PKS Medan Maimun Senam Sehat Bersama Warga Gang Lampu I
| Senin, September 13, 2021

By On Senin, September 13, 2021


PATIMPUS.COM - Untuk Mewujudkan Indonesia Sehat di masa Pandemi, olahraga merupakan solusi untuk meningkatkan imunitas tubuh. Oleh sebab itu Tim Bipandu Dewan Pengurus Cabang Partai Keadilan Sejahtera (DPC PKS) Medan Maimun mengadakan senam bersama warga Gang Lampu 1 Dalam, Jalan Brigjend Katamso, Lingkungan 16 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Minggu (12/9/2021).

Senam sehat PKS Nusantara tersebut diikuti oleh para kader dan simpatisan PKS Medan Maimun serta puluhan warga. Mulai dari Anak-anak, remaja hingga emak-emak. Terlihat begitu antusiasnya warga mengikuti senam tersebut.

Menurut Abdullah Ilham Hakiki, Ketua Dewan Pengurus Ranting Partai Keadilan Sejahtera (DPRa PKS) Kelurahan Kampung Baru, selain senam sehat juga diadakan fogging untuk memberantas nyamuk demam berdarah.

"Alhamdulillah, kegiatan hari ini kita senam PKS Nusantara setelah itu kita adakan fogging. Kedua agenda ini merupakan wujud peduli PKS sebagai pelayan rakyat yang selalu hadir untuk menyehatkan masyarakat," ujarnya.

Ilham juga menjelaskan kegiatan senam PKS Nusantara dan fogging ini merupakan program rutin yang diadakan setiap dua minggu oleh Tim Bipandu PKS Maimun bersinergi dengan DPRa PKS Kelurahan Kampung Baru dan juga masyarakat. 

Ilham menjelaskan lebih lanjut, bahwa dilakukannya fogging di lingkungan 16 Gg Lampu 1 ini, mengingat musim penghujan sehingga dikhawatirkan memudahkan nyamuk untuk berkembang biak. Mengingat wilayah tersebut dekat dengan pinggiran Sungai Deli sehingga termasuk rentan dengan DBD.

Yusuf salah seorang warga merasa senang dengan hadirnya PKS mengadakan senam sehat dan juga fogging di lingkungannya. Dia juga berharap agar PKS terus membuat kegiatan positif ini dan mempertahankan kegiatan tersebut.

"Wah... Senang ya. Hadirnya PKS kemari, mengadakan senam dan fogging. Semangat terus PKS berbuat yang terbaik untuk masyarakat, dan saya lihat PKS selalu hadir membantu disaat bencana banjir. Emang betul berbuat sebagai pelayan rakyat yang hadir tidak saat pemilu saja," ujar Yusuf. (son)

Di Lahan Sengketa, PT Ciputra Kejar Target Tahun Ini
| Minggu, September 12, 2021

By On Minggu, September 12, 2021


PATIMPUS.COM - PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dalam pemberitaan di salah satu media online nasional di www.bisnis.com pada tanggal 10 September 2021 dengan judul "Gandeng PTPN II, Ciputra (CTRA) Siap Luncurkan Citraland Helvetia di Medan" siap mengejar target penjualan tahun ini.

Hal ini akan jadi permasalahan sebab lahan yang akan dibangun oleh PT Ciputra masih dalam sengketa dengan para pensiunan PTPN II yang sudah menempati berpuluhan tahun lamanya.

"Tentunya akan jadi permasalahan bagi Ciputra dan juga bagi konsumen yang akan membeli properti yang akan dibangun, sebab lahan yang akan dibangun masih dalam permasalahan, serta kami jelaskan lahan tersebut bukan di Medan tapi di Kabupaten Deli Serdang. Nah seperti apa permasalahannya dalam persoalan lahan ini, bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Utara pada hari Rabu, tanggal 16 Juni 2021 bahwa PTPN II masih mengklaim areal perumahan pensiunan masih di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No.111 berdasarkan peta lama No.59/1997 tanpa menunjukan peta No.59 tahun 2000 atau diatas tahun 2000,"  jelas Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, SH MHum, Minggu (12/9/2021).

Atas RDP tersebut, Muhammad Alinafiah Matondang, mengungkapkan bahwa sesuai Surat Keputusan BPN No. 58/HGU/BPN/2000 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Surat Keputusan tersebut juga mengungkapkan bahwa Memutuskan dan menetapkan di nomor keempat berbunyi dengan 7 poin.

"SK BPN No.58/HGU/BPN/2000 memutuskan dan menetapkan di nomor keempat dengan 7 poin yang salah satunya poinnya adalah Tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini harus dipergunakan untuk usaha perkebunan, dengan jenis tanaman kepala sawit, tembakau, coklat dan tebu yang telah mendapat persetujuan dari instansi teknis, maka tidak bisa digunakan untuk perumahaan," beber Ali.

Selanjutnya juga Ali menjelaskan bahwa dengan berlarut larutnya kasus lahan ini juga harus ada perhatian serius Gubernur Sumatera Utara dalam menyelesaikan lahan di Dusun 1 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini bahwa harus transparan ke masyarakat terkait Subjek dan objek eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha dan apakah lahan perumahan pensiunan ini adalah lahan yang masuk dalam Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Hakter.

"Kenapa sudah Eks HGU PTPN II, sebab bahwa berdasarkan Keputusan BPN masing-masing Nomor 42,43 dan 44/HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Febuari 2004 menegaskan dikeluarkannya tanah seluas 5.873,06 Ha dari HGU PTPN II dengan peruntukan dan penggunaan untuk 6 poin yang dikeluarkan atas dasar juga surat Gubernur Sumatera Utara tanggal 26 Nopember 2014 No.593/13598 prihal Penyelesaian Permasalahan Areal Eks HGU PTPN II," ungkap Ali.

Bahkan Ali juga menjelaskan bahwa rencana peruntukan dan penggunaan dengan 6 poin tersebut adalah pertama, Tuntutan rakyat seluas 1.337,12 Ha, kedua. Garapan Rakyat seluas 546,12 Ha. ketiga, Perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha. keempat, Terkena RUTRWK seluas 2.641,47 Ha dan kelima, Penghargaan Masyarakat adat etnis Melayu seluas 450,00 Ha serta terakhir keenam, Pengembangan Kampus USU seluas 300,00 Ha.

"Nah jelas di poin ketiga bahwa Perumahan pensiunan karyawan sekitar 558,35 Ha adalah menjadi Eks HGU PTPN II, maka klien saya, Masidi dkk tentunya berhak untuk memiliki lahan yang sudah menjadi Eks HGU tersebut," ungkap Ali lagi.

Maka jelas Ali lagi, agar Gubernur Sumatera Utara jangan membiarkan adanya pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menguasai lahan Eks HGU PTPN II ini dengan alasan apapun juga termasuk klaim lahan ini adalah lahan HGU.

"Gubernur harus ikut campur, dan jangan sampai lahan Eks HGU PTPN II dimiliki orang yang tidak berhak, apalagi ada oknum-oknum PTPN II atau pihak pengembang yang diduga terus berusaha memiliki lahan yang sedang dipertahankan oleh pensiunan bapak Masidi dkk," harap Ali. 

Selanjutnya juga Ali menjelaskan bahwa tanggal 2 Agustus 2021 kemarin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dengan No.615/K-PMT/VIII/2021 ditunjukan kepada Direktur Utama PTPN II di Tanjung Morawa prihal Permintaan keterangan terkait rencana pengosongan Rumah Ddinas PTPN II Desa Helvetia yang bersifat segera dengan ditembuskan kebeberapa pejabat di negera ini serta ke YLBHI dan LBH Medan.

"Dalam surat itu, Komnas HAM I meminta sebanyak 4 poin yang terdiri dari Pertama, menunda pelaksanaan pengosongan rumah dinas. Kedua, meminta keterangan dokumen legilitas atas lahan. Ketiga, meminta keterangan terikait langkah-langkah yang akan diambil, selanjutnya Keempat, Melengkepi keterangan dan informasi tersebut untuk menyampaikan Komnas HAM RI selama 30 hari kerja. Maka empat poin tersebut kami sebagai LBH Medan meminta tembusannya dari Direktur PTPN II," jelas Ali lagi yang sudah hampir 10 tahun lebih di LBH Medan.

Ia juga menjelaskan secara jelas bahwa Komnas HAM RI juga dengan hari yang sama dan tanggal 2 Agustus 2021 dengan No. 614/k-PMT/VIII/2021 ditunjukkan ke Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan juga Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan meminta kepada Ketua DPRD Sumut dan Deli Serdang agar pertama, memastikan tidak terjadinya pengosongann paksa dan mendorong upaya-upaya dialogis dan musyawarah, kedua memberikan keterngan terkait langkah-langkah penanganan dan menyampaikannya ke Komnas HAM RI dalam waktu yang sama 30 hari.

"Sampai sekarang Direktur PTPN II tidak memberikan keterangan atas surat Komnas HAM RI tersebut, sebab LBH Medan tidak dapat tembusan dan juga surat penyampaian dari Komnas HAM RI atas jawaban dari PTPN II. Maka ini jelas PTPN II tidak punya dasar yang jelas tentang HGU lahan di Dusun I Desa Helvetia, Kemacatan Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang. Harapan LBH Medan juga kepada Komnas HAM RI sesuai UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, maka Pemeritah wajib melindungi semua orang dari, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa yang bertentangan dengan hukum, menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan," harap dan jelas Ali membeberkan adanya ketidakadilannya yang dilakukan oleh pihak PTPN II. 

Harap Ali lagi, maka pihak penegak hukum bahkan pemerintahan provinsi Sumatera Utara harus bisa memberikan pelindungan hukum dan juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada klienya, Masidi dkk yang sudah satu tahun ini mempertahankan rumah mereka yang ditempati bertahun-tahun lamanya.


"Penegak hukum, seperti oknum militer jangan mengambil langkah sendiri dalam permasalahan ini. dan juga pemerintah provinsi Sumatera Utara harus ikut campur dalam pelepasan lahan Eks HGU PTPN II untuk memeta dimana lahan ini, jangan mempersulit diri sendiri," ungkap Ali. (*)

Anak dan Ibu Hamil Penumpang Angkot Rentan Terpapar Asap Rokok
| Minggu, September 12, 2021

By On Minggu, September 12, 2021


PATIMPUS.COM - Meskipun undang undang kesehatan dan beberapa peraturan daerah atau peraturan walikota di sejumlah Kabupaten/Kota telah diatur, bahwa sarana transportasi umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok (KTR) , namun pada kenyataannya di kawasan ini justru orang bebas melakukan aktivitas merokok.

Dari analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) fasilitas transportasi umum khususnya angkutan darat paling sering melakukan pelanggaran. Baik angkutan antar lintas provinsi, maupun angkutan kota. 

Elisabet selaku koordinator program Tobaco Control YPI mengungkapkan pengendalian semakin sulit dilakukan karena umumnya yang melakukan pelanggaran itu justru para supir angkutan, kemudian dilakukan oleh penumpang. Sehingga tidak ada yang melakukan kontrol terhadap perilaku merokok di angkutan umum. 

"Kondisi angkutan yang padat, ruang yang tertutup, serta ventilasi yang kurang, membuat aktivitas merokok sangat berbahaya bagi penumpang. Bahaya ini khususnya bagi anak dan ibu hamil yang langsung terpapar dengan racun dari pembuangan asap di ruang yang sempit. Anak dan perempuan sering menjadi korban paparan asap rokok," ujar Elisabet.

Di lain pihak, sosialisasi tentang peraturan KTR ini masih kurang dilakukan oleh pemerintah. Akibatnya, implementasi KTR tidak terlaksana dengan baik.

"Orang tidak tahu lagi bahwa kita punya aturan dalam bernegara. Bahwa merokok di sarana transportasi umum itu melanggar dan merugikan orang lain secara langsung," tambah Elisabet lagi.

Padahal menurut Elisabet, keamanan dalam bertransportasi tidak semata hanya berbicara kondisi fisik transportasi atau sarana jalan, tetapi juga harusnya mempertimbangkan kenyamanan yang tidak mengganggu kesehatan.

Menurut Elisabet, kendaraan umum yang sering melakukan pelanggaran adalah kendaraan umum non AC, tetapi masih ada juga didapati kendaraan umum AC. 

Untuk sarana transportasi kereta api, kapal laut, pesawat, aktivitas merokok menurut Elisabet memang sudah bisa dikendalikan. Namun, masih juga di temukan areal tempat orang merokok yang belum sesuai. Seperti berada di ruang tertutup, masih di areal terminal.

Elisabet berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab  tegas memberikan sanksi kepada pengelola wilayah. Sehingga peraturan yang sudah dibuat dengan mengeluarkan anggaran ini bisa diwujudkan untuk masa depan anak anak bangsa.

Elisabet juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas merokok yang melanggar di kawasan tanpa rokok.

"Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi pantau KTR, dengan mendownload aplikasi melalui playstore, Masyarakat bisa memfoto pelanggaran itu melalui aplikasi. Aplikasi ini akan diakumulasi dan dilaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti," jelas Elisabet.

Ada pun 7 kawasan tanpa rokok, sebagai tempat dilarang merokok antara lain: Wilayah pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, rumah ibadah, area perkantoran dan fasilitas umum.

Kecamatan Medan Maimun Pilih Kasih Dalam Penerapan PPKM
| Minggu, September 12, 2021

By On Minggu, September 12, 2021


PATIMPUS.COM - Walikota Medan Bobby Nasution menyatakan bahwasannya PPKM Kota Medan sudah turun dari Level 4 ke Level 3 dan keluar dari zona merah Covid-19 serta melonggarkan aturan perihal aktivitas warga.

Pernyataan Walikota Medan tersebut tentu saja disambut gembira masyarakat terutama para pedagang yang bisa menggelar dagangannya kembali seperti biasa.

Namun, masih ada di sejumlah pedagang rumah makan, warung kopi mau pun cafe yang masih mendapatkan intimidasi oleh petugas trantib.

Seperti di wilayah Kecamatan Medan Maimun, sejumlah cafe dan rumah makan di Jalan Multatuli dipaksa tutup setelah jam 21.00 WIB, begitu juga di rumah makan di Jalan Sultan Makmun Al Rasyid dan Jalan Pemuda.

"Hanya di sini saja yang sering dirazia pedagangnya, di tempat lain sudah tidak ada lagi razia," sebut Tengku, pedagang warkop Jalan Multatuli, Sabtu (11/09/2021).

Hal yang sama juga terjadi terhadap pedagang di Jalan Pemuda dan Jalan Wajir. Walau pun baru buka sekitar jam 18.00 WIB, mereka dipaksa tutup jam 21.00 WIB.

"Jam 9 malam kami sudah tidak melayani makan di tempat. Take away atau bungkus saja. Tapi tetap disuruh tutup sama oknum petugas Trantib Kecamatan Medan Maimun. Situasi ini sama saja ketika PPKM Darurat," sebut Tito, pegawai Nasi Goreng Pemuda.

Tito mengungkapkan, pekan lalu saat mereka hendak tutup, rombongan Walikota Medan Bobby Nasution bersama istrinya, Kahiyang Ayu, datang hendak makan di tempat. Bahkan Walikota Medan memerintahkan agar menghidupkan lampu dan menggelar meja kembali agar mereka bisa makan.

"Kalau Pak Walikota Medan sudah sering makan di tempat ini. Bahkan sebelum mencalonkan diri Pak Bobby sering makan di sini. Banyak juga pejabat yang makan disini," ungkap Tito.

Dengan masih ketatnya peraturan PPKM Level 4, membuat para pedagang keberatan. Sebab selama dua bulan digelar PPKM, omset mereka turun drastis. Para pekerja pun sebagian dirumahkan. Padahal jika mereka tak bekerja kebutuhan rumah tangganya terancam.

Pantauan wartawan, terlihat sejumlah petugas trantib dari Kecamatan Medan Maimun mendatangi Nasi Goreng Pemuda untuk menutup tempat usaha tersebut.

"Kami diperintah Pak Camat Medan Maimun untuk menutup tempat ini. Sudah lewat jam 9 malam," ujar Purba, Kasie Trantib Medan Maimun.

Purba mengatakan pihaknya sudah memerintahkan menutup seluruh tempat usaha di wilayahnya agar jangan beroperasi kembali lewat jam 21.00 WIB.

"Tidak hanya disini saja, kami sudah tutup semua pedagang di Medan Maimun. Silahkan cari kalau masih ada pedagang yang buka hingga jam segini (jam 01.00 WIB)," tantangnya.

Namun setelah ditelusuri, ucapan Kasie Trantib tersebut tidak benar, sebab di sejumlah lokasi masih banyak dijumpai tempat usaha yang masih buka hingga menjelang pagi.

Seperti sebuah cafe di dekat Gang Al Fajar, Kelurahan Sei Mati, Tempat Spa dan Message di Jalan Juanda, pedagang makanan pinggir jalan di Simpang Kampung Baru dan di sepanjang Jalan Brigjend Katamso masih banyak ditemui pedagang makan di tempat yang masih beroperasi hingga dini hari.

Sikap overacting petugas Trantib Kecamatan Medan Maimun kepada sejumlah pedagang tertentu menjadi tanda tanya, kenapa hanya mereka saja yang diteror terus.

Bahkan dari pengamatan wartawan, di sejumlah wilayah seperti di Kecamatan Medan Kota, Medan Denai dan Medan Area, aktifitas razia terhadap pedagang menurun, tidak terlihat lagi ada razia PPKM terhadap para pedagang. Sikap ini menunjukkan toleransi kepada para pedagang.

Seperti di Jalan Pandu, pedagang nasi goreng di lokasi itu tidak tersentuh razia PPKM, begitu juga sejumlah pedagang di Jalan Halat, Jalan Bromo, Jalan Denai, Jalan SM Raja hingga kawasan Simpang Limun. Bahkan mereka buka sampai pagi.

Oleh sebab itu, para pedagang di Kecamatan Medan Maimun meminta agar tidak ada diskriminasi alias pilih-pilih kasih terhadap mereka.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada Kasat Pol PP Kota Medan, Sofyan Harahap, mantan Camat Medan Area tersebut tidak dapat dihubungi.

Tertimpa Tumpukan Baju Baru, Sekeluarga Tewas
| Sabtu, September 11, 2021

By On Sabtu, September 11, 2021



PATIMPUS.COM - Sekeluarga ditemukan polisi dalam kondisi tewas di bawah tumpukan plastik berisi baju batu siap dipasarkan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan pakaian di Jalan Ratu Zaleha, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/09/2021) malam.

Korban yang meninggal dunia terdiri dari ibu, ayah dan anak yang masih berusia 6 tahun, masing-masing Sela Pujita (33), suaminya Saubari (41) dan anaknya Siti Khadijah (6).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi mengatakan ketiganya merupakan satu keluarga yang ditugaskan pemilik salah satu penjual baju menjaga gudang itu.

"Untuk kejadian, ditemukan kemarin, tanggal 10 September. ditemukan, di gudang industri tekstil yang siap edar," ujar Alfian saat dihubungi, Sabtu (11/09/2021).

"Memang ditemukan di situ, karena yang bersangkutan penjaga gudang tersebut," lanjut Alfian.

Alfian mengatakan, sebelum ditemukan tewas, anak pemilik toko tekstil sudah menghubungi Saubari. Namun, dua hari tak kunjung ada respons. 

Anak pemilik pabrik tekstil yang tak disebut namanya oleh Alfian itu kemudian mengunjungi rumah gudang tersebut.

"Lalu dicari karena sudah 2 hari, sejak hari rabu tidak merespons, baik komunikasi WA (WhatsApp) maupun telepon, ketika dicari ke gudang, sudah ditemukan meninggal dunia," ujar Alfian.

Polisi kemudian langsung mengevakuasi jasad ketiganya. Saubari dan keluarganya dipercaya oleh pemilik toko tekstil untuk menjaga rumah dan gudang tempat penyimpanan baju itu.

Alfian mengatakan dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan kejanggalan. Dengan kata lain, peristiwa ini murni kecelakaan.

"Setelah olah TKP, tidak ditemukan kejanggalan. Kalau kita laksanakan autopsi, tapi keluarga meminta jenazah tidak diautopsi, karena alasan kepercayaan," ujar Alfian. (*)

Pelajari Islam Selama Setahun Michelle Mantap Jadi Mualaf
| Jumat, September 10, 2021

By On Jumat, September 10, 2021


PATIMPUS.COM - Tidak ada paksaan bagi seorang non muslim untuk memeluk agama Islam. Menjadi seorang muslim harus berdasarkan keinginan sendiri setelah dirinya mempelajari Islam, agar tidak ada keraguan baginya.

Hal tersebut disampaikan Ustadz Taufik Rusli saat membimbing Michelle, seorang gadis Tionghoa, memeluk agama Islam di Masjid Jami' Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Jumat (10/09/2021) usai Shalat Jumat.

"Islam agama satu-satunya penyembah Allah yang menciptakan langit dan bumi beserta isinya. Allah Maha Mengampuni segala dosa dan lagi Maha Penyayang. Seseorang yang baru memeluk agama Islam seperti bayi yang baru dilahirkan, bersih tanpa dosa," ucap Ustadz Taufik Rusli didampingi Ketua BKM Jami' Aur, Sutan Fazli, pengurus BKM Suryadi dan Ketua Persatuan Perkumpulan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Medan Hj Lilie S.

Ustadz Taufik Rusli pun berpesan kepada pengurus BKM Jami' Aur dan PITI untuk terus membimbing Michelle agar lebih mantap lagi dalam menjalankan agama Islam.

Setelah dibimbing memeluk agama Islam dengan mengucapkan kalimat tauhid atau dua kalimah sahadah, Michelle yang tinggal di Jalan Metal, Kecamatan Medan Timur, mengubah namanya menjadi Khadijah, karena terinspirasi dengan Siti Khadijah, istri pertama Nabi Muhammad SAW.

"Sudah satu tahun saya berniat mau masuk Islam. Sebelum masuk Islam, saya mencari tahu dulu apa itu Islam. Alhamdulillah, sekarang saya sudah menjadi seorang Muslimah," ungkap Michelle, yang genap berusia 31 tahun pada 14 September 2021 nanti.

Sementara Ketua BKM Jami' Aur, Sutan Fazli mengatakan pihaknya siap membimbing Michelle untuk melaksanakan shalat lima waktu dan mengajak untuk hadir di setiap pengajian subuh yang digelar BKM Jami' Aur pada hari minggu.

Sedangkan Ketua PITI Kota Medan, Hj Lilie S, mengatakan, dirinya bersama komunitas muslim Tionghoa lainnya akan memfasilitasi Michelle jika ingin belajar lebih dalam lagi tentang Islam.

"Datang saja ke kantor PITI Kota Medan di Jalan Mantri, Kelurahan Aur, untuk mempelajari Islam lebih dalam. Kami siap memfasilitasi," sebut Hj Lilie S. (*)