Anak dan Ibu Hamil Penumpang Angkot Rentan Terpapar Asap Rokok
| Minggu, September 12, 2021

By On Minggu, September 12, 2021


PATIMPUS.COM - Meskipun undang undang kesehatan dan beberapa peraturan daerah atau peraturan walikota di sejumlah Kabupaten/Kota telah diatur, bahwa sarana transportasi umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok (KTR) , namun pada kenyataannya di kawasan ini justru orang bebas melakukan aktivitas merokok.

Dari analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) fasilitas transportasi umum khususnya angkutan darat paling sering melakukan pelanggaran. Baik angkutan antar lintas provinsi, maupun angkutan kota. 

Elisabet selaku koordinator program Tobaco Control YPI mengungkapkan pengendalian semakin sulit dilakukan karena umumnya yang melakukan pelanggaran itu justru para supir angkutan, kemudian dilakukan oleh penumpang. Sehingga tidak ada yang melakukan kontrol terhadap perilaku merokok di angkutan umum. 

"Kondisi angkutan yang padat, ruang yang tertutup, serta ventilasi yang kurang, membuat aktivitas merokok sangat berbahaya bagi penumpang. Bahaya ini khususnya bagi anak dan ibu hamil yang langsung terpapar dengan racun dari pembuangan asap di ruang yang sempit. Anak dan perempuan sering menjadi korban paparan asap rokok," ujar Elisabet.

Di lain pihak, sosialisasi tentang peraturan KTR ini masih kurang dilakukan oleh pemerintah. Akibatnya, implementasi KTR tidak terlaksana dengan baik.

"Orang tidak tahu lagi bahwa kita punya aturan dalam bernegara. Bahwa merokok di sarana transportasi umum itu melanggar dan merugikan orang lain secara langsung," tambah Elisabet lagi.

Padahal menurut Elisabet, keamanan dalam bertransportasi tidak semata hanya berbicara kondisi fisik transportasi atau sarana jalan, tetapi juga harusnya mempertimbangkan kenyamanan yang tidak mengganggu kesehatan.

Menurut Elisabet, kendaraan umum yang sering melakukan pelanggaran adalah kendaraan umum non AC, tetapi masih ada juga didapati kendaraan umum AC. 

Untuk sarana transportasi kereta api, kapal laut, pesawat, aktivitas merokok menurut Elisabet memang sudah bisa dikendalikan. Namun, masih juga di temukan areal tempat orang merokok yang belum sesuai. Seperti berada di ruang tertutup, masih di areal terminal.

Elisabet berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab  tegas memberikan sanksi kepada pengelola wilayah. Sehingga peraturan yang sudah dibuat dengan mengeluarkan anggaran ini bisa diwujudkan untuk masa depan anak anak bangsa.

Elisabet juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas merokok yang melanggar di kawasan tanpa rokok.

"Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi pantau KTR, dengan mendownload aplikasi melalui playstore, Masyarakat bisa memfoto pelanggaran itu melalui aplikasi. Aplikasi ini akan diakumulasi dan dilaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti," jelas Elisabet.

Ada pun 7 kawasan tanpa rokok, sebagai tempat dilarang merokok antara lain: Wilayah pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, rumah ibadah, area perkantoran dan fasilitas umum.

Kecamatan Medan Maimun Pilih Kasih Dalam Penerapan PPKM
| Minggu, September 12, 2021

By On Minggu, September 12, 2021


PATIMPUS.COM - Walikota Medan Bobby Nasution menyatakan bahwasannya PPKM Kota Medan sudah turun dari Level 4 ke Level 3 dan keluar dari zona merah Covid-19 serta melonggarkan aturan perihal aktivitas warga.

Pernyataan Walikota Medan tersebut tentu saja disambut gembira masyarakat terutama para pedagang yang bisa menggelar dagangannya kembali seperti biasa.

Namun, masih ada di sejumlah pedagang rumah makan, warung kopi mau pun cafe yang masih mendapatkan intimidasi oleh petugas trantib.

Seperti di wilayah Kecamatan Medan Maimun, sejumlah cafe dan rumah makan di Jalan Multatuli dipaksa tutup setelah jam 21.00 WIB, begitu juga di rumah makan di Jalan Sultan Makmun Al Rasyid dan Jalan Pemuda.

"Hanya di sini saja yang sering dirazia pedagangnya, di tempat lain sudah tidak ada lagi razia," sebut Tengku, pedagang warkop Jalan Multatuli, Sabtu (11/09/2021).

Hal yang sama juga terjadi terhadap pedagang di Jalan Pemuda dan Jalan Wajir. Walau pun baru buka sekitar jam 18.00 WIB, mereka dipaksa tutup jam 21.00 WIB.

"Jam 9 malam kami sudah tidak melayani makan di tempat. Take away atau bungkus saja. Tapi tetap disuruh tutup sama oknum petugas Trantib Kecamatan Medan Maimun. Situasi ini sama saja ketika PPKM Darurat," sebut Tito, pegawai Nasi Goreng Pemuda.

Tito mengungkapkan, pekan lalu saat mereka hendak tutup, rombongan Walikota Medan Bobby Nasution bersama istrinya, Kahiyang Ayu, datang hendak makan di tempat. Bahkan Walikota Medan memerintahkan agar menghidupkan lampu dan menggelar meja kembali agar mereka bisa makan.

"Kalau Pak Walikota Medan sudah sering makan di tempat ini. Bahkan sebelum mencalonkan diri Pak Bobby sering makan di sini. Banyak juga pejabat yang makan disini," ungkap Tito.

Dengan masih ketatnya peraturan PPKM Level 4, membuat para pedagang keberatan. Sebab selama dua bulan digelar PPKM, omset mereka turun drastis. Para pekerja pun sebagian dirumahkan. Padahal jika mereka tak bekerja kebutuhan rumah tangganya terancam.

Pantauan wartawan, terlihat sejumlah petugas trantib dari Kecamatan Medan Maimun mendatangi Nasi Goreng Pemuda untuk menutup tempat usaha tersebut.

"Kami diperintah Pak Camat Medan Maimun untuk menutup tempat ini. Sudah lewat jam 9 malam," ujar Purba, Kasie Trantib Medan Maimun.

Purba mengatakan pihaknya sudah memerintahkan menutup seluruh tempat usaha di wilayahnya agar jangan beroperasi kembali lewat jam 21.00 WIB.

"Tidak hanya disini saja, kami sudah tutup semua pedagang di Medan Maimun. Silahkan cari kalau masih ada pedagang yang buka hingga jam segini (jam 01.00 WIB)," tantangnya.

Namun setelah ditelusuri, ucapan Kasie Trantib tersebut tidak benar, sebab di sejumlah lokasi masih banyak dijumpai tempat usaha yang masih buka hingga menjelang pagi.

Seperti sebuah cafe di dekat Gang Al Fajar, Kelurahan Sei Mati, Tempat Spa dan Message di Jalan Juanda, pedagang makanan pinggir jalan di Simpang Kampung Baru dan di sepanjang Jalan Brigjend Katamso masih banyak ditemui pedagang makan di tempat yang masih beroperasi hingga dini hari.

Sikap overacting petugas Trantib Kecamatan Medan Maimun kepada sejumlah pedagang tertentu menjadi tanda tanya, kenapa hanya mereka saja yang diteror terus.

Bahkan dari pengamatan wartawan, di sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Medan Kota, Medan Denai dan Medan Area, aktifitas razia terhadap pedagang menurun, tidak terlihat lagi ada razia PPKM terhadap para pedagang. Sikap ini menunjukkan toleransi kepada para pedagang.

Seperti di Jalan Pandu, pedagang nasi goreng di lokasi itu tidak tersentuh razia PPKM, begitu juga sejumlah pedagang di Jalan Halat, Jalan Bromo, Jalan Denai, Jalan SM Raja hingga kawasan Simpang Limun. Bahkan mereka buka sampai pagi.

Oleh sebab itu, para pedagang di Kecamatan Medan Maimun meminta agar tidak ada diskriminasi alias pilih-pilih kasih terhadap mereka.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada Kasat Pol PP Kota Medan, Sofyan Harahap, mantan Camat Medan Area tersebut tidak dapat dihubungi.

Tertimpa Tumpukan Baju Baru, Sekeluarga Tewas
| Sabtu, September 11, 2021

By On Sabtu, September 11, 2021



PATIMPUS.COM - Sekeluarga ditemukan polisi dalam kondisi tewas di bawah tumpukan plastik berisi baju batu siap dipasarkan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan pakaian di Jalan Ratu Zaleha, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/09/2021) malam.

Korban yang meninggal dunia terdiri dari ibu, ayah dan anak yang masih berusia 6 tahun, masing-masing Sela Pujita (33), suaminya Saubari (41) dan anaknya Siti Khadijah (6).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan ketiganya merupakan satu keluarga yang ditugaskan pemilik salah satu penjual baju menjaga gudang itu.

"Untuk kejadian, ditemukan kemarin, tanggal 10 September. ditemukan, di gudang industri tekstil yang siap edar," ujar Alfian saat dihubungi, Sabtu (11/09/2021).

"Memang ditemukan di situ, karena yang bersangkutan penjaga gudang tersebut," lanjut Alfian.

Alfian mengatakan, sebelum ditemukan tewas, anak pemilik toko tekstil sudah menghubungi Saubari. Namun, dua hari tak kunjung ada respons. 

Anak pemilik pabrik tekstil yang tak disebut namanya oleh Alfian itu kemudian mengunjungi rumah gudang tersebut.

"Lalu dicari karena sudah 2 hari, sejak hari rabu tidak merespons, baik komunikasi WA (WhatsApp) maupun telepon, ketika dicari ke gudang, sudah ditemukan meninggal dunia," ujar Alfian.

Polisi kemudian langsung mengevakuasi jasad ketiganya. Saubari dan keluarganya dipercaya oleh pemilik toko tekstil untuk menjaga rumah dan gudang tempat penyimpanan baju itu.

Alfian mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan kejanggalan. Dengan kata lain, peristiwa ini murni kecelakaan.

"Setelah olah TKP, tidak ditemukan kejanggalan. Kalau kita laksanakan autopsi, tapi keluarga meminta jenazah tidak diautopsi, karena alasan kepercayaan," ujar Alfian. (*)

Pelajari Islam Selama Setahun Michelle Mantap Jadi Mualaf
| Jumat, September 10, 2021

By On Jumat, September 10, 2021


PATIMPUS.COM - Tidak ada paksaan bagi seorang non muslim untuk memeluk agama Islam. Menjadi seorang muslim harus berdasarkan keinginan sendiri setelah dirinya mempelajari Islam, agar tidak ada keraguan baginya.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Taufik Rusli saat membimbing Michelle, seorang gadis Tionghoa, memeluk agama Islam di Masjid Jami' Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Jumat (10/09/2021) usai Shalat Jumat.

"Islam agama satu-satunya penyembah Allah yang menciptakan langit dan bumi beserta isinya. Allah Maha Mengampuni segala dosa dan lagi Maha Penyayang. Seseorang yang baru memeluk agama Islam seperti bayi yang baru dilahirkan, bersih tanpa dosa," ucap Ustadz Taufik Rusli didampingi Ketua BKM Jami' Aur, Sutan Fazli, pengurus BKM Suryadi dan Ketua Persatuan Perkumpulan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Medan Hj Lilie S.

Ustadz Taufik Rusli pun berpesan kepada pengurus BKM Jami' Aur dan PITI untuk terus membimbing Michelle agar lebih mantap lagi dalam menjalankan agama Islam.

Setelah dibimbing memeluk agama Islam dengan mengucapkan kalimat tauhid atau dua kalimah sahadah, Michelle yang tinggal di Jalan Metal, Kecamatan Medan Timur, mengubah namanya menjadi Khadijah, karena terinspirasi dengan Siti Khadijah, istri pertama Nabi Muhammad SAW.

"Sudah satu tahun saya berniat mau masuk Islam. Sebelum masuk Islam, saya mencari tahu dulu apa itu Islam. Alhamdulillah, sekarang saya sudah menjadi seorang Muslimah," ungkap Michelle, yang genap berusia 31 tahun pada 14 September 2021 nanti.

Sementara Ketua BKM Jami' Aur, Sutan Fazli mengatakan pihaknya siap membimbing Michelle untuk melaksanakan shalat lima waktu dan mengajak untuk hadir di setiap pengajian subuh yang digelar BKM Jami' Aur pada hari minggu.

Sedangkan Ketua PITI Kota Medan, Hj Lilie S, mengatakan, dirinya bersama komunitas muslim Tionghoa lainnya akan memfasilitasi Michelle jika ingin belajar lebih dalam lagi tentang Islam.

"Datang saja ke kantor PITI Kota Medan di Jalan Mantri, Kelurahan Aur, untuk mempelajari Islam lebih dalam. Kami siap memfasilitasi," sebut Hj Lilie S. (*)

GBI Berbagi Sembako pada Komunitas Media di Medan
| Jumat, September 10, 2021

By On Jumat, September 10, 2021


PATIMPUS.COM - Gereja Bethel Indonesia (GBI) Rumah Persembahan Jalan Jamin Ginting Km,115 No.65 Medan memberikan sembako pada komunitas media di Medan, yang terdampak PPKM, Jumat (10/09/2021) Pagi.

Berbagi kasih ini dipersembahkan oleh PT Wilmar Group bekerjasama dengan Yayasan Surya Kebenaran Internasional (YSKI) dan Peduli Sumut.

Penyerahan diberikan kepada sejumlah organisasi media yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Ikatan Wartawan Online (IWO), dan seniman.

Penyerahan bantuan dipersiapkan dengan tertib sesuai protokol kesehatan. Terlihat para tamu yang datang dipersilahkan duduk di masing-masing kursi yang berjarak 1 meter satu sama lain, dan memasuki lokasi juga dipersiapkan beberapa tempat pencuci tangan.

RE Nainggolan sebagai tokoh masyarakat mengatakan jangan dilihat apa yang diberikan, namun dilihat dari keikhlasan dalam pemberian dan perhatian tersebut.

"Apa yang diberikan sedikit bisa mengobati di massa pandemi. Apalagi saat ini Indonesia adalah negara no. 6 di dunia. Sehingga kita memang harus benar benar ikuti prosedur kesehatan agar dapat mengurangi dampak pandemi," katanya.

Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Hermansjah mengatakan bahwa kerjasama dengan yayasan ini sudah berjalan 10 tahun dengan media. Apalagi hari ini yayasan memberikan sembako untuk 575 wartawan.

"Terimakasih kami ucapkan, kerjasama kita dengan Surya Kebenaran yang sudah sekitar 10 tahun, jadi kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebagai wartawan kita harus berjibaku meliputi berita ke lokasi sehingga ada beberapa kawan kita yang terpapar Covid-19. Seperti dr. Anita yang mengaku menangani pasien terpapar Covid-19, mudah-mudahan berlaku juga untuk wartawan yang bisa dibantu,"ujarnya.

Walikota Medan, Bobby Nasution mengatakan pemko Medan terus memantau kinerjanya dengan solid dalam mengatasi Covid-19 agar tidak meluas. Inilah kondisi saat ini, dan komunitas media juga berperanan dalam hal itu.

"Kita terus menerus konsisten, ini bentuk kepedulian kita, semoga Covid-19 ini bisa selesai. Selain itu kami ucapkan terimakasih pada pak RE Nainggolan yang banyak memberi masukan. Saya mengajak teman teman media berkolaborasi agar Medan bisa maju," katanya.

Dikatakannya bahwa wartawan juga sangat membantu dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. 

"Intinya dalam memutuskan mata rantai itu adalah, mengajak masyarakat. Kalau kita mengajak di satu tempat tidak tersalurkan, tapi melalui media adalah corongnya,"ujarnya.

Bobby mengajak agar membiasakan pakai masker dan ini adalah salah satu sosialisasi dari peran media yang menyebarkannya. Informasi informasi yang disebarkan itu melalui media, dan Bobby berterima kasih karena telah membantu pemko Medan.

"Bagi yang terpapar,  kita haruskan untuk isoma dan makannya tidak ditanggung keluarganya, ini semua dibiayai Pemko Medan kalau warga Medan. Kalau yang terpapar keluarganya kita kasih suplay makanan sampai sembuh," ujarnya.

Dikatakannya, bahwa sudah 2 bulan Medan menjalani PPKM, untuk itu pihaknya mentrasformasi agar bisa hidup normal seperti biasanya. Sedangkan untuk program vaksinasi di kota Medan terus dioptimalkan.

Syaiful Ramadhan Desak Pemko Medan Revisi Perda Kepling
| Selasa, September 07, 2021

By On Selasa, September 07, 2021


PATIMPUS.COM - Tertangkapnya oknum Kepala Lingkungan (Kepling) dalam kasus pesta Narkoba, menunjukkan adanya kesalahan dalam rekruitment pemilihan kepling.

Menyoroti hal tersebut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Syaiful Ramadhan sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut. 

Menurutnya Kepling yang seharusnya menjadi contoh dan pengayom dimasyarakat justru melakukan hal yang bertentangan dengan hukum, untuk itu ia mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepala Lingkungan.

Menurut Syaiful pada Dialog Lintas Pagi RRI Pro 1 Medan, Senin (6/9/2021). Ada beberapa persoalan yang disoroti perihal kepling, hal ini sering terjadi permasalahan sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Seperti pengangkatan kepling yang tidak melibatkan masyarakat dikarenakan adanya oknum Kelurahan atau Kecamatan mengambil tindakan sendiri dan pemberhentian kepling secara sepihak padahal kepling tersebut direkomendasikan masyarakat.

"Ya… Saya melihat menemukan adanya permasalahan kepling ini sehingga terjadi kegaduhan, terutama pada pengangkatan kepala lingkungan yang tidak melibatkan masyarakat dikarenakan adanya oknum Kelurahan ataupun Kecamatan melakukan tindakan sendiri dalam memilih kepling dan adanya pemberhentian sepihak padahal kepling tersebut rekomendasi dari masyarakat," ujar Syaiful.

Kedua hal tersebut dinilainya sering membuat kegaduhan di beberapa lingkungan. Selain itu Politisi PKS ini juga melihat adanya persoalan kriteria syarat pengangkatan kepling belum dijalankan dengan baik sesuai Perda yang telah dibuat, seperti salah satu syarat kepling yaitu calon kepling harus bebas dari narkoba, memiliki KTP yang berdomisili di lingkungan tersebut yang menurut temuan Syaiful tidak dilaksanakan dengan baik oleh oknum lurah atau camat.

Syaiful juga mendesak perlunya diterbitkan Perwal (Peraturan Walikota) tentang kepling ini agar kriteria syarat kepling bisa dijalankan dengan baik, menurutnya seharusnya setiap peng-SK-an kepling dengan 3 tahun periodenya bisa diperbaharui dengan dengan melampirkan syarat bebas narkoba sehingga hal tertangkapnya oknum kepling dalam pesta narkoba tidak terjadi lagi.

Bang SR sapaan akrab Syaiful Ramadhan, juga menyoroti permasalahan kepling seperti adanya sistem kerajaan. Menurutnya, adanya sistem kerajaan ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan juga dan harus diubah. Sebab menurut temuannya yang didengarnya langsung dari aspirasi masyarakat saat melakukan reses tentang perda di beberapa lingkungan, kebanyakan masyarakat tidak menginginkan hal itu terjadi.

Menyikapi hal tersebut Syaiful menyuarakan perlunya ditambahkan dalam perda tersebut perioditasi masa jabatan kepling. Jika masa jabatan kepling 3 tahun dalam 1 periode, menurutnya 3 periode masa jabatan kepling sudah cukup, dan setelah itu harus diganti.

"Kita mendengar langsung aspirasi masyarakat, adanya sistem kerajaan dalam pengangkatan kepling dan masyarakat tidak menginginkan kerajaan tersebut. Untuk itu saya sudah menyuarakan perlunya dibuat periodeisasi masa jabatan kepling. Presiden saja 2 periode cukup, kalau kepling saya rasa 3 periode cukup lah," ujarnya.

Tertangkapnya oknum kepling dalam kasus narkoba dan adanya temuan persoalan-persoalan tersebut yang merupakan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan Syaiful untuk mendesak Pemko Medan agar melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9/2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Diakhir dialog, Syaiful yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan berharap dan mendorong Pemko Medan segera mengkaji ulang perda tentang kepling ini, melihat fakta di lapangan apa yang kurang agar ditambahi agar tidak menjadi polemik di masyarakat, dan ia juga meminta kepada lurah dan camat untuk tidak main-main dalam perda pengangkatan dan pemberhentian kepling ini dan perihal pengangkatan dan pemberhentian kepling harus merujuk kepada perda yang dibuat. Dan terakhir kepada masyarakat juga harus proaktif dalam menyuarakan aspirasinya khususnya perihal tentang perda kepling. (son)

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis