PPKB Tapsel Optimis PK 21 Mencapai Target
| Selasa, Mei 18, 2021

By On Selasa, Mei 18, 2021


PATIMPUS.COM - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) optimis bisa mencapai Pendataan Keluarga 2021 (PK 21).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Ibrahim Lubis SSos MM, saat kunjungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut, Selasa belum lama ini.

Kunjungan kegiatan monitoring dan evaluasi PK 21 tersebut dihadiri para Kader Pendata yang bertugas di lapangan. Para kader pendata berkesempatan menyampaikan kendala pada saat melakukan kegiatan PK 2021. 

Salah satunya ialah adanya perbedaan jumlah keluarga yang diusulkan dengan yang dihadapi di lapangan pada saat pendataan.

Hal ini terjadi dikarenakan banyaknya pasangan yang baru menikah dan adanya pergeseran batas wilayah yang terjadi antara kelurahan sehingga mengakibatkan adanya perubahan target Kartu Keluarga per kelurahan yang telah direncanakan di awal. 

Namun kendala yang dihadapi tersebut tidak menyurutkan niat dan semangat para kader pendata dalam mensukseskan Pendataan Keluarga 2021 yang merupakan program strategis BKKBN untuk mendapatkan data keluarga by name by address. 

Terkait Pendataan Keluarga yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan 95 % didominasi menggunakan sistem PAPI (manual/isi formulir). 

Kepala Dinas PPKB kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Ibrahim Lubis, menjelaskan bahwa pendataan keluarga 2021 di kabupaten Tapanuli Selatan sudah mencapai 75% dan diharapkan akan mencapai target sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim baik di Kecamatan, Desa/Kelurahan  dan kader pendata yang berjumlah 832 orang, data yang sudah masuk sekitar 75%, kami yakin sebelum batas waktu (31 Mei 2021) semuanya (data PK 21) sudah selesai,” jelasnya. 

Kadis menambahkan, Bupati Tapsel beserta jajarannya mendukung penuh kegiatan PK 21 ini. Hal tersebut dibuktikan dengan turut sertanya Bupati mengkampanyekan kegiatan tersebut dan menjadi orang pertama yang didata di Kabupaten Tapsel. 

“Terimakasih kepada Bapak Bupati Tapanuli Selatan yang telah mendukung kegiatan ini yang turut serta menyuarakan kepada seluruh masyarakat bagaimana pentingnya program ini, tentunya hal ini membuat masyarakat semakin antusias ketika didata oleh petugas kader pendata,” tutupnya. (don)

 BKKBN Sumut Target Meraih Predikat ZI WBK dan WBBM
| Selasa, Mei 18, 2021

By On Selasa, Mei 18, 2021

PATIMPUS.COM - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara, menargetkan bisa meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilaya Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021.

Humas BKKBN Sumut, Ari Armawan, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021), mengatakan, target tersebut dilontarkan oleh Plt Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, diwakili Sekban Yusrizal Batubara, dalam rapat koordinasi dalam rangka pembangunan ZI WBK dan WBBM tahun 2021 di Aula Utama BKKBN Sumut.

BKKBN Sumut, tambahnya, seperti tahun 2020 lalu mendapatkan kesempatan dan amanat kembali untuk mengikuti program pembangunan ZI WBK dan WBBM pada tahun 2021 ini.

Ari menyebutkan, rapat koordinasi yang dihadiri seluruh anggota tim ZI WBK dan WBBM tahun 2021 tersebut, diharapkan sebagai media pengenalan lebih mendalam terkait ZI WBK dan WBBM.

Ari menyebutkan, Plt Kepala Perwakilan BKKBN Sumut mengarahkan kepada tim agar mengedepankan kualitas dan kemampuan seluruh pegawai, terutama anggota tim ZE WBK dan WBBM untuk memberikan ide dan inovasi. 

"Seluruh anggota tim dalam rapat diminta untuk saling tanya jawab dan sharing inovasi serta memberikan ide kreatif baik berbasis teknologi informasi maupun inovasi non teknologi, sehingga diharapkan BKKBN Sumut dapat memenuhi syarat dan standar yang telah ditetapkan untuk merai predikat ZI WBK dan WBBM tahun 2021," pungkas Ari Armawan. (don)

'Ngundang' Orang, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara
| Senin, Mei 17, 2021

By On Senin, Mei 17, 2021


PATIMPUS.COM - Jaksa menuntut Habib Rizieq Sihab 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa membacakan tuntutan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menilai Habib Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Bunyinya:

Pasal 160 KUHP soal penghasutan: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.

Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sempat memberikan ceramah di depan jemaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

Menurut jaksa, Habib Rizieq menghasut masyarakat dengan berkata,

"Semua yang ada di sini, insyaAllah, besok malam, di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?".

Selain itu, jaksa menyebut bahwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video ke YouTube yang mengatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'. Menurut jaksa, pernyataan Habib Rizieq di Tebet pun turut diunggah ke YouTube.

Menurut jaksa, Habib Rizieq bersama Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, tidak menghiraukan kondisi Jakarta yang sedang masih dalam kondisi pandemi. Dan dinilai malah mendorong masyarakat untuk menghadiri acara tersebut.

"Dalam perkara ini, terdakwa telah menghasut ribuan orang untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata jaksa.

Menurut jaksa, kerumunan ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Selain itu, jaksa juga menilai Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan terkait UU Ormas. UU ini terkait aktivitas FPI dalam peristiwa kerumunan di Petamburan.

Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, pasal 82A ayat (1) : Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 59 ayat (3): Ormas dilarang: Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; Dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pecah Ban Di Tol Medan - Tebing, Toyota Kijang Terguling, Satu Keluarga Nyaris Tewas
| Senin, Mei 17, 2021

By On Senin, Mei 17, 2021


PATIMPUS.COM - Kecelakaan lalulintas tunggal kembali terjadi di Jalan Tol Medan - Tebingtinggi, tepatnya di Km 53/200, Kota Tebingtinggi, Senin (17/5/2021).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun satu keluarga yang menumpangi mobil Toyota Kijang warna merah BK 1090 OZ, mengalami luka-luka.

Menurut informasi, peristiwa lakalantas tunggal tersebut terjadi sekitar jam 11.00 WIB, saat rombongan dari Tebingtinggi hendak menuju Medan melintas di jalan tol.

Lantaran ban belakang mobil sudah gundul, tepat di Km 53/200 tiba-tiba ban tersebut meletus. Kontan saja sang supir, yang diketahui bernama Saliman, pegawai PTPN 4 Distrik 3, Kebun Pabatu, hilang kendali dan menabrak pembatas jalan hingga terguling.

Beruntung seluruh penumpang yang berisi perempuan dan anak-anak tersebut selamat dan hanya mengalami luka-luka. Hanya saja kondisi mobil rusak parah di bagian depan, atap dan belakang mobil karena sempat terguling.


Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pertolongan dengan mengevakuasi seluruh penumpang keluar dari dalam mobil.

Tak lama petugas jasa raharja tiba di lokasi bersama ambulans untuk membawa semua korban ke rumah sakit. (don)


Puncak Libur Lebaran, Warga Medan Nikmati Wisata Perahu Kayak
| Minggu, Mei 16, 2021

By On Minggu, Mei 16, 2021



PATIMPUS.COM - Libur Lebaran Idul Fitri 1442 H memasuki puncaknya pada Minggu (16/5/2021). Dengan liburan yang singkat ini, wisatawan lokal Kota Medan, memilih menikmati tempat-tempat wisata terdekat.

Seperti di Taman Cadika, yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Wisatawan lokal berdatangan dari pagi hingga sore hari untuk menikmati suasana taman yang dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Wisatawan yang datang ke Taman Cadika ini tak perlu cemas merogoh kocek yang banyak. Untuk memasuki kawasan ini, tidak perlu membeli karcis masuk alias gratis. Sedangkan parkir kendaraan roda dua cukup membayar Rp 2000 dan mobil Rp 3000.

Begitu juga dengan lapak untuk bersantai, bebas di mana saja dan tidak dipungut bayaran.

Di Taman Cadika ini, tersedia beberapa wahana bermain untuk anak-anak. Seperti menunggang kuda, mandi bola, taman balon dan melukis. Untuk menikmati wahana tersebut, wisatawan dikenakan biaya yang masih bisa dijangkau.

Jika kita berjalan lebih ke dalam lagi, kita harus melewati jembatan gantung yang di bawahnya terdapat Danau Paya Badau. Di danau tersebut berseliweran perahu-perahu kayak yang ditumpangi oleh wisatawan.

Perahu kayak tersebut dapat kita sewa di Pandawa Kayak yang berkapasitas 2 orang dengan harga Rp 50 ribu perjam. Wisatawan akan dilengkapi dengan rompi pelampung dan helm serta dayung agar bisa menyusuri Danau Paya Badau.

Adi Pandawa selaku Founder Pandawa Kayak, mengatakan sejak H+2 Lebaran, Pandawa Kayak ramai dikunjungi wisatawan lokal, baik dari Medan maupun dari luar Kota Medan.

"Hari Minggu ini merupakan puncak dari masyarakat yang mengunjungi Pandawa Kayak yang berada di Taman Cadika. Tidak sedikit para pengunjung ingin merasakan menaiki perahu Kayak dengan perahu lain yang sudah kita sediakan," katanya di lokasi Pandawa Kayak.

Adi Pandawa menuturkan dengan harga sewa Kayak Rp 50 ribu tersebut, sudah termasuk guide, asuranai dari jasaraharja dan dokumentasi yang disediakan oleh photografer mereka.

Pandawa mengaku pihaknya menyediakan waktu 30 sampai 60 menit kepada masyarakat untuk kayak di atas perahu. 

"Kita sediakan dua termin waktu bagi masyarakat yang ingin kayak. Di situ juga ada guide nya," katanya.

Sementara itu, Ronita Jayanti Boru Purba yang dijumpai di Pandawa Kayak mengaku dirinya memilih berlibur di Pandawa Kayak Taman Cadika karena rekomendasi dari temannya.

"Kata teman di sini tempatnya asik dan sangat asri. Makanya saya penasaran dan saya coba. Ternyata betul, tempatnya nyaman dan cocok untuk habiskan akhir pekan di sini," ujarnya.

Warga Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan ini mengaku baru pertama kali ke Pandawa Kayak. 

"Ternyata tempatnya asik. Dan saya akan merekomendasikan tempat ini sebagai tempat liburan kepada teman-teman saya," katanya.

Pengunjung lain, Nuri Sarini Purba mengaku tempat ini harus terus dilestarikan sebagai tempat wisata Kota Medan. Selain tempatnya yang asri, juga pemandangan alamnya juga sangat mumpuni.

"Cocoklah tempatnya untuk menghilangkan penat dari hiruk pikuk rutinitas yang selalu dijalani," pungkasnya. (don)

 2 Preman Pengeroyok Wisatawan Danau Lau Kawar Diciduk Polisi
| Minggu, Mei 16, 2021

By On Minggu, Mei 16, 2021


PATIMPUS.COM - Dua pelaku penganiayaan terhadap satu keluarga wisatawan di Danau Lau Kawar, Tanah Karo, diringkus petugas Polsek Simpang Empat, Sabtu (15/5/2021) jam 23.30 WIB, tengah malam.

Keduanya, yang diduga otak pelaku penganiayaan, masing-masing berinisial NS dan GAS, dibekuk di kediamannya  di Jalan Samura, Kabanjahe.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Ridwan Harahap, Minggu (16/5/2021) dinihari mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang yang diduga otak pelaku penganiayaan satu keluarga yang ingin berlibur di lokasi wisata Danau Lau Kawar pada Kamis (13/5/2021).

"Ya, sudah. Saat ini sudah berada di Mapolsek Simpang Empat untuk dilakukan pengembangan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata AKP Ridwan.

Baca Juga : Wisatawan Dikeroyok 20 Preman Danau Lau Kawar

Sebelumnya, kedua pelaku bersama puluhan preman menghentiikan laju mobil yang dikendarai Ade Chandra bersama keluarganya, warga Jalan Masjid, Kelurahan Tanjung Mulgap, Berastagi, yang hendak ke Danau Lau Kawar untuk berwisata.

Di pintu masuk itu, para pelaku meminta uang masuk kepada Ade Chandra. Karena dirasa mahal, Ade Chandra pun protes sehingga terjadi adu mulut.

Alhasil, para pelaku yang salah satunya bernama Nefra Sitepu, anak seorang Kepala Desa Sukanalu, Kecamatan Naman Teran, mengeroyok Ade Chandra dan keluarganya.

Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib yang berujung ditangkapnya dua orang diduga pelaku.

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan