Tampilkan postingan dengan label Satgas Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satgas Covid-19. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 April 2021

Jumlah Bertambah, Medan Keluar Dari Zona Merah

    Jumat, April 02, 2021  
photo : Humas Pemko Medan


PATIMPUS.COM - Kota Medan dinyatakan keluar dari zona merah (resiko tinggi) penyebaran virus corona. Hal itu berdasarkan pembobotan skor dan zonasi resiko oleh Satgas Penangan Covid-19 Pusat per 28 Maret 2021.


"Untuk Kota Medan sendiri sebagai daerah dengan kasus terbanyak mencatat, total kasus konfirmasinya kini telah mencapai 14.427 usai didapatkan 42 kasus baru. Dari jumlah itu, 12.844 diantaranya sembuh usai bertambah 51 orang dan 437 meninggal usai bertambah satu orang. Oleh karena itu, kasus aktif yang ada di Kota Medan saat ini mencapai 1.146 orang," terang Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, dr Aris Yudhariansyah, kepada wartawan Jumat (2/4/2021).


Aris menyampaikan, jumlah kasus Covid-19 yang ada di Provinsi Sumut kini telah mencapai 27.484 orang. jumlah itu didapatkan setelah kembali diperoleh penambahan 61 kasus baru dari 3 Kabupaten/Kota. 


"Ketiganya yakni, Medan dengan 42 orang, Deliserdang 17 orang dan Asahan dua orang," ungkapnya.


Sementara itu, terhadap angka kesembuhan, Aris menjelaskan, jumlahnya saat ini sebanyak 24.163 orang setelah didapatkan penambahan sebanyak 81 orang dari 9 Kabupaten/Kota.


Dia memaparkan, dareah itu masing-masing Kota Medan dengan 51 orang, Deliserdang 18 orang, Tebing Tinggi tiga orang, Siantar, Sibolga dan Labura dua orang, serta Binjai, Simalungun dan Sergai satu orang.


Sedangkan untuk angka kematian, Aris menyebutkan, jumlahnya kini ada 915 orang setelah didapatkan penambahan satu kasus dari Kota Medan. Kemudian untuk diagnosa suspek, saat ini terdapat 837 orang setelah bertambah 38 orang.


"Sehingga dari data tersebut diketahui jika saat ini terdapat 2.406 kasus aktif yang kini sedang menjalani perawatan isolasi baik di rumah sakit maupun mandiri," tandasnya.


Informasi yang disampaikan melalui laman covid19.go.id/peta-risiko, di Provinsi Sumut saat ini hanya terdapat 6 daerah yang berzona orange (resiko sedang) yaitu Kota Medan, Deliserdang, Dairi, Karo, Binjai dan Pematang Siantar.


Sedangkan untuk zona kuning (risiko rendah) terdapat sebanyak 24 Kabupaten/Kota, yakni Tanjung Balai, Tebing Tinggi, Pakpak Bharat, Samosir, Tapteng, Nias, Tobasa, Paluta, Labusel, Sibolga, Sergai, Batubara, Padang Lawas, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Gunung Sitoli, Tapsel, Simalungun, Labura, Padangsidimpuan, Humbahas, Asahan, Taput dan Langkat. 


Berikutnya untuk zona hijau, masih terdapat 3 daerah di Kepulauan Nias. Masing-masing Nias Barat, Nias Utara serta Nias Selatan. (don)

Minggu, 14 Februari 2021

Tidak Patuhi Prokes, Medan Night Market Ditutup Satgas Covid-19

    Minggu, Februari 14, 2021  


PATIMPUS.COM - Satgas Covid-19 Kota Medan melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, menutup sementara Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan, Sabtu (13/2/2021) jam 23.20 WIB.


Tim Satgas yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan Muhammad Sofyan, MSP bersama Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono harus bertindak tegas. 


Mengingat pengelola Medan Night Market telah berulang kali diberikan peringatan untuk mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan berdasarkan SE Walikota Medan No. 440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Sofyan mengatakan pengelola Medan Night Market tidak perduli dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan yang belakangan ini masih meningkat jumlah yang terkonfirmasi Covid-19.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Telah berulang kali kami ingatkan, namun masih dilanggar juga hingga akhirnya kami harus bertindak tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut," ungkap Sofyan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Selanjutnya Sofyan berharap pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Perwal No. 27 Tahun 2020 dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

“Saya berharap semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi  semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dimasa pandemi yang belum berakhir ini dan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha, ujar Sofyan.





Hal senada juga disampaikan Kadispar, pengelola Medan Night Market tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sehingga penutupan sementara atas usaha tersebut terjadi. Penutupan sementara selama 14 hari kelender ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Untuk pelaku usaha yang ada di Kota Medan jangan sampai abai terhadap peraturan yang ada. Hal ini dilakukan agar wabah Covid-19 segera berakhir," pungkas Agus. (don)

ㅤㅤㅤㅤㅤ

Minggu, 07 Februari 2021

Angkringan Kesawan Dibongkar Satgas Covid-19

    Minggu, Februari 07, 2021  


PATIMPUS.COM - Pedagang anhkringan yang menggelar lapak di trotoar seputaran kawasan heritage Kesawan, Kecamatan Medan Barat, ditertibkan Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan, Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS, Sabtu (6/2/2021) malam.


Penertiban dilakukan dalam upaya penegakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus corona di tengah-tengah masyarakat.


Penertiban yang dilakukan berupa penutupan lapak dan membubarkan seluruh pengunjung. Pasalnya, para pedagang abai dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama penyediaan cuci tangan dan social distancing (jaga jarak) sehingga terjadinya kerumunan. 


Ditambah lagi pengunjung yang datang juga kebanyakan tidak mengenakan masker. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19.


Tim gabungan ini mulai melakukan penertiban sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum penertiban dilakukan, tim gabungan sejak petang sudah berkumpul di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. 



Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat lebih dulu memberikan arahan jelang penertiban dilakukan. Dalam arahannya, seluruh tim gabungan yang diturunkan agar mengedepankan penertiban persuasif dalam melakukan penertiban.


"Penertiban yang kita lakukan malam ini untuk penegakan protokol kesehatan, terutama mencegah terjadinya kerumunan guna menekan laju penyebaran virus Corona. Utamakan pendekatan persuasif saat meminta pedagang menutup usahanya dan membubarkan pengunjung yang ada," kata Kabag Ops.


Selanjutnya tim gabungan meninggalkan Balai Kota Medan dan bergerak menuju Jalan Ahmad Yani VII. Di tempat tersebut, tim gabungan mendapati belasan pedagang membuka lapak dan pengunjung yang hadir cukup banyak. Tim gabungan langsung meminta kepada pedagang untuk menutup usahanya, sedangkan pengunjung diimbau segera meninggalkan lokasi. 


Bersamaan itu mobil yang dilengkapi pengeras suara milik Dinas Kominfo Kota Medan berulangkali mengingatkan agar pentingnya melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona di tengah kondisi pandemi yang masih berlangsung saat ini.


Dalam penertiban tersebut, Zulkarnain dan F Tarigan dari Satpol PP bertindak selaku komandan lapangan. Setelah berkoordinasi dengan aparat Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS, keduanya memberikan waktu setengah jam kepada pedagang untuk tutup dan mengemasi lapaknya, termasuk kepada pengunjung untuk meninggalkan lokasi. 


Setelah seluruh pedagang tutup dan pengunjung membubarkan diri, tim gabungan kemudian bergerak menuju Jalan Perdana. Di kawasan tersebut, pedagang angkringan sudah menutup usahanya sehingga tidak dilakukan penertiban.


Setelah itu tim gabungan memasuki Jalan Masjid, kembali ditemukan banyak pedagang angkringan buka lapak dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak. Melalui pendekatan persuasif, tim gabungan pun meminta kepada pedagang untuk tutup dan pengunjung agar meninggalkan lokasi. Tindakan yang sama juga dilakukan di Jalan Ahmad Yani (Kesawan), tim meminta kepada seluruh pedagang angkringan tutup dan pengunjung agar membubarkan diri.


Usai penertiban, Zulkarnain didampingi F Tarigan menjelaskan, penertiban yang dilakukan merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya. Dikatakannya, lantaran penertiban yang dilakukan selama ini sifatnya sosialisasi tidak membuat efek jera kepada pedagang asongan. 


"Nanti kita sampaikan kepada pimpinan agar penertiban yang dilakukan selanjutnya akan diikuti dengan penindakan. Tanpa penindakan, penertiban yang dilakukan tidak memberikan hasil maksimal," jelas Zulkarnain. (don/hpm)

Selasa, 02 Februari 2021

Vaksinasi Wartawan Sumut Diproyeksikan Di Bulan Maret

    Selasa, Februari 02, 2021  


PATIMPUS.COM - Kalangan wartawan di Provinsi Sumatera Utara diproyeksikan sebagai penerima suntik vaksinasi Covid - 19 tahap 2 pada Maret 2021.


"Karena wartawan kan sering berhubungan dan berinteraksi dengan banyak orang, sehingga juga perlu untuk menerima vaksin,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah, Selasa (2/2/2021).


Aris Yudhariansyah mengatakan, proses vaksinasi tahap 1 yakni bagi tenaga kesehatan ditargetkan dapat selesai pada pertengahan Februari 2021 ini.


"Pada Maret nanti vaksinasi tahap 2 sudah bisa mulai dilakukan,” ungkapnya.


Untuk vaksinasi tahap 2 ini, jelas Aris sudah akan diberikan kepada kalangan ASN, TNI-Polri dan kelompok yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat termasuk wartawan.


Aris menerangkan, syarat mendapatkan vaksinasi Covid-19 ini, serupa dengan yang lain yaitu dengan mendaftar ke aplikasi KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional). Setelah terdaftar, para jurnalis baru dapat menerima suntik vaksin Covid-19 di faskes yang ditentukan.


“Jadi syaratnya daftar dulu di aplikasi KPCPEN itu,” bebernya.


Disinggung soal kemungkinan vaksin mandiri, Aris menambahkan, vaksinasi tahap 3, rencananya baru akan selesai pada akhir tahun 2021. Oleh karena itu, kemungkinan vaksinasi mandiri itu bila nantinya bakal dilakukan, yaitu baru pada tahun 2022 mendatang.


“Masa imun vaksin Covid-19 ini kan lamanya 6 bulan. Jadi mungkin ke depan, bisa saja akan dilakukan vaksinasi mandiri,” pungkasnya. (don)

Minggu, 24 Januari 2021

Batas Usaha Jam 9 Malam, PKL Malam Merasa Tidak Adil, Minta Perpanjangan Waktu

    Minggu, Januari 24, 2021  

PATIMPUS.COM - Peraturan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang batas operasional rumah makan dan restoran sampai jam 21.00 WIB, diprotes Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan malam. Pasalanya, aturan itu jelas sangat merugikan pedagang yang buka malam.


"Kami buka jam 18.00 WIB Sore, dan harus tutup jam 21.00 WIB. Artinya, hanya 3 jam kami mencari nafkah," ujar Syahrul Tanjung, yang buka usaha nasi goreng di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Minggu (24/1/2021) Malam. 


Menurutnya, itu sangat tidak masuk akal dan merugikan dirinya, karena untuk membayar upah harian pekerjanya tidak boleh kurang.


"Harusnya, dibagi waktunya. Yang buka pagi sama buka malam berbeda. Jangan malah membunuh usaha yang buka malam, yang sebagian besar PKL semua," ucap Tito, pekerja di Nasi Goreng Pemuda, Jalan Pemuda.


Menurutnya, dengan dibatasinya jam operasional resto sampai jam 21.00 WIB, otomatis membunuh mata pencaharian peengusaha UKM kaki lima.


Tempat usahanya pun terpaksa tidak beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sehingga kawasan tersebut menjadi sepi.


"Mungkin virus coronanya berkeliaran jam 9 malam," sindir Fitri, warga Brigjen Katamso.


Untuk itu, para pedagang yang berjualan malam, meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melalui Satgas Covid untuk mengevaluasi aturan jam operasional resto dan rumah makan.


"Biar adil, dilarang buka saja dari pagi, karena virus corona itu juga menyebar sejak pagi," pungkas Tito. (don)

© 2023 patimpus.com.