Tertimpa Tumpukan Baju Baru, Sekeluarga Tewas
| Sabtu, September 11, 2021

By On Sabtu, September 11, 2021



PATIMPUS.COM - Sekeluarga ditemukan polisi dalam kondisi tewas di bawah tumpukan plastik berisi baju batu siap dipasarkan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan pakaian di Jalan Ratu Zaleha, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/09/2021) malam.

Korban yang meninggal dunia terdiri dari ibu, ayah dan anak yang masih berusia 6 tahun, masing-masing Sela Pujita (33), suaminya Saubari (41) dan anaknya Siti Khadijah (6).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan ketiganya merupakan satu keluarga yang ditugaskan pemilik salah satu penjual baju menjaga gudang itu.

"Untuk kejadian, ditemukan kemarin, tanggal 10 September. ditemukan, di gudang industri tekstil yang siap edar," ujar Alfian saat dihubungi, Sabtu (11/09/2021).

"Memang ditemukan di situ, karena yang bersangkutan penjaga gudang tersebut," lanjut Alfian.

Alfian mengatakan, sebelum ditemukan tewas, anak pemilik toko tekstil sudah menghubungi Saubari. Namun, dua hari tak kunjung ada respons. 

Anak pemilik pabrik tekstil yang tak disebut namanya oleh Alfian itu kemudian mengunjungi rumah gudang tersebut.

"Lalu dicari karena sudah 2 hari, sejak hari rabu tidak merespons, baik komunikasi WA (WhatsApp) maupun telepon, ketika dicari ke gudang, sudah ditemukan meninggal dunia," ujar Alfian.

Polisi kemudian langsung mengevakuasi jasad ketiganya. Saubari dan keluarganya dipercaya oleh pemilik toko tekstil untuk menjaga rumah dan gudang tempat penyimpanan baju itu.

Alfian mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan kejanggalan. Dengan kata lain, peristiwa ini murni kecelakaan.

"Setelah olah TKP, tidak ditemukan kejanggalan. Kalau kita laksanakan autopsi, tapi keluarga meminta jenazah tidak diautopsi, karena alasan kepercayaan," ujar Alfian. (*)

Pelajari Islam Selama Setahun Michelle Mantap Jadi Mualaf
| Jumat, September 10, 2021

By On Jumat, September 10, 2021


PATIMPUS.COM - Tidak ada paksaan bagi seorang non muslim untuk memeluk agama Islam. Menjadi seorang muslim harus berdasarkan keinginan sendiri setelah dirinya mempelajari Islam, agar tidak ada keraguan baginya.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Taufik Rusli saat membimbing Michelle, seorang gadis Tionghoa, memeluk agama Islam di Masjid Jami' Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Jumat (10/09/2021) usai Shalat Jumat.

"Islam agama satu-satunya penyembah Allah yang menciptakan langit dan bumi beserta isinya. Allah Maha Mengampuni segala dosa dan lagi Maha Penyayang. Seseorang yang baru memeluk agama Islam seperti bayi yang baru dilahirkan, bersih tanpa dosa," ucap Ustadz Taufik Rusli didampingi Ketua BKM Jami' Aur, Sutan Fazli, pengurus BKM Suryadi dan Ketua Persatuan Perkumpulan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Medan Hj Lilie S.

Ustadz Taufik Rusli pun berpesan kepada pengurus BKM Jami' Aur dan PITI untuk terus membimbing Michelle agar lebih mantap lagi dalam menjalankan agama Islam.

Setelah dibimbing memeluk agama Islam dengan mengucapkan kalimat tauhid atau dua kalimah sahadah, Michelle yang tinggal di Jalan Metal, Kecamatan Medan Timur, mengubah namanya menjadi Khadijah, karena terinspirasi dengan Siti Khadijah, istri pertama Nabi Muhammad SAW.

"Sudah satu tahun saya berniat mau masuk Islam. Sebelum masuk Islam, saya mencari tahu dulu apa itu Islam. Alhamdulillah, sekarang saya sudah menjadi seorang Muslimah," ungkap Michelle, yang genap berusia 31 tahun pada 14 September 2021 nanti.

Sementara Ketua BKM Jami' Aur, Sutan Fazli mengatakan pihaknya siap membimbing Michelle untuk melaksanakan shalat lima waktu dan mengajak untuk hadir di setiap pengajian subuh yang digelar BKM Jami' Aur pada hari minggu.

Sedangkan Ketua PITI Kota Medan, Hj Lilie S, mengatakan, dirinya bersama komunitas muslim Tionghoa lainnya akan memfasilitasi Michelle jika ingin belajar lebih dalam lagi tentang Islam.

"Datang saja ke kantor PITI Kota Medan di Jalan Mantri, Kelurahan Aur, untuk mempelajari Islam lebih dalam. Kami siap memfasilitasi," sebut Hj Lilie S. (*)

GBI Berbagi Sembako pada Komunitas Media di Medan
| Jumat, September 10, 2021

By On Jumat, September 10, 2021


PATIMPUS.COM - Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rumah Persembahan Jalan Jamin Ginting Km,115 No.65 Medan memberikan sembako pada komunitas media di Medan, yang terdampak PPKM, Jumat (10/09/2021) Pagi.

Berbagi kasih ini dipersembahkan oleh PT Wilmar Group bekerjasama dengan Yayasan Surya Kebenaran Internasional (YSKI) dan Peduli Sumut.

Penyerahan diberikan kepada sejumlah organisasi media yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Ikatan Wartawan Online (IWO), dan seniman.

Penyerahan bantuan dipersiapkan dengan tertib sesuai protokol kesehatan. Terlihat para tamu yang datang dipersilahkan duduk di masing-masing kursi yang berjarak 1 meter satu sama lain, dan memasuki lokasi juga dipersiapkan beberapa tempat pencuci tangan.

RE Nainggolan sebagai tokoh masyarakat mengatakan jangan dilihat apa yang diberikan, namun dilihat dari keikhlasan dalam pemberian dan perhatian tersebut.

"Apa yang diberikan sedikit bisa mengobati di massa pandemi. Apalagi saat ini Indonesia adalah negara no. 6 di dunia. Sehingga kita memang harus benar benar ikuti prosedur kesehatan agar dapat mengurangi dampak pandemi," katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Hermansjah mengatakan bahwa kerjasama dengan yayasan ini sudah berjalan 10 tahun dengan media. Apalagi hari ini yayasan memberikan sembako untuk 575 wartawan.

"Terimakasih kami ucapkan, kerjasama kita dengan Surya Kebenaran yang sudah sekitar 10 tahun, jadi kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebagai wartawan kita harus berjibaku meliputi berita ke lokasi sehingga ada beberapa kawan kita yang terpapar Covid-19. Seperti dr. Anita yang mengaku menangani pasien terpapar Covid-19, mudah-mudahan berlaku juga untuk wartawan yang bisa dibantu,"ujarnya.

Walikota Medan, Bobby Nasution mengatakan pemko Medan terus memantau kinerjanya dengan solid dalam mengatasi Covid-19 agar tidak meluas. Inilah kondisi saat ini, dan komunitas media juga berperanan dalam hal itu.

"Kita terus menerus konsisten, ini bentuk kepedulian kita, semoga Covid-19 ini bisa selesai. Selain itu kami ucapkan terimakasih pada pak RE Nainggolan yang banyak memberi masukan. Saya mengajak teman teman media berkolaborasi agar Medan bisa maju," katanya.

Dikatakannya bahwa wartawan juga sangat membantu dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. 

"Intinya dalam memutuskan mata rantai itu adalah, mengajak masyarakat. Kalau kita mengajak di satu tempat tidak tersalurkan, tapi melalui media adalah corongnya,"ujarnya.

Bobby mengajak agar membiasakan pakai masker dan ini adalah salah satu sosialisasi dari peran media yang menyebarkannya. Informasi informasi yang disebarkan itu melalui media, dan Bobby berterima kasih karena telah membantu pemko Medan.

"Bagi yang terpapar,  kita haruskan untuk isoma dan makannya tidak ditanggung keluarganya, ini semua dibiayai Pemko Medan kalau warga Medan. Kalau yang terpapar keluarganya kita kasih suplay makanan sampai sembuh," ujarnya.

Dikatakannya, bahwa sudah 2 bulan Medan menjalani PPKM, untuk itu pihaknya mentrasformasi agar bisa hidup normal seperti biasanya. Sedangkan untuk program vaksinasi di kota Medan terus dioptimalkan.

Syaiful Ramadhan Desak Pemko Medan Revisi Perda Kepling
| Selasa, September 07, 2021

By On Selasa, September 07, 2021


PATIMPUS.COM - Tertangkapnya oknum Kepala Lingkungan (Kepling) dalam kasus pesta Narkoba, menunjukkan adanya kesalahan dalam rekruitment pemilihan kepling.

Menyoroti hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syaiful Ramadhan sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. 

Menurutnya Kepling yang seharusnya menjadi contoh dan pengayom dimasyarakat justru melakukan hal yang bertentangan dengan hukum, untuk itu ia mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Lingkungan.

Menurut Syaiful pada Dialog Lintas Pagi RRI Pro 1 Medan, Senin (6/9/2021). Ada beberapa persoalan yang disoroti perihal kepling, hal ini sering terjadi permasalahan sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Seperti pengangkatan kepling yang tidak melibatkan masyarakat dikarenakan adanya oknum Kelurahan atau Kecamatan mengambil tindakan sendiri dan pemberhentian kepling secara sepihak padahal kepling tersebut direkomendasikan masyarakat.

"Ya… Saya melihat menemukan adanya permasalahan kepling ini sehingga terjadi kegaduhan, terutama pada pengangkatan kepala lingkungan yang tidak melibatkan masyarakat dikarenakan adanya oknum Kelurahan ataupun Kecamatan melakukan tindakan sendiri dalam memilih kepling dan adanya pemberhentian sepihak padahal kepling tersebut rekomendasi dari masyarakat," ujar Syaiful.

Kedua hal tersebut dinilainya sering membuat kegaduhan di beberapa lingkungan. Selain itu Politisi PKS ini juga melihat adanya persoalan kriteria syarat pengangkatan kepling belum dijalankan dengan baik sesuai Perda yang telah dibuat, seperti salah satu syarat kepling yaitu calon kepling harus bebas dari narkoba, memiliki KTP yang berdomisili di lingkungan tersebut yang menurut temuan Syaiful tidak dilaksanakan dengan baik oleh oknum lurah atau camat.

Syaiful juga mendesak perlunya diterbitkan Perwal (Peraturan Walikota) tentang kepling ini agar kriteria syarat kepling bisa dijalankan dengan baik, menurutnya seharusnya setiap peng-SK-an kepling dengan 3 tahun periodenya bisa diperbaharui dengan dengan melampirkan syarat bebas narkoba sehingga hal tertangkapnya oknum kepling dalam pesta narkoba tidak terjadi lagi.

Bang SR sapaan akrab Syaiful Ramadhan, juga menyoroti permasalahan kepling seperti adanya sistem kerajaan. Menurutnya, adanya sistem kerajaan ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan juga dan harus diubah. Sebab menurut temuannya yang didengarnya langsung dari aspirasi masyarakat saat melakukan reses tentang perda di beberapa lingkungan, kebanyakan masyarakat tidak menginginkan hal itu terjadi.

Menyikapi hal tersebut Syaiful menyuarakan perlunya ditambahkan dalam perda tersebut perioditasi masa jabatan kepling. Jika masa jabatan kepling 3 tahun dalam 1 periode, menurutnya 3 periode masa jabatan kepling sudah cukup, dan setelah itu harus diganti.

"Kita mendengar langsung aspirasi masyarakat, adanya sistem kerajaan dalam pengangkatan kepling dan masyarakat tidak menginginkan kerajaan tersebut. Untuk itu saya sudah menyuarakan perlunya dibuat periodeisasi masa jabatan kepling. Presiden saja 2 periode cukup, kalau kepling saya rasa 3 periode cukup lah," ujarnya.

Tertangkapnya oknum kepling dalam kasus narkoba dan adanya temuan persoalan-persoalan tersebut yang merupakan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan Syaiful untuk mendesak Pemko Medan agar melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9/2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Diakhir dialog, Syaiful yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan berharap dan mendorong Pemko Medan segera mengkaji ulang perda tentang kepling ini, melihat fakta di lapangan apa yang kurang agar ditambahi agar tidak menjadi polemik di masyarakat, dan ia juga meminta kepada lurah dan camat untuk tidak main-main dalam perda pengangkatan dan pemberhentian kepling ini dan perihal pengangkatan dan pemberhentian kepling harus merujuk kepada perda yang dibuat. Dan terakhir kepada masyarakat juga harus proaktif dalam menyuarakan aspirasinya khususnya perihal tentang perda kepling. (son)

Gudang di Tanjung Priok Terbakar
| Senin, September 06, 2021

By On Senin, September 06, 2021


PATIMPUS.COM - Gudang di Jalan Agung Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hangus terbakar, Minggu (5/9/2021) jam 22.50 WIB.

"Objek kebakaran gudang c Dunex. Pengerahan 20 unit mobil pemadam," kata Humas Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Mulat Wijayanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

Mulat mengatakan, proses pemadaman masih berlangsung. Belum diketahui penyebab kebakaran.

Selain itu, belum ada laporan terkait korban jiwa maupun luka-luka.

"Situasi di lokasi perambatan sudah dapat di lokalisir. Saat ini masih menyala dan masih dalam penanganan oleh petugas," kata dia. (*)

PTPN II Diduga Isolir Kediaman Pensiunan
| Minggu, September 05, 2021

By On Minggu, September 05, 2021


PATIMPUS.COM - PTPN II diduga memanfaatkan anak dibawah umur dan oknum aparat, untuk menutup akses keluar masuk kediaman pensiunan di Kebun Helvetia, Dusu I Desa Helvetia, Labuhan Di, Delisersang, Kamis (2/9/2021).

Padahal saat itu LBH Medan sedang meminta jawaban Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang tentang surat penolakan pengajuan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial.

"Jelas atas kejadian dihari yang bersamaan ini, kami sebagai kuasa hukum Masidi, dkk yang merupakan pensiunan PTPN II akan mendesak DLH Kabupaten Deliserdang untuk segera menjawab secara tertulis surat penolakan pengajuan studi AMDAL dari kami yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar ditolak dan kami akan sangat merasa kecewa apabila ternyata pengajuan AMDAL tersebut dikabulkan oleh DLH Deliserdang, sebab bila dikabulkan akan berpotensi terjadi pelanggaran terhadap hak asasi dan hak warga negara pensiunan baik dari segi kesehatan, sosial, ekonomi dan lainnya, sehingga patut dan wajar apabila permohonan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial tidak dikabulkan," jelas Kepala Divisi SDA, LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum kepada wartawa, Jum'at (3/9/2021).

Menurut Alinafiah, selain dilakukan pemagaran pada siang hari, pihak PTPN II juga melakukannya pada malam hari. Upaya itu mereka lakukan agar keluarga pensiunan terisolir atau tidak bisa keluar masuk di lahan tersebit. Beruntung upaya itu tidak berhasil sebab dihalangi oleh keluarga pensiunan dan dibantu oleh masyarakat sekitar.

"Apabila dari pihak PTPN II bersama dengan oknum-oknum militer tetap melaksanakan pemagaran rumah pensiunan yang mengakibatkan keluarga pensiunan itu tidak bisa lagi keluar masuk akses ke rumah dia, itu sama dengan pihak PTPN II dan oknum militer itu melakukan penyanderaan atau menahan mereka, sehingga berakibat kepada perampasan kemerdekaan bagi keluarga pensiunan itu. Nah perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat 1 KUHP. Dan apabila itu terjadi, LBH Medan akan melakukan pengaduan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas adanya dugaan tindak pidana tersebut," sebut Ali kepada wartawan.

Bahkan Ali juga menjelaskan selain kepada hukum pidana tersebut, tindakan perampasan kemerdekaan itu juga melanggar ketentuan Pasal 34 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Selain itu juga dengan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dalam melakukan pekerjaan pemagaran dan pembokaran rumah di lokasi perumahan pensiunan yang diawasi oleh PTPN II dan oknum militer itu juga melanggar Undang Undang pelindungan anak dan Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak.

"Kami dari LBH Medan menyayangkan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dibawah umur dalam melakukan pemagaran dan pembongkaran rumah di sebelah pensiunan, yang diawasi oleh pihak PTPN II dan oknum-oknum militer di lokasi kejadian sehinga ini jelas melanggar Undang Undang pelindungan anak dan Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 64 tentang Eksploitasi Ekonomi terhadap Anak," beber Ali kepada wartawan.

Ali juga sangat menyayangkan adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum militer atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana perlindungan anak terhadap Anak dan perampasan kemerdekaan terhadap keluarga pensiunan sebab sebagaimana yang telah diatur Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004. 

"Fungsi dan tugas TNI adalah menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa namun dalam hal ini oknum oknum militer ini telah melenceng dari tugas dan fungsinya dan bahkan terkesan dijadikan alat intimidasi terhadap Keluarga Pensiunan atas adanya perselisihan lahan dengan pihak PTPN II," sebut Ali.

Kembali lagi di jelaskan Ali tentang persoalan AMDAL yang diajukan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial agar tidak dikabulkan bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 lalu, pihak PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial mengiklankan pengumuman pada pemberitaan salah satu koran ternama di Kota Medan bahwa akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terhadap areal lahan seluas 6,88 Ha dan luas Bangunan 33,901 meter kubik yang didalamnya termasuk areal tanah dan perumahan pensiunan karyawan yang tengah dihuni oleh pensiunan selama berpulan tahun secara terus menerus.

"Atas hal tersebut, Kami melakukan tanggapan dan permohonan penolakan persetujuan AMDAL yang ditujukan kepada 7 pejabat tinggi di Sumatera Utara yang berkompeten terkait AMDAL ini khususnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 Juli 2021 yang lalu, namun hingga saat ini LBH Medan belum mendapatkan balasan atau konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang bahwa AMDAL yang diajukan oleh PT. Kota Delimegapolitan Kawasan Residensial ini disetujui atau ditolak," ungkap Ali lagi. (*)

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis