KMP Yunicee Angkut 41 Penumpang 15 ABK
| Selasa, Juni 29, 2021

By On Selasa, Juni 29, 2021



PATIMPUS.COM - Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang terbalik dan tenggelam di perairan sekitar Pelabuhan Gilimanum, Bali, membawa 41 penumpang dan 15 Anak Buah Kapal (ABK).

"Infonya ada 41 penumpang yang ada di kapal. Sementara ABK sebanyak 13 dan kantin ada 2 orang," ujar Rocky Surentu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kepada detikcom, Selasa (29/6/2021).

Hingga saat ini masih belum ada informasi apakah ada korban meninggal dunia ataupun luka berat terkait tenggelamnya KMP Yunicee tersebut.

"Belum ada kabar meninggal atau luka," pungkasnya.

Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang melayani penyeberangan di Selat Bali tenggelam. Kapal tersebut sedianya hendak sandar di Pelabuhan Gilimanuk. Proses evakuasi sedang dilakukan. Video tenggelam dan evakuasi KMP Yunicee pun viral di media sosial.

KMP Yunicee dikabarkan tenggelam di posisi Utara lampu merah Gilimanuk, Bali sekira pukul 19.20 WITA, Selasa (29/6/2021).

BREAKING NEWS : Kapal Yunicee Tenggelam Di Laut Bali
| Selasa, Juni 29, 2021

By On Selasa, Juni 29, 2021


PATIMPUS.COM - Innalillahi wa inna ilaihi raji’un, telah terjadi musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang KMP Yunicee di Kabupaten Jembrana, Prov. Bali.

Dugaan sementara kapal tenggelam akibat terbawa arus yang terjadi pada Selasa, 29 Juni 2021, Pkl. 19.06 WITA, dan penyebab kapal tenggelam masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.

Alhamdulillah, korban kapal tenggelam telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan. Mohon doa dari sahabat semua agar proses evakuasi berjalan dengan lancar, dan diberikan kesehatan aamiin ya Rabbal alamiin.

Info tersebut disebarkan Kasi KL BPBD Kabupaten Jembrana Bali yang tersebar di media sosial WhatsApp bersama potongan video penumpang kapal yang sedang terapung meminta pertolongan.

Syaiful Ramadhan Minta Dinas Pertamanan Medan Lakukan Peremajaan Pohon
| Selasa, Juni 29, 2021

By On Selasa, Juni 29, 2021


PATIMPUS.COM - Peristiwa naas tumbangnya pohon besar di Jalan RSUP Haji Adam Malik Medan, yang menewaskan 2 warga Medan, Senin (28/06/2021) kemarin menjadi perhatian masyarakat luas. 

Adanya peristiwa tersebut membuat anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Syaiful Ramadhan, meminta dengan tegas agar Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Kebersihan segera merespon masalah ini sehinga kedepan peristiwa ini bisa dihindari.

“Peristiwa ini harus menjadi perhatian Dinas Pertamanan dan Kebersihan dalam menyikapi permasalahan di masyarakat,” harap Politisi Muda PKS ini, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Anggota Legislatif (Aleg) Anak Sungai ini mengharapkan agar Dinas Pertamanan segera menginventarisir pohon-pohon yang mungkin tumbang dan kondisinya sudah tua. 

“Kita mengharapkan agar Dinas Pertamanan dan Kebersihan bisa mendata dan menginventarisir pohon-pohon yang sudah tua,” jelasnya.

Syaiful juga mendorong Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan untuk segera melakukan peremajaan terhadap jumlah pohon-pohon di Kota Medan. 

Syaiful menambahkan, peremajaan juga sangat penting dilakukan segera khususnya di Kota Medan, Jangan nanti masalah ini hanya menjadi aksi temporer ketika masalah ini kembali mencuat. 

“Setiap program dilakukan terus menerus, jangan menunggu korban kemudian pemerintah sibuk,” jelas Syaiful. 


Tumbang Timpa Mobil

Sebelumnya, dua orang wanita meninggal dunia setelah angkot yang ditumpanginya ditimpa pohon di Jalan Bunga Law, depan RSUP H Adam Malik Medan.

Seorang korban bernama Teza Retna yang merupakan pegawai rumah sakut milik pemerintah pusat tersebut, sedangkan seorang lagi tidak diketahui identitasnya.

Saat kejadian, angkot dalam keadaan penuh penumpang. Sedangkan posisi korban duduk di bagian belakang bersama seorang korban lainnya. 

Ada 7 penumpang yang berhasil menyelamatkan diri, namun mengalami luka-luka. Ketujuhnya sudah mendapatkan perawatan medis di RSUL H Adam Malik.

Dalam peristiwa tersebut, sebuah mobil Terrios juga ikut menjadi korban. Beruntung pemiliknya tidak ada di dalam mobil yang terparkir di lokasi kejadian. (son)


Ratusan Rumah di Komplek Griya IV Tanjung Anom Porak Poranda
| Selasa, Juni 29, 2021

By On Selasa, Juni 29, 2021



PATIMPUS.COM- Hujan deras disertai angin puting beliung memporakporandakan Komplek Perumahan Griya Permata IV Jalan HM Puna Sembiring, Tanjung Anom. Kelurahan Tuntungan Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Senin (28/06/2021) sore.

Peristiwa itu menyebabkan ratusan rumah warga rusak parah dan piluhan tiang listrik tumbang. Tidak ada korban jiwa mau pun luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Menurut Sutiono, perangkat desa setempat, Kerusakan terparah terjadi di Dusun I Perumahan Griya Permata, ia dan Babinsa masih mengecek situasi di wilayah tersebut.

Sutiono menghimbau kepada warga Perumahan Griya Permata IV yang terdampak angin puting beliung baik yang terparah mau pun yang tidak parah untuk dapat melaporkan kepada perkumpulan STM untuk didata.

"Kepada seluruh warga Perumahan Griya Permata IV yang terkena angin puting beliung, agar melaporkan kepada kelompok STM nya, untuk dapat didata, dan mudah-mudahan bisa dibantu oleh Dinas Sosial. Nanti kita akan melaporkan kepada bapak Kepala Desa, ibu Kecamatan dan Kabupaten melalui Dinas Sosial," himbaunya.


Sementara Agus Suwanda, warga kompleks, kepada Patimpus.com mengatakan, peristiwa terjadi sekitar jam 16.30 WIB. 

"Hujan deras dan angin sangat kencang merusak ratusan rumah warga, atap kanopi rumah berterbangan dan banyak tiang listrik tumbang," ujarnya.

Agus yang juga sekretaris STM Al Hidayah Dusun I Perumahan Griya Permata IV mengatakan di perumahan tersebut ada sekitar 1500 Kepala Keluarga (KK) sehingga Kepala Dusun setempat kebingungan dan bekerja keras untuk mendata warganya yang terdampak musibah tersebut.


Pantauan pagi tadi di lokasi kejadian sudah berdiri tenda Posko dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang siap mengalokasikan bantuan Pangan Buat warga yang terdampak angin puting beliung tersebut. (son)


Pensiunan PTPN II Buat Surat Pemblokiran Permohonan HGB ke BPN Deliserdang
| Senin, Juni 28, 2021

By On Senin, Juni 28, 2021


PATIMPUS.COM - Pensiunan PTPN II menyurati Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deliserdang untuk menyamggah dan memblokir pengajuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pengembang proyek Kota Deli Megapolitan di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Jalan Kapten Sumarno/Pertempuran, Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (28/6/2021).

Surat sanggahan atau pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut langsung kepada BPN Deliserdang oleh atas nama pensiunan PTPN II, Nurhayati Sihombing dan Masidi, sebagaimana dalam lampiran surat tersebut bahwa menerangkan kepada Kepala BPN Deli Serdang ada 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

"Iya kita menyurati, ada 4 poin yang kami jelaskan sebagai dasar. Bahwa kami masih berada di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan yang saat ini sedang dilakukan pengajuannya untuk memiliki sertifikat HGB oleh pengembang yang mencoba sembunyi dari perusaahan plat merah untuk menguasai lahan tersebut untuk pembangunan properti," sebut Masidi saat berada di BPN Deliserdang secara langsung menyerahkan surat ini ke bagian penyerahan berkas BPN Deli Serdang.

Dalam empat poin yang disampaikan sebagai dasar surat sanggahan dan pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut, Masidi menjelaskan bahwa yang pertama, bahwa pensiunan karyawan PTPN II sudah bekerja sewaktu perusahaan masih bernama PTP-IX, sehingga secara terus menerus telah menempati rumah dinas selama puluhan tahun hingga kurang lebih 50 tahun, dalam hal mana segala perbaikan atas kerusakan rumah dinas yang berbuat dari kayu-papan diperbaiki oleh Pensiunan dengan biaya sendiri dan menjaga lahan tersebut hingga selama ini.

