal 34 ayat l tersebut, mengatur tentang tangung jawab Negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusian.
Terkait keluhan janda miskin ini, Tamaruddin SAg, Kepala Desa Halaban ketika dikonfirmasi Senin (25/03/2024), melalui Prihatin Suhartoyo, Sekretaris Desa, mengatakan bahwa Endang Kusmawati sudah diusulkan untuk masuk ke DTSK
"Kuotanya belum ada, jadi harus diusulkan ulang dan nanti kami tindaklanjuti," kata Prihatin Suhartoyo. (raj)