Masalah Silih Berganti, Gading Ingin Ikut Roy Marten Ke Penjara
| Senin, Februari 08, 2021

By On Senin, Februari 08, 2021



PATIMPUS.COM - Artis Gading Marten ingin ikut Roy Marten ke penjara apabila ayahnya itu ditangkap lagi dalam kasus penjara.


Ungkapan mantan suami Gisela Anastasia ini bernada putus asa setelah mengalami masa-masa terberat dalam hidupnya. Gading Marten sebut pengalaman sang ayah, Roy Marten yang sempat terjerat kasus narkoba menjadi salah satu hal terberat baginya.


Seperti yang diketahui Roy Marten sempat terjerat kasus narkoba selama dua kali. Atas kejadian tersebut, Gading Marten pun mengatakan dirinya akan ikut dihukum jika Roy Marten kembali terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya.


Hal tersebut, ia katakan dalam acara Okay Bos yang diunggah kanal Youtube TRANS7 OFFICIAL pada Jumat, 5 Februari 2021. Pada segmen pertama, Raffi Ahmad selaku bos besar dalam acara tersebut bertanya pada Gading Marten atas pengalaman terberat dalam hidupnya.


"Semuanya berat pada porsinya masing-masing gitu, bokap ketangkep dua kali, gua udah bilang 'pa kalau misalnya sampai papa ketangkap lagi, papa udah kapok kan kalau sampai ketangkep lagi yang ketiga, mendingan gue ikut masuk ama lu aja deh barengan', gue gituin makanya tuh bokap akhirnya mungkin (mikir) karena disitu 'kok anak gua kayak gini ya' gitu akhirnya udah," kata Gading yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kanal Youtube TRANS7 OFFICIAL pada Sabtu, 6 Februari 2021.


Selain hal itu, Gading juga mengatakan bahwa berpisah dengan sang mantan istri, Gisella Anastasia menjadi salah satu hal yang sangat berat baginya.


"Banyak banget kejadian dalam hidup gue yang bikin naik turun gitu ya pas bokap ketangkep, dua kali lagi. Tapi kalau bener-bener yang gua ngalamin sendiri ya pastinya perpisahan dengan Gisel kemarin itu paling-paling drop-nya lah gitu," kata Gading.


Atas perpisahanya Gisel, Gading mengaku bahwa hal tersebut yang membuat dirinya memutuskan untuk menjauh dari dunia hiburan. Ia mengatakan bahwa dirinya sengaja hengkang dari dunia televisi untuk beberapa waktu.


"Makanya gua pisah sama Gisel, Januari 2019 gua nggak ngambil kerjaan di TV sampai sekarang baru kali ini gua ambil lagi," katanya.


Ia juga mengatakan bahwa perpisahan dengan mantan istrinya itu menjadi hal yang paling berat baginya.


"Perpisahan sama Gisel kan jangankan orang-orang ya, guanya aja nggak nyangka kan. Jadi itu itu masalah yang paling berat," katanya.


Meski begitu, Gading tak pernah punya keinginan untuk menceritakan pengalaman pahitnya itu kepada khalayak luas. Ia mengatakan jika dirinya lebih baik menceritakan hal yang baik-baik saja dan menyimpan sendiri kisah pahitnya tersebut.


Selain itu, Gading juga mengatakan bahwa saat ini dirinya telah merasa lebih baik. Saat ini, ia mengaku tidak terlalu terganggu jika ada pembahasan atas pengalaman pahitnya itu.


"Gua nggak pernah mau cerita di mana-mana gue pun punya kanal YouTube sendiri gua enggak akan cerita di situ juga buat gua itu bukan sesuatu yang (perlu) di-share gitu loh, karena kalau gua pengennya share yang baik-baik, biar nular gitu. Tapi maksudnya kalau misalnya sekarang kita jadi bercandaan gua sudah berdamai dengan itu," katanya. (don/pir)


Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Membaik
| Senin, Februari 08, 2021

By On Senin, Februari 08, 2021


PATIMPUS.COM - Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.

Sampai dengan akhir tahun 2020, pendanaan program ini terhitung cukup bahkan cashflow/arus kas DJS Kesehatan mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat.


“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019. Data unaudited mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun. Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam keterangan pers daring, Senin (8/2/2021).


“Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi Covid-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi 

ekonomi Indonesia. Namun kondisi cashflow DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini menjadi hal yang positif untuk keberlangsungan Program JKN-KIS ke depan. Tongkat estafet ini diharapkan 

dapat meringankan laju Direksi BPJS Kesehatan di masa mendatang,” tambah Fachmi.


Cashflow DJS Kesehatan yang cukup ini, tentu juga akan berimbas pada peningkatan kualitas layanan. BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus melakukan monitoring atas 

pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan yang berkualitas dan tidak melakukan tindakan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien. 


“Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1% di tahun 2020 naik menjadi 81,5%. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat

menjadi 81,3% di tahun 2020 dari angka 79,1% di tahun 2019,” ujar Fachmi.


Ia juga menghimbau Peserta JKN-KIS juga diharapkan secara aktif memberikan feedback (umpan balik) atas layanan yang diberikan oleh faskes dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan. Serta tetap rutin membayar iuran dan menaati prosedur pelayanan sesuai dengan ketentuan, sebagai wujud dukungan atas keberlangsungan Program JKN-KIS.


“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga 

terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal. Fachmi menambahkan, saat ini masih perlu adanya upaya bersama juga untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Dalam pasal 37 disebutkan kesehatan keuangan aset DJS Kesehatan diukur berdasarkan aset bersih DJS Kesehatan dengan ketentuan yaitu paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan; dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan.


“Aset neto yang sehat ini dihitung, jika dalam istilah asuransi bisa dikatakan sebagai modal minimum atau Risk Based Capital (RBC) dari DJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN-KIS. Tentu upaya penyehatan DJS Kesehatan ini terus diupayakan Pemerintah untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta tetap optimal,” ujar Fachmi. (don)

Kemenag Bantah Ada Larangan Mengenakan Atribut Agama Tertentu
| Minggu, Februari 07, 2021

By On Minggu, Februari 07, 2021


PATIMPUS.COM - Kementerian Agama RI membantah ada larangan mengenakan atribut agama tertentu di lingkungan sekolah negeri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.


Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SKB  tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.


Dilansir dari kemenag.go.id Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai terbitnya SKB tersebut sesuai amanah konstitusi. “Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi,” tegas Wamenag di Jakarta, Minggu (07/02).


“Keluarnya SKB 3 Menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah,” sambungnya.

 

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu. Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan. Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.


Untuk itu, Wamenag menilai masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri. “Karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga kependidikan di sekolah,” tegasnya.


Menurutnya, tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. Ini artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.


“Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” jelasnya.

 

“Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka,” lanjutnya.


Wamenag berharap hadirnya SKB dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat. “SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran,” tandasnya. (don/nag)

Angkringan Kesawan Dibongkar Satgas Covid-19
| Minggu, Februari 07, 2021

By On Minggu, Februari 07, 2021


PATIMPUS.COM - Pedagang anhkringan yang menggelar lapak di trotoar seputaran kawasan heritage Kesawan, Kecamatan Medan Barat, ditertibkan Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS, Sabtu (6/2/2021) malam.


Penertiban dilakukan dalam upaya penegakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus corona di tengah-tengah masyarakat.


Penertiban yang dilakukan berupa penutupan lapak dan membubarkan seluruh pengunjung. Pasalnya, para pedagang abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penyediaan cuci tangan dan social distancing (jaga jarak) sehingga terjadinya kerumunan. 


Ditambah lagi pengunjung yang datang juga kebanyakan tidak mengenakan masker. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19.


Tim gabungan ini mulai melakukan penertiban sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan sejak petang sudah berkumpul di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. 



Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat lebih dulu memberikan arahan jelang penertiban dilakukan. Dalam arahannya, seluruh tim gabungan yang diturunkan agar mengedepankan penertiban persuasif dalam melakukan penertiban.


"Penertiban yang kita lakukan malam ini untuk penegakan protokol kesehatan, terutama mencegah terjadinya kerumunan guna menekan laju penyebaran virus Corona. Utamakan pendekatan persuasif saat meminta pedagang menutup usahanya dan membubarkan pengunjung yang ada," kata Kabag Ops.


Selanjutnya tim gabungan meninggalkan Balai Kota Medan dan bergerak menuju Jalan Ahmad Yani VII. Di tempat tersebut, tim gabungan mendapati belasan pedagang membuka lapak dan pengunjung yang hadir cukup banyak. Tim gabungan langsung meminta kepada pedagang untuk menutup usahanya, sedangkan pengunjung diimbau segera meninggalkan lokasi. 


Bersamaan itu mobil yang dilengkapi pengeras suara milik Dinas Kominfo Kota Medan berulangkali mengingatkan agar pentingnya melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini.


Dalam penertiban tersebut, Zulkarnain dan F Tarigan dari Satpol PP bertindak selaku komandan lapangan. Setelah berkoordinasi dengan aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS, keduanya memberikan waktu setengah jam kepada pedagang untuk tutup dan mengemasi lapaknya, termasuk kepada pengunjung untuk meninggalkan lokasi. 


Setelah seluruh pedagang tutup dan pengunjung membubarkan diri, tim gabungan kemudian bergerak menuju Jalan Perdana. Di kawasan tersebut, pedagang angkringan sudah menutup usahanya sehingga tidak dilakukan penertiban.


Setelah itu tim gabungan memasuki Jalan Masjid, kembali ditemukan banyak pedagang angkringan buka lapak dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak. Melalui pendekatan persuasif, tim gabungan pun meminta kepada pedagang untuk tutup dan pengunjung agar meninggalkan lokasi. Tindakan yang sama juga dilakukan di Jalan Ahmad Yani (Kesawan), tim meminta kepada seluruh pedagang angkringan tutup dan pengunjung agar membubarkan diri.


Usai penertiban, Zulkarnain didampingi F Tarigan menjelaskan, penertiban yang dilakukan merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Dikatakannya, lantaran penertiban yang dilakukan selama ini sifatnya sosialisasi tidak membuat efek jera kepada pedagang asongan. 


"Nanti kita sampaikan kepada pimpinan agar penertiban yang dilakukan selanjutnya akan diikuti dengan penindakan. Tanpa penindakan, penertiban yang dilakukan tidak memberikan hasil maksimal," jelas Zulkarnain. (don/hpm)

Video Adegan Syur Ibu Berhubungan Badan Dengan Pacar Anak Bikin Heboh
| Minggu, Februari 07, 2021

By On Minggu, Februari 07, 2021



PATIMPUS.COM - Video adegan syur seorang ibu dengan pria pacar anaknya di Ngawi, Jawa Timur, mendadak viral di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) sejak beberapa waktu lalu.


Menanggapi video itu, aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, pelaku dalam video mesum tersebut berhasil diamankan.


Belakangan diketahui, pelaku pria dalam video tersebut berhubungan badan dengan ibu dari pacarnya.

 

"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, Jumat (5/2/2021) seperti dikutip dari detik.com.


Adapun pelaku pria dalam video syur itu yakni AGR (29), warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.


AGR, kata Gusti Agung, merupakan pacar dari R (21). Sementara R adalah anak kandung dari pelaku wanita dalam video mesum, SW (48).


"Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," ungkap Gusti Agung. (don/det)

Polisi Ancam Penjarakan Penyebar Berita Bohong Soal Lockdown
| Sabtu, Februari 06, 2021

By On Sabtu, Februari 06, 2021


PATIMPUS.COM - Masyarakat diminta berhati-hati. Pasalnya penyebar hoaks atau berita bohong soal Lockdown akan dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.


Ancaman itu dilontarkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya kepada wartawan dalam konferensi pers daring, Jumat (5/2/2021) di Jakarta.


Argo Yuwono menyatakan akan mengusut pelaku pembuat pesan hoaks terkait Jakarta Lockdown pada 12-15 Februari saat perayaan Hari Imlek 2021.


"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," ujarnya.  


Ia juga menyebutkan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut.


Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Irjen Pol Argo Yuwono juga menyebutkan, ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.


Ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong juga terdapat di Pasal 14 ayat 2 UU KUHP.


Yang menyebutkan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.


Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


Tidak cukup sampai di situ, ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis.


Yakni pada Pasal 15 UU KUHP yang menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.


Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.


Oleh karena itu Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar, atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.


"Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," katanya.


Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan "lockdown" total.


Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah. (don/ant/pir)