Selanjutnya Kedua jelas Masidi, bahwa Pensiunan sudah dilokasi tersebut puluhan tahun lamanya dibuktikan dengan adanya surat penempatan rumah atas kami yang menempati, seperti Nurhayati Sihombing yang masih memiliki surat penempatan rumah. 

"Iya yang pasti ibu Nurhayati Sihombing masih ada surat penempatan, sedangkan saya dan yang lainnya lagi berusaha mencari surat penempatan, sebab beberapa dari kami ada yang tercecer atau rusak dimakan usia kertas tersebut," jelas Masidi.

Bahkan Masidi juga menjelaskan lagi bahwa poin yang Ketiga, yaitu bahwa Sesuai surat edaran Direktur SDM/Umum Nomor:11.10/SE/II/V/2008 tanggal 15 Mei 2008 Perihal Santuan Hari Tua (SHT) dan Bantuan Beras Pensiunan, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Perkebunan Nusantara II periode 2008-2009 bahwa SHT tidak diberikan bagi pensiunan yang tidak meninggalkan Rumah Dinas Perusahaan, dan oleh sebab itu secara hukum hingga saat ini, Pensiunan PTPN II masih berhak menempati rumah dinas perusahaan.

"Tentunya poin ketiga ini, karena tidak adanya SHT diberikan sejak kami pensiun. Maka kami tetap bertahan hingga saat ini," beber Masidi lagi kepada sejumlah wartawan.

Dan yang terakhir poin keempat jelas Masidi lagi, bahwa sesuai surat Menteri BUMN yang ditunjukkan kepada Direksi PTPN II di Tanjung Morawa pada tanggal 30 September 2014 No: S-567/MBU/09/2014 yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan masa itu, dilampiran ke III bahwa Daftar Aset Yang Secara Prinsip Dapat Dihapusbukukan dan Dipidahtangankan dengan Cara Penjualan/Ganti Rugi/Tukar Menukar berdasarkan Rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bahwa bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami pensiunan selaku penghuni sah.

"Jelas di poin keempat dalam surat tersebut juga kami lampirkan surat dari menteri BUMN agar BPN Deli Serdang dapat salinan yang surat ditunjukkan kepada Direksi PTPN II, sehingga jelas bahwa dalam rekomendasi Jamdatun bangunan perusahaan di Areal HGU dan Eks HGU seluas 7,00 Ha Dijual kepada kami penisunan selaku penghuni sah," sebut Masidi lagi.

Sementara itu, LBH Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum mengatakan upaya sanggahan dan pemblokiran pengajuan HGB yang disampaikan oleh Para Pensiunan ini berdasarkan informasi publik pada website ATR/BPN yang diyakini saat ini ada upaya pengajuan Sertifikat HGB diduga oleh Ciputra sehingga dengan demikian BPN Deli Serdang tidak boleh mengabulkan penerbitan SHGB tersebut sebab areal tersebut belum clean and Clear. 

"Dan apabila benar adanya pengajuan SHGB ini oleh Ciputra, maka benar areal lahan sesungguhnya adalah eks HGU. Selain daripada masih dikuasainya areal lahan oleh Pensiunan, terdapat klaim oleh PTPN II yang menyatakan areal tersebut masih HGU aktif mereka dengan SHGU 111," jelas Ali. (don)

Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Angkot, Dua Orang Dikabarkan Meninggal
| Senin, Juni 28, 2021

By On Senin, Juni 28, 2021


PATIMPUS.COM - Hujan lebat disertai angin kencang membuat dua pohon besar di Jalan Bunga Law, tepatnya depan RS H Adam Malik Medan, tumbang menimpa dua kendaraan roda empat, Senin (28/6/2021) sekira jam 18.00 WIB.

Dua orang penumpang angkot berjenis kelamin perempuan dikabarkan meninggal dunia akibat terhimpit pohon. Sedangkan sejumlah penumpang lainnya berhasil menyelamatkan diri.


Korban tewas diketahui bernama Teja Retna, pegawai RSUP H Adam Malik, sedangkan seorang penumpang lainnya belum diketahui identitasnya.

Hingga berita ini dimuat, kedua korban tewas belum bisa dievakuasi. Semenyara warga memcoba memotong ranting pohkn dengan peralatan seadanya.

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis