Gudang di Tanjung Priok Terbakar
| Senin, September 06, 2021

By On Senin, September 06, 2021


PATIMPUS.COM - Gudang di Jalan Agung Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hangus terbakar, Minggu (5/9/2021) jam 22.50 WIB.

"Objek kebakaran gudang c Dunex. Pengerahan 20 unit mobil pemadam," kata Humas Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Mulat Wijayanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Mulat mengatakan, proses pemadaman masih berlangsung. Belum diketahui penyebab kebakaran.

Selain itu, belum ada laporan terkait korban jiwa maupun luka-luka.

"Situasi di lokasi perambatan sudah dapat di lokalisir. Saat ini masih menyala dan masih dalam penanganan oleh petugas," kata dia. (*)

PTPN II Diduga Isolir Kediaman Pensiunan
| Minggu, September 05, 2021

By On Minggu, September 05, 2021


PATIMPUS.COM - PTPN II diduga memanfaatkan anak dibawah umur dan oknum aparat, untuk menutup akses keluar masuk kediaman pensiunan di Kebun Helvetia, Dusu I Desa Helvetia, Labuhan Di, Delisersang, Kamis (2/9/2021).

Padahal saat itu LBH Medan sedang meminta jawaban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang tentang surat penolakan pengajuan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

"Jelas atas kejadian dihari yang bersamaan ini, kami sebagai kuasa hukum Masidi, dkk yang merupakan pensiunan PTPN II akan mendesak DLH Kabupaten Deliserdang untuk segera menjawab secara tertulis surat penolakan pengajuan studi AMDAL dari kami yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar ditolak dan kami akan sangat merasa kecewa apabila ternyata pengajuan AMDAL tersebut dikabulkan oleh DLH Deliserdang, sebab bila dikabulkan akan berpotensi terjadi pelanggaran terhadap hak asasi dan hak warga negara pensiunan baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi dan lainnya, sehingga patut dan wajar apabila permohonan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial tidak dikabulkan," jelas Kepala Divisi SDA, LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum kepada wartawa, Jum'at (3/9/2021).

Menurut Alinafiah, selain dilakukan pemagaran pada siang hari, pihak PTPN II juga melakukannya pada malam hari. Upaya itu mereka lakukan agar keluarga pensiunan terisolir atau tidak bisa keluar masuk di lahan tersebit. Beruntung upaya itu tidak berhasil sebab dihalangi oleh keluarga pensiunan dan dibantu oleh masyarakat sekitar.

"Apabila dari pihak PTPN II bersama dengan oknum-oknum militer tetap melaksanakan pemagaran rumah pensiunan yang mengakibatkan keluarga pensiunan itu tidak bisa lagi keluar masuk akses ke rumah dia, itu sama dengan pihak PTPN II dan oknum militer itu melakukan penyanderaan atau menahan mereka, sehingga berakibat kepada perampasan kemerdekaan bagi keluarga pensiunan itu. Nah perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat 1 KUHP. Dan apabila itu terjadi, LBH Medan akan melakukan pengaduan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas adanya dugaan tindak pidana tersebut," sebut Ali kepada wartawan.

Bahkan Ali juga menjelaskan selain kepada hukum pidana tersebut, tindakan perampasan kemerdekaan itu juga melanggar ketentuan Pasal 34 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Selain itu juga dengan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dalam melakukan pekerjaan pemagaran dan pembokaran rumah di lokasi perumahan pensiunan yang diawasi oleh PTPN II dan oknum militer itu juga melanggar Undang Undang pelindungan anak dan Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak.

"Kami dari LBH Medan menyayangkan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dibawah umur dalam melakukan pemagaran dan pembongkaran rumah di sebelah pensiunan, yang diawasi oleh pihak PTPN II dan oknum-oknum militer di lokasi kejadian sehinga ini jelas melanggar Undang Undang pelindungan anak dan Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak," beber Ali kepada wartawan.

Ali juga sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum militer atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terhadap Anak dan perampasan kemerdekaan terhadap keluarga pensiunan sebab sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004. 

"Fungsi dan tugas TNI adalah menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa namun dalam hal ini oknum oknum militer ini telah melenceng dari tugas dan fungsinya dan bahkan terkesan dijadikan alat intimidasi terhadap Keluarga Pensiunan atas adanya perselisihan lahan dengan pihak PTPN II," sebut Ali.

Kembali lagi di jelaskan Ali tentang persoalan AMDAL yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar tidak dikabulkan bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 lalu, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial mengiklankan pengumuman pada pemberitaan salah satu koran ternama di Kota Medan bahwa akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap areal lahan seluas 6,88 Ha dan luas Bangunan 33,901 meter kubik yang didalamnya termasuk areal tanah dan perumahan pensiunan karyawan yang tengah dihuni oleh pensiunan selama berpulan tahun secara terus menerus.

"Atas hal tersebut, Kami melakukan tanggapan dan permohonan penolakan persetujuan AMDAL yang ditujukan kepada 7 pejabat tinggi di Sumatera Utara yang berkompeten terkait AMDAL ini khususnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 Juli 2021 yang lalu, namun hingga saat ini LBH Medan belum mendapatkan balasan atau konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bahwa AMDAL yang diajukan oleh PT. Kota Delimegapolitan Kawasan Residensial ini disetujui atau ditolak," ungkap Ali lagi. (*)

RS Colombia Asia Pastikan Tagih Biaya Pasien Covid Rp 87 Juta
| Kamis, September 02, 2021

By On Kamis, September 02, 2021


PATIMPUS.COM - Rumah Sakit Columbia Asia Medan membantah melakukan tagihan biaya ratusan juta terhadap pasien Covid-19 atas nama Ria Anjelia Siregar atas perawatannya di rumah sakit swasta ini, seperti informasi yang tengah beredar.

General Manager RS Columbia Asia Medan Deny Hidayat menyampaikan, yang ada ialah, tagihan pasien dilakukan, karena dari total biaya perawatan Rp456 juta, yang bisa dicover oleh Kemenkes adalah sebesar Rp366 juta, sehingga sisanya Rp87 juta menjadi beban pasien.

"Jadi tidak ada istilah kami mengejar keluarga untuk melakukan pembayaran," ungkapnya didampingi Direktur RS Colombia Asia Medan Prof dr Sutomo Kasiman dan Medical Service Manager dr Sabar Petrus Sembiring, Kamis (2/9/2021).

Lebih lanjut Deny menjelaskan, RS Columbia memang menerima segala jenis proses pembayaran Covid-19 baik asuransi, korporasi, pribadi maupun kemenkes. Jadi, kata dia, pasien dapat memilih mau menggunakan sektor dan jaminan seperti apa dalam perawatan yang ingin diterimanya. 

"Itu menjadi hak dari pada si pasien sendiri dan kita hanya mengakomodir berdasarkan permintaan pasien. Dalam hal kasus ini, pasien datang bersedia untuk membayar pribadi," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, proses pelayanan kesehatan di RS Columbia mulai dari setiap tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien akan selalu dimintakan persetujuan kepada keluarga. Karena, tanpa adanya persetujuan, tegasnya, pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa.

"Jadi selalu kita komunikasikan kepada keluarga pasien bila ada prosedur, obat dan tindakan berbeda berdasarkan kondisi klinis kepada keluarga pasien untuk meminta persetujuan. Dan kami juga memiliki prosedur pemberitahuan jumlah tagihan setiap hari, sehingga pasien tahu seperti apa mereka punya biaya selain kondisi kesehatan sendiri," ujarnya.

Sementara itu, terhadap klaim biaya Kemenkes, Deny mengatakan, juga memiliki beberapa kriteria yang harus dipenuhi pasien agar pihaknya bisa jaminkan. Karenanya, dari total biaya tersebut, biaya sebesar Rp87 juta menjadi tagihan kepada pasien. "Itu lah kejadian yang sebenarnya," ucapnya.

Deny menceritakan, pasien sendiri datang ke RS Colombia atas rujukan RS lain pada 27 Juli dengan keadaan cukup kritis. Namun setelah dirawat selama sekitar 20 hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, pasien meninggal dunia.

Sebelum perawatan, sambung dia, keluarga pasien juga telah menyimpan deposito sebesar Rp166 juta. Namun ujar Deny, karena pembiayaan semakin membesar, RS menawarkan agar tagihan ditagihkan ke Kemenkes saja.

"Jadi kami sudah memberikan solusi yang terbaik dan pasien setuju," sebutnya.

Selanjutnya, lantaran keluarga sedang berduka karena meninggalnya pasien, pihaknya pun memberikan waktu selama 2 minggu untuk kembali datang menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan untuk klaim biaya ke Kemenkes. Begitu juga dengan pemotongan deposito sesuai dengan biaya yang tidak ditanggung Kemenkes tersebut.

"Karena tanpa suami menandatangani itu tidak bisa kami klaimkan ke kemenkes," imbuhnya. 

Akan tetapi, timpal Deny, beredar kabar dari keluarga pasien jika RS Columbia menagihkan biaya ratusan juta kepada mereka. Hal ini yang sangat disayangkan oleh pihaknya. 

"Bahwa pasien memilih membayar diawal itu tidak bisa kita cegah, mungkin  diawal tidak berpikir biaya sebesar itu sehingga bersedia membayar pribadi," terangnya.

Deny menambahkan, memang untuk pasien Covid-19 tidak semata-mata biaya perawatannya akan langsung ditutupi oleh Kemenkes. Karena sebetulnya aturan dan kondisi klinis tertentu yang harus dimiliki pasien, sehingga biaya bisa diklaimkan. 

"Yang 87 juta tidak bisa diklaimkan karena pasti akan ditolak. Tapi yang perlu jadi perhatian di rumah sakit manapun, bahwa ada tindakan yang tidak ditanggung Kemenkes akan menjadi tanggungan pribadi pasien. Dan itu berlaku bagi seluruh RS di dunia dan Indonesia," pungkasnya. (*)

Gangguan Tuli Bisu Dapat Diatasi Dengan Stem Cell
| Kamis, September 02, 2021

By On Kamis, September 02, 2021


PATIMPUS.COM - Ada harapan baru bagi penderita difabel. Untuk penanggulangan gangguan tuli bisu, dapat diatasi dengan terapi Stem Cell. Cara ini diharapkan bisa menggantikan tindakan operasi yang memakan biaya Rp300 juta lebih. 

"Saya baru menguji penelitian S3, Dr. Indri Spesialis THT. Saya juga promotor, pembimbingnya, kita menghasilkan temuan baru cara penanggulangan orang tuli bisu. Selama inikan orang tuli bisu itu bisa menggunakan alat bantu dengar, tapi kalau berat harus dilakukan operasi. Kalau operasi alatnya saja Rp300 juta, belum lagi operasinya. Sekarang kita meneliti bahwasanya Stem Cell ada harapan menggantikan operasi itu," kata Prof. Dr. dr. Delfitri Munir, Sp.THT-KL(K) dari KOMDA PGPKT (Komite Daerah Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian) Sumut, Kamis (2/9/2021).

Dalam penelitian dr. Indri, Sp-THT tersebut, Stem Cell yang dipakai dari vulva gigi susu, berhasil diubah menjadi sel-sel rambut yang ada di koklea di telinga. "Orang nggak bisa dengar karena sel rambut itu tidak tumbuh atau sangat minimal sekali tumbuh. Nah, kita bisa menumbuhkan itu dari sel vulva gigi susu, yang di dalam itu diambil lalu dipicu dengan bahan-bahan tertentu, maka jadi sel syaraf rambut di koklea di telinga, pengganti yang tak tumbuh," imbuhnya.

Menurutnya, secara empitro laboratorium, penelitian dr. Indri Sp-THT itu sudah berhasil mengubah sel dari vulva gigi menjadi sel-sel rambut yang ada di koklea di telinga. "Ini jadi harapan besar karena memang angka tuli bisu ini cukup besar, 1 dari 1000 kelahiran itu berisiko mengalami tuna rungu dan lebih kurang 5000 anak-anak yang lahir setiap tahun tuli bisu. Maka SLB kita setiap kab/kota tidak pernah sepi muridnya," ungkapnya.

Diharapkannya, penemuan dr. Indri Sp-THT ini jadi penelitian awal, kemudian bisa dilanjutkan dengan binatang percobaan. "Diharapkan terapi Stem Cell bisa menggantikan operasi. Kalau operasi biayanya mahal. Kemudian komplikasi operasi, karena operasi dekat syaraf muka kalau kena bisa mencong terus itu. Kalau terapi stem cell tidak seperti itu, kita suntikkan melalui darah atau kita kateterkan sampai ke daerah telinga, maka tumbuh rambut-rambut di koklea dan macam orang normal," tuturnya. 

Namun, lanjutnya, baik tindakan operasi dan terapi Stem Cell ini dilakukan saat usia bayi tuna rungu di bawah dua tahun atau di bawah satu tahun. "Stem sell disuntikkan di bawah dua tahun atau dibawah satu tahun. Di atas dua tahun itu udah kecil kemungkinan bisa kembali mendengar, maka sebaiknya tindakan operasi atau penyuntikan Stem Cell sebelum dia mulai berbicara. Apalagi dilakukan saat dewasa itu tidak mungkin, karena dia sudah terbiasa menggunakan bahasa isyarat," ungkapnya lagi.

Dia juga mengharapkan, adanya laboratorium Stem Cell lengkap di USU. Laboratorium Stem Cell di USU baru sebagian alat-alatnya. Jika laboratorium kita ada maka jauh lebih mudah, dan Stem Cell bisa dipakai dari mana saja, kalau dr Indri dari vulva gigi, dari tali pusat orang juga bisa, itu bisa dipakai untuk siapapun. Ternyata tali pusat itu tidak direject. Inilah kita sedang berupaya karena alat USU baru separuh jalan, mudah-mudahan rektor sekarang bersemangat untuk itu," tuturnya.

Dia menyarankan, bayi baru lahir harus diskrining secara dini untuk mengetahui apakah mengalami gangguan pendengaran atau tidak. 

"Harus dilakukan secara dini, karena bayi tuna rungu itu tidak semua butuh operasi atau terapi Stem Cell, tetapi bisa hanya dengan alat bantu dengar namun harus dilakukan secara dini," sarannya.

Ditambahkannya, sejak 2010, Komda PGPKT sudah keliling ke kab/kota untuk mengajarkan bidan cara skrining dini pendengaran bayi. "Kita ajarkan ke bidan. Bayi baru lahir inikan dimandikan oleh bidan. Pada hari ke lima belas, minggu kedua dilakukan tes sederhana. Bunyikan aja gelas dengan sendok, kalau normal dan mendengar bayi akan bereaksi, kalau si bayi tenang-tenang aja, berarti ada gangguan, baru dibawa ke dokter THT untuk memastikan kerusakan," tambahnya. (*)

Wanita Muda Mendadak Meninggal Di Trotoar Jalan Gajah Mada
| Selasa, Agustus 31, 2021

By On Selasa, Agustus 31, 2021


PATIMPUS.COM - Erlina Puspita (31) tiba-tiba turun dari sepeda motornya saat melintas di Jalan Gajah Mada, Simpang Mojopahit, Selasa (31/8/2021) jam 09.00 WIB.

Saat didatangi warga, ibu muda ini sudah tergeletak tidak bernyawa. Diduga korban yang mengenakan jaket kuning ini terkena serangan jantung.

"Wanita itu awalnya naik Vario merah BK 5775 RBC. Tiba-tiba dia berhenti di dekat trotoar, lalu terduduk hingga akhirnya tergeletak dan ditemukan sudah meninggal dunia," sebut Rusdi, warga sekitar.

Dari e-KTP diketahui wanita itu bernama Erlina Puspita, warga Jalan Pembangunan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Rusdi menyebutkan, saat berhenti korban sempat merintih kesakitan dan minta tolong, namun tak lama korban tergeletak dan meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim, setelah petuga Inafis Polrestabes Medan melakukan olah TKP. 

Sementara di akun media sosial facebook korban Er Lina Puspita, ucapan turut berduka cita berdatangan dari kerabat korban. Korban dikabarkan pegawai RSU Sylvani Binjai.

Motif Pemuda Bunuh Ayah dan Abang Kandung Karena Dendam Dikeroyok 2
| Selasa, Agustus 31, 2021

By On Selasa, Agustus 31, 2021



PATIMPUS.COM - MAK alias Kertonawi (20) nekat membunuh ayah dan abang kandungnya sendiri lantaran saat bertengkar merasa dikeroyok dua.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah Lingkungan X, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (28/8/2021) malam.

 "Tersangka dendam kepada kepada abangnya bernama Muhammad Rizki Sarbaini dan ayahnya bernama Sugeng," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Dendam tersebut, lanjut Irsan, karena setiap ada persoalan antara tersangka dan abangnya, sang ayah tidak berpihak kepada dirinya.

"Dendam tersebut terjadi karena setiap ada permasalahan antara tersangka dengan Muhammad Rizki Sarbaini, ayahnya selalu menyalahkan tersangka," jelas mantan Kapolres Madina ini.

Puncaknya, terjadi pada Sabtu malam minggu tersebut. MAK bertengkar dengan abangnya dan dibela oleh ayahnya.

"Tersangka khilaf lalu mengambil pisau dari dapur dan menikam ayah dan abangnya hingga keduanya meninggal di tempat," sebut Wakapolres.

Tersangka langaung ditangkap petugas Polsek Medan Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan jasad kedua korban, tutur Wakapolres, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.

"Untuk tersangka sendiri, personel kita telah membawanya tes urine. Hasilnya negatif narkoba," tuturnya.

Selain itu, kata Wakapolres, tersangka juga telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Mahoni.

"Sesuai pemeriksaan dokter, masih diperlukan observasi lebih lanjut," pungkas AKBP Irsan seraya menambahkan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

Sementara itu, tersangka sendiri tampak menyesali perbuatannya. Ia hanya tertunduk sedangkan nada suaranya terasa berat sehingga apa yang dikatakannya tidak terdengar jelas. 

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis